Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatanatas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif;
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; dan
d. TarifTindakanPenunjangMedis.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Administrasi Rawat Inap;
b. Tarif RawatInap Intensif;
c. Tarif Instalasi Rawat Jalan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
g. Tarif Penggunaan Sarana an Prasarana.

Pasal 5

(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3,dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluhpersen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidakberdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.

(2) HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatandapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerjasama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatandengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatandapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lainuntuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selainsebagaimana tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pihak laindanmeng ikuti harga pasar setempat.

Pasal 12

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tariff layanan sampai dengan 0% (nolpersen) dari tariff layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan

kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta Padatanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF KELAS II No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Rawat Inap
1. Akomodasi
a. Rawat Inap Biasa Per hari
70.000,-
b. Rawat Gabung Per hari
35.000,-
c. HCU Per hari
150.000,-
2. Visite
a. Rawat Inap Biasa Per hari
50.000,-
b. HCU Per hari
60.000,-
3. Konsultasi
a. Dokter Gigi Per kunjungan
34.000,-
b. Dokter Spesialis Per kunjungan
57.000,-
c. Dokter Spesialis Konsultan Per kunjungan
82.000,-
d. Gizi Umum Per kunjungan
15.000,-
e. Gizi Khusus Per kunjungan
18.000,- B.
Tindakan Medis Operatif
1. Dengan General Anesthesi
a. Sedang Per tindakan
415.000,- s.d 2.160.000,-
b. Besar Per tindakan
1.160.000,- s.d 3.312.000,-
c. Khusus Per tindakan
1.365.000,- s.d 8.281.000,-
d. Canggih Per tindakan
3.899.000,- s.d 6.580.000,-
e. Super Canggih Per tindakan
7.623.000,-
2. Non General Anesthesi
a. Sedang Per tindakan
264.000,- s.d 1.770.000,-
b. Besar Per tindakan
923.000,- s.d 1.996.000,-
c. Khusus Per tindakan
607.000,- s.d 4.257.000,-
3. Persalinan Per tindakan
502.000,- s.d 2.475.000,- C.
Tindakan Medis Non Operatif
1. Tindakan Medis Rawat Inap Biasa
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 37.000,-
b. Sedang Per tindakan
32.000,- s.d 380.000,-
c. Besar Per tindakan
65.000,- s.d 3.554.000,-
2. Tindakan Medis HCU Per tindakan
7.000,- s.d 661.000,- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
3. Tindakan Keperawatan Per hari
43.000,- s.d 114.000,- D.
Tindakan Penunjang Medis
1. Pathologi Klinik Per tindakan
9.000,- s.d 615.000,-
2. Radiologi Per tindakan
42.000,- s.d 651.000,-
3. CT Scan Per tindakan
702.000,- s.d 1.713.000,-
4. Diagnostik Elektromedik Per tindakan
44.000,- s.d 424.000,-
5. Pathologi anatomi Per tindakan
40.000,- s.d 282.000,-
6. Hemodialisa Per tindakan
170.000,- s.d 781.000,-
7. Kamar Operasi Per tindakan
105.000,- s.d 420.000,-
8. Perawatan Jenazah Per tindakan
7.000,- s.d 360.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI

TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) B.
Administrasi Rawat Inap Per hari
10.000,- C.
Rawat Inap Intensif
4. Akomodasi Ruang Rawat Inap IRI, NICU, PICU, ICCU Per hari
300.000,-
5. Visite IRI, NICU, PICU, ICCU Per kunjungan
60.000,- C.
Instalasi Rawat Jalan
1. Registrasi Per kunjungan
4.000,-
2. Sistem Informasi RS Per kunjungan
2.000,-
3. Kartu Pasien dengan barcode Per kartu
4.000,-
4. Pemeriksaan Reguler
d. Dokter Umum/Gigi Per pemeriksaan
25.000,-
e. Dokter Spesialis Konsultan Per pemeriksaan
70.000,-
f. Dokter Spesialis Reguler Per pemeriksaan
53.000,-
5. Pemeriksaan Dokter Umum/Gigi IGD Per tindakan
25.000,-
6. Konsultasi
a. Dokter Spesialis Per tindakan
50.000,-
b. Dokter Spesialis Konsultan Per tindakan
70.000,-
c. Konsultasi Gizi Per tindakan
7.000,-
7. Pemeriksaan Penunjang Diagnosis
a. Pathologi Klinik Per tindakan
9.000,- s.d. 615.000,-
b. Radiologi Per tindakan
42.000,- s.d 651.000,-
c. CT Scan Per tindakan
702.000,- s.d 1.713.000,-
d. Diagnostik Elektromedik Per tindakan
44.000,- s.d 424.000,-
e. Pathologi Anatomi Per tindakan
40.000,- s.d 282.000,-
8. Hemodialisa Per tindakan
170.000,- s.d 781.000,-
9. Tindakan Medik
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 33.000,-
b. Sedang Per tindakan
31.000,- s.d 138.000,-
c. Besar Per tindakan
65.000 ,- s.d 3.554.000,- D.
Tindakan Medis Non Operatif
1. Tindakan Medik PICU, NICU Per tindakan
7.000,- s.d 119.000,-
2. Tindakan Medik ICU Per tindakan
7.000,- s.d 661.000,-
3. Tindakan Medik dan Terapi Instalasi Rawat Darurat
a. Kecil Per tindakan
7.000,- s.d 38.000,- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b. Sedang Per tindakan
40.000,- s.d 82.000,-
c. Besar Per tindakan
85.000,- s.d 360.000,-
4. Tindakan Obsgyn Per tindakan
54.000,- s.d 2.475.000,- E.
Penunjang Medis
1. Penggunaan Oksigen (O2)
a. Penggunaan O2 Per liter/detik 30,-
b. Penggunaan O2 dalam perjalanan Per jam
15.000,-
2. Medical Check Up
a. Paket I Per paket
486.000,-
b. Paket II Per paket
888.000,-
3. Perawatan Jenazah Per tindakan
7.000,- s.d 360.000,-
4. Visum Per tindakan
360.000,-
5. Sterilisasi Alat Per paket
15.000,- s.d 36.000,-
6. Administrasi Asuransi Per surat
2.000,- s.d 45.000,- F.
Pendidikan dan Pelatihan
1. Diklat/PKL/KKL Per orang
5.000,- s.d 80.000,-
2. Ujian Praktek Per orang
35.000,- s.d 170.000,-
3. Penelitian
a. Pengambilan Data CM/Lab Per 100 CM
95.000,- s.d 200.000,-
b. Photo copy dan Print Out Data Per lembar
3.500,- s.d 10.000,-
c. Observasi Kegiatan/Tindakan Per 30 tindakan
80.000,- s.d 340.000,-
d. Studi Kasus Per 30 kasus
75.000,- s.d 330.000,-
e. Wawancara dengan Responden Per 15 responden
75.000,- s.d 330.000,-
f. Kuesioner di isi responden Per 30 responden
75.000,- s.d 330.000,-
g. Perlakuan kepada Subyek Penelitian Per 10 subyek
75.000,- s.d 330.000,-
4. Magang Per orang/bulan
125.000,- s.d 310.000,-
5. Kunjungan
a. Perorangan Per hari
50.000,- s.d 100.000,-
b. Institusi Per hari
500.000,-
6. Studi Banding Per orang/hari
50.000,- s.d 150.000,-
7. Tanda Pengenal Per orang
6.000,- G.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
1. Ambulance
a. Ambulance Pasien 1) Tarif Dasar Per 10 km
120.000,- 2) Tarif Tambahan Per km
9.000,-
b. Ambulance Jenazah 1) Tarif Dasar Per 10 km
160.000,- 2) Tarif Tambahan Per km
10.000,-

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
2. Gedung Pertemuan (332m2) Per 6 jam
1.725.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI