Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

PERMENKEU No. 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 7

(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi
Kendaraan Bermotor setiap tahun wajib menyampaikan laporan data
profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya
umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang
disajikan berdasarkan tahun kalender kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
paling lambat setiap tanggal 30 April.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Perusahaan
Asuransi Umum yang antara lain memuat:
1)
penyampaian laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi
Kendaraan Bermotor; dan
2)
penunjukan pegawai yang bertugas memberikan informasi
berkaitan dengan laporan data profil risiko dan kerugian
Asuransi Kendaraan Bermotor disertai dengan nomor telepon
dan e-mail;
b. pernyataan direksi dan tenaga ahli yang menyatakan bahwa
Perusahaan Asuransi Umum telah menyajikan data dengan benar;
c. data pertanggungan;
d. data klaim;
e. rekapitulasi data pertanggungan;
f. rekapitulasi data klaim;
g. analisis premi;
h. analisis klaim; dan
i. analisis surplus underwriting.
(4) Dokumen
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disampaikan dalam bentuk hard copy;
b. dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d
disampaikan dalam bentuk soft copy dengan format database file
(*.dbf);
c. dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf e sampai dengan
huruf i disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan
format spreadsheet; dan
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf
i berisi data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi
dan biaya umum lainnya untuk 1 (satu) tahun kalender sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
(5) Format
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau
kembali dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Dalam penyampaian laporan tahun 2011, Perusahaan Asuransi Umum
wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya
administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun
kalender 2009 dan 2010.
3.
Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang
Penyelenggaraan
Pertanggungan
Asuransi
Pada
Lini
Usaha
Asuransi
Kendaraan Bermotor diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
01/PMK.010/2010
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
74/PMK.010/2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN
ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR
LAPORAN DATA PROFIL RISIKO DAN KERUGIAN
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Tahun Pelaporan : …….
Nama Perusahaan
:
..........................................
Alamat
:
..........................................
..........................................
Nomor Telepon/Faximile
:
..........................................
E-mail
:
..........................................
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
PERNYATAAN DIREKSI DAN TENAGA AHLI
Yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyatakan bahwa data yang disampaikan
dalam Laporan Data Profil Risiko dan Kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor PT XXX
Tahun 20XX adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data yang
disampaikan dalam Laporan Data Profil Risiko dan Kerugian Asuransi Kendaraan
Bermotor
PT
XXX
Tahun
20XX
tidak
benar,
maka
kami
bersedia
untuk
mempertanggungjawabkannya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
Direksi (Diisi nama jabatan)
Tenaga Ahli
tanda tangan
tanda tangan
(Nama)
(Nama dan Nomor Registrasi)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
DAFTAR ISI
No.
Judul
Halaman
-
Halaman Cover
-
Pernyataan Direksi dan Tenaga Ahli
-
Daftar Isi
A.
Format Database Laporan Data Pertanggungan
B.
Format Database Laporan Data Klaim
C.
Format Laporan Rekapitulasi Data Pertanggungan
D.
Format Laporan Rekapitulasi Data Klaim
E.
Format Laporan Analisis Premi
F.
Format Laporan Analisis Klaim
G.
Format Laporan Analisis Surplus Underwriting
H.
Daftar Kode Merek dan Tipe Kendaraan Bermotor
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
A. FORMAT DATABASE LAPORAN DATA PERTANGGUNGAN
Data pertanggungan yang dilaporkan adalah database kendaraan bermotor dengan
masa pertanggungan yang dimulai pada periode pengamatan. Adapun rincian format
data adalah sebagai berikut:
Untuk diperhatikan, nama field tidak boleh diubah untuk kepentingan proses
pengolahan data
Penjelasan Format Database Laporan Data Pertanggungan
Penjelasan tentang format database laporan data pertanggungan adalah sebagai
berikut:
1. Kode_Perusahaan
Kode_Perusahaan adalah kode tunggal yang ditetapkan dan disampaikan oleh Biro
Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada
masing-masing Perusahaan Asuransi Umum.
No
Nama Field
Tipe Field
Ukuran Field
Kode_Perusahaan
Text
Kode_Polis
Text
Nomor_Rangka
Text
Nomor_Mesin
Text
Nomor_Polisi
Text
Kode_Pertanggungan
Number (Integer)
Kode_Kendaraan
Text
Kode_Penggunaan
Text
Kode_Wilayah
Text
Tahun_Kendaraan
Number (Integer)
Harga_Pertanggungan
Currency
Mulai_Pertanggungan
Date (dd/mm/yyyy)
Akhir_Pertanggungan
Date (dd/mm/yyyy)
Premi_Bruto
(Kontribusi Bruto)
Currency
Diskon_Premi
Currency
Biaya_Akusisi
Currency
Biaya_Operasional
Currency
Premi_Murni_Ref
(Kontribusi Murni)
Currency
Premi_Unearned
(Kontribusi Unearned)
Currency
Deductible
Currency
Mata_Uang
Text
Validitas
Text
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
2. Kode_Polis
Kode_Polis
adalah
kode
internal
Perusahaan
Asuransi
Umum
yang
mengidentifikasi polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
Kode_Polis ini tidak dibedakan antara pertanggungan individu dan pertanggungan
kelompok.
3. Nomor_Rangka
Nomor_Rangka adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi rangka
kendaraan
yang
dikeluarkan
oleh
Perusahaan
Asuransi
Umum
pembuat
kendaraan. Nomor_Rangka ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat
individu.
4. Nomor_Mesin
Nomor_Mesin adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi mesin yang
dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan. Nomor_Mesin ini bersifat
tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
5. Nomor_Polisi
Nomor_Polisi adalah kode standar yang merupakan identitas kendaraan yang
dikeluarkan oleh kepolisian.
6. Kode_Pertanggungan
Kode_Pertanggungan adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis
pertanggungan. Kode_Pertanggungan didefinisikan sebagai penjumlahan dari
Kode
Bobot
Pertanggungan
yang
ditanggung
dalam
polis.
Kode
Bobot
Pertanggungan untuk setiap jenis pertanggungan adalah sebagai berikut:
No
Pertanggungan
Kode Bobot
Pertanggungan
Konvensional : Total Loss Only (Standar)
Konvensional : Total Loss Only (Non Standar)
Konvensional : Comprehensive (Standar)
Syariah : Total Loss Only (Standar)
Syariah : Total Loss Only (Non Standar)
Syariah : Comprehensive (Standar)
Perluasan : Tanggung jawab pihak ketiga (TPL)
Perluasan : Kecelakaan Diri (Penumpang/Pengendara)
Perluasan : Gempa Bumi
Perluasan : Banjir
Perluasan : Kerusuhan dan Huru-Hara
Perluasan : Angin Ribut
Perluasan : Terorisme dan Sabotase
Perluasan : Lain-lain
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Khusus pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa
saldo kredit, kode yang digunakan adalah pertanggungan Total Loss Only (Non
Standar) yang mengganti maksimum sebesar saldo kredit pemilik kendaraan dan
bukan harga pertanggungan awal. Untuk jenis ini harga pertanggungannya diisi
sebesar harga pertanggungan awal.
7. Kode_Kendaraan
Kode_Kendaraan adalah kode kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf H
lampiran ini.
8. Kode_Penggunaan
Kode_Penggunaan adalah kode standar yang digunakan untuk mengidentifikasi
kendaraan yang digunakan untuk pribadi, kantor atau umum. Kode untuk setiap
jenis penggunaan adalah sebagai berikut:
No
Penggunaan
Kode
Angkutan Penumpang - Mobil Pribadi
P0
Angkutan Penumpang - Dinas atau Mobil Kantor
D0
Angkutan Penumpang - Sewa
S0
Angkutan Penumpang Umum – Regular (rute tetap)
U0
Angkutan Penumpang Umum – Non Regular (rute tidak
tetap)
U1
Angkutan Barang
T0
9. Kode_Wilayah
Kode_wilayah adalah kode atas dasar alamat yang tercantum dalam Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK). Kode tersebut dibagi berdasarkan daerah pengamatan
yaitu:
No
Wilayah
Kode
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi DI Yogyakarta
Provinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Barat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau
Daerah Otoritas Batam
Provinsi Kepulauan Riau (tidak termasuk kode 28)
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Jambi
Provinsi Bengkulu
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Lampung
Lain-lain
10. Tahun_Kendaraan
Tahun_Kendaraan adalah tahun pembuatan kendaraan yang tercatat dalam Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan format sebanyak 4 (empat) digit.
11. Harga_Pertanggungan
Harga_Pertanggungan adalah harga kendaraan saat baru atau taksiran harga
kendaraan apabila dibeli pada saat pertanggungan dimulai dengan kondisi yang
sama. Khusus untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa
saldo kredit, maka Harga_Pertanggungan diisi dengan nilai pinjaman awal kredit
dan dihitung termasuk bunga kredit.
12. Mulai_Pertanggungan
Mulai_Pertanggungan adalah saat berlakunya pertanggungan yang diterbitkan
pada periode pengamatan dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
13. Akhir_Pertanggungan
Akhir_Pertanggungan adalah saat berakhirnya pertanggungan yang tergantung
pada pengakuan pendapatan premi yang digunakan pada sistem akuntansi
Perusahaan Asuransi Umum dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
14. Premi_Bruto (Kontribusi Bruto)
Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) adalah nilai rupiah premi yang dibayar oleh
pemegang polis terhadap 1 (satu) kendaraan yang terdaftar sesuai dengan
Harga_Pertanggungan yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kendaraan.
Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) termasuk juga nilai rupiah yang dikenakan sebagai
tambahan premi ekstra dari risiko yang ditanggung. Nilai Premi_Bruto (Kontribusi
Bruto) sebelum dikenakan diskon atau fee based income pihak ketiga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Premi_Bruto
(Kontribusi Bruto) adalah nilai rupiah dari kontribusi yang dibayar oleh pemegang
polis terhadap 1 (satu) mobil yang terdaftar sesuai dengan harga pertanggungan
yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kendaraan. Premi_Bruto (Kontribusi
Bruto) termasuk juga tambahan nilai rupiah yang dikenakan sebagai perluasan
perlindungan yang ditanggung. Nilai Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) adalah nilai
rupiah sebelum dikenakan ujrah/fee.
Khusus untuk masa pertanggungan yang melebihi satu tahun maka pelaporannya
premi dicatat sebagai pertanggungan satu tahun dan sisa premi berikutnya dicatat
dan disampaikan pada periode-periode pelaporan berikutnya sampai dengan polis
berakhir.
15. Diskon_Premi
Diskon_Premi adalah nilai rupiah diskon premi yang diberikan kepada pemegang
polis atas pertimbangan tertentu pada Premi_Bruto yang dilaporkan. Diskon-Premi
seperti volume discount, renewal discount, no-claim discount, atau discount teknis
lainnya.
Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Diskon_Premi
adalah nilai rupiah diskon yang diberikan kepada pemegang polis atas dasar
pertimbangan tertentu seperti volume discount, perpanjangan, no claim bonus atau
diskon teknis yang merupakan bagian dari ujrah/fee dan berasal dari operator.
16. Biaya_Akuisisi
Biaya_Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang
polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Biaya_Akuisisi
adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau
pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Biaya tersebut merupakan bagian dari
ujrah/fee dan berasal dari operator.
17. Biaya_Operasional
Biaya_Operasional adalah nilai rupiah yang merupakan proporsi pendapatan yang
diterima Perusahaan Asuransi Umum dan dimaksudkan untuk menutup biaya
operasional tahunan Perusahaan Asuransi Umum. Proporsi ini harus sesuai dengan
persentase alokasi biaya operasional yang dicantumkan dalam dokumen pelaporan
produk.
Khusus
untuk
Perusahaan
Asuransi
Umum
dengan
prinsip
syariah,
Biaya_Operasional adalah biaya operasional tahunan yang dikeluarkan Perusahaan
Asuransi Umum. Besarnya biaya ini didasarkan pada proporsi persentase alokasi
biaya operasional yang tercantum dalam dokumen pelaporan produk bagian dari
ujrah/fee dan berasal dari operator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
18. Premi_Murni_ Ref (Kontribusi Murni)
Premi_Murni_Ref
(Kontribusi
Murni)
adalah
nilai
rupiah
yang
merupakan
perkalian antara Harga_Pertanggungan dengan Tarif Referensi yang diatur dalam
Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang
Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor.
Khusus
untuk
Perusahaan
Asuransi
Umum
dengan
prinsip
syariah,
Premi_Murni_Ref (Kontribusi Murni) adalah nilai rupiah kontribusi yang di
alokasikan ke dana tabarru’, berasal dari kontribusi bruto setelah dikurangi
ujrah/fee. Kontribusi Murni merupakan hasil perkalian antara harga pertanggungan
dengan Tarif Referensi yang diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada
Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.
19. Premi _Unearned (Kontribusi Unearned)
Premi_Unearned (Kontribusi Unearned) adalah jumlah rupiah yang belum menjadi
pendapatan Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan
Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor mengenai pembentukan
cadangan yang belum merupakan pendapatan berdasarkan Premi_Murni_Ref.
Khusus
untuk
Perusahaan
Asuransi
Umum
dengan
prinsip
syariah,
Premi_Unearned (Kontribusi Unearned) adalah jumlah rupiah yang belum menjadi
pendapatan/hak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini
Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor mengenai pembentukan cadangan yang
belum merupakan pendapatan.
20. Deductible
Deductible
adalah
jumlah
rupiah
yang
menjadi
tanggungan
pemilik
mobil
berdasarkan ketentuan polis untuk risiko dasar (tidak termasuk deductible risiko
perluasan).
21. Mata_Uang
Mata_Uang adalah kode mata uang yang digunakan dalam pertanggungan.
Kode mata uang yang digunakan adalah sebagai berikut:
No
Mata Uang
Kode
Rupiah
US Dollar
Singapore Dollar
Ringgit Malaysia
Yen Jepang
Euro
Lain-lain
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
22. Validitas
Validitas merupakan kode status informasi data pertanggungan.
Kode status informasi data pertanggungan adalah sebagai berikut:
No
Penggunaan
Kode
Polis yang diterbitkan sendiri
A
Polis Koasuransi
B
Endorsment Penambahan
C
Endorsment Pengurangan
D
Lain-lain
X
Endorsment Penambahan seperti reinstatement, perpanjangan masa pertanggungan,
penambahan perluasan, dan sejenisnya.
Sedangkan
Endorsment
Pengurangan
seperti
pembatalan
pertanggungan,
pengurangan perluasan, pengembalian premi, dan sejenisnya.
B. FORMAT DATABASE LAPORAN DATA KLAIM
Data klaim yang dilaporkan adalah semua klaim yang terjadi pada tahun kalender
yang
dilaporkan
dengan
memperhatikan
tanggal
kejadian
klaim
dan
tanggal
persetujuan klaim. Adapun rincian format data adalah sebagai berikut:
No
Nama Field
Tipe Field
Ukuran Field
Kode_Perusahaan
Text
Nomor_Register_Klaim
Text
Kode_Polis
Text
Nomor_Rangka
Text
Nomor_Mesin
Text
Kode_Pertanggungan
Number (Integer)
Tanggal_Kejadian
Date (dd/mm/yyyy)
Kode_Wilayah_Kejadian
Text
Kode_Klaim
Text
Kode_Penyebab
Text
Klaim_Diajukan
Currency
Deductible
Currency
Biaya_Klaim
Currency
Klaim_Disetujui
Currency
Mata_Uang
Text
Tanggal _Disetujui
Date (dd/mm/yyyy)
Validitas
Text
Untuk diperhatikan, nama field tidak boleh diubah untuk kepentingan proses
pengolahan data.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Penjelasan Format Database Laporan Data Klaim
Penjelasan tentang format database laporan data klaim adalah sebagai berikut:
1.
Kode_Perusahaan
Kode_Perusahaan adalah kode tunggal yang ditetapkan dan disampaikan oleh Biro
Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada
masing-masing Perusahaan Asuransi Umum
2.
Nomor_Register_Klaim
Nomor_Register_Klaim adalah kode internal Perusahaan Asuransi Umum yang
mengidentifikasi satu kejadian klaim yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi
Umum.
3.
Kode_Polis
Kode_Polis
adalah
kode
internal
Perusahaan
Asuransi
Umum
yang
mengidentifikasi polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
Kode_Polis ini tidak dibedakan antara pertanggungan individu dan pertanggungan
kelompok.
4.
Nomor_Rangka
Nomor_Rangka adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi rangka
kendaraan yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan.
Nomor_Rangka ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
5.
Nomor_Mesin
Nomor_Mesin adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi mesin yang
dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan. Nomor_Mesin ini bersifat
tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
6.
Kode_Pertanggungan
Kode_Pertanggungan adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis
pertanggungan. Kode_Pertanggungan didefinisikan sebagai penjumlahan dari
Kode Bobot Pertanggungan yang ditanggung dalam polis. Kode_Pertanggungan
harus sesuai dengan Kode_Pertanggungan yang didefinisikan dalam database
pertanggungan. Kode Bobot Pertanggungan untuk setiap jenis pertanggungan
adalah sebagai berikut:
No
Pertanggungan
Kode Bobot
Pertanggungan
Konvensional : Total Loss Only (Standar)
Konvensional : Total Loss Only (Non Standar)
Konvensional : Comprehensive (Standar)
Syariah : Total Loss Only (Standar)
Syariah : Total Loss Only (Non Standar)
Syariah : Comprehensive (Standar)
Perluasan : Tanggung jawab pihak ketiga (TPL)
Perluasan : Kecelakaan Diri (Penumpang/Pengendara)
Perluasan : Gempa Bumi
Perluasan : Banjir
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Perluasan : Kerusuhan dan Huru-Hara
Perluasan : Angin Ribut
Perluasan : Terorisme dan Sabotase
Perluasan : Lain-lain
Khusus pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa
saldo kredit, kode yang digunakan adalah pertanggungan Total Loss Only (Non
Standar) yang mengganti maksimum sebesar saldo kredit pemilik kendaraan dan
bukan harga pertanggungan awal. Untuk jenis ini harga pertanggungannya diisi
sebesar harga pertanggungan awal.
7.
Tanggal_Kejadian
Tanggal_Kejadian adalah tanggal terjadinya kecelakaan dan bukan tanggal klaim
disetujui atau dibayar dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
8.
Kode_Wilayah_Kejadian
Kode_Wilayah_Kejadian
adalah
kode
standar
yang
mengindikasikan
lokasi
terjadinya klaim atau alamat kantor polisi terdekat dalam wilayah kejadian klaim
tersebut. Kode tersebut dibagi berdasarkan daerah pengamatan yaitu:
No
Wilayah
Kode
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi DI Yogyakarta
Provinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Sumatera Utara
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau
Daerah Otoritas Batam
Provinsi Kepulauan Riau (tidak termasuk kode 28)
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Jambi
Provinsi Bengkulu
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Lampung
Lain-lain
9.
Kode_Klaim
Kode_Klaim adalah kode standar yang mengindikasikan jenis klaim tersebut. Kode
untuk setiap jenis klaim adalah sebagai berikut:
No
Jenis Klaim
Kode
Kerugian Sebagian (Partial Loss)
P
Kerugian Total (Total Loss)
T
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
L
Kecelakaan Diri
A
Lain-Lain
X
10. Kode_Penyebab
Kode_Penyebab adalah kode standar yang mengindikasikan jenis penyebab klaim
(Nature of Loss) tersebut. Kode untuk setiap jenis penyebab adalah sebagai berikut:
No
Penyebab
Kode
Benturan Akibat Kesalahan Sendiri
A
Benturan Akibat Kesalahan Orang Lain
B
Pencurian Sebagian
C
Pencurian Total (Kehilangan Kendaraan)
D
Perbuatan Jahat
E
Kebakaran
F
Gempa Bumi
G
Banjir
H
Kerusuhan (Riots) dan Huru-Hara (Civil Commotion)
I
Angin Ribut
J
Terorisme atau Sabotase
K
Lain-Lain
X
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
11. Klaim_Diajukan
Klaim_Diajukan adalah jumlah rupiah klaim yang diajukan oleh bengkel atau
pemegang polis atau perkiraan besaran klaim yang akan dibayar.
12. Deductible
Deductible adalah jumlah rupiah yang menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang
diterapkan pada klaim tersebut.
13. Biaya_Klaim
Biaya_Klaim adalah jumlah rupiah yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi Umum
yang terkait dengan klaim misalkan biaya investigasi, biaya penilai, biaya mediasi,
biaya pengacara, biaya derek, dan lain-lain.
14. Klaim_Disetujui
Klaim_Disetujui adalah jumlah rupiah yang disetujui Perusahaan Asuransi Umum
untuk membayar klaim yang terjadi besarnya maksimum sebesar Total_Klaim
dikurangi deductible. Klaim_Disetujui tersebut tidak termasuk Biaya_Klaim.
15. Mata_Uang
Mata_Uang adalah kode mata uang yang digunakan dalam persetujuan klaim.
Kode mata uang yang digunakan adalah sebagai berikut:
No
Mata Uang
Kode
Rupiah
US Dollar
Singapore Dollar
Ringgit Malaysia
Yen Jepang
Euro
Lain-lain
16. Tanggal_Disetujui
Tanggal_Disetujui adalah tanggal settlement.
17. Validitas
Validitas adalah kode status informasi data klaim. Kode status informasi data klaim
adalah sebagai berikut:
No
Penggunaan
Kode
Klaim Normal (sesuai ketentuan polis)
A
Klaim Ex Gratia (diluar ketentuan polis/termasuk pengecualian)
B
Salvage
C
Subrogasi
D
Lain-lain
X
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
C.
FORMAT LAPORAN REKAPITULASI DATA PERTANGGUNGAN
Laporan rekapitulasi data pertanggungan adalah laporan kontrol atas data rincian
yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format
Laporan Rekapitulasi Pertanggungan adalah sebagai berikut:
No
Rekapitulasi
Pertanggungan Mata
Uang Rupiah
Pertanggungan Mata
Uang Asing
Banyaknya Record
Harga Pertanggungan
Premi Bruto
Diskon Premi
Biaya Akusisi
Biaya Operasional
Premi Murni Referensi
Premi Unearned
Penjelasan Format Laporan Rekapitulasi Data Pertanggungan
Banyaknya Record adalah jumlah record atau baris informasi data pertanggungan yang
disimpan dalam tabel sesuai dengan mata uang yang digunakan dalam polis. Apabila
ada mata uang asing yang digunakan, maka Perusahaan Asuransi Umum harus
membuat rekapitulasi data pertanggungan dalam mata uang asing tersebut.
Harga Pertanggungan, Premi Bruto, Diskon Premi, Biaya Akuisisi, Biaya Operasional,
Premi Murni Referensi dan Premi Unearned adalah penjumlahan semua data
pertanggungan
dalam
mata
uang
rupiah
dan
mata
uang
asing.
Khusus
pertanggungan dalam mata uang asing disampaikan dalam satuan rupiah dengan
kurs per tanggal 31 Desember yang digunakan Perusahaan Asuransi Umum.
D. FORMAT LAPORAN REKAPITULASI DATA KLAIM
Laporan rekapitulasi data klaim adalah laporan kontrol atas data rincian klaim yang
disampaikan oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format
Laporan Rekapitulasi Data Klaim adalah sebagai berikut:
No
Rekapitulasi
Pertanggungan Mata
Uang Rupiah
Pertanggungan Mata
Uang Asing
Banyaknya Record
Klaim Diajukan
Deductible
Biaya Klaim
Klaim Disetujui
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
Penjelasan Format Laporan Rekapitulasi Data Klaim
Banyaknya Record adalah jumlah record atau baris informasi data klaim yang disimpan
dalam tabel sesuai dengan mata uang yang digunakan dalam polis. Apabila ada mata
uang asing yang digunakan, maka Perusahaan Asuransi Umum harus membuat
rekapitulasi data klaim dalam mata uang asing tersebut.
Klaim Diajukan, Deductible, Biaya Klaim dan Klaim Disetujui adalah penjumlahan
semua data pertanggungan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Khusus
klaim yang dibayar berdasarkan mata uang asing akan disampaikan dalam satuan
rupiah dengan kurs per tanggal 31 Desember yang digunakan Perusahaan Asuransi
Umum.
E.
FORMAT LAPORAN ANALISIS PREMI
Laporan analisis premi merupakan analisa awal atas data yang disampaikan
Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Analisis Premi
adalah sebagai berikut:
No
Keterangan
Jumlah Dalam Rupiah
Persentase
Premi Bruto
100%
Diskon Premi
%
Biaya Akuisisi
%
Biaya Operasional
%
Premi Murni
%
Premi Unearned
%
Penjelasan Format Laporan Analisis Premi
Jumlah dalam rupiah dari Premi Bruto, Diskon Premi, Biaya Akuisisi, Biaya
Operasional, Premi Murni dan Premi Unearned adalah penjumlahan semua data dalam
mata uang rupiah ditambah jumlah data dalam mata uang asing yang telah
dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Konversi ke dalam mata uang rupiah
menggunakan kurs per tanggal 31 Desember. Persentase merupakan besaran
persentase setiap baris berdasarkan jumlah rupiah masing-masing baris dibagi dengan
jumlah dalam rupiah Premi Bruto.
Premi Murni sebagaimana dimaksud pada nomor 5 adalah nilai rupiah yang
merupakan perkalian antara Harga Pertanggungan dengan Tarif Referensi yang
diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007
tentang
Penyelenggaraan
Pertanggungan
Asuransi
Pada
Lini
Usaha
Asuransi
Kendaraan Bermotor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
F.
FORMAT LAPORAN ANALISIS KLAIM
Laporan analisis klaim merupakan analisa awal atas data yang disampaikan
Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Analisis Klaim
adalah sebagai berikut:
No
Keterangan
Jumlah Dalam Rupiah
Persentase
Klaim Yang Diajukan
100%
Klaim Telah Disetujui
%
Klaim Belum Disetujui
%
Biaya Klaim
%
Penjelasan Format Laporan Analisis Klaim
Klaim Yang Diajukan, Klaim Telah Disetujui, Klaim Belum Disetujui dan Biaya Klaim
adalah penjumlahan semua data dalam mata uang rupiah ditambah jumlah data
dalam mata uang asing yang telah dikonversi dalam mata uang rupiah. Konversi ke
dalam mata uang rupiah menggunakan kurs per tanggal 31 Desember. Persentase
merupakan besaran persentase setiap baris berdasarkan jumlah rupiah masing-masing
baris dibagi dengan jumlah dalam rupiah Klaim Yang Diajukan.
G. FORMAT LAPORAN ANALISIS SURPLUS UNDERWRITING
Laporan Analisis Surplus Underwriting merupakan analisis
awal atas data yang
disampaikan Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database dan bukan Analisis
Surplus Underwriting yang sebenarnya. Analisis Surplus Underwriting ini belum
lengkap karena nilai transaksi reasuransi/koasuransi, hasil investasi dan biaya
lainnya belum dimasukan dalam perhitungan. Format Analisis Surplus Underwriting
adalah sebagai berikut:
No
Keterangan
Jumlah dalam rupiah
Premi Bruto – (Biaya Akusisi + Diskon Premi+ Biaya
Operasional)
Kenaikan/Penurunan Cadangan (Premi Unearned)
Klaim Disetujui + Biaya Klaim
Surplus Underwriting ((1) - (2) - (3))
Rasio Surplus Underwriting ((4)/Premi Bruto)
%
Penjelasan Format Laporan Analisis Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah Premi Bruto dikurangi Biaya Akuisisi, Diskon Premi dan
Biaya Operasional dikurangi Klaim Disetujui, Biaya Klaim dan Premi Unearned.
Sedangkan
Rasio
Surplus
Underwriting
adalah
rasio
pembagian
nilai
Surplus
Underwriting dibagi jumlah pendapatan Premi Bruto.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
H. DAFTAR KODE MEREK DAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR
No.
Kode Merek
dan Tipe
Merek Kendaraan
Tipe Kendaraan
KENDARAAN PENUMPANG
AUDI
A 3
AUDI
A 4
AUDI
A 6
AUDI
A 8
AUDI
ALLROAD
AUDI
TT 1.8 TURBO
AUDI
Lainnya
BIMANTARA
ARYA 2.5
BIMANTARA
CAKRA 1.5
BIMANTARA
NENGGALA 1.6
BIMANTARA
Lainnya
BMW
120 I
BMW
Seri 3
BMW
Seri 5
BMW
Seri 6
BMW
Seri 7
BMW
X3
BMW
X5
BMW
Seri Z
BMW
Lainnya
CHEVROLET
AVEO
CHEVROLET
BLAZER
CHEVROLET
EXPRESS
CHEVROLET
OPTRA
CHEVROLET
SPARK
CHEVROLET
TAVERA
CHEVROLET
TROOPER
CHEVROLET
ZAFIRA
CHEVROLET
Lainnya
CHRYSLER
DODGE
CHRYSLER
CHEROKEE
CHRYSLER
WRANGLER
CHRYSLER
PT CRUISER
CHRYSLER
Lainnya
DAEWOO
ESPERO
DAEWOO
LANOS
DAEWOO
LEGANZA
DAEWOO
MATIZ
DAEWOO
NEXIA
DAEWOO
NUBIRA
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
DAEWOO
TACUMA
DAEWOO
Lainnya
DAIHATSU
CERIA
DAIHATSU
CLASSY
DAIHATSU
COPEN
DAIHATSU
ESPASS
DAIHATSU
FEROZA
DAIHATSU
ZEBRA
DAIHATSU
TAFT
DAIHATSU
TARUNA
DAIHATSU
TERIOS
DAIHATSU
XENIA
DAIHATSU
YRV
DAIHATSU
ZEBRA
DAIHATSU
Lainnya
FORD
ESCAPE
FORD
EVEREST
FORD
LASER CHAMP
FORD
LYNX
FORD
RANGER
FORD
TELSTAR
FORD
Lainnya
HONDA
ACCORD
HONDA
CITY
HONDA
CIVIC
HONDA
CR-V
HONDA
FIT / JAZZ
HONDA
ODYSSEY
HONDA
STREAM
HONDA
Lainnya
HYUNDAI
ACCENT
HYUNDAI
ATOZ
HYUNDAI
COUPE
HYUNDAI
GETZ
HYUNDAI
GRACE
HYUNDAI
GRANDEUR
HYUNDAI
GRACE
HYUNDAI
MATRIX
HYUNDAI
SANTA
HYUNDAI
SONATA
HYUNDAI
TRAJET
HYUNDAI
ELANTRA
HYUNDAI
Lainnya
ISUZU
D-MAX
ISUZU
PANTHER
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
ISUZU
Lainnya
JAGUAR
DAIMLER
JAGUAR
S-TYPE
JAGUAR
XJ
JAGUAR
X-TYPE
JAGUAR
Lainnya
KIA
BIG UP
KIA
CARNIVAL
KIA
CARRENS
KIA
CERES
KIA
MAGENTIS
KIA
PREGIO
KIA
RIO
KIA
SHUMA
KIA
SEDONA
KIA
SPECTRA
KIA
SPORTAGE
KIA
SORENTO
KIA
VISTO
KIA
PICANTO
KIA
TRAVELO
KIA
Lainnya
LANDROVER
DEFENDER
LANDROVER
DISCOVERY
LANDROVER
FREELANDER
LANDROVER
RANGE ROVER
LANDROVER
Lainnya
MAZDA
MAZDA
MAZDA
E-2000
MAZDA
MPV 2.5
MAZDA
MR 90
MAZDA
MX 6
MAZDA
PREMACY
MAZDA
MAZDA RX 8
MAZDA
VANTREND ST. WAGON
MAZDA
TRIBUTE
MAZDA
B-SERIES 2.5
MAZDA
Lainnya
MERCEDEZ BENZ
A-CLASS
MERCEDEZ BENZ
C-CLASS
MERCEDEZ BENZ
E - CLASS
MERCEDEZ BENZ
ML - CLASS
MERCEDEZ BENZ
S - CLASS
MERCEDEZ BENZ
V - CLASS
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
MERCEDEZ BENZ
Lainnya
MITSUBISHI
COLT L 300
MITSUBISHI
COLT T 120 SS
MITSUBISHI
CHARIOT
MITSUBISHI
ETERNA
MITSUBISHI
GALANT
MITSUBISHI
GRANDIS
MITSUBISHI
KUDA
MITSUBISHI
L 200
MITSUBISHI
LANCER
MITSUBISHI
PAJERO
MITSUBISHI
Lainnya
NISSAN
CEFIRO
NISSAN
GENESIS
NISSAN
INFINITY
NISSAN
PATROL
NISSAN
SENTRA
NISSAN
SERENA
NISSAN
SILVIA
NISSAN
TERRANO
NISSAN
X-TRAIL
NISSAN
TEANA
NISSAN
SUNNY
NISSAN
NISSAN MARCH
NISSAN
Lainnya
OPEL
BLAZER
OPEL
OPTIMA
OPEL
VECTRA
OPEL
Lainnya
PEUGEOT
Seri 2
PEUGEOT
Seri 3
PEUGEOT
Seri 4
PEUGEOT
Seri 8
PEUGEOT
PARTNER
PEUGEOT
Lainnya
RENAULT
CLIO
RENAULT
KANGOO
RENAULT
LAGUNA
RENAULT
SCENIC
RENAULT
Lainnya
SSYANGYONG
BOXER
SSYANGYONG
CHAIRMAN
SSYANGYONG
KORANDO
SSYANGYONG
MUSSO
SSYANGYONG
REXTON
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
SSYANGYONG
Lainnya
SUBARU
FORESTER
SUBARU
IMPREZA
SUBARU
LEGACY
SUBARU
OUTBACK
SUBARU
Lainnya
SUZUKI
APV
SUZUKI
AERIO
SUZUKI
BALENO
SUZUKI
CARRY
SUZUKI
ESCUDO
SUZUKI
ESTEEM
SUZUKI
EVERY
SUZUKI
KARIMUN
SUZUKI
KATANA
SUZUKI
SIDEKICK
SUZUKI
VITARA
SUZUKI
SWIFT
SUZUKI
Lainnya
TIMOR
S 515
TIMOR
Lainnya
TOYOTA
ALPHARD
TOYOTA
AVANZA
TOYOTA
CAMRY
TOYOTA
COROLLA
TOYOTA
CORONA
TOYOTA
NEW CROWN
TOYOTA
CYGNUS
TOYOTA
TOYOTA FORTUNER
TOYOTA
HARRIER
TOYOTA
HILUX TIGER
TOYOTA
IST
TOYOTA
KIJANG
TOYOTA
LAND CRUISER
TOYOTA
PRADO
TOYOTA
PREVIA
TOYOTA
PROBOX
TOYOTA
RAV
TOYOTA
SOLUNA
TOYOTA
STARLET
TOYOTA
VIOS
TOYOTA
WISH
TOYOTA
NOAH / VOXY
TOYOTA
Lainnya
VOLKSWAGEN
CARAVELLE
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
VOLKSWAGEN
GOLF
VOLKSWAGEN
NEW BEETLE
VOLKSWAGEN
PASSAT
VOLKSWAGEN
NEW POLO
VOLKSWAGEN
TOUAREG
VOLKSWAGEN
Lainnya
VOLVO
VOLVO
VOLVO
VOLVO
S90
VOLVO
S 60
VOLVO
S 70
VOLVO
S 80
VOLVO
S40
VOLVO
V40
VOLVO
V70
VOLVO
XC
VOLVO
Lainnya
LAIN-LAIN
Lainnya
KENDARAAN BUS
DAIHATSU
DELTA
DAIHATSU
Lainnya
HINO
Seri FF
HINO
Seri FL
HINO
Seri FM
HINO
Seri SG
HINO
DUTRO
HINO
Lainnya
ISUZU
BORNEO
ISUZU
CXZ
ISUZU
ELF
ISUZU
Lainnya
MITSUBISHI
COLT DIESEL
MITSUBISHI
FUSO
MITSUBISHI
TRONTON
MITSUBISHI
Lainnya
NISSAN
CDA
NISSAN
CKA
NISSAN
CWA
NISSAN
PKC
NISSAN
PKD
NISSAN
Lainnya
TOYOTA
DYNA RINO
TOYOTA
DYNA 115 S
TOYOTA
Lainnya
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.1
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
SCANIA
SCANIA BUS
SCANIA
Lainnya
Lainnya
Lainnya
KENDARAAN ANGKUTAN BARANG (TRUK)
DAIHATSU
DELTA
DAIHATSU
Zebra Pick Up
DAIHATSU
Lainnya
HINO
Seri FF
HINO
Seri FL
HINO
Seri FM
HINO
Seri SG
HINO
DUTRO
HINO
Lainnya
ISUZU
BORNEO
ISUZU
CXZ
ISUZU
ELF
ISUZU
Lainnya
MITSUBISHI
COLT DIESEL
MITSUBISHI
FUSO
MITSUBISHI
TRONTON
MITSUBISHI
Kuda Pick Up
MITSUBISHI
Lainnya
NISSAN
CDA
NISSAN
CKA
NISSAN
CWA
NISSAN
PKC
NISSAN
PKD
NISSAN
Lainnya
TOYOTA
DYNA RINO
TOYOTA
DYNA 115 S
TOYOTA
Kijang Pick Up
TOYOTA
Lainnya
SCANIA
TRONTON
SCANIA
Lainnya
Lainnya
Lainnya
www.djpp.kemenkumham.go.id