Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA

PERMENKEU No. 106-pmk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 4

(1)
Barang
Impor
Sementara
yang
mendapatkan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhadap:
a.
barang untuk keperluan pameran, seminar,
konferensi, atau kegiatan semacam itu;
b.
dihapus;
c.
barang untuk keperluan penelitian dan ilmu
pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang
contoh, dan/atau peragaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.822
d.
dihapus;
e.
dihapus;
f.
barang untuk keperluan pertunjukan umum,
olah raga, dan/atau perlombaan;
g.
kemasan
yang
digunakan
dalam
rangka
pengangkutan dan/atau pengemasan barang
impor atau ekspor baik secara berulang-ulang
maupun tidak;
h.
dihapus;
i.
kapal wisata (yacht) asing yang digunakan
sendiri oleh wisatawan mancanegara;
j.
dihapus;
k.
dihapus;
l.
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji,
dan/atau Dikalibrasi;
m.
binatang hidup untuk keperluan pertunjukan
umum,
olahraga,
perlombaan,
pelatihan,
pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan
keamanan;
n.
barang
untuk
keperluan
penanggulangan
bencana
alam,
kebakaran,
kerusakan
lingkungan, atau gangguan keamanan dan
untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
o.
barang keperluan kegiatan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
dalam
rangka
pertahanan
dan
keamanan;
p.
kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional atau perusahaan penangkapan
ikan nasional yang mempunyai fungsi utama
berlayar
untuk
mengangkut
penumpang
dan/atau barang yang melakukan kegiatan
angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam
wilayah perairan Indonesia;
q.
pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh
perusahaan
penerbangan
nasional
yang
www.peraturan.go.id
2019, No.822
melakukan kegiatan angkutan udara di dalam
wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
r.
barang pribadi penumpang dan barang pribadi
awak sarana pengangkut;
s.
barang pendukung untuk proyek pemerintah
yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari
luar negeri;
t.
dihapus;
u.
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan
untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean;
dan/atau
v.
petikemas dan perlengkapannya yang tidak
digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah
Pabean.
(2)
Barang Impor Sementara selain yang diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.
(3)
Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p,
huruf q, huruf r, huruf u, dan huruf v, berupa:
a.
mesin
dan
peralatan
untuk
kepentingan
produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
b.
barang yang digunakan untuk melakukan
perbaikan; atau
c.
barang yang digunakan untuk melakukan
pengetesan atau pengujian,
diberikan keringanan bea masuk.

2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3
www.peraturan.go.id
2019, No.822
(tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean
impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu
Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung
yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor
Sementara.
(3)
Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor
lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu
Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dihitung
mulai
dari
tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Pabean impor yang pertama.

3.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Terhadap barang Impor Sementara untuk keperluan
pameran,
seminar,
konferensi,
atau
kegiatan
semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, jangka waktu Impor Sementara
diberikan
dengan
mempertimbangkan
bukti
pendukung
yang
menyebutkan
tentang
jangka
waktu Impor Sementara, dan diberikan paling lama
1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang.
(2)
Dalam
hal
barang
Impor
Sementara
untuk
keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa:
a.
kendaraan
bermotor
roda
empat
dengan
kapasitas
mesin
minimal
cc,
tidak
termasuk bus dan truk; atau
b.
kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas
mesin minimal 500 cc,
jangka waktu Impor Sementara diberikan paling
lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(3)
Dalam hal pameran atas barang Impor Sementara
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka
www.peraturan.go.id
2019, No.822
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dalam jeda waktu antar pameran, barang
Impor Sementara harus disimpan di tempat khusus
dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang disampaikan dalam permohonan izin
Impor Sementara.

4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf c.1,
dan ayat (11) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean
di
tempat
pemasukan
barang
Impor
Sementara.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit harus memuat:
a.
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang Impor Sementara;
b.
pelabuhan tempat pemasukan barang Impor
Sementara;
c.
lokasi penggunaan barang Impor Sementara;
c.1 lokasi tempat khusus, dalam hal barang Impor
Sementara digunakan untuk tujuan pameran,
seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (3);
d.
tujuan penggunaan barang Impor Sementara;
dan
e.
jangka waktu Impor Sementara.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen
pendukung berupa:
a.
dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan
nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas
barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka
waktu Impor Sementara;
www.peraturan.go.id
2019, No.822
b.
dokumen yang menunjukkan bahwa barang
yang
diimpor
benar-benar
akan
diekspor
kembali dalam jangka waktu tertentu, yang
dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian
sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis
lainnya;
c.
dokumen yang menjelaskan tentang identitas
pemohon izin Impor Sementara; dan
d.
surat keterangan yang menyatakan bahwa atas
transaksi tersebut merupakan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
dalam
hal
Impor
Sementara
merupakan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4)
Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa
kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi
pertama dilakukan.
(5)
Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a.
barang pribadi penumpang dan barang pribadi
awak
sarana
pengangkut
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r;
b.
sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; atau
c.
petikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf v.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer
Pelayanan.
(7)
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum
diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan
dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual
www.peraturan.go.id
2019, No.822
dengan menyampaikan tulisan di atas formulir,
melalui media penyimpanan data elektronik, atau
melalui surat elektronik.
(8)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pabean melakukan:
a.
penelitian terhadap pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b.
penelitian terhadap tujuan penggunaan barang
Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
c.
penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
d.
penetapan
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5; dan
e.
penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas
barang Impor Sementara untuk penghitungan
bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(9)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai izin Impor Sementara dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
dokumen diterima secara lengkap.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat
surat
penolakan
dengan
menyebutkan
alasan
penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara
lengkap.
(11) Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
menggunakan contoh format yang tercantum dalam
Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.

www.peraturan.go.id
2019, No.822

5.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) Pasal 8
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang
diberikan pembebasan bea masuk sebesar:
a.
bea masuk;
b.
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah; dan/atau
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang terutang.
(2)
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang
diberikan keringanan bea masuk sebesar:
a.
selisih antara bea masuk yang seharusnya
dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
b.
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah,
dalam
hal
importir
mendapatkan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang terutang.

(2a) Untuk
barang
Impor
Sementara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, jaminan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
mengenai
jaminan
dalam
rangka
kepabeanan.
(2b) Untuk barang Impor Sementara dengan tujuan
pameran berupa kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2), jaminan yang
digunakan berbentuk jaminan tunai atau jaminan
bank.

www.peraturan.go.id
2019, No.822
(3)
Tata
cara
penyerahan
jaminan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
mengenai
jaminan
dalam
rangka
kepabeanan.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara yang telah diterbitkan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor
Sementara;
b.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara untuk keperluan pameran, seminar,
konferensi, atau kegiatan semacam itu yang telah
diterbitkan,
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan
tidak dapat diperpanjang;
c.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor
Sementara untuk keperluan pameran berupa:
1.
kendaraan
bermotor
roda
empat
dengan
kapasitas
mesin
minimal
cc,
tidak
termasuk bus dan truk; atau
2.
kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas
mesin minimal 500 cc,
tetap berlaku dan berlaku paling lama 2 (dua) bulan
dan tidak dapat diperpanjang; dan
d.
permohonan izin Impor Sementara yang telah
diajukan
dan
belum
mendapat
keputusan,
dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.822

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id