(1) Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) meliputi:
a. dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
b. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
d. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99);
e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
f. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(2) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk banking commission.
(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan;
b. pemberian hibah selain untuk tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; atau
c. pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
(4) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08).
(5) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA
999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. mendanai kontribusi pada organisasi internasional, trust fund, dan Project Development Fund (PDF);
b. Viability Gap Fund (VGF) dan pengeluaran yang terkait dengan Perjanjian Hukum Internasional yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08); dan
c. kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
(6) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
