Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1)Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. (2)Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat Indeks Biaya Satuan atau Indeks Biaya Kegiatan.

Pasal 2

Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan standar biaya paling tinggi yang digunakan sebagai pedoman perhitungan alokasi biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2)Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.depkeu.go.id