(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 yang belum
diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat dilanjutkan
pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Dalam hal Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sudah
diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 namun masih
terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada
Tahun Anggaran 2011.
(3) Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat
Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari:
a.
Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b.
Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP);
c.
Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
d.
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
e.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sumber
pendanaan
untuk
penyelesaian
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tambahan dari pagu anggaran belanja:
a.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian
Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b.
Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk
Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program
Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Pengembangan
Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
c.
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
(3) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan
Kerja
melakukan
rekonsiliasi
sisa dana
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan
Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan dilengkapi dengan
lampiran Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 12 Januari 2011 sebagai bahan
penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.
(3) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara keseluruhan dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi menyusun dan menetapkan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini,
dan
menyampaikan
kepada
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 14 Januari 2011 untuk disahkan.
(4) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya sebagian yang dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
menyusun dan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri
Surat Pernyataan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan mensahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan dimaksud melalui penerbitan Surat Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama
Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan penyelesaian Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan paling lambat tanggal 21 Januari
2011 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
paling lambat tanggal 28 Januari 2011.
(7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Lanjutan yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran
sebagai
bahan
penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2011 paling lambat tanggal 7 Februari 2011.
(8) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan menggunakan struktur anggaran yang
telah dipetakan dan dikonversi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Batas waktu pengajuan permintaan pencairan dana Program/Kegiatan Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah tanggal 29 April 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
Pasal 5
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja bertanggung
jawab sepenuhnya atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan Tahun Anggaran 2010.
(2) Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna
Anggaran
Satuan
Kerja
harus
membuat Laporan Keuangan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan Keuangan atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan Tahun Anggaran 2010 disampaikan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
bersamaan dengan laporan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2011 semester I Tahun 2011.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
BERITA ACARA REKONSILIASI
Nomor:
Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan
rekonsiliasi realisasi anggaran antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja
......................................... kode (............), dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN)............................................ kode (..........).
Rekonsiliasi
dilaksanakan
secara
bersama-sama
dengan
melakukan
proses
pencocokan data realisasi Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan hasil
sebagaimana terlampir yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini.
Laporan hasil rekonsiliasi ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
Lanjutan
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Kepala KPPN………………..
KPA Satuan Kerja ……………..
_______________________
______________________
NIP
NIP
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN
DAN
PELAKSANAAN
DAFTAR
ISIAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
LANJUTAN
PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN
SEBAGAI
ANGGARAN
BELANJA
TAMBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
Nomor SP
:
aaaa/bbb-cc.d/ee/ffff
(1)
Kode dan Nama Satker
:
(999999) XXXXXXXXXXXXXXX
(2)
Sumber
No.
Kode
Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, Kel. Akun
PAGU
REALISASI
SISA
Dana
Keterangan
XX (3)
(4)
XX.XX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(7)
999,999
999,999
999,999
(5)
XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(8)
999,999
999,999
999,999
(6)
XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(9)
999,999
999,999
999,999
XX (10)
JUMLAH
999,999
999,999
999,999
….……………………….. 2011 (11)
KEPALA KPPN ……………..
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA …………
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(12)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(14)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (13)
NIP. YYYYYYYYYYYYYYY
(15)
BELANJA BANTUAN SOSIAL
(DALAM RIBUAN RUPIAH)
LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
CARA PENGISIAN
LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA
PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI
TAHUN ANGGARAN 2010
Lampiran
Berita
Acara
Rekonsiliasi
Sisa
Dana
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 berisi informasi mengenai
pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan cara
pengisian sebagai berikut :
No.
Uraian Isian
(1)
Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2)
Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker
(3)
Diisi dengan Nomor Urut
(4)
Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan
(5)
Diisi dengan Kode Sub Kegiatan
(6)
Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun
(7)
Diisi dengan Uraian Kegiatan
(8)
Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan
(9)
Diisi dengan Uraian
(10)
Diisi dengan Kode Sumber Dana
(11)
Diisi dengan Kota dan Tanggal
(12)
Diisi dengan Nama Kepala KPPN
(13)
Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(14)
Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
(15)
Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
10/PMK.05/2011
TENTANG
PENYUSUNAN
DAN
PELAKSANAAN
DAFTAR
ISIAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
LANJUTAN
PROGRAM/KEGIATAN
NASIONAL
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
MANDIRI TAHUN ANGGARAN
SEBAGAI
ANGGARAN
BELANJA
TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
CARA PENGISIAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 berisi informasi untuk
masing-masing Satuan Kerja baik sasaran yang hendak dicapai maupun alokasi dana pada
masing-masing jenis belanja dan akun dengan cara pengisian sebagai berikut:
No.
Uraian Isian
[1]
Diisi dengan Nomor SP DIPA
[2]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian
Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi dan uraian nama Unit Organisasi
[4]
Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker
[6]
Diisi dengan kode kewenangan dan uraian kewenangan
[7]
Diisi dengan kode satker
[8]
Diisi dengan uraian satker
[9]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program
[10] Diisi dengan uraian program
[11] Diisi dengan kode kegiatan
[12] Diisi dengan uraian kegiatan
[13] Diisi dengan xx pertama = kode provinsi, xx kedua = kode kabupaten/kota
[14] Diisi dengan kode kegiatan dan kode output
[15] Diisi dengan uraian output
[16] Diisi dengan kode sumber dana
[17] Diisi dengan uraian sumber dana
[18] Diisi dengan kode kantor bayar (KPPN)
[19] Diisi dengan cara penarikan (PL,RK,LC,PP)
[20] Diisi dengan nomor register untuk PHLN
[21] Diisi dengan pagu per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial, dan lain-lain)
dan jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah
[22] Diisi dengan total pagu per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial,
dan lain-lain) dan jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah
[23] Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DIPA
[24] Diisi uraian kementerian
[25] Diisi dengan jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA)
[26] Diisi dengan nama pejabat penandatangan DIPA
[27] Diisi dengan NIP pejabat penandatangan DIPA
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
KOP SURAT ................ (1)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .............. (2)
NIP
: .............. (3)
Jabatan
: Kuasa PA Satuan Kerja ......... (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi dengan KPPN ............. (5), terdapat sisa dana
Bantuan
Langsung
Masyarakat
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010
Nomor ............(6) Satuan Kerja ............. (7) sebesar Rp.............(8);
2. Berdasarkan sisa dana tersebut pada angka 1 di atas, diajukan sebagai pagu Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. .................(9);
3. Sisa dana sebesar Rp....................(10) tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 karena ...................(11).
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
..............(12),..............(13)
KPA Satuan Kerja.......... (14)
(tanda tangan)
....................... (15)
NIP. ................ (16)
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
10/PMK.05/2011
TENTANG
PENYUSUNAN
DAN
PELAKSANAAN
DAFTAR
ISIAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
LANJUTAN
PROGRAM/KEGIATAN
NASIONAL
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
MANDIRI TAHUN ANGGARAN
SEBAGAI
ANGGARAN
BELANJA
TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
CARA PENGISIAN SURAT PERNYATAAN
No.
Uraian Isian
(1)
Sesuai kop surat Satuan Kerja yang bersangkutan
(2)
Diisi nama pejabat penandatangan surat
(3)
Diisi NIP pejabat penandatangan surat
(4)
Diisi nama Satuan Kerja yang bersangkutan
(5)
Diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pembayar
(6)
Diisi nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010
(7)
Diisi nama Satuan Kerja
(8)
Diisi nilai uang sisa dana (yang belum direalisasikan) berdasarkan rekonsiliasi
dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(9)
Diisi nilai uang sisa dana yang akan diajukan sebagai pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010
(10)
Diisi nilai uang sisa dana yang tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 [(8) – (9)]
(11)
Diisi alasan tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan Tahun Anggaran 2010
(12)
Diisi lokasi/tempat penanda tanganan surat
(13)
Diisi tanggal bulan dan tahun penanda tanganan surat
(14)
Diisi nama Satuan Kerja
(15)
Diisi nama penanggung jawab surat
(16)
Diisi nama NIP penanggung jawab surat
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN : SATU SET DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2011
NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/2011 (1)
A.
Dasar :
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011 dan perubahannya
B.
Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran :
1. Kementerian Negara/ Lembaga
:
(XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
2. Unit Organisasi
:
(XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
3. Provinsi
:
(XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
4. Kode/Nama Satker
:
(XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5)
Sebesar
:
Rp.
999.999.999.999
(*XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX* ) (6)
Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi :
XX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (7)
XX.XX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(8)
Kode dan Nama Program dan Kegiatan :
XXX.XX.XX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (9)
Rp 999.999.999.999
(11)
XXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (10)
Rp 999.999.999.999
C.
Sumber Dana Berasal :
1. Rupiah Murni
Rp.
999.999.999.999
(12)
4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri
Rp.
999.999.999.999
2. PNBP
Rp.
999.999.999.999
(13)
- Pinjaman Dalam Negeri
Rp.
999.999.999.999
(18)
- PNBP Biasa
Rp.
999.999.999.999
(14)
- Hibah Dalam Negeri
Rp.
999.999.999.999
(19)
- Penerimaan Saldo Awal BLU
Rp.
999.999.999.999
(15)
5. Penerimaan Pembiayaan BLU
Rp.
999.999.999.999
(20)
3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Rp.
999.999.999.999
- Pinjaman Luar Negeri
Rp.
999.999.999.999
(16)
- Hibah Luar Negeri
Rp.
999.999.999.999
(17)
D.
Pencairan dana dilakukan melalui :
1. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(21)
(XXX)
(22)
Rp.
999.999.999.999
(23)
6.
2.
7.
E.
Surat Pengesahan ini berlaku sebagai dasar pencairan/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
F.
DIPA ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 30 April 2011.
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx (24)
A.N. MENTERI KEUANGAN RI
KEPALA KANWIL DITJEN PBN PROVINSI
XXXXXXXXXXX (25)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(26)
NIP.XXXXXXXXXXXXXXXXXX (27)
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
10/PMK.05/2011
TENTANG
PENYUSUNAN
DAN
PELAKSANAAN
DAFTAR
ISIAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
LANJUTAN
PROGRAM/KEGIATAN
NASIONAL
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
MANDIRI TAHUN ANGGARAN
SEBAGAI
ANGGARAN
BELANJA
TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
CARA PENGISIAN SURAT PENGESAHAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010. Cara pengisian Surat Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
No.
Uraian Isian
[1]
Diisi dengan nomor SP DIPA dengan ketentuan sebagai berikut:
aaaa
Nomor SP
bbb-cc
kode Kementerian Negara/Lembaga - kode Unit Organisasi
d
kode kewenangan (1=KP; 2=KD; 3=DK; 4 =TP; 5=UB; 6=DS)
ee
Jenis DIPA (20= Lanjutan)
ff
Diisi dengan kode pengesahan DIPA oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (01 dst=Kanwil
DJPBN).
[2]
Diisi
dengan
kode
Kementerian
Negara/Lembaga
diikuti
dengan
uraian
nama
Kementerian
Negara/Lembaga
[3]
Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi
[4]
Diisi dengan kode lokasi provinsi diikuti dengan uraian provinsi
[5]
Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian nama satker
[6]
Diisi dengan jumlah pagu keseluruhan DIPA dengan angka dan huruf
[7]
Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi
[8]
Diisi dengan kode sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi
[9]
Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program diikuti dengan uraian
program
[10]
Diisi dengan kode kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan
[11]
Diisi dengan jumlah pagu untuk program dan kegiatan
[12]
Diisi dengan jumlah pagu Rupiah Murni (RM)
[13]
Diisi dengan jumlah Total pagu PNBP (Tidak perlu diisi)
[14]
Diisi dengan jumlah pagu PNBP (Tidak perlu diisi)
[15]
Diisi dengan jumlah pagu Penerimaan yang berasal dari Saldo Awal BLU (Tidak perlu diisi)
[16]
Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman Luar Negeri
[17]
Diisi dengan jumlah pagu Hibah Luar Negeri
[18]
Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman Dalam Negeri
[19]
Diisi dengan jumlah pagu Hibah Dalam Negeri
[20]
Diisi dengan jumlah pagu Penerimaan Pembiayaan BLU (Tidak perlu diisi)
[21]
Diisi dengan nama KPPN
[22]
Diisi dengan kode KPPN
[23]
Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait.
[24]
Diisi tempat dan tanggal penetapan Surat Pengesahan DIPA
[25]
Diisi dengan nama Kanwil DJPBN
[26]
Diisi dengan nama penandatangan SP DIPA
[27]
Diisi dengan NIP penandatangan SP DIPA
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.15
www.djpp.kemenkumham.go.id
