Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun
2013. b.
Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2013.
c. Untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dibayarkan pada bulan Juni 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.
(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak bulan Januari 2013 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.
(4) Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Daftar pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
