Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

PERMENKEU No. 107-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, adalah:
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1.
impor barang; dan
2.
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan
mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali
yang
dilakukan
oleh
Wajib
Pajak
yang
terikat
dalam
perjanjian
kerjasama
pengusahaan
pertambangan
dan
Kontrak Karya;
b.
bendahara pemerintah
dan
Kuasa
Pengguna
Anggaran (KPA)
sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
c.
bendahara
pengeluaran
berkenaan
dengan
pembayaran
atas
pembelian
barang
yang
dilakukan
dengan
mekanisme
uang
persediaan (UP);
d.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS);
e.
Badan usaha tertentu meliputi:
1)
Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh
atau
sebagian
modalnya
dimiliki
oleh
negara
melalui
penyertaan
secara
langsung
yang
berasal
dari
kekayaan
negara yang dipisahkan;
2)
Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi
oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini,
dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan
saham
milik
negara
kepada
Badan
Usaha
Milik
Negara
lainnya; dan
3)
badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh
Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja
www.peraturan.go.id
2015, No.848
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT
Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT
Telekomunikasi
Selular,
PT
Indonesia
Power,
PT
Pembangkitan
Jawa-Bali,
PT
Semen
Padang,
PT
Semen
Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali
Nusindo,
PT
Wijaya
Karya
Beton
Tbk,
PT
Kimia
Farma
Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution PT Badak
Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas
Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah
Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-
bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
f.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi,
atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM),
dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri;
h.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas;
i.
Industri
atau
eksportir
yang
bergerak
dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
j.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas
tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari
badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
k.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas
batangan di dalam negeri.
(1a) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e angka 3) melakukan perubahan nama badan
usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai
pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(1b) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e angka 3) tidak lagi dimiliki secara langsung oleh
badan usaha milik negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak
lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
www.peraturan.go.id
2015, No.848
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, adalah industri baja
yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang
terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
(3)
Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
j
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batu bara.
2.
Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:

Pasal 2

(1)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai
berikut:
a.
Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1.
impor:
a)
barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini, sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai impor;
b)
barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari nilai impor;
c)
selain
barang
tertentu
dan
barang
tertentu
lainnya
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang
menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5%
(dua koma lima persen) dari nilai impor, kecuali atas
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari nilai impor;
d)
selain
barang
tertentu
dan
barang
tertentu
lainnya
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang
tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar
7,5%
(tujuh
koma
lima
persen)
dari
nilai
impor;
dan/atau
e)
barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari harga jual lelang;
www.peraturan.go.id
2015, No.848
2.
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan
mineral
bukan
logam,
sesuai
uraian
barang
dan
pos
tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, oleh eksportir kecuali yang dilakukan
oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama
pengusahaan
pertambangan
dan
Kontrak
Karya,
sebesar
1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana
tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang.
b.
Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat
(1)
huruf
b,
huruf
c,
huruf
d,
dan
pembelian
barang
dan/atau
bahan-bahan
untuk
keperluan
kegiatan
usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar
1,5%
(satu
koma
lima
persen)
dari
harga
pembelian
tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.
bahan bakar minyak sebesar:
a)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
untuk
penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum
Pertamina;
b)
0,3%
(nol
koma
tiga
persen)
dari
penjualan
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
untuk
penjualan
kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan
Pertamina;
c)
0,3%
(nol
koma
tiga
persen)
dari
penjualan
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
untuk
penjualan
kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf
a) dan huruf b);
2.
bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3.
pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d.
Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri
oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen,
industri
kertas,
industri
baja,
industri
otomotif,
dan
industri farmasi:
www.peraturan.go.id
2015, No.848
1.
penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua
puluh lima persen);
2.
penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
3.
penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
4.
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau
lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
5.
penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen),
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
e.
Atas
penjualan
kendaraan
bermotor
di
dalam
negeri
oleh
Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan
importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat
puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan,
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
g.
Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam,
dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu setengah persen)
dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
h.
Atas penjualan emas batangan oleh produsen emas batangan, sebesar
0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas
batangan.
(2)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1
dan angka 2 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF)
ditambah
dengan
Bea
Masuk
dan
pungutan
lainnya
yang
dikenakan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan kepabeanan di bidang impor.
(3)
Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada
tarif
yang
diterapkan
terhadap
Wajib
Pajak
yang
dapat
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.
www.peraturan.go.id
2015, No.848
(5)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf e yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan adalah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
3.
Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:

Pasal 3

(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a.
Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak
Penghasilan.
b.
Impor
barang
yang
dibebaskan
dari
pungutan
Bea
Masuk
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai:
1.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang
paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan
Menteri
Keuangan
yang
mengatur
mengenai
tata
cara
pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor
barang untuk keperluan badan internasional beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.
barang
kiriman
hadiah/hibah
untuk
keperluan
ibadah
umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan
penanggulangan bencana;
4.
barang
untuk
keperluan
museum,
kebun
binatang,
konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka
untuk umum;
5.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
6.
barang
untuk
keperluan
khusus
kaum
tunanetra
dan
penyandang cacat lainnya;
7.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.
barang pindahan;
9.
barang
pribadi
penumpang,
awak
sarana
pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah
www.peraturan.go.id
2015, No.848
tertentu
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
kepabeanan;
10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13. vaksin
Polio
dalam
rangka
pelaksanaan
program
Pekan
Imunisasi Nasional (PIN);
14. buku
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
buku
pelajaran
umum, kitab suci,
buku pelajaran agama, dan buku ilmu
pengetahuan lainnya;
15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau
dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran
dan
alat
keselamatan
manusia yang
diimpor dan digunakan oleh
perusahaan
Pelayaran
Niaga
Nasional
atau
Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan
Nasional,
sesuai dengan kegiatan usahanya;
16. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku
cadangnya,
serta
peralatan
untuk
perbaikan
atau
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan
reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional;
17. kereta
api
dan
suku
cadangnya
serta
peralatan
untuk
perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian
yang
diimpor
dan
digunakan
oleh
badan
usaha
penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan
usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan
komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk
oleh
badan
usaha
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
www.peraturan.go.id
2015, No.848
umum
dan/atau
badan
usaha
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan
kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan
digunakan
oleh
badan
usaha
penyelenggara
sarana
perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara
prasarana perkeretaapian umum;
18. peralatan
berikut
suku
cadangnya
yang
digunakan
oleh
Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara
Republik
Indonesia
yang
dilakukan
untuk
mendukung
pertahanan
Nasional,
yang
diimpor
oleh
Kementerian
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang
ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia; dan/atau;
19. barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang
importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
20. barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
c.
Impor
sementara,
jika
pada
waktu
impornya
nyata-nyata
dimaksudkan untuk diekspor kembali.
d.
Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah
diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama
atau
barang-barang
yang
telah
diekspor
untuk
keperluan
perbaikan,
pengerjaan
dan
pengujian,
yang
telah
memenuhi
syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
e.
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:
1.
pembayaran
yang
dilakukan
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf
c,
dan
huruf
d
yang
jumlahnya
paling
banyak
Rp2.000.000,00
(dua
juta
rupiah)
dan
tidak
merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
2.
pembayaran
yang
dilakukan
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang
jumlahnya paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta
rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-
pecah;
3.
pembayaran untuk:
www.peraturan.go.id
2015, No.848
a)
pembelian
bahan
bakar
minyak,
bahan
bakar
gas,
pelumas, benda-benda pos;
b)
pemakaian air dan listrik;
4.
pembayaran
untuk
pembelian
minyak
bumi,
gas
bumi,
dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di
bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia
dari:
a)
kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama; atau;
b)
kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan
eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
5.
pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil
pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak
kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;
6.
pembayaran atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri
atau
ekspor
oleh
badan
usaha
industri
atau
eksportir
yang
bergerak
dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang
jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
7.
pembelian
batubara,
mineral
logam,
dan
mineral
bukan
logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
kegiatan usaha oleh Badan Usaha Milik Negara.
f.
impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan
barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
g.
Pembayaran
untuk
pembelian
barang
sehubungan
dengan
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
h.
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan
oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2015, No.848
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
i.
Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi
emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf k kepada Bank Indonesia.
(2)
Pengecualian
dari
pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
atas
barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap
berlaku dalam hal barang impor tersebut:
a.
dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen); atau
b.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal
22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan tanpa Surat Keterangan
Bebas (SKB).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
4.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan satu ayat yakni
ayat (2a) serta ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 4 diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2)
Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan
tidak
termasuk
dalam
pengecualian
dari
pemungutan
Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
(2a) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan dilunasi
bersamaan
dengan
saat
penyelesaian
dokumen
pemberitahuan
pabean atas ekspor.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
www.peraturan.go.id
2015, No.848
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang
dan dipungut pada saat pembayaran.
(4)
Pajak
Penghasilan
Pasal
atas
penjualan
hasil
produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat
perintah pengeluaran barang (delivery order).
(6)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat
pembelian.
5.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan satu ayat yakni
ayat (1a), ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, serta ditambahkan
satu ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
atas
impor
barang
dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a.
importir yang bersangkutan; atau
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
(1a) Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
atas
ekspor
komoditas
tambang
batubara,
mineral
logam,
dan
mineral
bukan
logam
dilaksanakan
dengan
cara
penyetoran
oleh
eksportir
yang
bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor
Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
(3)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf
www.peraturan.go.id
2015, No.848
g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib disetor oleh pemungut
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak.
(4)
Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan
formil bukti penyetoran pajak tersebut sebagai dokumen pelengkap
pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
6.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 6

(1)
Penyetoran
Pajak
Penghasilan
Pasal
oleh
importir,
eksportir
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
huruf b, huruf c, dan
huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak
yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
(2)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib
menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam
rangkap 3 (tiga), yaitu:
a.
lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
b.
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor
Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c.
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
7.
Ketentuan
Pasal
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:

Pasal 7

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib melaporkan hasil
pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke
Kantor Pelayanan Pajak.
8.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat
www.peraturan.go.id
2015, No.848
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
(2)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak
dan bahan bakar gas kepada:
a.
penyalur/agen bersifat final;
b.
selain penyalur/agen bersifat tidak final.
(3)
Pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas bersifat tidak
final
dan
dapat
diperhitungkan
sebagai
pembayaran
Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
9.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
sehubungan
dengan
pembayaran
atas
penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor,
ekspor komoditas
tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan
atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan
usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
setelah
(enam
puluh)
hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P. S.
BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
www.peraturan.go.id
2015, No.848
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id
2015, No.848
www.peraturan.go.id