Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakartapada Kementerian Kesehatan

adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatanatas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap; dan
b. Tarif Tindakan Medis Operatif.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Pendaftaran Pasien;
b. Tarif Konsultasi dan Pemeriksaan;
c. Tarif Tindakan di Poliklinik;
d. Tarif Ruang Rawat High Care dan Intensif;
e. Tarif Ruang IGD;
f. Tarif Tindakan di Ruang Perawatan;
g. Tarif Penunjang Medis;
h. Tarif Ambulance;
i. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 5

(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas SVIP dan Kelas Suite Room.

(2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagai manater cantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimanadimaksudpadaayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tarif Kelas SVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Tarif Kelas Suite Room dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 250% (duaratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, tarif kelas SVIP dan tarif kelas Suite Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan KeputusanDirektur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, tarif kelas SVIP dan Tarif kelas Suite Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat umum, obat non generik, obat bebas, obat original, obat khusus dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatandapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerjasama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur UtamaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatandengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan

Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran I,ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 12

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tariff layanan sampai dengan 0% (nolpersen) dari tariff layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakartapada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tariff layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturoleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakartapada Kementerian Kesehatan.
Pasal13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN