Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
Yang
Sedang
Dalam
Proses
Penyidikan,
Penuntutan,
dan
Persidangan
atau
Telah
Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan meliputi:
a. penetapan fasilitas rehabilitasi medis
pecandu, penyalahguna, dan
korban
penyalahgunaan
narkotika
yang
sedang
dalam
proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan
penetapan/putusan pengadilan;
b. penetapan tim asesmen terpadu;
c. ruang lingkup kerja tim dokter sebagai anggota tim asesmen terpadu;
d.
prosedur penyerahan pecandu, penyalahguna, dan korban
2014, No.1753
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PERSIDANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN PENETAPAN/PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 1
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1753
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 80 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PELAKSANAAN
REHABILITASI
MEDIS
BAGI
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG
SEDANG
DALAM
PROSES
PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN,
DAN
PERSIDANGAN
ATAU
TELAH
MENDAPATKAN PENETAPAN/PUTUSAN PENGADILAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU,
PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG
SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN
PERSIDANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN PENETAPAN/PUTUSAN
PENGADILAN
I.
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam
Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus
untuk
memerintahkan
yang
bersangkutan
menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu
Narkotika
tersebut
tidak
terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana Narkotika.
Melalui vonis rehabilitasi ini diharapkan pecandu dapat memperoleh
bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan
untuk
meminimalisasi
risiko
yang
dihadapinya
dan
memperoleh
rujukan untuk perawatan lanjutan yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan yang bersangkutan. Dengan demikian rehabilitasi medis
ini
diharapkan
memberi
kontribusi
nyata
atas
program
penanggulangan
dampak
buruk
yang
seringkali
dialami
pecandu
narkotika,
termasuk
pengendalian
penularan
dan
perawatan
HIV/AIDS.
Amanah Undang-Undang 35 Tahun 2009 tersebut diperkuat dengan
ditandatanganinya
Peraturan
Bersama
tentang
Pelaksanaan
Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh
2014, No.1753
Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung,
Kepala Kepolisian RI (Mahkumjakpol), Menteri Kesehatan, Menteri
Sosial,
Kepala
BNN
pada
tanggal
Maret
2014.
Garis
besar
Peraturan Bersama tersebut menekankan pada pentingnya rehabilitasi
bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dibandingkan
pemenjaraan. Adapun pelaksanaan rehabilitasi diselenggarakan pada
lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.
Berbagai
peraturan
perundang-undangan
tersebut
di
atas
mensyaratkan
peran
aktif
tenaga
kesehatan
dalam
melakukan
asesmen, menyusun rencana terapi dan memberikan rekomendasi
atas rencana terapi rehabilitasi yang dibutuhkan tersangka, terdakwa,
atau terpidana, sehingga diharapkan vonis yang dijatuhkan dapat
membantu pemulihan yang bersangkutan dari masalah gangguan
penggunaan napza.
Program
rehabilitasi
medis
bagi
terpidana/tersangka
pecandu
narkotika ini seiring sejalan dengan program wajib lapor pecandu
narkotika. Program wajib lapor yang secara resmi dimulai pada akhir
tahun 2011 diharapkan lebih banyak menarik kesadaran pecandu dan
atau keluarganya untuk melakukan lapor diri, sehingga semakin
banyak pecandu narkotika yang menerima perawatan terkait perilaku
ketergantungannya. Dengan semakin meningkatnya jumlah pecandu
dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan dirinya ke
puskesmas, rumah sakit jiwa dan rumah sakit umum yang ditetapkan
sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), maka diharapkan akan
semakin sedikit pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang
menjalani pemenjaraan.
II.
PENETAPAN
FASILITAS
REHABILITASI
MEDIS
PECANDU,
PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Fasilitas kesehatan yang melayani rehabilitasi medis bagi Pecandu,
Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang
dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah
mendapatkan penetapan/putusan pengadilan akan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/kota, pimpinan
TNI/POLRI atau pimpinan instansi pemerintah lainnya yang memiliki
fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang telah menerima rujukan dari pengadilan,
dapat
mengajukan
klaim
kepada
Kementerian
Kesehatan
sesuai
dengan pelayanan yang telah diberikan.
Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan rehabilitasi medis
bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan
2014, No.1753
atau telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan terdiri dari
Rumah
Sakit
Umum
milik
Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah,
Rumah
Sakit
Umum
milik
TNI/POLRI,
Rumah
Sakit
Khusus
Ketergantungan Obat, Rumah Sakit Jiwa, atau lembaga rehabilitasi
medis milik pemerintah atau pemerintah daerah.
Kriteria fasilitas kesehatan yang dapat diusulkan sebagai fasilitas
rehabilitasi
medis
bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan
atau
telah
mendapatkan
penetapan/putusan pengadilan adalah:
a. memiliki unit pelayanan rehabilitasi Napza, sekurang-kurangnya
alokasi tempat tidur untuk rawat inap selama 3 (tiga) bulan;
b. memiliki tenaga kesehatan yang sekurang-kurangnya terdiri dari
dokter, perawat, dan apoteker yang terlatih di bidang gangguan
penggunaan napza;
c. ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL);
d. memiliki program rehabilitasi medis Napza, sekurang-kurangnya
program rawat inap jangka pendek dengan layanan simtomatik dan
intervensi psikososial sederhana;
e. memiliki standar prosedur operasional layanan rehabilitasi medis
Napza;
f. memiliki standar prosedur keamanan minimal, yang diantaranya
memuat prosedur:
1. pencatatan pengunjung yang masuk dan keluar;
2. pemeriksaan fisik dan barang bawaan setiap masuk program
agar tidak membawa berbagai Napza dan benda tajam ke dalam
tempat rehabilitasi;
3. tugas penjaga keamanan; dan
4. pengamanan
sarana
prasarana
agar
pasien
terhindar
dari
kemungkinan melukai dirinya sendiri, melukai orang lain dan
melarikan diri.
III. PENETAPAN TIM ASESMEN TERPADU
1. Dalam
melakukan
asesmen
terhadap
Pecandu
Narkotika
dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa,
atau terpidana dibentuk Tim Asesmen Terpadu, yang terdiri atas:
a.Tim Dokter yang terdiri dari dokter spesialis kesehatan jiwa,
dokter spesialis forensik, dokter dan psikolog yang berasal dari
fasilitas rehabilitasi medis/IPWL, organisasi profesi, kepolisian
dan Badan Narkotika Nasional; dan
2014, No.1753
b. Tim Hukum yang terdiri dari unsur Kepolisian, Badan Narkotika
Nasional, Kejaksaan dan Kemenkumham.
2. Tim Dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 1.a beranggotakan
paling sedikit 2 (dua) orang.
3. Dalam hal di daerah tidak ada dokter spesialis kedokteran jiwa,
dokter spesialis forensik dan psikolog, maka Tim Dokter adalah
dokter yang terlatih di bidang gangguan penggunaan NAPZA yang
dalam implementasi asesmen dapat dibantu oleh tenaga kesehatan
lain yang terlatih di bidang asesmen gangguan penggunaan NAPZA.
4. Ketua Tim Dokter sebagaimana dimaksud dalam angka 1.a adalah
dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter spesialis forensik.
5. Ketua Tim Dokter pada angka 3 adalah dokter yang terlatih di
bidang gangguan penggunaan NAPZA.
6. Tim
Dokter
sebagaimana
dimaksud
angka
1.a
diusulkan
oleh
Menteri
Kesehatan
atau
Kepala
Dinas
Kesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai lingkup wilayah kerjanya kepada
Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNN/BNNP/BNNK).
7. BNN/BNNP/BNNK menetapkan Tim Dokter sebagaimana dimaksud
angka 2 sebagai bagian dari Tim Asesmen Terpadu.
8. Jadwal
kerja
Tim
Dokter
ditentukan
oleh
BNN/BNNP/BNNK,
dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas pokok dan fungsi
pada instansi induk.
9. Dalam hal penanganan kasus BNN/BNNP/BNNK harus membuat
surat
pemberitahuan
kepada
pimpinan
instansi/organisasi/
lembaga
agar
dapat
menugaskan
petugas
dimaksud
untuk
menangani kasus.
10. Surat pemberitahuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 9
dibuat untuk setiap penanganan kasus dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kesehatan setempat.
11. Masa kerja Tim Dokter berlaku selama 1 (satu) tahun yang dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan.
IV. RUANG LINGKUP KERJA TIM DOKTER SEBAGAI ANGGOTA TIM
ASESMEN TERPADU
1. Tim Dokter bekerja secara profesional, sesuai dengan kompetensi
yang dimilikinya dan memegang kode etik profesi.
2. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen medis dan psikososial
serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi.
3. Asesmen
medis
dan
psikososial
serta
merekomendasi
rencana
2014, No.1753
terapi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud angka 2 di atas
ditujukan untuk:
a. menentukan
derajat
keparahan
masalah
medis,
dukungan
hidup, penggunaan Napza, riwayat legal, riwayat keluarga dan
sosial, serta status psikiatrik;
b. menentukan diagnosa kerja sesuai pedoman diagnosa (PPDGJ III
atau ICD-X); dan
c. merekomendasi
rencana
terapi
dan
rehabilitasi
terhadap
pengguna narkotik sesuai pedoman yang berlaku.
4. Asesmen
medis
dan
psikososial
Tim
Dokter
terhadap
tersangka/terpidana meliputi:
a.pemeriksaan fisik;
b. anamnesa dan asesmen komprehensif menggunakan formulir
asesmen
wajib
lapor/rehabilitasi
medis
yang
diterbitkan
Kementerian Kesehatan; dan
c.rapid tes urin sesuai indikasi.
Dalam hal diperlukan asesmen lebih lanjut dapat dilakukan:
a.pemeriksaan psikiatrik lebih intensif sesuai indikasi;
b. evaluasi psikologik bila diperlukan;
c.rapid tes urin sesuai indikasi dan bilamana diperlukan; dan
d. pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya sesuai indikasi.
5. Guna memperoleh data yang relatif akurat dan mengoptimalkan
hasil asesmen, maka proses asesmen Tim Dokter perlu dilakukan
dalam ruangan yang dapat menjaga privasi dan tidak dihadiri oleh
pihak ketiga, baik keluarga, profesional lain ataupun penegak
hukum, kecuali pada kasus-kasus khusus.
6. Kasus-kasus
khusus
sebagaimana
dimaksud
angka
di
atas
diantaranya adalah tersangka berusia di bawah 18 tahun dan/atau
mengalami masalah kognitif atau kejiwaan (termasuk trauma) yang
menghambat
kemampuan
komunikasi,
dan/atau
mengalami
kendala bahasa. Dalam kasus-kasus ini, keluarga atau profesional
lain
yang
ditunjuk
keluarga
atau
penegak
hukum
dapat
mendampingi proses asesmen Tim Dokter.
7. Waktu
pengerjaan
asesmen
dan
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud angka 2 di atas minimal adalah 1 (satu) x 24 jam dan
maksimal adalah 2 (dua) x 24 jam sejak diterimanya berkas
permohonan kepada Tim Asesmen Terpadu.
8. Hasil asesmen Tim Dokter diserahkan oleh ketua Tim Dokter atau
2014, No.1753
yang mewakili kepada Kepala BNN/BNNP/BNNK selaku Ketua Tim
Asesmen
Terpadu,
untuk
dilakukan
pembahasan
kasus
(case
conference).
9. Dalam hal hasil asesmen sebagaimana dimaksud angka 8 di atas
memerlukan pendalaman, maka dapat dibuat rencana asesmen
lanjutan yang dilakukan di luar waktu tersebut pada angka 7
dalam
kurun
waktu
(enam)
hari
sejak
diterima
berkas
permohonan oleh Tim Asesmen Terpadu, dengan persetujuan dari
Ketua Tim Asesmen Terpadu.
10. Dalam hal dimana diperlukan pendalaman sebagaimana dimaksud
angka 9 di atas, maka diagnosa yang diberikan adalah diagnosa
sementara
dan
rekomendasi
yang
diberikan
adalah
asesmen
lanjutan.
11. Pelaksanaan asesmen terpadu bagi Pecandu, Penyalahguna, dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
sedang
dalam
proses
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan
dilaksanakan
sesuai
dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala BNN.
V.
TATA
LAKSANA
REHABILITASI
MEDIS
BAGI
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG SEDANG MENJALANI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PERSIDANGAN
1. Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
yang
sedang
menjalani
proses
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan
dapat
diberikan
pengobatan,
perawatan,
dan
pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis.
2. Penyerahan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika pada lembaga rehabilitasi medis dilakukan oleh penyidik
atau
penuntut
umum
didampingi
keluarga
dan
personil
BNN/BNNP/BNNK sesuai dengan tingkatan perkara dengan berita
acara tersangka, dengan melampirkan rekomendasi rencana terapi
rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu.
3. Penyerahan
dilakukan
pada
Jam
Kerja
Administratif
Rumah
Sakit/lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk.
4. Saat serah terima tersangka kepada Rumah Sakit yang ditunjuk
harus disertai dengan penandatanganan informed consent oleh
tersangka, yang kemudian disebut pasien, dan saksi penyidik atau
penuntut umum dan surat persetujuan dari keluarga.
5. Rehabilitasi medis bagi tersangka Pecandu, Penyalahguna, dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dititipkan oleh penyidik
atau penuntut umum di fasilitas rehabilitasi medis dilakukan
dengan cara rawat inap atau rawat jalan, sesuai dengan permintaan
2014, No.1753
resmi tertulis pihak kepolisian atau kejaksaan yang didasarkan
pada rekomendasi rencana terapi rehabilitasi dari Tim Asesmen
Terpadu, untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
6. Dalam
hal
tersangka
menjalani
terapi
rehabilitasi
rawat
inap,
selama menjalani penitipan di rehabilitasi medis, pasien:
a.wajib
mengikuti
program
yang
ditentukan
oleh
lembaga
rehabilitasi medis tersebut;
b. tidak membawa alat komunikasi; dan
c.komunikasi dengan keluarga/pihak lain harus melalui petugas
kesehatan yang melakukan rehabilitasi.
7. Dalam hal tersangka menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan,
kewenangan
menghadirkan
tersangka
untuk
mengikuti
proses
rehabilitasi terletak pada penyidik atau penuntut umum sesuai
dengan tingkatan perkara.
8. Pihak
lembaga
rehabilitasi
memberikan
informasi
kepada
pengadilan
yang
menetapkan
(dua)
minggu
sebelum
masa
rehabilitasi selesai.
9. Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
yang
telah
selesai
menjalani
terapi
rehabilitasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
angka
diserahkan
kembali
kepada
penyidik/penuntut
umum
yang
menitipkan
tersangka
dengan
menyerahkan resume akhir kegiatan terapi rehabilitasi.
10. Pengamanan dan pengawasan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
ditempatkan
pada
fasilitas
rehabilitasi medis dilaksanakan oleh fasilitas rehabiltasi medis yang
memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya
dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
VI. PEMBIAYAAN
REHABILITASI
MEDIS
BAGI
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG SEDANG MENJALANI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN
DAN PERSIDANGAN
1. Biaya pelaksanaan asemen yang dilakukan oleh Tim Asesmen
Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
2. Biaya
rehabilitasi
bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
sedang
menjalani
proses
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan
dibebankan
pada
anggaran Badan Narkotika Nasional.
3. Klaim atas proses asesmen dan pemeriksaan Tim Dokter dilakukan
mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika
Nasional.
2014, No.1753
VII. PROSEDUR
PENYERAHAN
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG
TELAH
MENDAPATKAN
PENETAPAN
ATAU
PUTUSAN
PENGADILAN
KE
DALAM FASILITAS REHABILITASI
1. Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang
memiliki
kekuatan
hukum
tetap
untuk
menjalani
pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, diserahkan oleh pihak
kejaksaan
ke
fasilitas
rehabilitasi
medis
yang
ditunjuk
dan
dibuatkan
berita
acara
penetapan/putusan
pengadilan
ditandatangani oleh petugas kejaksaan, pasien yang bersangkutan
dan tenaga kesehatan yang menerima pasien, dengan melampirkan:
a. salinan/petikan surat penetapan pengadilan atau surat putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
b. surat pernyataan kesanggupan dari pasien untuk menjalani
rehabilitasi medis sesuai rencana terapi yang ditetapkan oleh
Tim Dokter dari Tim Asesmen Terpadu dan mengikuti program
yang berlaku pada lembaga rehabilitasi yang dimaksud. Surat
pernyataan kesanggupan ini harus ditandatangani oleh pasien
dan keluarga/wali.
2. Penyerahan dilakukan pada Jam Kerja Administratif Rumah Sakit
yang ditunjuk.
3. Pelaksanaan
program
rehabilitasi
medis
berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan dan menyesuaikan dengan program
yang berlaku pada lembaga rehabilitasi medis yang dimaksud.
VIII.TATA LAKSANA REHABILITASI MEDIS PECANDU, PENYALAHGUNA
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG
TELAH
MENDAPATKAN PENETAPAN ATAU PUTUSAN PENGADILAN
Secara umum Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan
harus mengikuti program yang berlaku di lembaga rehabilitasi medis
tersebut
sama
dengan
program
bagi
Pecandu
dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
datang
atas
kemauan
sendiri/keluarga (sukarela). Hal ini untuk menjamin terlaksananya
program secara konsisten dan memberikan efek perubahan perilaku
yang positif yang tidak bersifat diskriminatif.
Selama menjalani rehabilitasi medis, Pecandu, Penyalahguna, dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
telah
diputus/ditetapkan
pengadilan
tidak
diperkenankan
melakukan
komunikasi
baik
langsung maupun tidak langsung dengan keluarga selama kurang
lebih
(satu)
bulan,
guna
meminimalisasi
hal-hal
yang
tidak
2014, No.1753
diinginkan, seperti misalnya, bersekongkol dengan keluarga untuk
memasukkan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, merencanakan
pulang paksa, memanipulasi keluarga untuk berbagai tujuan. Setelah
menjalani program lebih dari 1 (satu) bulan, komunikasi dengan
keluarga dapat dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku pada
lembaga
rehabilatasi
tersebut.
Dalam
hal
diperlukan
untuk
kepentingan yang berkaitan dengan hukum, Pecandu, Penyalahguna,
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat melakukan komunikasi
dengan pihak lain di luar keluarga selama menjalani rehabilitasi, atas
seizin keluarga.
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang
telah
diputus/ditetapkan
pengadilan
untuk
rehabilitasi
wajib
menjalani 3 (tiga) tahap perawatan, yaitu program rawat inap awal,
program lanjutan dan program pasca rawat.
a. Program Rawat Inap Awal
Terpidana wajib menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai dengan
rencana terapi. Langkah rehabilitasi rawat inap:
1. Proses penandatangan formulir kesediaan mengikuti program
yang sesuai rencana terapi.
2. Asesmen awal dengan menggunakan formulir asesmen wajib
lapor/rehabilitasi
medis
sebagaimana
contoh
formulir
terlampir.
3. Penyusunan rencana terapi berdasarkan hasil asesmen awal.
4. Pelaksanaan program rehabilitasi rawat inap yang dilaksanakan
sesuai standar prosedur operasional. Komponen pelayanan yang
diberikan sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemeriksaan dan penatalaksanaan medis awal;
b. pemeriksaan
dan
penatalaksanaan
medis
lanjutan
sesuai
indikasi asuhan keperawatan;
c. konseling dan tes HIV;
d. evaluasi psikologis;
e. intervensi psikososial oleh tenaga kesehatan yang ada dan/
atau pekerja sosial/konselor adiksi;
5. Asesmen lanjutan dengan menggunakan formulir asesmen wajib
lapor/rehabilitasi
medis
sebagaimana
contoh
formulir
terlampir sekurang-kurangnya setelah 3 (tiga) bulan menjalani
terapi rehabilitasi untuk melihat perkembangan masalah pasien
dan sebagai dasar penentuan program lanjutan.
2014, No.1753
b. Program Lanjutan
Setelah melewati program rawat inap awal, seorang terpidana dapat
menjalani program rawat inap lanjutan ataupun program rawat
jalan, tergantung pada derajat keparahan adiksinya sesuai dengan
hasil asesmen lanjutan:
1. Program lanjutan rawat inap
Diberikan pada pasien dengan salah satu atau lebih kondisi di
bawah ini:
a) pola penggunaan ketergantungan;
b)
belum menunjukkan stabilitas mental emosional pada rawat
inap awal;
c)
mengalami komplikasi fisik dan/atau psikiatrik; dan/atau
d) pernah memiliki riwayat terapi rehabilitasi beberapa kali
sebelumnya.
Jangka waktu kumulatif rawat inap (awal dan lanjutan) paling
lama 6 (enam) bulan.
2. Program lanjutan rawat jalan
Diberikan pada pasien dengan salah satu atau lebih kondisi di
bawah ini:
a) memiliki pola penggunaan yang sifatnya rekreasional;
b)
zat utama yang digunakan adalah ganja atau amfetamin;
atau
c)
zat utama yang digunakan adalah opioida, namun yang
bersangkutan telah berada dalam masa pemulihan sebelum
tersangkut
tindak
pidana,
atau
secara
aktif
menjalani
program terapi rumatan sebelumnya;
d)
berusia di bawah 18 tahun; dan/atau
e)
tidak mengalami komplikasi fisik dan/atau psikiatrik.
Pasien yang mengikuti program lanjutan rawat jalan harus
melakukan kontrol pada unit rawat jalan sarana rehabilitasi
medis terpidana narkotika dengan frekuensi setidaknya 2 (dua)
kali seminggu tergantung pada perkembangan kondisi pasien
untuk memperoleh pelayanan intervensi psikososial, pencegahan
kekambuhan dan terapi medis sesuai kebutuhan serta menjalani
tes urin secara berkala atau sewaktu-waktu.
2014, No.1753
c. Program Pasca Rawat
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
yang
telah
melaksanakan
rehabilitasi
medis
berhak
untuk
menjalani
rehabilitasi
sosial
dan
program
pengembalian
ke
masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
Lembaga
rehabilitasi
medis
putusan
pengadilan
diharapkan menjalin kerjasama dengan Panti Rehabilitasi Sosial
milik pemerintah atau masyarakat, atau dengan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang memberikan layanan pasca rawat.
IX. PEMBIAYAAN
REHABILITASI
MEDIS
REHABILITASI
PECANDU,
PENYALAHGUNA
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG TELAH DIPUTUS / DITETAPKAN PENGADILAN
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pembiayaan proses
rehabilitasi
medis
bagi
Pecandu,
Penyalahguna,
dan
Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk
menjalani rehabilitasi medis. Rincian pembiayaan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Asesmen dan penyusunan terapi, baik pada awal perawatan, ketika
pasien
menjalani
rehabilitasi
dan
ketika
selesai
menjalani
rehabilitasi. Besarnya biaya asesmen per pasien adalah sebesar @
Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), sebanyak maksimal
tiga kali per tahun perawatan.
2. Paket rawat inap kelas 3 (tiga) sesuai pola tarif rumah sakit sebesar
maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan yang
mencakup tarif kamar, asuhan keperawatan, visit dokter, konsul
dokter spesialis, evaluasi psikologis, intervensi psikososial oleh
psikolog/pekerja sosial/konselor adiksi
(termasuk home visit).
Paket rawat inap yang dapat diklaim untuk jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan.
3. Obat-obatan untuk pasien, menggunakan obat generik dengan
kisaran tagihan maksimal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) per bulan.
4. Pemeriksaan urinalisis dengan rapid test sesuai pola tarif RS
sebesar maksimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kali
periksa. Urinalisis dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali
dalam satu periode perawatan.
5. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang lain sebesar maksimal
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu periode perawatan.
2014, No.1753
Apabila diperlukan tindakan pemeriksaan atau terapi lain di luar
program asesmen dan program rehabilitasi di atas, pembiayaan dapat
dibebankan
kepada
keluarga,
atau
mekanisme
pembayaran
lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
X.
PROSEDUR
PENGAJUAN
KLAIM
REHABILITASI
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG TELAH DIPUTUS/DITETAPKAN PENGADILAN
a. Pengajuan klaim hendaknya dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
b. Pengajuan
klaim
terakhir
pada
tahun
berjalan
paling
lambat
dilakukan sebelum tanggal 5 Desember.
c. Proses asesmen dan rehabilitasi medis yang dilakukan pada bulan
Desember tahun berjalan dapat diajukan klaimnya pada tahun
berikutnya.
d. Klaim diajukan kepada Direktorat Bina Kesehatan Jiwa cq Sub
Direktorat (Subdit) Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah
Napza, Rokok dan Alkohol, dengan alur sebagai berikut:
Kelengkapan berkas untuk pengajuan klaim meliputi:
1. Surat permohonan pengajuan klaim (asli);
2. Rekapitulasi penagihan pasien (asli);
3. Fotokopi hasil asesmen lengkap dan rencana terapi;
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fasilitas rehabilitasi
medis;
5. Fotokopi rekening koran fasilitas rehabilitasi medis;
6. Fotokopi halaman depan rekening fasilitas rehabilitasi medis;
7. Fotokopi
surat
penetapan
atau
putusan
pengadilan
yang
memutuskan terpidana untuk menjalani rehabilitasi di tempat yang
telah ditetapkan;
8. Fotokopi kartu berobat (kartu pasien);
Klaim
rehab
medis
putusan
pengadilan
dari RS
Dikirim ke Subdit
Napza Dit Bina
Kesehatan Jiwa
Verifikasi oleh
tim Verifikator
Persetujuan
Pembayaran
oleh PPK Dit
Keswa
Proses administrasi
pembuatan surat
perintah membayar
(SPM) ke KPPN
Pencairan dana ke
rekening pihak III ( fasilitas
rehabilitasi medis KPKN
kepada rekening bank RS
2014, No.1753
9. Fotokopi
resume
tindakan
yang
diberikan
pada
pasien
setiap
bulannya yang masuk dalam cakupan pembiayaan Pemerintah
sebagaimana tertera pada angka romawi IX di atas;
10. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang;
11. Fotokopi resep obat;
12. Kwitansi asli bernomor dan
bermaterai (yang diajukan setelah
mendapat
hasil
verifikasi
dari
Subdit
Bina
Pencegahan
dan
Penanggulangan Masalah Napza, Rokok dan Alkohol);
13. Surat Perintah Kerja (SPK) asli sesuai hasil verifikasi dan dibuat
rangkap 2 (dua) bermaterai;
14. Surat Perintah Kerja (SPK) asli sesuai hasil verifikasi dan dibuat
rangkap 2 (dua) bermaterai;
15. Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen angka 4 sampai 12 dapat dikirim dalam bentuk electronic
file melalui alamat elektronik kepada Subdit Bina Pencegahan dan
Penanggulangan Masalah Napza, Rokok, dan Alkohol. Sedangkan
dokumen angka 1,2,3,13,14 dan 15 harus dikirim melalui pos. Bila
tersedia Sistem Informasi Napza, maka pengiriman dokumen angka 3
dapat dilakukan dalam bentuk electronic file.
XI. PEMBAYARAN
KLAIM
REHABILITASI
YANG
TELAH
DIPUTUS
DITETAPKAN PENGADILAN
Klaim
yang
telah
lolos
verifikasi,
diajukan
oleh
Subdit
Bina
Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok, dan Alkohol
kepada Kas Negara, dengan melampirkan Surat Perintah Kerja dan
Surat Hasil Verifikasi. Pembayaran dilakukan langsung oleh Kas
Negara kepada rekening sarana rehabilitasi medis terpidana narkotika,
disertai
dokumen
SP2D.
Salinan
SP2D
atas
klaim
yang
telah
dibayarkan
akan
dikirimkan
oleh
Subdit
Bina
Pencegahan
dan
Penanggulangan Masalah Napza, Rokok, dan Alkohol kepada sarana
rehabilitasi medis terpidana narkotika melalui fax atau email.
XII. UTILISASI DANA KLAIM REHABILITASI PECANDU, PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
YANG
TELAH
DIPUTUS/DITETAPKAN PENGADILAN
a. Penggunaan dana klaim yang telah dibayarkan kepada lembaga
rehabilitasi
medis
terpidana
narkotika
diatur
sesuai
dengan
kebijakan
masing-masing
rumah
sakit/lembaga
yang
bertanggungjawab dan/atau kebijakan daerah
b. Dana klaim ini dialokasikan untuk 2 (dua) hal:
2014, No.1753
- Jasa pelayanan tenaga kesehatan yang terlibat pada program
rehabilitasi medis
- Pengadaan sarana/prasarana
XIII.PROSEDUR
PELAPORAN
REHABILITASI
MEDIS
BAGI
PECANDU,
PENYALAHGUNA,
DAN
KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA
TERKAIT PERKARA HUKUM
Lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan
atau
telah
mendapatkan
penetapan/putusan pengadilan wajib melaporkan informasi tentang
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang
menjalani program rehabilitasi medis di tempatnya mengikuti Sistem
Informasi Kesehatan Nasional yang berlaku.
Apabila terjadi kondisi khusus dimana Pecandu, Penyalahguna, dan
Korban
Penyalahgunaan
Narkotika
yang
menjalani
program
rehabilitasi medis melarikan diri, tidak patuh pada terapi (termasuk
berhenti dari program), melakukan kekerasan yang membahayakan
nyawa orang lain atau melakukan pelanggaran hukum, maka fasilitas
rehabilitasi medis wajib memberikan laporan kepada pihak penegak
hukum yang menyerahkan.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
