Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENKEU No. 111-pmk-02-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pendidikan dan pelatihan yang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi:

a. bersifat volatil, terdiri atas:
1. pendidikan dan pelatihan bahasa;
2. pendidikan dan pelatihan bela negara;
3. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
4. pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar.
b. kebutuhan mendesak, terdiri atas:
1. pelatihan struktural kepemimpinan; dan
2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 termasuk biaya akomodasi dan konsumsi.

(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 termasuk biaya akomodasi dan konsumsi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa:
a. kegiatan sosial;
b. kegiatan keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan;
d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
e. kondisi kahar;
f. masyarakat tidak mampu;
g. mahasiswa/pelajar;
h. instansi pemerintah; dan
i. usaha mikro, kecil dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY