Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
2.
Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat HK, adalah keadaan
menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak
bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan
metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium.
3.
Skrining Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat SHK, adalah
skrining/uji saring untuk memilah bayi yang menderita HK dari bayi
yang bukan penderita.
4.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahaan,
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah
Daerah adalah
Gubernur,
Bupati atau
Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang kesehatan.
2014, No.1751
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 1
Pasal 2
Tugas
dan
tanggung
jawab
Pemerintah
terhadap
Skrining
Hipotiroid
Kongenital, meliputi :
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pembinaan manajemen penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital
dengan membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Skrining Bayi
Baru Lahir;
c.
koordinasi
dan
advokasi
penyelenggaraan
skrining
hipotiroid
kongenital tingkat provinsi; dan
d. rekapitulasi laporan hasil skrining di tingkat provinsi sebagai tindak
lanjut kebijakan tingkat nasional.
Pasal 3
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam skrining
hipotiroid kongenital meliputi :
a.
pengelolaan dan fasilitasi Skrining Hipotiroid Kongenital skala provinsi
dan lintas kabupaten/kota;
b. pembinaan
manajemen
Skrining
Hipotiroid
Kongenital
dengan
membentuk kelompok kerja daerah tingkat provinsi;
c.
rekapitulasi laporan hasil Skrining di tingkat kabupaten/kota dan
mengoordinasikannya dengan Pokjanas; dan
d. koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya manusia, sarana,
prasarana,
dan
pembiayaan
penyelenggaraan
Skrining
Hipotiroid
Kongenital skala provinsi dan lintas kabupaten/kota.
Pasal 4
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
skrining hipotiroid kongenital meliputi:
a.
pelaksana, penanggung jawab, fasilitasi, koordinator, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital di
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan;
c.
penyelenggaraan manajemen Skrining Hipotiroid Kongenital mengenai
perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi sesuai standar,
melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota;
d. penyediaan tenaga kesehatan pelaksana proses Skrining di seluruh
Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota;
e.
rekapitulasi laporan hasil Skrining setiap fasilitas pelayanan kesehatan
dan mengoordinasikannya dengan Pokjada provinsi; dan
2014, No.1751
f.
penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan
penyelenggaraan Skrining Hipotiroid Kongenital skala kabupaten/kota,
dimulai dari penyediaan kertas saring.
Pasal 5
(1)
Skrining Hipotiroid Kongenital ditujukan untuk mencegah terjadinya
hambatan pertumbuhan dan retardasi mental pada bayi baru lahir.
(2)
Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada bayi usia 48 (empat puluh delapan) sampai 72 (tujuh
puluh dua) jam.
(3)
Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan
Skrining
Hipotiroid
Kongenital
dilakukan
melalui
tahapan:
a. praskrining;
b. proses skrining; dan
c. pascaskrining.
(2)
Praskrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui sosialisasi, advokasi, dan evaluasi termasuk pelatihan.
(3)
Pascaskrining
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
merupakan
tes
konfirmasi
terhadap
bayi
yang
telah
dilakukan
skrining.
(4)
Tes konfirmasi sebagaimana dimaksud pada (3) bertujuan untuk
menegakkan diagnosis HK pada bayi dengan hasil skrining tidak
normal.
Pasal 7
Pedoman Skrining Hipotiroid Kongenital sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Skrining
Hipotiroid Kongenital wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
(2)
Pencatatan
dan
pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
secara
berjenjang
dari
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai tingkat pusat.
(3)
Pencatatan dan pelaporan di fasilitas pelayanan kesehatan, di tingkat
kabupaten/kota, dan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
2014, No.1751
ayat (2) dengan menggunakan Formulir VI, Formulir VIII, dan Formulir
IX terlampir.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1751
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2014
TENTANG
SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL
PEDOMAN SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan merupakan investasi untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJP-N) dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan SDM yang
berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan
pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah
tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.
Deteksi dini kelainan bawaan melalui skrining bayi baru lahir
(SBBL)
merupakan salah satu upaya mendapatkan generasi yang lebih baik.
Skrining atau uji saring pada bayi baru lahir (Neonatal Screening)
adalah tes yang dilakukan pada saat bayi berumur beberapa hari
untuk memilah bayi yang menderita kelainan kongenital dari bayi yang
sehat. Skrining bayi baru lahir dapat mendeteksi adanya gangguan
kongenital sedini mungkin, sehingga bila ditemukan dapat segera
dilakukan intervensi secepatnya.
Di Indonesia, diantara penyakit-penyakit yang bisa dideteksi dengan
skrining pada bayi baru lahir, Hipotiroid Kongenital (HK) merupakan
penyakit yang cukup banyak ditemui. Kunci keberhasilan pengobatan
anak dengan HK adalah dengan deteksi dini melalui pemeriksaan
laboratorium dan pengobatan sebelum anak berumur
1 bulan. HK
sendiri
sangat
jarang
memperlihatkan
gejala
klinis
pada
awal
kehidupan.
Pada
kasus
dengan
keterlambatan
penemuan
dan
pengobatan
dini,
anak
akan
mengalami
keterbelakangan
mental
dengan kemampuan IQ dibawah 70.
Hal ini akan berdampak serius
pada masalah sosial anak. Anak tidak mampu beradaptasi di sekolah
formal
dan
menimbulkan
beban
ganda
bagi
keluarga
dalam
pengasuhannya. Bahkan negara akan mengalami kerugian dengan
berkurangnya jumlah dan kualitas SDM pembangunan akibat masalah
HK yang tidak tertangani secara dini pada bayi baru lahir.
2014, No.1751
Dengan
demikian,
deteksi
dini
sangat
penting
dalam
mencegah
terjadinya
keterlambatan
pengobatan.
Oleh
karena
itu
peran
laboratorium diperlukan dalam skrining dan penegakan diagnosis.
Dalam upaya menyediakan pelayanan Skrining Hipotiroid Kongenital
(SHK) dan laboratorium yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat dengan mutu yang standar, maka perlu disusun kebijakan
penyelenggaraan program SHK dan standarisasi laboratorium SHK.
1. Sejarah
Pada
tahun
Fisher
DA
dkk,
memulai
program
skrining
hipotiroid
kongenital
di
Amerika
Utara.
Dari
hasil
skrining
1.046.362 bayi dapat diselamatkan 277 bayi dengan HK, kelainan
primer
sebanyak 246 (1:4.254 kelahiran) dan 10 bayi dengan
hipotiroid
sentral
(1:68.200
kelahiran).
Dari
pemantauan
menunjukkan dengan pengobatan memadai sebelum umur 1 bulan,
anak-anak tersebut tumbuh normal.
Melihat keberhasilan tersebut, program SHK pada bayi baru lahir
menyebar ke seluruh dunia terutama di negara maju. Jepang,
Hongkong, Korea dan Taiwan, juga sebagian besar negara ASEAN
seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam,
dan Vietnam, sudah melakukan skrining bayi baru lahir sebagai
program nasional.
Dalam Workshop on National Neonatal Screening for Congenital
Hypothyroidism pada bulan Mei 1999, disepakati konsensus untuk
mengembangkan program regional SHK. Pertemuan ini dihadiri oleh
perwakilan dari Korea, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Philipina,
Mongolia, China, Thailand, Pakistan, Bangladesh dan Indonesia.
Kesepakatan tersebut diperkuat dengan disusunnya pernyataan
bersama pada Workshop on Consolidating Newborn Screening Efforts
in
the
Asia
Pacific
Region,
pada
tahun
di
Cebu
(Cebu
Declaration).
2. Analisis Situasi Global
Di seluruh dunia prevalensi HK diperkirakan mendekati 1:3000
dengan kejadian sangat tinggi di daerah kekurangan iodium, yaitu
1:300-900.
Prevalensi
HK
sangat
bervariasi
antar
negara.
Perbedaan ini dipengaruhi pula oleh perbedaan etnis dan ras.
Prevalensi HK pada orang Jepang adalah 1:7.600, sedangkan pada
populasi
kulit
hitam
sangat
jarang.
Prevalensi
HK
di
Inggris
menunjukkan kejadian yang lebih tinggi pada anak-anak keturunan
Asia. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, angka kejadian HK dua
kali lebih tinggi pada anak perempuan dibandingkan dengan anak
laki-laki.
2014, No.1751
Di negara-negara Asia, angka kejadian di Singapura 1:3000-3500,
Malaysia
1:3026,
Filipina
1:3460,
HongKong
1:2404.
Angka
kejadian lebih rendah di Korea 1:4300 dan Vietnam 1:5502. Proyek
pendahuluan di India menunjukkan kejadian yang lebih tinggi
yaitu1:1700 dan di Bangladesh 1:2000.
3. Analisis Situasi Nasional
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Unit Koordinasi Kerja
Endokrinologi
Anak
dari
beberapa
rumah
sakit
di
Jakarta,
Bandung,
Yogyakarta,
Palembang,
Medan,
Banjarmasin,
Solo,
Surabaya, Malang, Denpasar, Makassar, dan Manado, ditemukan
595 kasus HK yang ditangani selama tahun 2010. Sebagian besar
kasus ini terlambat didiagnosis sehingga telah mengalami gangguan
pertumbuhan
dan
perkembangan
motorik
serta
gangguan
intelektual.
Telaah rekam medis di klinik endokrin anak RSCM dan RSHS tahun
2012-2013
menunjukkan
bahwa
lebih
dari
70%
penderita
HK
didiagnosis
setelah
umur
tahun,
sehingga
telah
mengalami
keterbelakangan mental yang permanen. Hanya 2,3% yang bisa
dikenali sebelum umur 3 bulan dan dengan pengobatan dapat
meminimalkan keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan.
Dengan demikian deteksi dini melalui skrining pada BBL sangat
penting dan bayi bisa segera mendapatkan pengobatan.
Di 11 provinsi di Indonesia, sejak tahun 2000–2013 telah di
skrining 199.708
bayi dengan hasil tinggi sebanyak 73 kasus
(1 :2736). Rasio ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio
global
yaitu
1:3000
kelahiran.
Bila
diasumsikan
rasio
angka
kejadian
HK
adalah
1:3000
dengan
proyeksi
angka
kelahiran
adalah 5 juta bayi per tahun, maka diperkirakan lebih dari 1600
bayi dengan HK akan lahir tiap tahun. Tanpa upaya deteksi dan
terapi dini maka secara kumulatif keadaan ini akan menurunkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia di kemudian hari dan
akan menjadi masalah kesehatan masyarakat yang besar pada
masa mendatang.
4. Pengembangan program SHK di Indonesia
Sebagai tindak lanjut konsensus yang dihasilkan pada Workshop on
National Neonatal Screening for Congenital Hypothyroidism tahun
1999,
dilakukan
studi
pendahuluan
pemeriksaan
SHK
di
dua
laboratorium yaitu di RS Dr Hasan Sadikin (RSHS) dan RS Cipto
Mangunkusumo (RSCM) pada tahun 2000-2005 dengan bantuan
International Atomic Energy Agency (IAEA).
Pada tahun 2006 dimulai kajian Health Technology Assessment
(HTA) untuk SHK. Berdasarkan hasil HTA,
program pendahuluan
2014, No.1751
dimulai tahun 2008 di 8 provinsi, yaitu Sumbar, DKI Jakarta,
Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali dan Sulsel. Kebijakan
Kementerian Kesehatan untuk perluasan cakupan program SHK
dilakukan
secara
bertahap.
Sehingga
tahun
SHK
baru
dilaksanakan di 11 provinsi. Hal ini disebabkan karena dalam
proses pengembangan program SHK, diperlukan kesiapan SDM
yang
mampu
melaksanakan
SHK,
fasilitas
laboratorium
dan
berbagai logistik lainnya. Selain itu, diperlukan pula dukungan
manajemen pelaksanaan yang melibatkan berbagai unsur terkait di
pusat maupun di daerah.
Selanjutnya program ini akan diperluas jangkauannya ke provinsi
lain
dengan
memperhatikan
adanya
kantong-kantong
wilayah
dengan
defisiensi
iodium
dan
ketersediaan
infrastruktur
serta
sumber daya lain. Diharapkan pada akhir tahun 2019 seluruh
provinsi di Indonesia sudah melaksanakan SHK.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Seluruh
bayi
baru
lahir
di
Indonesia
mendapatkan
pelayanan
Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) sesuai standar.
2. Tujuan Khusus
a. Tersedianya pedoman penyelenggaraan pelayanan SHK
b. Tersedianya pedoman penyelenggaraan laboratorium SHK
c.
Meningkatnya akses, cakupan serta kualitas pelayanan SHK
d. Tersedianya
jejaring
laboratorium
rujukan
untuk
Skrining
Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir.
C. RUANG LINGKUP DAN SASARAN
1. Ruang Lingkup:
a. Penyelenggaraan
SHK
di
pelayanan
kesehatan
dasar
dan
rujukan
b. Tatalaksana spesimen
c.
Penyelenggaraan laboratorium SHK
d. Tatalaksana pasien HK dan pemantauan
e. Pengorganisasian SHK
2. Sasaran:
a. Sumber Daya Manusia
bidan/perawat
2014, No.1751
dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan
analis kesehatan
dokter spesialis anak
dokter spesialis patologi klinik
dokter spesialis kandungan dan kebidanan
b. Fasilitas pelayanan
puskesmas
rumah sakit
laboratorium
praktek bidan, klinik, RB/RSB
c. Pembina/penanggung jawab program
pengelola program kesehatan anak dan laboratorium di dinas
kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
rumah sakit rujukan
laboratorium rujukan
Kementerian Kesehatan
2014, No.1751
II. KEBIJAKAN
PENYELENGGARAAN
SKRINING
HIPOTIROID
KONGENITAL
A. ARAH KEBIJAKAN SHK
Arah kebijakan SHK merupakan bagian dari arah kebijakan program
kesehatan anak secara umum. Mewujudkan anak yang sehat sebagai
modal dasar sum yang berkualitas melalui upaya peningkatan derajat
kesehatan anak secara optimal. Kebijakan ini diwujudkan melalui
upaya peningkatan kelangsungan hidup dan kualitas hidup anak.
Skrining
Hipotiroid
Kongenital
merupakan
bagian
dari
upaya
peningkatan kualitas hidup anak.
Kebijakan Program SHK yaitu :
1. Meningkatkan akses dan cakupan SHK pada seluruh bayi baru
lahir dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anak
2. Menjaga kualitas penyelenggaraan SHK di pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan, baik pemerintah maupun swasta
3. Menjaga agar biaya pemeriksaan SHK tetap cost effective
4. Mendorong
peran
serta
masyarakat,
pemerintah
daerah
dan
pemerintah dalam penyelenggaraan SHK.
B. STRATEGI OPERASIONAL PROGRAM SHK
Dalam
upaya
untuk
meningkatkan
akses,
cakupan
dan
kualitas
layanan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana SHK, maka perlu
ditetapkan langkah-langkah konkrit yang strategis untuk menjamin
tercapainya tujuan program SHK.
Strategi Operasional SHK meliputi :
1. Menyediakan regulasi/NSPK yang terkait dengan SHK
2. Melakukan advokasi dan sosialisasi tentang program SHK bagi
tenaga kesehatan, pemangku kebijakan dan masyarakat
3. Mendorong peningkatan akses dan cakupan melalui peningkatan
peran serta masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
dan swasta, organisasi profesi, asosiasi serta penjaminan kesehatan
4. Melakukan koordinasi dan kerjasama jejaring SHK secara berjenjang
untuk memperoleh dukungan pelaksanaan SHK
a. Menyelenggarakan pelatihan/orientasi program SHK bagi tenaga
kesehatan di fasilitas layanan kesehatan
b. Meningkatkan peran tenaga kesehatan melakukan KIE SHK bagi
orang tua dan keluarga.
c.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program SHK.
2014, No.1751
III. KERANGKA TEORI
A. HIPOTIROID KONGENITAL
Hipotiroid kongenital adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya
kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena
kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon
tiroid atau defisiensi iodium.
Hormon Tiroid yaitu Tiroksin yang terdiri dari Tri-iodotironin (T3) dan
Tetra-iodotironin (T4), merupakan hormon yang diproduksi oleh kelenjar
tiroid (kelenjar gondok). Pembentukannya memerlukan mikronutrien
iodium. Hormon ini berfungsi untuk mengatur produksi panas tubuh,
metabolisme,
pertumbuhan
tulang,
kerja
jantung,
syaraf,
serta
pertumbuhan dan perkembangan otak. Dengan demikian hormon ini
sangat penting peranannya pada bayi dan anak yang sedang tumbuh.
Kekurangan hormon tiroid pada bayi dan masa awal kehidupan, bisa
mengakibatkan hambatan pertumbuhan (cebol/stunted) dan retardasi
mental (keterbelakangan mental).
Perjalanan hormon tiroid dalam kandungan dapat dijelaskan sebagai
berikut.
Selama
kehamilan,
plasenta
berperan
sebagai
media
transportasi
elemen-elemen
penting
untuk
perkembangan
janin.
Thyroid Releasing Hormone (TRH) dan iodium – yang berguna untuk
membantu
pembentukan
Hormon
Tiroid
(HT)
janin
–
bisa
bebas
melewati
plasenta.
Demikian
juga
hormon
tiroksin
(T4).
Namun
disamping itu, elemen yang merugikan tiroid janin seperti antibodi
(TSH receptor antibody) dan obat anti tiroid yang dimakan ibu, juga
dapat melewati plasenta. Sementara, TSH, yang mempunyai peranan
penting
dalam
pembentukan
dan
produksi
HT,
justru
tidak
bisa
melewati
plasenta.
Dengan
demikian
dapat
disimpulkan
bahwa
keadaan hormon tiroid dan obat-obatan yang sedang dikonsumsi ibu
sangat berpengaruh terhadap kondisi hormon tiroid janinnya.
Bayi HK yang baru lahir dari ibu bukan penderita kekurangan iodium,
tidak
menunjukkan
gejala
yang
khas
sehingga
sering
tidak
terdiagnosis. Hal ini terjadi karena bayi masih dilindungi hormon tiroid
ibu melalui plasenta.
Di daerah endemik kekurangan iodium (daerah GAKI), ibu rentan
menderita kekurangan iodium dan hormon tiroid sehingga tidak bisa
melindungi bayinya. Bayi akan menunjukkan gejala lebih berat yaitu
kretin endemik. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan skrining
terhadap ibu hamil di daerah GAKI menggunakan spesimen urin untuk
mengetahui kekurangan iodium.
Lebih
dari 95% bayi dengan
HK tidak
memperlihatkan gejala saat
dilahirkan.
Kalaupun
ada
sangat
samar
dan
tidak
khas.
Tanpa
pengobatan, gejala akan semakin tampak dengan bertambahnya usia.
2014, No.1751
Gejala dan tanda yang dapat muncul:
a. letargi (aktivitas menurun)
b. ikterus (kuning)
c. makroglosi (lidah besar)
d. hernia umbilikalis (bodong)
e. hidung pesek
f.
konstipasi
g. kulit kering
h. skin mottling (cutis marmorata)/burik
i.
mudah tersedak
j.
suara serak
k. hipotoni (tonus otot menurun)
l.
ubun-ubun melebar
m. perut buncit
n. mudah kedinginan (intoleransi terhadap dingin)
o. miksedema (wajah sembab)
p. udem scrotum
Jika sudah muncul gejala klinis, berarti telah terjadi retardasi mental.
Untuk itu penting sekali dilakukan SHK pada semua bayi baru lahir
sebelum timbulnya gejala klinis di atas, karena makin lama gejala
makin
berat.
Hambatan
pertumbuhan
dan
perkembangan mulai
tampak nyata pada umur 3–6 bulan dan gejala khas hipotiroid menjadi
lebih
jelas.
Perkembangan
mental
semakin
terbelakang,
terlambat
duduk dan berdiri serta tidak mampu belajar bicara.
Bila tidak segera dideteksi dan diobati, maka bayi akan mengalami
kecacatan yang sangat merugikan kehidupan berikutnya.
Anak akan
mengalami gangguan pertumbuhan fisik secara keseluruhan, dan yang
paling menyedihkan adalah keterbelakang perkembangan mental yang
tidak bisa dipulihkan.
HK pada bayi baru lahir dapat bersifat menetap (permanen) maupun
transien. Disebut sebagai HK transien bila setelah beberapa bulan atau
beberapa tahun sejak kelahiran, kelenjar tiroid mampu memproduksi
sendiri hormon tiroidnya sehingga pengobatan dapat dihentikan. HK
permanen membutuhkan pengobatan seumur hidup dan penanganan
khusus. Penderita HK permanen ini akan menjadi beban keluarga dan
negara.
2014, No.1751
Lebih dari 95 % bayi dengan HK tidak memperlihatkan gejala
saat dilahirkan. Kalaupun ada sangat samar dan tidak khas.
Untuk itu penting sekali dilakukan SHK pada semua bayi baru lahir
sebelum timbulnya gejala klinis di atas, karena makin lama gejala
makin berat.
Gambar
1. Bayi dengan gejala hipotiroid kongenital: makroglosi,
hernia umbilikalis, kulit kering bersisik,udem skrotum.
B. DAMPAK
Secara garis besar dampak hipotiroid kongenital dapat dibagi menjadi 3
yaitu:
1. Dampak terhadap Anak.
Bila tidak segera dideteksi dan diobati, maka bayi akan mengalami
kecacatan yang sangat merugikan kehidupan berikutnya. Anak
akan mengalami gangguan pertumbuhan fisik secara keseluruhan,
dan
yang
paling
menyedihkan
adalah
perkembangan
mental
terbelakang yang tidak bisa dipulihkan.
2. Dampak terhadap Keluarga.
Keluarga
yang
memiliki
anak
dengan
gangguan
hipotiroid
kongenital akan mendapat dampak secara ekonomi maupun secara
psikososial.
Anak
dengan
retardasi
mental
akan
membebani
keluarga
secara
ekonomi
karena
harus
mendapat
pendidikan,
pengasuhan dan pengawasan yang khusus. Secara psikososial,
keluarga akan lebih rentan terhadap lingkungan sosial karena
rendah diri dan menjadi stigma dalam keluarga dan masyarakat.
Selain itu produktivitas keluarga menurun karena harus mengasuh
anak dengan hipotiroid kongenital.
3. Dampak terhadap Negara.
Bila tidak dilakukan skrining pada setiap bayi baru lahir, negara
akan menanggung beban biaya pendidikan maupun pengobatan
terhadap kurang lebih 1600 bayi dengan hipotiroid kongenital setiap
2014, No.1751
tahun.
Jumlah
penderita
akan
terakumulasi
setiap
tahunnya.
Selanjutnya
negara
akan
mengalami
kerugian
sumber
daya
manusia yang berkualitas untuk pembangunan bangsa.
IV. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) adalah skrining/uji saring untuk
memilah bayi yang menderita HK dari bayi yang bukan penderita. SHK
bukan hanya melakukan tes laboratorium tetapi merupakan suatu
sistem dengan mengintegrasikan proses/prosedur maupun individu
yang terlibat yaitu manajemen puskesmas/rumah sakit, penanggung
jawab program, petugas kesehatan, orangtua, masyarakat, pemerintah,
dan pemerintah daerah. Sistem ini mencakup komponen Komunikasi,
Informasi, Edukasi (KIE), pengambilan dan pemeriksaan spesimen,
tindak
lanjut
hasil
skrining,
diagnosis,
tatalaksana,
pemantauan
kasus, pengorganisasian, dan monitoring- evaluasi program.
Secara
garis
besar
dibedakan
tiga
tahapan
utama
yang
sama
pentingnya dalam pelaksanaan skrining yaitu:
1. Praskrining
: Sebelum tes laboratorium diperlukan sosialisasi,
advokasi dan edukasi termasuk pelatihan.
2. Skrining
: Proses skrining, bagaimana prosedur yang benar,
sensitivitas dan spesifisitas, validitas, pemantapan
mutu (eksternal/internal)
3. Pascaskrining : Tindak lanjut hasil tes, pemanggilan kembali bayi
untuk tes konfirmasi, dilanjutkan diagnosis dan
tatalaksana pada kasus hasil tinggi HK
Pada bagian ini akan dibahas tentang KIE, proses skrining, dan tindak
lanjut hasil skrining. Pembahasan tentang laboratorium, tatalaksana
kasus, dan pengorganisasian akan dibahas pada bab tersendiri.
A. KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE)
Komunikasi,
informasi
dan
edukasi
merupakan
suatu
proses
berkelanjutan untuk menyampaikan kabar/berita dari komunikator
kepada penerima pesan agar terjadi perubahan pengetahuan dan
perilaku sesuai isi pesan yang disampaikan. Media KIE dapat berupa:
leaflet, video, poster, brosur, dan lain-lain.
1.
Tujuan KIE
Tujuan
KIE
adalah
timbulnya
reaksi/respon
positif
pemangku
kebijakan, tenaga kesehatan, orang tua, keluarga, dan masyarakat
agar dapat melaksanakan SHK pada bayi baru lahir.
2014, No.1751
2.
Prinsip KIE
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
KIE. Penyampaian pesan harus dengan cara persuasif, dengan
bahasa yang sederhana dan memperhatikan keadaan/kondisi lawan
bicara.
Isi pesan yang akan disampaikan terutama tentang keuntungan dan
kerugian pada bayi jika memperoleh/tidak memperoleh SHK. Pesan
yang disampaikan mengacu pada leaflet, brosur, dll.
3.
Sasaran
Sasaran KIE pada SHK:
a. Ibu/orang tua/keluarga
b. Masyarakat luas
c.
Tenaga kesehatan
d. Pemangku kebijakan.
B. PROSES SKRINING
Secara garis besar Skrining Bayi Baru Lahir meliputi proses :
Persiapan
Pengambilan spesimen
Tata laksana spesimen
Skrining Bayi baru Lahir dengan kondisi khusus.
1. Persiapan
a. Persiapan Bayi dan Keluarga
Memotivasi keluarga, ayah/ibu bayi baru lahir sangat penting.
Penjelasan kepada orangtua tentang skrining pada bayi baru lahir
dengan pengambilan tetes darah tumit bayi dan keuntungan
skrining ini bagi masa depan bayi akan mendorong orangtua
untuk mau melakukan skrining bagi bayinya.
b. Persetujuan/Penolakan
1) Persetujuan (informed consent)
Persetujuan (informed consent) tidak perlu tertulis khusus,
tetapi
dicantumkan
bersama-sama
dengan
persetujuan
tindakan medis lain pada saat bayi masuk ke ruang perawatan
bayi.
2) Penolakan (dissent consent/refusal consent)
Bila tindakan pengambilan darah pada BBL ditolak, maka
orangtua harus menandatangani formulir penolakan. Hal ini
2014, No.1751
dilakukan agar jika di kemudian hari didapati bayi yang
bersangkutan menderita HK, orangtua tidak akan menuntut
atau
menyalahkan
tenaga
kesehatan
dan/atau
fasilitas
pelayanan kesehatan. Contoh formulir penolakan dapat dilihat
pada formulir 1.
Formulir ini harus disimpan pada rekam medis bayi. Bila
kelahiran dilakukan di rumah, bidan/penolong persalinan
harus
tetap
meminta
orangtua
menandatangani
atau
membubuhkan cap jempol pada formulir “Penolakan” yang
dibawa dan harus disimpan dalam arsip di fasilitas pelayanan
kesehatan
tempatnya
bekerja.
Penolakan
dapat
terjadi
terhadap skrining maupun test konfirmasi. Jumlah penolakan
tindakan pengambilan spesimen darah dan formulirnya harus
dilaporkan secara berjenjang pada koordinator Skrining BBL
tingkat provinsi/kabupaten/kota, melalui koordinator tingkat
puskesmas setempat pada bulan berikutnya.
c.
Persiapan Alat
Alat yang akan digunakan harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Alat tersebut terdiri dari:
Sarung tangan steril non powder
Lancet
Kotak limbah tajam/safety box
Kertas saring
Kapas
Alkohol 70% atau alcohol swab
Kasa steril
Rak pengering
2014, No.1751
Gambar 1 : 1. Sarung tangan steril,
2. Lancet,
3. Kapas,
4. Kertas saring,
5. Alkohol 70%,
6. Kasa steril,
7. Rak pengering,
8. Safety box limbah tajam
d. Persiapan diri
Dalam
melakukan
pengambilan
spesimen,
petugas
perlu
memperhatikan hal-hal dibawah ini :
Semua bercak darah berpotensi untuk menularkan infeksi.
Oleh karena itu harus berhati-hati dalam penanganannya.
Meja yang digunakan untuk alas menulis identitas pada kartu
kertas saring harus diberi alas plastik atau laken dan harus
diganti atau dicuci setiap hari. Hal ini perlu dilakukan untuk
mencegah terjadinya kontaminasi spesimen darah ke kertas
saring lainnya.
Gunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan spesimen
Sebelum dan setelah menangani spesimen, biasakan mencuci
tangan
memakai
sabun
dan
air
bersih
mengalir,
sesuai
prosedur Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat
kerja.
2. Pengambilan Spesimen
Hal yang penting diperhatikan pada pengambilan spesimen ialah :
Waktu pengambilan (timing)
Data/Identitas bayi
Metode pengambilan
Pengiriman/transportasi
Kesalahan pada pengambilan spesimen
a. Waktu (timing) Pengambilan Darah
Pengambilan spesimen darah yang paling ideal adalah ketika
umur bayi 48 sampai 72 jam. Oleh karenanya perlu kerjasama
dengan dokter spesialis anak (Sp.A), dokter spesialis kandungan
dan kebidanan/obgyn (Sp.OG), dokter umum, perawat dan bidan
yang
menolong
persalinan
untuk
melakukan
pengambilan
spesimen darah bayi yang baru dilahirkan pada hari ketiga. Ini
berarti ibu dapat dipulangkan setelah 48 jam pasca melahirkan
(perlu koordinasi
dengan penolong persalinan).
Namun,
pada
keadaan tertentu pengambilan darah masih bisa ditolerir antara
24–48 jam.
2014, No.1751
Sebaiknya darah tidak diambil dalam 24 jam pertama setelah lahir
karena pada saat itu kadar TSH masih tinggi, sehingga akan
memberikan sejumlah hasil tinggi/positif palsu (false positive).
Jika bayi sudah dipulangkan sebelum 24 jam, maka spesimen
perlu
diambil
pada
kunjungan
neonatal
berikutnya
melalui
kunjungan rumah atau pasien diminta datang ke fasyankes.
b. Data / Identitas Bayi
Isi identitas bayi dengan lengkap dan benar dalam kertas saring.
Data yang kurang lengkap akan
memperlambat penyampaian
hasil tes.
Petunjuk umum pengisian identitas bayi pada kertas saring :
Pastikan tangan pengisi data/pengambil spesimen darah bersih
dan kering sebelum mengambil kartu informasi/kertas saring.
Gunakan sarung tangan. Usahakan tangan tidak menyentuh
bulatan pada kertas saring
Hindari pencemaran pada kertas saring seperti air, air teh, air
kopi, minyak, susu, cairan antiseptik, bedak dan/atau kotoran
lain
Pastikan data ditulis lengkap dan hindari
kesalahan menulis
data. Bila data tidak lengkap dan salah, akan menghambat
atau
menunda
kecepatan
dalam
pemberian
hasil
tes
dan
kesalahan interpretasi
Isi data pasien dengan ballpoint warna hitam/biru yang tidak
luntur.
Amankan kertas saring agar tidak kotor. Usahakan kertas
saring tidak banyak disentuh petugas lain.
Tuliskan seluruh data dengan jelas dan lengkap. Gunakan
HURUF KAPITAL.
Petunjuk pengisian data demografi bayi dalam kertas saring.
Harap diisi :
Nama rumah sakit/rumah bersalin/puskesmas/klinik bidan
Nomor rekam medis bayi
Nama ibu, suku bangsa/etnis, dan nama bayi bila sudah ada
Nama ayah, suku bangsa/etnis
Alamat dengan jelas (nomor rumah, jalan/gang/blok/ RT/ RW,
kode pos)
2014, No.1751
Nomor telepon dan telepon seluler , atau nomor telepon yang
dapat dihubungi. Lengkapi dengan email jika ada.
Dokter/
petugas
penanggung
jawab
beserta
no
telepon
selulernya.
Kembar atau tidak, beri tanda √ pada kotak yang disediakan.
Bila kembar, beri tanda √ sesuai jumlah kembar.
Umur kehamilan dalam minggu
Prematur atau tidak
Jenis kelamin, beri tanda √ pada kotak yang disediakan
Berat badan dalam gram. Pilih prematur atau tidak
Data lahir :
-
Tanggal 2 digit (contoh tanggal 2 →02)
-
Bulan 2 digit (contoh bulan Maret→ 03, Desember→ 12)
-
Tahun 2 digit (contoh tahun 2006 → 06 , 2012→ 12)
-
Data jam bayi lahir : jam : menit (contoh : 10:15)
Data spesimen :
-
Tanggal/bulan/tahun, 2 digit (contoh : 8 Februari 2006 →
08/02/06)
-
Data jam diambil spesimen : jam : menit (contoh : 10:15)
-
Spesimen diambil dari darah tumit atau vena
Keterangan lain, bila ada bisa ditambahkan:
-
Transfusi darah (ya/tidak)
-
Ibu minum obat anti tiroid saat hamil
-
Ada atau tidak kelaianan bawaan pada bayi
-
Bayi sakit (dengan perawatan di NICU)
-
Bayi
mendapat
pengobatan
atau
tidak.
Bila
mendapat
pengobatan, sebutkan.
2014, No.1751
2014, No.1751
Gambar 2. Contoh kertas saring yang sudah diselipkan pada kartu
informasi yang berisi data demografi bayi, dan ditetesi darah pada
kedua bulatannya. Tampak depan dan tampak belakang
c. Metode dan Tempat Pengambilan Darah
Teknik pengambilan darah yang digunakan adalah melalui tumit
bayi (heel prick). Teknik ini adalah cara yang sangat dianjurkan
dan paling banyak dilakukan di seluruh dunia. Darah yang keluar
diteteskan pada kertas saring khusus sampai bulatan kertas
penuh
terisi
darah,
kemudian
setelah
kering
dikirim
ke
laboratorium SHK.
Perlu diperhatikan dengan seksama, pengambilan spesimen dari
tumit bayi harus dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
spesimen
tetes
darah
kering.
Petugas
kesehatan
yang
bisa
mengambil
darah:
dokter,
bidan,
dan
perawat
terlatih
yang
memberikan
pelayanan
pada
bayi
baru
lahir
serta
analis
kesehatan.
Prosedur pengambilan spesimen darah melalui tahapan berikut:
Cuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih mengalir
dan pakailah sarung tangan
Hangatkan tumit bayi yang akan ditusuk dengan cara:
-
Menggosok-gosok dengan jari, atau
-
Menempelkan handuk hangat (perhatikan suhu yang tepat,
atau
-
Menempelkan penghangat elektrik, atau
-
Dihangatkan dengan penghangat bayi/baby warmer/lampu
pemancar panas/radiant warmer.
Supaya aliran darah lebih lancar, posisikan kaki lebih rendah
dari kepala bayi
Agar
bayi
lebih
tenang,
pengambilan
spesimen
dilakukan
sambil
disusui
ibunya
atau
dengan
perlekatan
kulit
bayi
dengan kulit ibu (skin to skin contact)
Tentukan lokasi penusukan yaitu bagian lateral tumit kiri atau
kanan sesuai daerah berwarna merah, (gambar 1 dan 2)
2014, No.1751
Gamabar 1
Gambar 2
Bersihkan daerah yang akan ditusuk dengan antiseptik kapas
alkohol 70%, biarkan kering (gambar 3)
Tusuk tumit dengan lanset steril sekali pakai dengan ukuran
kedalaman 2 mm. Gunakan lanset dengan ujung berbentuk
pisau (blade tip lancet) (gambar 4a dan 4b)
Gambar 3
Gambar 4a
2014, No.1751
Gambar 4b. Macam-macam lanset dengan ujung pipih (blade
tip lancet).
Setelah tumit ditusuk, usap tetes darah pertama dengan kain
kasa steril (gambar 5)
Kemudian lakukan pijatan lembut sehingga
terbentuk tetes
darah yang cukup besar. Hindarkan gerakan memeras karena
akan mengakibatkan hemolisis atau darah tercampur cairan
jaringan. (gambar 6)
Gambar 5
Gambar 6
Selanjutnya teteskan darah ke tengah bulatan kertas saring
sampai bulatan terisi penuh dan tembus kedua sisi. Hindarkan
tetesan darah yang berlapis-lapis (layering). Ulangi meneteskan
darah ke atas bulatan lain. Bila darah tidak cukup, lakukan
tusukan di tempat terpisah dengan menggunakan lanset baru.
(gambar 7). Agar bisa diperiksa, dibutuhkan sedikitnya satu
bulatan penuh spesimen darah kertas saring.
2014, No.1751
Sesudah
bulatan
kertas
saring
terisi
penuh,
tekan
bekas
tusukan dengan kasa/kapas steril sambil mengangkat tumit
bayi sampai berada diatas kepala bayi. (gambar 8). Bekas
tusukan
diberi
plester
ataupun
pembalut
hanya
jika
diperlukan.
Gambar 7 setelah penusukan
Gambar 8. Kaki Bayi diangkat
Gambar 9. Contoh bercak darah yang baik
Kesalahan dalam Pengambilan Spesimen
Tabel 1. Contoh spesimen yang tidak baik
Spesimen
tidak baik :
Kemungkinan penyebab :
Tetes darah kurang
Meneteskan darah dengan
tabung kapiler
Kertas tersentuh tangan,
sarung tangan, lotion
Kertas rusak, meneteskan
darah dengan tabung kapiler
2014, No.1751
Spesimen
tidak baik :
Kemungkinan penyebab :
Mengirim spesimen sebelum
kering
Meneteskan terlalu banyak
darah
Meneteskan darah di kedua sisi
bulatan kertas
Darah diperas (milking) dari
tempat tusukan
Kontaminasi
Terpapar panas
Alkohol tidak dikeringkan
Kontaminasi dengan alkohol
dan lotion
Darah diperas (milking)
Pengeringan tidak baik
Penetesan darah beberapa kali
Meneteskan darah di kedua sisi
bulatan kertas
Gagal memperoleh spesimen
PERHATIAN
Bila terjadi kesalahan pengambilan spesimen, maka harus dilakukan
pengambilan
spesimen
ulangan
(resample)
sebelum
dikirim
ke
laboratorium SHK.
3.Tatalaksana Spesimen
a. Metode Pengeringan Spesimen
Proses setelah mendapatkan spesimen:
Segera letakkan di rak pengering dengan posisi horisontal atau
diletakkan di atas permukaan datar yang kering dan tidak
menyerap (non absorbent)
2014, No.1751
Biarkan spesimen mengering (warna darah merah gelap)
Sebaiknya biarkan spesimen di atas rak pengering sebelum
dikirim ke laboratorium
Jangan menyimpan
spesimen
di dalam laci dan kena panas
atau
sinar
matahari
langsung
atau
dikeringkan
dengan
pengering
Jangan meletakkan pengering berdekatan dengan bahan-bahan
yang mengeluarkan uap seperti cat, aerosol, dan insektisida
Gambar 13. Proses pengeringan spesimen
p
ada rak pengeringan.
b. Pengiriman/Transportasi Spesimen
Setelah kering spesimen siap dikirim. Ketika spesimen akan
dikirim, masukkan ke dalam kantong plastik zip lock. Satu
lembar kertas saring dimasukkan ke dalam satu plastik Dapat
juga dengan menyusun kertas saring secara berselang–seling
untuk
menghindari
agar
bercak
darah
tidak
saling
bersinggungan, atau taruh kertas diantara bercak darah.
Masukkan ke dalam amplop dan sertakan daftar spesimen yang
dikirim.
Amplop berisi spesimen dimasukkan ke dalam kantong plastik
agar tidak tertembus cairan/kontaminan sepanjang perjalanan.
Pengiriman dapat dilakukan oleh petugas pengumpul spesimen
atau langsung dikirim melalui layanan jasa pengiriman yang
tersedia.
Spesimen dikirimkan ke laboratorium SHK yang telah ditunjuk
oleh kementerian kesehatan.
Pengiriman tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari sejak spesimen
diambil. Perjalanan pengiriman tidak boleh lebih dari 3 hari.
2014, No.1751
Gambar 14. Menyusun kertas saring dengan berselang-seling
4.Skrining Bayi Dengan Kondisi Khusus
Dalam pelaksanaan SHK pada keadaan yang dimasukkan dalam
kategori khusus yaitu bayi-bayi yang mempunyai resiko mengalami
HK
transien.
Bayi-bayi
tersebut
ialah
bayi
prematur
(umur
kehamilan kurang dari 37 minggu), bayi berat lahir rendah dan bayi
berat lahir sangat rendah. Juga termasuk bayi sakit yang dirawat di
NICU, bayi kembar terutama yang mempunyai jenis kelamin yang
sama.
Pada bayi-bayi tersebut pengambilan spesiemen dilakukan 2 atau 3
kali tergantung umur kehamilan dan berat ringannya penyakit.
Spesimen pertama dengan cara rutin (pengambilan spesimen rutin)
atau pada saat pengambilan darah untuk maksud lain.
Pengambilan spesimen yang kedua, diambil pada saat bayi berusia 2
minggu atau 2 minggu setelah pengambilan spesimen pertama. Bila
diperlukan diambil spesimen ketiga pada umur 28 hari atau sebelum
bayi dipulangkan.
Pengambilan spesimen ini terutama dilakukan pada bayi-bayi yang
lahir dengan umur kehamilan kurang dari 34 minggu atau berat
lahir kurang dari 2500 gram
Pada
bayi
kurang
bulan,
BBLR,
dan
bayi
sakit
dilakukan
pengambilan
spesimen
segera
sebelum
mendapatkan
tindakan
pengobatan. Tindakan pengobatan yang dimaksud adalah transfusi,
nutrisi parenteral ataupun pemberian antibiotika.
Kemungkinan untuk mendapatkan hasil
TSH tinggi palsu maupun
normal palsu sangat tinggi pada pengambilan spesimen pada jangka
waktu
ini.
Karenanya,
setiap
hasil
yang
abnormal
harus
ditindaklanjuti.
2014, No.1751
Dalam
mengambil
kesimpulan
hasil
skrining
tinggi
harus
mempertimbangkan
usia
gestasi
pada
saat
spesimen
diambil.
Sebaiknya didiskusikan oleh tim yang terdiri dari laboratorium,
neonatologi dan dokter spesialis anak konsultan endokrinologi.
Pada bayi kurang bulan, pematangan fungsi tiroid bisa memakan
waktu kurang lebih 1 bulan. Oleh karena itu, spesimen ketiga ini
diharapkan dapat mendeteksi hipotiroid kongenital pada bayi kurang
bulan maupun bayi dengan peningkatan TSH lambat.
C. TINDAK LANJUT SKRINING
1. Hasil Tes Laboratorium
Beberapa kemungkinan hasil TSH
a.
Kadar TSH < 20 µU/mL
Bila tes konfirmasi mendapatkan hasil kadar TSH kurang dari 20
µU/mL, maka hasil dianggap normal dan akan disampaikan
kepada pengirim spesimen dalam waktu 7 hari.
b.
Kadar TSH antara ≥ 20 µU/mL
Nilai
TSH
yang
demikian
menunjukkan
hasil
yang
tinggi,
sehingga
perlu
pengambilan
spesimen
ulang
(resample)
atau
dilakukan
pemeriksaan
DUPLO
(diperiksa
dua
kali
dengan
spesimen yang sama, kemudian diambil nilai rata-rata). Bila pada
hasil pengambilan ulang didapatkan:
Kadar
TSH
< 20 µU/mL,
maka hasil
tersebut
dianggap
normal.
kadar TSH ≥ 20 µU/mL, maka harus dilakukan pemeriksaan
TSH dan FT4 serum, melalui tes konfirmasi.
Hasil
pemeriksaan
disampaikan
kepada
koordinator
fasilitas
kesehatan sesegera mungkin oleh laboratorium SHK
Dokumentasi merupakan fungsi yang sangat penting dari komponen
tindak lanjut. Dokumentasi harus menggambarkan proses kegiatan
penelusuran pasien (tempat tinggal pasien, tempat dilahirkan), hasil
skrining dan tes diagnostik, tanggal dimulainya pengobatan, dosis,
dokter penanggung jawab,
dan sebagainya. Harus diupayakan agar
hasil uji saring dicantumkan di dalam rekam medis bayi. Bila hasil
pemeriksaan tidak dapat dimasukkan ke dalam rekam medis bayi,
sebaiknya dilakukan pencatatan dalam register di ruang bayi atau
buku KIA.
2. Pelacakan Kasus
Hal pertama yang harus dilakukan ketika mendapatkan hasil tes
tinggi adalah sesegera mungkin menghubungi orang tua bayi yang
2014, No.1751
bersangkutan. Tugas dari tim tindak lanjut bayi dengan hasil tes
tinggi ialah mencari tempat tinggal bayi tersebut dan memfasilitasi
pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis.
Beberapa
kesepakatan
penginformasian
hasil
pemeriksaan
laboratorium SHK:
pemberitahuan segera hanya diberikan bila hasil tinggi. Bila tidak
ada
pemberitahuan,
menunjukkan
bahwa
hasil
pemeriksaan
normal.
hasil pemeriksaan tiap pasien dari laboratorium SHK disampaikan
melalui fasilitas pelayanan kesehatan pengirim spesimen. Hasil ini
akan disampaikan ke pasien yang bersangkutan.
3. Tes Konfirmasi
Tes konfirmasi dilakukan untuk menegakkan diagnosis HK pada bayi
dengan
hasil
skrining
tidak
normal.
Tes
konfirmasi
sebaiknya
dilakukan di laboratorium SHK tempat pemeriksaan skrining. Bila
hal ini tidak memungkinkan, tes konfirmasi dapat dilakukan di
laboratorium klinik untuk memeriksa TSH atau FT4 serum dengan
metode ELISA/FEIA kuantitatif.
V. TATALAKSANA HIPOTIROID KONGENITAL DAN PEMANTAUAN
Tujuan
dilakukan
Skrining
Hipotiroid
Kongenital
(SHK)
adalah
menghilangkan atau menurunkan mortalitas, morbiditas dan kecacatan
akibat penyakit hipotiroid kongenital. Dengan demikian upaya ini harus
bisa
menjamin
bahwa
bayi
yang
menderita
hipotiroid
kongenital
secepatnya didiagnosis dan mendapatkan pengobatan yang optimal.
A. DIAGNOSIS
Jika Kadar TSH tinggi disertai kadar T4 atau FT4 rendah, maka dapat
ditegakkan
diagnosis
hipotiroid
kongenital
primer
sehingga
harus
segera diberikan tiroksin. Pemberian tiroksin dikonsultasikan dengan
dokter spesialis anak konsultan endokrin.
Bila kadar FT4 di bawah normal (nilai rujukan menurut umur), segera
berikan terapi, tanpa melihat kadar TSH
Bila kadar FT4 normal, tetapi kadar TSH dalam minimal 2 kali
pemeriksaan ≥20 µU/mL, dianjurkan untuk mulai terapi.
Hasil
pemeriksaan
konfirmasi
dikomunikasikan
kepada
keluarga,
dokter penanggung jawab petugas kesehatan atau bidan. Penjelasan
diberikan oleh petugas yang berpengalaman.
Setelah diagnosis ditegakan, tindakan selanjutnya adalah melakukan:
2014, No.1751
1.
Re-anamnesis
Re-anamnesis
pada
ibu
untuk
penilaian
ulang
dan
mencoba
mencari latar belakang penyebab, antara lain :
Ada/tidak penyakit tiroid pada ibu atau keluarga
Ibu mengonsumsi obat antitiroid selama hamil atau tidak
Ibu bertempat tinggal di daerah defisiensi iodium atau tidak
Paparan preparat iodium (kompres iodium untuk tali pusat) pada
bayi
Ada/tidak kelainan bawaan lain pada bayi
2.
Pemeriksaan fisik
Melakukan pemeriksaan fisik dan mencari tanda dan gejala HK,
yang bertujuan untuk mengetahui berat ringannya penyakit, dengan
menggunakan alat bantu berupa tabel di bawah ini serta untuk
mengetahui efektifitas pengobatan.
2014, No.1751
Tabel 2. Pemeriksaan fisik pada Hipotiroid Kongenital
Gejala
Ya
Tidak
Tanda
Ya
Tidak
Letargi
Kulit burik, kering
Ikterus
Perut buncit
Konstipasi
Hernia umbilikalis
Kesulitan minum
(sering tersedak)
Hipotonia
Kulit teraba dingin
Fontanel posterior
melebar
Tangisan serak
Lidah besar
Teliti tanda/gejala
lain
Edema
Refleks lambat
Goiter
3.
Pemeriksaan Penunjang
Bila memungkinkan, lakukan pemeriksaan penunjang:
Sidik tiroid (menggunakan 131I atau 99mTc)
USG tiroid
Pemeriksaan radiologi (pencitraan), pemeriksaan pertumbuhan
tulang
(sendi
lutut).
Tidak
tampaknya
epifisis
pada
lutut
menunjukkan derajat hipotiroid dalam kandungan
Pemeriksaan anti tiroid antibodi bayi dan ibu, bila ada riwayat
penyakit autoimun tiroid.
Pemeriksaan kadar thyroglobulin serum
Konsultasikan kepada tim ahli (dokter spesialis anak konsultan
endokrin) di Kelompok Kerja (pokja) SHK tingkat provinsi, jika
diperlukan.
B. PENGOBATAN
Pengobatan dengan L-T4 diberikan segera setelah hasil tes konfirmasi.
Bayi dengan HK berat diberi dosis tinggi, sedangkan bayi dengan HK
ringan atau sedang diberi dosis lebih rendah. Bayi yang menderita
kelainan jantung, mulai pemberian 50% dari dosis, kemudian dinaikkan
setelah 2 minggu.
2014, No.1751
Tabel 3. Dosis umum Hormon Tiroid yang diberikan
Usia
L-T4 (microgram/kg
BB)
0 - 3
bulan
3 - 6
bulan
6 - 12 bulan
1 - 5
tahun
6 - 12 tahun
12 tahun
10 -15
8 -10
6 - 8
5 - 6
4 - 5
2 – 3
Dosis harus selalu disesuaikan dengan keadaan klinis dan biokimiawi
serum tiroksin dan TSH menurut umur (age reference range).
Pemberian
pil
tiroksin
dengan
cara
digerus/dihancurkan
dan
bisa
dicampur dengan sedikit ASI atau air putih. Obat diberikan secara
teratur pada pagi hari. Pemberian obat jangan bersamaan (diberi jeda
minimal 3 jam) dengan senyawa di bawah ini karena akan mengganggu
penyerapan obat :
Vitamin D
Produk kacang kedelai (tahu, tempe, kecap, susu kedelai)
Zat besi konsentrat
Kalsium
Aluminium hydroxide
Cholestyramine dan resin lain
Suplemen tinggi serat
Sucralfate
Singkong
Tiosianat (banyak terdapat pada asap rokok)
Orang tua bayi harus diberi instruksi tertulis mengenai pemberian obat
L-T4.
Dokter Puskesmas dan dokter keluarga (dokter umum) bisa memberikan
pengobatan dengan pemantauan secara periodik di bawah pengawasan
dokter
spesialis
anak.
Pada
saat
kontrol
secara
klinis
diamati
tanda/gejala
hipotiroid
(dosis
kurang)
atau
tanda/gejala
hipertiroid
(dosis berlebih). Kalau didapat hasil pemantauan biokimiawi (TSH dan
2014, No.1751
T4/FT4)
dengan
hasil
abnormal,
perlu
konsultasi
dengan
dokter
spesialis
anak
konsultan
endokrin
(melalui
telpon/fax/email/sms/jejaring sosial/dll).
Terapi sulih hormon dengan pil tiroksin (Natrium L-thyroxine) harus
secepatnya diberikan begitu diagnosis ditegakkan. IDAI menganjurkan
pemberian
dosis permulaan 10 – 15
µg/kgBB/hari. Pada bayi cukup
bulan diberikan rata-rata 37,5 – 50 µg/hari.
Besarnya dosis hormon tergantung
berat ringannya
kelainan.
Bayi
dengan
hipotiroid
kongenital
berat,
sebaiknya
diberikan
µg.
Pemberian 50 µg
lebih cepat menormalisir kadar T4 dan TSH. Sediaan
pil tiroksin yang digunakan umumnya adalah berbentuk tablet 50 µg
dan 100 µg.
Hasil pengobatan sangat dipengaruhi oleh usia pasien saat
terapi
dimulai dan jumlah dosis. Pada HK berat, perlu pemberian dosis yang
lebih tinggi.
Pengobatan
optimal
bisa
tercapai
antara
lain
dengan
kerjasama
orangtua/keluarga.
Oleh
karena
itu
penting
diberikan
konseling
mengenai:
Penyebab HK pada bayi
Pentingnya
diagnosis
dan
terapi dini
guna
mencegah
hambatan
tumbuh kembang bayi
Cara pemberian obat tiroksin dan pentingnya mematuhi pengobatan
Pentingnya pemeriksaan secara teratur sesuai jadwal yang dianjurkan
dokter
Tidak boleh menghentikan pengobatan kecuali atas perintah dokter
Tanda/gejala kekurangan dan kelebihan dosis tiroksin, yaitu:
Tanda/gejala hipotiroid (akibat dosis kurang) :
- Hipoaktif
- Edema/bengkak terutama di tangan, kaki dan wajah (biasanya
ditandai dengan peningkatan berat badan)
- Obstipasi/sembelit
- Kulit kering, teraba dingin, tidak berkeringat
Tanda/gejala hipertiroid (akibat kelebihan dosis)
- Gelisah
- Kulit panas, lembab, banyak keringat
- Berat badan menurun
- Sering buang air besar
2014, No.1751
C. PEMANTAUAN KASUS HIPOTIROID KONGENITAL
Tujuan
umum
pengobatan
HK
adalah
menjamin
agar
tumbuh
kembang
anak
dapat
seoptimal
mungkin
sesuai
dengan
potensi
genetiknya. Yaitu dengan mengontrol dan mengembalikan FT4 dan TSH
dalam
rentang
normal
dan
mempertahankan
status
klinis
dan
biokimiawi dalam keadaan eutiroid.
Keadaan ini bisa dicapai dengan
pemantauan fungsi tiroid secara teratur.
1. Jadwal Pemantauan TSH dan T4/FT4,
Dalam rangka penyesuaian dosis, perlu dilakukan pemeriksaan
ulang kadar TSH dan T4/FT4 dengan jadwal sebagai berikut :
Pemantauan pertama setelah 2 minggu sejak pengobatan tiroksin
Selanjutnya tiap 4 minggu sampai kadar TSH normal
Tiap 2 bulan sampai umur 12 bulan
Dari umur 1 – 3 tahun, pemantauan klinis dan laboratorium tiap
4 bulan
Selanjutnya tiap 6 bulan sampai selesai masa pertumbuhan.
Setelah umur 18 tahun, dialihrawatkan pada ahli penyakit dalam.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan
lebih sering bila kepatuhan
minum obat meragukan, atau ada perubahan dosis (4 – 6
minggu setelah perubahan dosis.
2. Target Nilai TSH, T4 dan FT4
Target nilai TSH, T4 dan FT4 selama pengobatan tahun pertama:
Nilai T4 serum,130 – 206 nmol/L (10 – 16 µg/dl )
FT4 18 – 30 pmol/L (1,4 - 2,3 µg/dl) kadar FT4 ini dipertahankan
pada nilai di atas 1,7 µg/dl (75% dari kisaran nilai normal).
Kadar ini merupakan kadar optimal.
Kadar TSH serum, sebaiknya dipertahankan di bawah 5 µU/mL
3. Pemantauan Lainnya
Selain pemantauan TSH dan T4/FT4, dilakukan pemantauan:
Pertumbuhan/antropometri,
perkembangan,
perilaku,
psikomotor, fungsi mental dan kognitif, tes pendengaran dan
penglihatan sesuai dengan petunjuk pedoman stimulasi deteksi
intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK).
Umur tulang (tiap tahun).
2014, No.1751
Konseling genetika dilakukan hanya bila diperlukan.
Apabila diagnosis etiologik belum ditegakkan, maka pada umur 3
tahun
dilakukan
evaluasi
ulang
untuk
menentukan
apakah
pengobatan harus seumur hidup (pada kelainan disgenesis tiroid)
atau
dihentikan (kelainan tiroid karena antibodi antitiroid). Jika
perlu evaluasi ulang : konsul dokter spesialis anak konsultan
endokrin.
Tindak lanjut jangka pendek dimulai dari hasil laboratorium (hasil
tinggi)
dan
berakhir
dengan
pemberian
terapi
hormon
tiroid
(tiroksin). Tindak lanjut jangka panjang diawali sejak pemberian
obat dan berlangsung seumur hidup pada kelainan yang permanen.
VI. STANDAR LABORATORIUM PEMERIKSA SHK
Laboratorium SHK adalah suatu Laboratorium Klinik dengan tambahan
fungsi
khusus
untuk
dapat
memeriksa
parameter
pemeriksaan
berdasarkan prinsip mikro elisa dan atau fluorometri, dengan biaya
efektif sesuai standar. Laboratorium harus mempunyai jejaring untuk
penerimaan
bahan
pemeriksaan
dari
wilayah
sekitarnya
dan
mempunyai sistim komunikasi timbal balik baik dengan perawat, bidan
maupun dokter untuk melakukan pencarian kembali bayi yang diduga
menderita
HK
pada
pemeriksaan
awal.
Kemudian
dilakukan
pemeriksaan ulang untuk tes konfirmasi di laboratorium rujukan.
Laboratorium rujukan adalah laboratorium SHK yang berfungsi sebagai
pemeriksa, konfirmasi dan pembina. Pada waktu dilakukan terapi,
maka laboratorium SHK juga dianjurkan ikut memantau kadar hormon
tiroid.
Laboratorium rujukan dan laboratroium pemeriksa ditetapkan
oleh kementerian kesehatan.
Tujuan penetapan laboratorium pemeriksa SHK:
Menetapkan laboratorium yang memenuhi syarat utk pemeriksaan
Skrining
Hipotiroid
Kongenital
(SHK)
pada
bayi
baru
lahir
di
masyarakat
Menetapkan
laboratorium
rujukan
untuk
pemeriksaan
Skrining
Kelainan Metabolik Bawaan lain yang juga berpotensi menyebabkan
berbagai
gangguan
fisik
dan
mental
tetapi
dapat
dicegah
dan
ditangani.
Membangun dan membina jejaring SHK di lingkungan kerjanya
bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan
kabupaten/kota.
2014, No.1751
Fungsi Laboratorium:
Melakukan
pemeriksaan
skrining,
konfirmasi
dan
pemantauan
Program Skrining Nasional SHK
Mengembangkan layanan tes skrining untuk kelainan metabolik lain
Menunjang dalam pembuatan kebijakan Nasional berdasar Evidence
Based Medicine
Menunjang penelitian untuk bidang kelainan metabolik bawaan
A. SARANA DAN PRASARANA
Standar sarana dan prasarana laboratorium pemeriksa SHK mengacu
pada standar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan yaitu :
1. Standar Laboratorium Klinik Swasta mengacu pada : Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
411/Menkes/PER/III/2010
tentang
Laboratorium Klinik
2. Standar BLK/BBLK mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor
605/Menkes/SK/VII/2008
tentang
standar
Balai
Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan
3. Standar
laboratorium
rumah
sakit
mengacu
pada
pedoman
penyelenggaraan laboratorium rumah sakit tahun 1998.
4. Panduan laboratorium yang baik dapat mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan no 43 tahun 2013, tentang cara penyelenggaraan
laboratorium klinik yang baik.
B. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
1. Penanggungjawab laboratorium dokter spesialis patologi klinik
2. Tenaga Teknis : Analis Kesehatan dengan Pendidikan minimal D3,
dengan persyaratan :
a. Keterampilan memipet, Coeficient of Variation (CV) < 5%
b. Lulus pelatihan ketrampilan analisa mikro ELISA/FEIA
c.
Menguasai prosedur Quality Control (QC) laboratorium
d. Mempunyai ijin dan sertifikat kompetensi yang berlaku
e. Mengikuti penilaian uji kompetensi dan pelatihan berkala
f.
Jumlah tenaga analis kesehatan minimal 2 orang, dan harus
disesuaikan perbandingan jumlah beban pemeriksaan
2014, No.1751
Selain
persyaratan
diatas
tenaga
teknis/analis
kesehatan
harus
mendapatkan pelatihan SHK dengan materi:
a. Pelatihan untuk sampling, analisis & interpretasi hasil bersama tim
profesional
b. Cara penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik
c.
Akreditasi Laboratorium Klinik
d. Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal
(PME)
e. Pencatatan dan pelaporan
3. Tenaga administrasi bertugas mencatat identitas pasien dan hasil
pemeriksaan
serta
memastikan
pengiriman
hasil
ke
tenaga
kesehatan
yang
mengirim
(dokter,
bidan,
perawat,
tenaga
laboratorium lain, dll).
C. PROSEDUR PEMERIKSAAN
1. Tahapan pra analitik
a. Penanganan spesimen darah kertas saring di laboratorium
Spesimen yang diterima harus diperiksa apakah
memenuhi
syarat, baik dari sisi teknis maupun administratif (data di kertas
saring terisi lengkap). Bila belum langsung dianalisis, kertas
saring harus disimpan dimasukkan ke dalam kantong plastik
kedap udara (plastik zip lock) dan disimpan dalam suhu 2-8°C
maksimal 1 tahun, atau dalam suhu -20°C dalam jangka waktu
lebih lama. Semua spesimen harus diregistrasi dan diberi nomor
laboratorium/rekam medik agar dapat ditelusuri. Label/identitas
laboratorium berisi nama pasien, nomor rekam medik, tanggal
lahir pasien, tanggal penerimaan (bila spesimen perlu disimpan).
b. Spesifikasi kertas saring
Nama pabrik dan nomor lot
harus tertera pada kertas saring.
Hal ini penting untuk memantau mutu kertas saring. Kertas
saring dibeli secara komersial saja jangan mencetak sendiri oleh
karena
bisa
terjadi
perbedaan
kualitas.
Harus
diperhatikan
bahwa kertas saring tersebut sensitif terhadap perubahan suhu.
Kertas saring tidak boleh disentuh dengan tangan karena dapat
mempengaruhi hasil.
Karakteristik kertas saring : sesuai dengan kertas saring dry
blood spot (DBS) tipe 903.
Kertas saring harus dipastikan tetap dalam keadaan kering,
tidak
boleh
disimpan
pada
keadaan
lembab,
atau
terpapar
bahan
kimia
lain.
Penyimpanan
kertas
saring
tidak
boleh
menyebabkan tekanan pada kertas saring/ kompresi.
2014, No.1751
c.
Persyaratan spesimen di kertas saring
1) Darah cukup memenuhi lingkaran kertas saring hingga
tembus ke belakang. Namun cukup diteteskan pada salah
satu sisi kertas saring, tidak pada kedua sisi
2) Kering, tidak berjamur
3) Tidak rusak/robek
4) Berwarna merah gelap
5) Tidak memudar pada sisi lingkaran
6) Jika ditemukan spesimen seperti pada tabel 1 maka akan
diumpanbalikkan ke fasilitas pelayanan kesehatan pengirim
sesegera mungkin.
Jumlah spesimen yang ditolak harus dicatat dan dilaporkan ke
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten /Kota.
d. Persiapan reagen dan alat
Reader dan washer EIA/fluorometer, pipet semi otomatik serta
alat penunjang lain terkalibrasi dan berfungsi dengan baik.
Puncher harus memenuhi syarat, yaitu menghasilkan potongan
kertas saring berdiameter (Ø) 3 mm.
Reagen yang digunakan harus memenuhi syarat. Syarat yang
dimaksud
adalah
tidak
melewati
waktu
kadaluarsa
dan
penyimpanan yang benar sesuai instruksi pada kit insert reagen
e. Pemilihan metode pemeriksaan
1) Menggunakan metode pemeriksaan yang sudah baku, dan
dianjurkan oleh Badan/Lembaga Internasional.
2) Menggunakan reagensia yang stabil.
3) Reagen mempunyai nilai sensitifitas dan spesifisitas yang
baik.
4) Sebaiknya digunakan metode yang dilakukan sesuai dengan
kemampuan laboratorium (Elisa atau Fluoresensi/FEIA).
5) Pastikan adanya kesinambungan dari reagen.
6) Tersedianya larutan standar/kalibrator dan bahan kontrol
Hasil pemeriksaan tergantung pada kualitas bahan kontrol dan
kalibrasi
yang
dikeluarkan
oleh
pabrik
yang
memproduksi.
Gunakan reagensia yang mempunyai ketelusuran baik.
f.
Membuat Standar prosedur operasional (SPO)
Standar
prosedur
operasional
(SPO)
dibuat
dan
didokumentasikan
untuk
menjaga
konsistensi
mutu
hasil
2014, No.1751
pemeriksaan jika digunakan oleh analis yang berbeda. SPO wajib
dikaji ulang dan diperbaharui secara berkala.
2. Tahapan Analitik
Untuk
pemeriksaan
TSH,
tidak
direkomendasikan
penggunaan
Rapid Diagnostic Test (RDT). Dua metode yang direkomendasikan
adalah :
a. Metode ELISA
Prinsip pemeriksaan
Pada well dilekatkan antibodi monoklonal spesifik terhadap TSH.
Potongan
kertas
saring
yang
mengandung
sampel
darah
dicampur dengan buffer sampel dan diinkubasi dalam well. TSH
dalam
sampel
darah
akan
berikatan
dengan
antibodi
monoklonal.
Selanjutnya
pada
proses
pencucian,
kertas
saring
akan
terbuang. Kemudian ditambahkan reagen yang mengandung
antibodi monoklonal anti TSH terkonjugasi dengan Horse Radish
Peroxidase
(HRP).
Kompleks
antibodi-TSH
akan
berikatan
dengan antibodi terkonjugasi membentuk kompeks sandwich.
Setelah dilakukan pencucian untuk membuang sisa konjugat
yang tidak berikatan, lalu ditambahkan substrat TMB (tetrametil
benzidine)
yang
akan
dipecah
oleh
HRP
pada
kompleks
sandwich. Pemecahan substrat akan menyebabkan perubahan
warna pada well yang mengandung kompleks antiTSH-TSH-
antiTSH terkonjugasi HRP. Perubahan warna/ absorban akan
diukur
dengan
spektrofotometer/fotometer
pada
panjang
gelombang
±
nm.
Sebelum
pemeriksaan
spesimen,
dilakukan pemeriksaan kalibrator dengan berbagai kadar untuk
pembuatan kurva kalibrasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan
terhadap kontrol. Absorban kontrol diplot pada kurva kalibrasi
untuk mendapatkan kadar TSH kontrol.
Setelah
hasil
pemeriksaan
kontrol
dapat
diterima
maka
dilakukan pemeriksaan terhadap spesimenl. Absorban sampel
diplot pada kurva kalibrasi untuk mendapatkan kadar TSH
sampel.
Spesimen
Spesimen adalah darah kering (whole blood) pada kertas saring
yang memenuhi persyaratan. Bercak darah memenuhi bulatan
yang disediakan pada kertas saring, potongan spesimen yang
akan digunakan berdiameter 3 mm.
2014, No.1751
Peralatan
1)
Alat pelubang kertas saring (puncher) dapat melubangi
dengan diameter tepat 3 mm.
2)
Tip kuning dan biru
3)
Vortex mixer
4)
Pinset
5)
Washer
6)
Mikropipet
7)
Beaker glass (gelas kimia)
8)
Microplate holder
9)
Inkubator untuk microplate
10) Sealer ( penutup microplate)
11) Cotton pad/ absorbant paper
12) ELISA reader dengan panjang gelombang 450 nm
13) Sarung tangan
14) Timer
15) Kertas grafik
Reagen
1)
Aqua destilata
2)
Microplate ELISA untuk pemeriksaan TSH
3)
Antibodi anti TSH terkonjugasi HRP
4)
Kalibrator pemeriksaan TSH
5)
Kontrol pemeriksaan TSH
6)
Substrat
7)
Stop solution
8)
Sample buffer
9)
Wash buffer
Cara Kerja
Cara kerja mengikuti prosedur kerja sesuai dengan kit insert
setiap reagen yang digunakan.
b. Metode FIA
Prinsip pemeriksaan
Pada well dilekatkan antibodi monoklonal spesifik terhadap TSH.
2014, No.1751
Potongan
kertas
saring
yang
mengandung
sampel
darah
dicampur dengan bufer sampel dan diinkubasi dalam well. TSH
dalam
sampel
darah
akan
berikatan
dengan
antibodi
monoklonal. Selanjutnya pada proses pencucian, kertas saring
akan
terbuang.
Kemudian
ditambahkan
reagen
yang
mengandung antibodi monoklonal anti TSH terkonjugasi dengan
fluorokrom.
Kompleks
antibodi-TSH akan berikatan dengan
antibodi terkonjugasi membentuk kompeks sandwich.
Setelah
dilakukan pencucian untuk membuang sisa konjugat yang tidak
berikatan, lalu ditambahkan larutan enhancement yang akan
meningkatkan
fluoresensi
pada
well
yang
mengandung
kompleks.
Sebelum
pemeriksaan
spesimen
dilakukan
pemeriksaan
kalibrator
dengan
berbagai
kadar
untuk
pembuatan
kurva
kalibrasi. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kontrol.
Setelah
hasil
pemeriksaan
kontrol
dapat
diterima
maka
dilakukan pemeriksaan terhadap spesimen.
Spesimen
Spesimen adalah darah kering (whole blood) pada kertas saring
yang memenuhi persyaratan. Bercak darah memenuhi bulatan
yang disediakan pada kertas saring, potongan spesimen yang
akan digunakan berdiameter 3 mm.
Peralatan
1) Alat pelobang kertas saring (puncher) dapat melubangi
dengan diameter 3 mm.
2) Tip kuning dan biru
3) Vortex mixer
4) Pinset
5) Washer
6) Mikropipet
7) Beaker glass
8) Microplate holder
9) Inkubator untuk microplate
10)Sealer ( penutup microplate)
11)Cotton pad/ absorbant paper
12)Fluorometer
13)Sarung tangan
2014, No.1751
14)Timer
15)Kertas print out
Reagen
1) Aqua destilata
2) Kalibrator pemeriksaan TSH
3) Kontrol pemeriksaan TSH
4) Conjugate berlabel
5) Enhancement
6) Stop solution
7) Sample buffer
8) Wash buffer
Cara Kerja
Cara kerja mengikuti prosedur kerja sesuai dengan kit insert
setiap reagen yang digunakan
Interpretasi Hasil
Bila ≥20 µU/mL akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan
spesimen sama, bila masih ≥20 µU/mL akan diambil darah
ulang. Bila memungkinkan diambil darah heel prick dan serum
untuk konfirmasi secara chemiluminescence di alat lain. Bila
hasil <20 µU/mL dilaporkan sebagai normal, bila ≥20 µU/mL
dilaporkan sebagai tinggi.
3. Tahapan Pasca Analitik
Prosedur Pasca Analitik mencakup tahapan mulai dari mencatat
hasil pemeriksaan, penafsiran/interpretasi hasil sampai dengan
pencatatan
dan
pelaporan.
Dalam
penafsiran/interpretasi
hasil
perlu
diperhatikan
kemungkinan
terjadinya
kesalahan
(error).
Dengan program
pemantapan mutu,
kita dapat meminimalkan
kesalahan. Kesalahan dapat dikontrol melalui pemakaian prosedur
laboratorium yang baik dan benar serta pendidikan dan pelatihan
tenaga teknis yang berkesinambungan. Terkadang kesalahan masih
terjadi dan tidak dapat diidentifikasi, sehingga perlu komunikasi
yang baik dengan klinisi.
a. Validasi dan Konfirmasi
Validasi hasil : dilakukan oleh dokter spesialis patologi klinik
(Sp.PK) penanggung jawab laboratorium.
Konfirmasi klinis : bila ada hasil TSH yang tinggi diinformasikan
oleh
pihak
laboratorium
kepada
perujuk
(fasyankes,
dokter
2014, No.1751
spesialis anak, dinas kesehatan) dan atau keluarga pasien. Perlu
disampaikan agar pasien melakukan pemeriksaan konfirmasi
TSH serum dan FT4.
b. Pelaporan hasil
No Laboratorium
:
No rekam medis
:
Nama
:
Tanggal Lahir
:
Jenis Kelamin
:
Nama orang tua
:
Nama pengirim
:
Nama fasyankes pengirim
:
Alamat fasyankes pengirim
:
Tanggal bahan diterima
:
TSH
:
(nilai rujukan: < 20 µU/mL)
Kesimpulan
:
Penanggung jawab
laboratorium
:
Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium Skrininng Hipotiroid Kongenital
c. Pendokumentasian:
Arsip yang perlu didokumentasikan :
1) formulir permintaan pemeriksaan
2) lembar/buku bukti penerimaan spesimen/buku ekspedisi
3) data hasil dari alat
4) buku kerja yang berisi nomor register, data pasien, hasil
pemeriksaan, dokter/instansi pengirim, tanggal pengambilan
spesimen,
tanggal
penerimaan
spesimen,
tanggal
pemeriksaan spesimen, agar bisa ditelusuri (mengacu pada
data di kartu kertas saring).
5) Soft file yang berisi data sama dengan di buku kerja
D. PEMANTAPAN MUTU
Pemantapan mutu dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut
:
1. Pemantapan Mutu Internal (PMI)
PMI
adalah
kegiatan
pencegahan
dan
pengawasan
yang
dilaksanakan
oleh
masing-masing
laboratorium
secara
terus
menerus
agar
tidak
terjadi
atau
mengurangi
kejadian
penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
2014, No.1751
a. Faktor yg berpengaruh pada PMI
Berapa faktor yang mempengaruhi pemantapan mutu internal
antara lain komitmen untuk mencapai hasil yang bermutu,
fasilitas,
dana,
petugas
yang
kompeten,
tindakan
kontrol
terhadap
faktor
pra
analitik,
analitik
dan
pasca
analitik,
monitoring kontrol dengan statistik serta adanya mekanisme
pemecahan masalah.
b. Kegiatan pada PMI
1) Kontrol Pra Analitik
Menilai kualitas bahan kontrol dan spesimen pasien.
2) Kontrol Analitik
Monitoring
proses
analitik
yaitu
dengan
melakukan
uji
ketelitian
dan
ketepatan
dengan
menggunakan
bahan
kontrol.
Dalam penggunaan bahan kontrol, pelaksanaannya harus
diperlakukan sama dengan bahan pemeriksaan spesimen,
tanpa perlakuan khusus baik alat, metode pemeriksaan,
reagen maupun tenaga pemeriksa.
Dalam
melaksanakan
uji
ketelitian
dan
ketepatan
ini
digunakan
bahan
kontrol
assayed,
sekurang
kurangnya
digunakan 2 bahan kontrol dengan kadar yang berbeda
(normal dan abnormal).
Untuk menilai hasil pemeriksaan yang dilakukan terkontrol
atau tidak, digunakan Control Chart Levey–Jennings atau
aturan Westgard. Sistem ini bertujuan untuk memonitor
variasi
yang
timbul
selama
pemeriksaan,
baik
variasi
sistemik ataupun random.
3) Kontrol Pasca Analitik
Faktor
yang
mempengaruhi
antara
lain
pencatatan
data
pasien,
hasil
pemeriksaan
dan
penyampaian
hasil
pada
klinisi.
Kesalahan-kesalahan
pada
pelaporan
data
dapat
dikurangi
dengan
pencatatan
data
yang
teliti
dengan
menggunakan komputer.
2. Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
PME adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh
pihak
lain
di
luar
laboratorium
yang
bersangkutan
untuk
memantau
dan
menilai
penampilan
suatu
laboratorium
dalam
bidang pemeriksaan tertentu, dalam hal ini pemeriksaan SHK.
Penyelenggaraan
kegiatan
Pemantapan
Mutu
Eksternal
2014, No.1751
dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional.
Setiap
laboratorium
kesehatan
wajib
mengikuti
PME
yang
diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik. Hal
ini digunakan untuk pemantauan kelayakan laboratorium dalam
melakukan pelayanan pemeriksaan tersebut.
PME secara nasional untuk laboratorium pemeriksa SHK akan
diselenggarakan
oleh
Kementerian
Kesehatan.
PME
secara
internasional (supranasional) dapat mengikuti badan internasional
yang menyelenggarakan International External Quality Assurance
Scheme (IEQAS)
3. Akreditasi
Salah satu upaya dalam peningkatan mutu laboratorium kesehatan
adalah dengan melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan.
Melalui akreditasi dapat ditentukan apakah suatu laboratorium
telah memenuhi persyaratan atau kriteria untuk klasifikasi tertentu
atau
kompetensi
menyelenggarakan
pelayanan
tertentu
dengan
mutu terjamin.
Laboratorium pemeriksa SHK harus merupakan laboratorium yang
sudah terakreditasi. Untuk akreditasi Laboratorium Rumah Sakit
mengikuti akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
atau Joint Commitee International (JCI) atau ISO 15189. Sedangkan
untuk
akreditasi
laboratorium
klinik
swasta
dan
BBLK/BLK
mengikuti akreditas dari Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan
(KALK) atau ISO 15189
E. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Petugas kesehatan yang kontak dengan spesimen berpotensi terinfeksi
mikroorganisme patogen. Potensi infeksi juga dapat terjadi dari petugas
ke petugas lainnya, atau keluarganya dan ke masyarakat. Untuk
mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat.
Petugas harus memahami kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan
sehubungan dengan pekerjaan sesuai Standar Prosedur Operasional
(SPO), serta mengontrol bahan/spesimen secara baik menurut praktik
laboratorium yang benar.
Persyaratan K3 laboratorium mengikuti pedoman K3 pada Permenkes
nomor 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium
yang Baik
F. PENETAPAN LABORATORIUM DAN JEJARING
1. Menunjuk
laboratorium
RSHS
dan
RSCM
sebagai
laboratorum
rujukan dan pembina
2014, No.1751
2. Menunjuk laboratorium RSUP/RS pendidikan/BBLK/BLK sebagai
laboratorium regional secara bertahap sesuai kesiapan masing-
masing dan kebutuhan regional
3. Laboratorium klinik swasta/laboratorium RS swasta/ yang akan
berperan sebagai laboratorium pemeriksa SHK harus memenuhi
persyaratan Good laboratory Practice (GLP) dan kriteria yang telah
disebutkan sebelumnya
Seluruh
laboratorium
tersebut
harus
memberikan
laporan
hasil
pemeriksaan SHK setiap bulan ke dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
Jejaring konfirmasi hasil pemeriksaan: hasil pemeriksan SHK tinggi di
laboratorium
regional
(bila
sudah
ada)
harus
dikonfirmasi
ke
laboratorium rujukan (RSCM atau RSHS).
G. MONITORING DAN EVALUASI LABORATORIUM
Kemenkes bersama dengan laboratorium rujukan akan melakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala (minimal 1 tahun 1 kali) dalam
rangka pembinaan mutu laboratorium.
VII. PENGORGANISASIAN
A. MEKANISME KERJA JEJARING
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SHK, perlu ada jejaring
kemitraan yang merupakan jejaring kerjasama. Oleh karena itu, pada
tahap pengembangan program, perlu dibuat Kelompok Kerja (pokja)
SHK baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pokja bersifat adhoc,
berfungsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program SHK di
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
di
laboratorium
SHK
serta
memperkuat
upaya
peningkatan
program
SHK
sampai
menjadi
program nasional.
Diagram pada lampiran 2 menunjukan mekanisme kerjasama
pokja
SHK baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan
menjadi penanggung jawab
program SHK. Di tingkat provinsi, bidang yang menangani program
kesehatan
anak
di
dinas
kesehatan
menjadi
penanggung
jawab
program SHK. Demikian halnya di tingkat kabupaten/kota, tanggung
jawab sebagai koordinator diserahkan kepada bidang yang menangani
program kesehatan anak di dinas kesehatan kabupaten/kota.
1. Di Tingkat Pusat
Pokja
SHK
di
tingkat
pusat
disebut
Kelompok
Kerja
Nasional
(Pokjanas)
SHK,
dibentuk
melalui
surat
keputusan
Menteri
Kesehatan,
dan
keanggotaannya
merupakan
wakil
dari
lintas
program serta lintas sektor terkait, organisasi profesi (IDAI, POGI,
2014, No.1751
IDI, PDS PATKLIN, IBI, PPNI, PATELKI, dll) dan akademisi. Peran
Pokjanas SHK adalah sebagai pusat pengkajian, pengembangan, dan
monitoring evaluasi pelaksanaan kebijakan program SHK.
Kementerian Kesehatan bertugas sebagai koordinator pelaksanaan
program SHK bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan
program SHK secara nasional.
Kegiatan yang dilakukan meliputi :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan SHK dengan laboratorium SHK,
dinas kesehatan provinsi dan pokjada melalui mekanisme kerja
jejaring Pokjanas SHK.
b. Melakukan pengembangan dan penetapan kebijakan nasional
program SHK.
c.
Merencanakan
dan
mengadakan
kebutuhan
program
SHK
melalui APBN atau sumber dana lain yang tidak mengikat.
d. Pelatihan fasilitator (Training of Trainer/ToT) SHK untuk tenaga
kesehatan daerah.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi program SHK
2. Di Tingkat Provinsi
Pokja SHK di tingkat provinsi disebut Pokjada, dibentuk melalui
surat
keputusan
gubernur
atau
kepala
dinas
kesehatan,
dan
keanggotaannya terdiri dari perwakilan yang berasal dari lintas
program terkait, lintas sektor terkait dan organisasi profesi (cabang
IDAI, POGI, IDI, PDS PATKLIN, IBI, PPNI, PATELKI,
dll) serta
akademisi. Peran Pokjada adalah sebagai pusat konsultasi dan
koordinasi pelaksanaan program SHK di wilayah provinsi yang
bersangkutan. Mekanisme kerjasama jejaring dalam Pokja SHK di
tingkat provinsi di bawah koordinasi dinas kesehatan provinsi,
dalam hal ini adalah bidang yang mempunyai tugas dan fungsi
terkait
langsung
dengan
program
kesehatan
anak,
selaku
penanggung jawab program SHK.
Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab program SHK di
dinas kesehatan provinsi, meliputi :
a. Penyediaan kebutuhan program SHK melalui APBN, APBD atau
sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
b. Mendukung penyiapan fasilitator SHK, melatih tenaga kesehatan
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
dan
tenaga
kesehatan
di
tingkat kabupaten/kota.
c.
Melakukan monitoring dan evaluasi program SHK.
d. Bekerjasama dengan Pokjada untuk mendukung pelaksanaan
2014, No.1751
program SHK di tingkat provinsi yaitu :
1) Advokasi program SHK kepada penentu kebijakan
2) Sosialisasi program SHK
3) Koordinasi
dengan
dinas
kesehatan
kabupaten/kota
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dalam
pelacakan
pasien
dengan
hasil
skrining
tinggi
agar
dapat
dilakukan
tes
konfirmasi.
e.
Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota
dan
laboratorium
SHK,
termasuk
pembuatan
kontrak
kerjasama.
f.
Melakukan
kompilasi
dan
pengolahan
data
pelaksanaan
program SHK dari kabupaten/kota untuk dilaporkan kepada
Kementerian Kesehatan.
3. Di Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, tugas koordinasi dilakukan oleh dinas
kesehatan
kabupaten/kota
yang
bersangkutan.
Pelaksana
koordinasi dapat dilakukan oleh bidang yang menangani langsung
program
kesehatan
anak.
Bidang
ini
berkoordinasi
dengan
pelaksana kegiatan skrining antara lain rumah sakit, puskesmas,
rumah
bersalin,
bidan
praktik
mandiri,
laboratorium
dengan
melibatkan organisasi profesi di daerah (IDI, IDAI, IBI, POGI, PDS
PATKLIN, PPNI, PATELKI dll)
Selain itu, dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan program SHK di wilayah kabupaten/kota.
Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program SHK di tingkat
dinas kesehatan kabupaten/kota, yang meliputi:
a. Merencanakan
dan
menyediakan
kebutuhan
program
SHK
dengan
dana
APBD
atau
sumber
dana
lainnya
yang
tidak
mengikat.
b. Melakukan pelatihan SHK bagi tenaga kesehatan di fasilitas
pelayanan kesehatan yang berada di wilayah kerjanya.
c.
Mendorong
fasilitas
pelayanan
kesehatan
swasta
dan
masyarakat
yang
mampu
untuk
melaksanakan
SHK
secara
mandiri
d. Melakukan monitoring dan evaluasi program SHK.
e. Bekerjasama
dengan
pihak
terkait
untuk
mendukung
pelaksanaan program SHK, melalui:
1) advokasi program SHK kepada penentu kebijakan
2) sosialisasi program SHK
2014, No.1751
3) Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan fasilitas
pelayanan kesehatan dalam pelacakan pasien dengan hasil
skrining tinggi agar dapat dilakukan tes konfirmasi.
f.
Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan
laboratorium SHK, termasuk pembuatan kontrak kerjasama.
g. Melakukan
kompilasi
dan
pengolahan
data
pelaksanaan
program
SHK
dari
fasilitas
pelayanan
kesehatan,
untuk
dilaporkan kepada dinas kesehatan provinsi.
4. Di Tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Di fasilitas pelayanan kesehatan, agar SHK dapat berjalan baik,
maka
perlu
ditunjuk
koordinator
yang
akan
bertugas
mengkoordinasi
kegiatan
pelaksanaan
SHK
di
fasilitas
yang
bersangkutan. Koordinator juga bertugas untuk:
membuat perencanaan kebutuhan program SHK,
pengelolaan logistik SHK,
mencatat dan melaporkan hasil SHK kepada kepala fasilitas
pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota,
bekerja sama dengan laboratorium dalam melakukan pelacakan
kasus dibantu tenaga kesehatan terkait,
memberikan
informasi/membantu
keluarga
bayi
dengan
HK
untuk rujukan pengobatan ke dokter spesialis anak konsultan
endokrinologi atau dokter spesialis anak,
berkoordinasi
dengan
penanggung
jawab
bagian
tumbuh
kembang anak untuk pemantauan.
Pembiayaan pelacakan pasien dengan hasil skrining tinggi dapat
menggunakan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK), APBD, dan
sumber lain yang tidak mengikat. Biaya tes konfirmasi bersumber
dari APBD, dana dekonsentrasi kesehatan dan sumber lain yang
tidak mengikat. Sedangkan pengobatan selanjutnya tergantung pada
jaminan kesehatan yang dimiliki pasien, dana mandiri, APBD atau
sumber lain yang tidak mengikat.
Selain
koordinator,
diharapkan
pula
peran
aktif
dari
tenaga
kesehatan
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan
tersebut.
Tenaga
kesehatan dapat berperan melakukan KIE tentang SHK maupun
dalam pengambilan spesimen darah kering bayi.
B. LOGISTIK SHK
Logistik skrining hipotiroid kongenital meliputi obat dan alat kesehatan
serta sarana penunjang yang dibutuhkan dalam melaksanakan skrining
hipotiroid kongenital di fasilitas pelayanan kesehatan.
2014, No.1751
Obat dan Alat kesehatan yang dipergunakan dalam skrining hipotiroid
kongenital adalah
Kertas saring dengan plastik zip lock
lanset,
kapas alkohol 70%, alcohol swab
kasa steril
sarung tangan
rak pengering spesimen darah,
safety box/kotak limbah tajam
Sarana penunjang untuk skrining hipotiroid kongenital adalah:
amplop untuk mengirim spesimen darah
formulir pencatatan dan pelaporan
Pengelolaan
logistik
SHK
meliputi
perencanaan
kebutuhan,
pemeliharaan, pemantauan, pencatatan, dan evaluasi penggunaannya.
1. Perencanaan
Perencanaan kebutuhan logistik dilaksanakan sesuai dengan sifat
logistik, termasuk dalam barang habis pakai atau dapat digunakan
dalam jangka panjang. Untuk logistik yang masuk dalam kriteria
barang
habis
pakai
maka
penghitungan
kebutuhan
dilakukan
sesuai dengan jumlah sasaran bayi baru lahir di fasilitas pelayanan
kesehatan
ditambah
dengan
sejumlah
10%
sebagai
cadangan.
Cadangan
diperhitungkan
berdasarkan
peluang
kemungkinan
kerusakan kertas saring/alat akibat kesalahan/kegagalan dalam
pengambilan spesimen darah.
Kebutuhan kertas saring, dan lancet dalam satu tahun dihitung
dengan rumus :
A= B+ (10%*B)
A=
Jumlah kertas saring dan lancet
B=
Jumlah
target
sasaran
bayi
akan
dilakukan
skrining
di
fasilitas pelayanan kesehatan dalam satu tahun
Target sasaran bayi yang akan dilakukan skrining dalam satu tahun
di fasilitas pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan rata-rata bayi
yang diskrining dalam satu tahun di fasilitas pelayanan kesehatan
tersebut, dalam tiga tahun terakhir.
2014, No.1751
Masa Kadaluarsa Logistik
Perhitungan kebutuhan juga memperhatikan jumlah kertas saring
dan lancet yang masih bersisa dari tahun sebelumnya dan masa
pakai (kadaluarsa) alat kesehatan. Masa kadaluarsa kertas saring
dan lancet rata-rata dua tahun (tergantung merk produsen). Prinsip
yang digunakan adalah “First Expired First Out” (FEFO), yang lebih
dulu kadaluarsa, lebih dulu dipergunakan.
Kapas alkohol, kassa steril dan sarung tangan dihitung sesuai
dengan pedoman penghitungan kebutuhan alat kesehatan.
Rak pengering spesimen darah, termasuk dalam alat yang dapat
dipergunakan
dalam
jangka
waktu
lama.
Maka
penghitungan
kebutuhannya sesuai dengan rata-rata masa pakai, yaitu 1 tahun.
Rak pengering dapat
dipergunakan untuk mengeringkan spesimen
darah secara bersamaan sebanyak 10 spesimen darah.
Kebutuhan rak pengering dihitung berdasarkan jumlah skrining di
fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan maksimal
jumlah kertas saring di dalam rak pengering.
2. Pemeliharaan
Alat
kesehatan
umumnya
mempunyai
masa
habis
pakai
(kadaluarsa). Bila alat kesehatan tidak disimpan dengan baik sesuai
dengan
aturan
pemeliharaan
produk,
maka
kemungkinan
alat
kesehatan dapat rusak sebelum masa kadaluarsa. Tentunya akan
terjadi pemborosan bila hal ini terjadi, dan bila menggunakan kertas
saring yang sudah rusak, kemungkinan dapat terjadi hasil normal
palsu. Oleh karena itu perlu kedisiplinan dan hati-hati dalam
pemeliharaan alat kesehatan.
Alat dan bahan disimpan di rak tertutup dengan kaca agar mudah
dilihat dan terpisah dari bahan lain yang dapat mengontaminasi.
Dalam rak tersebut dimasukkan juga silica gel atau pengering
lainnya.
Aturan penyusunan alat dan bahan berdasarkan urutan masa
kadaluarsa. Alat dan bahan dengan masa kadaluarsa yang lebih
pendek, diletakkan paling atas/paling mudah dijangkau supaya
dapat
dipergunakan
lebih
dahulu.
Demikian
juga
dengan
penyimpanan lanset.
Kertas saring dapat disimpan dalam suhu ruangan, tidak boleh
disimpan pada tempat yang lembab, dan mudah terkontaminasi
bahan kimia lain.
2014, No.1751
3. Pencatatan logistik
Kegiatan pencatatan logistik SHK membutuhkan data berupa :
1) Jumlah stok
2) Jumlah pemakaian, dirinci berapa yang pengambilan spesimen
pertama, dan berapa yang diulang akibat spesimenl gagal/tidak
dapat diperiksa
3) Sisa stok logistik
4) Masa kadaluarsa
Contoh formulir pencatatan dan pemantauan logistik SHK terlampir
di Formulir III dan IV.
4. Pemantauan dan Evaluasi Logistik
Pemantauan logistik dilakukan untuk menjamin agar logistik selalu
tersedia dalam kondisi baik.
Evaluasi
logistik
dilakukan
agar
kesalahan-kesalahan
dalam
pengelolaan
logistik
tidak
terulang.
Tujuannya
adalah
logistik
tersedia dalam kondisi baik, jumlah cukup, tidak terjadi kelebihan
pasokan,
dan
tidak
terjadi
kerusakan
logistik
sebelum
masa
kadaluarsa berakhir serta meminimalkan logistik yang terbuang
akibat kesalahan/kegagalan dalam pengambilan spesimen darah.
C. PENCATATAN DAN PELAPORAN
1. Pencatatan
Dalam
pelaksanaan
program
SHK,
tenaga
kesehatan
perlu
memperhatikan hal-hal yang harus dicatat dan dilaporkan. Hal ini
dimaksud untuk mempersiapkan data yang akan dimanfaatkan
dalam melakukan evaluasi program SHK dan sebagai bahan untuk
kebijakan program SHK.
Pencatatan program SHK dibagi atas:
a.
Pencatatan Pengambilan dan Hasil Spesimen Darah di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan:
Pencatatan
pemantauan
status
kesehatan
dan
pelayanan
kesehatan setiap bayi menggunakan kohort bayi. Pencatatan
pengambilan dan hasil spesimen darah SHK dimasukkan pula
dalam kohort bayi di puskesmas. Data yang dimasukkan adalah
tanggal pengambilan spesimen SHK, hasil SHK (normal, perlu
tes
konfirmasi,
tes
gagal),
hasil
tes
konfirmasi
diagnostik
(normal, tinggi), tanggal mendapatkan pengobatan HK, pada
kolom keterangan dapat diisi keterangan bila bayi tidak berhasil
dilacak atau pengobatan terlambat (Formulir V).
2014, No.1751
Pencatatan SHK di RS / RB / praktek mandiri dapat merujuk
modifikasi kohort bayi atau contoh formulir/register pencatatan
terlampir yang berisi data yang terdapat kartu identitas bayi di
kertas saring (Formulir VI).
Pengiriman
spesimen
darah
SHK
ke
laboratorium
SHK
disertakan surat pengantar dari fasilitas pelayanan kesehatan
yang berisi: jumlah spesimen SHK yang dikirim dan nama-nama
bayi/orang tua bayi (Formulir VII).
b. Pencatatan Umpan Balik hasil pemeriksaan laboratorium SHK
1)
Di laboratorium SHK, pencatatan dilakukan dalam log book
laboratorium. Sedangkan umpan balik hasil pemeriksaan di
masukkan dalam
dua pencatatan yang berbeda dengan
format serupa.
2)
Formulir Umpan Balik Hasil Pemeriksaan SHK Normal: berisi
umpan
balik
pemeriksaan
spesimen
darah
dengan
hasil
normal,
dan
akan
dikirim
langsung
ke
masing-masing
fasilitas
pelayanan
kesehatan
melalui
dinas
kesehatan
provinsi
dengan
tembusan
Pokjada
SHK.
Penyampaian
umpan balik hasil ini tidak bersifat segera, dilakukan tiap
minggu.
3)
Formulir Umpan Balik Hasil Pemeriksan SHK Tinggi
berisi
umpan
balik
pemeriksaan
spesimen
darah
dengan
hasil
tinggi akan dikirim langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan
yang
bersangkutan.
Penyampaian
informasi
ini
bersifat
segera, dan dapat menggunakan alat komunikasi yang paling
efektif.
c.
Pencatatan Hasil Pelaksanaan Program SHK
1) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pencatatan di dinas kesehatan kabupaten/kota merupakan
rekapan dari laporan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Format
pencatatan
dapat
merujuk
pada
Formulir
Pencatatan/Pelaporan Hasil SHK di tingkat Kabupaten/Kota
(Formulir VIII)
Data
ini
diperlukan
untuk
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan SHK di wilayah tersebut. Hal-hal yang perlu
dipantau
adalah
jumlah
cakupan,
jumlah
hasil
skrining
tinggi,
jumlah
tes
konfirmasi,
jumlah
kasus
yang
tidak
terlacak, jumlah kasus HK dan HK diobati. Selain itu perlu
dicatat pula ketersediaan dan penggunaan logistik SHK di
tingkat kabupaten/kota.
2014, No.1751
2) Dinas Kesehatan Provinsi :
Formulir yang dipakai untuk pencatatan di dinas kesehatan
provinsi
hampir
sama
dengan
pencatatan
tingkat
dinas
kesehatan
kabupaten/kota.
Data
yang
dikumpulkan
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
dinas
kesehatan
kabupaten/kota, baik data hasil SHK maupun data logistik
SHK.
Format
yang
digunakan
adalah
Formulir
Pencatatan/Pelaporan
d
Tingkat
Provinsi
(Formulir
IX).
Demikian pula dengan pencatatan logistik di tingkat provinsi,
merupakan rekapitulasi dari laporan pencatatan logistik di
tingkat kabupaten/kota.
2. Pelaporan
Pelaporan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tidak dapat
dipisahkan
dengan
pencatatan.
Pada
prinsipnya,
pelaporan
merupakan hasil dari pencatatan. Jadi format pelaporan sama
dengan format pencatatan, dengan judul yang berbeda.
a. Laporan
Pelaksanaan
SHK
di
Tingkat
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Pada pelaksanaan di tingkat puskesmas, pelaporan dilakukan
bersama dengan pelaporan data program lainnya. Data yang
dilaporkan sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh pencatatan
di tingkat kabupaten/kota. Format yang digunakan juga dapat
menggunakan
format
tersebut,
dengan
judul
yang
berbeda.
Sedangkan laporan pada RS/RB/BPM, merupakan salinan dari
pencatatan program SHK yang sudah dilengkapi dengan hasil
skring dan hasil tes konfirmasi.
b. Laporan Pelaksanaan Program SHK di Tingkat Kabupaten/Kota
Hasil
pelaksanaan
program
SHK
di
dinas
kesehatan
kabupaten/kota disampaikan dalam bentuk rekapitulasi dari
tingkat fasilitas pelayanan kesehatan. Format pelaporan yang
digunakan merupakan salinan dari format pencatatan yang
sudah
direkap.
Begitu
pula
dengan
format
pelaporan
data
ketersediaan
logistik.
Laporan
ini
disampaikan
ke
dinas
kesehatan provinsi dengan tembusan POKJADA
c.
Laporan Pelaksanaan Program SHK di Tingkat Provinsi
Selanjutnya,
dinas
kesehatan
provinsi
melakukan
kompilasi
hasil laporan pelaksanaan program SHK dari masing-masing
Kabupaten/Kota dan dikirim ke tingkat pusat. Format pelaporan
yang digunakan merupakan salinan dari format pencatatan.
Laporan disampaikan dalam bentuk rekapitulasi dari tingkat
kabupaten/kota,
dengan
ditembuskan
ke
POKJANAS.
Hasil
2014, No.1751
laporan tersebut akan diolah untuk menjadi bahan kebijakan
dalam rangka peningkatan program SHK.
D. MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan monitoring dilakukan secara terus menerus untuk memantau
hasil pelaksanaan skrining, pengobatan HK, serta logistik SHK, dapat
pula
dalam
bentuk
bimbingan
teknis.
Tujuan
monitoring
untuk
memperbaiki pelaksanaan program apabila ditemukan kegiatan yang
tidak
sesuai
dengan
standar
pelayanan.
Selain
itu,
monitoring
dilakukan untuk memotivasi tenaga kesehatan atau pengelola program
SHK dalam rangka peningkatan cakupan.
Kegiatan evaluasi bisa dilakukan melalui pertemuan evaluasi di tingkat
pusat
dan
di
tingkat
provinsi.
Selain
itu
bisa
dilakukan
melalui
kunjungan lapangan di daerah. Evaluasi dilakukan minimal sekali
dalam setahun, dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi dengan
program lain. Pokjanas mengevaluasi kegiatan program SHK di tingkat
provinsi,
Pokjada
mengevaluasi
kegiatan
program
SHK
di
tingkat
kabupaten/kota.
Selanjutnya
koordinator
di
kabupaten/kota
mengevaluasi kegiatan pelaksanaan program SHK di fasilitas pelayanan
kesehatan pelaksana.
Instrumen Monitoring dan Evaluasi terdiri dari :
a. Instrumen Monitoring dan Evaluasi program SHK tingkat Pusat
(Formulir X).
b. Instrumen Monitoring dan Evaluasi program SHK tingkat Provinsi
(Formulir XI).
c.
Instrumen
Monitoring
dan
Evaluasi
program
SHK
tingkat
Kabupaten/Kota (Formulir XII).
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
2014, No.1751
