Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
4. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kemenkes adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 2
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
Pasal 3
(1) Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengenakan PDH.
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baju dan rok/celana; dan
b. kelengkapan PDH yang meliputi topi, pin bakti husada, dan tanda pengenal.
(3) Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau kerudung, warna jilbab atau kerudung menyesuaikan dengan warna baju PDH.
Pasal 4
(1) Model baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki.
(2) Spesifikasi model dan warna baju dan rok/celana PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Model kelengkapan PDH berupa topi dibedakan untuk Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Eselon III/IV/staf.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesifikasi model dan warna topi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Kelengkapan PDH berupa pin bakti husada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Spesifikasi model dan warna pin bakti husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Kelengkapan PDH berupa tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus disematkan pada baju PDH yang dikenakan.
(2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. singkatan nama unit organisasi dan jabatan; dan
b. tanda tangan pejabat yang berwenang.
(3) Singkatan nama unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pencantuman tanda tangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. tanda pengenal bagi pejabat eselon I dan II ditandatangani oleh pejabat eselon I unit utama yang bersangkutan;
b. tanda pengenal bagi pejabat eselon III, IV dan staf ditandatangani oleh sekretaris unit utama dan/atau kepala satuan kerja yang bersangkutan; dan
(5) Spesifikasi model dan warna tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2) Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan lokasi unit kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rumah Sakit dapat menambahkan kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logo dan nama rumah sakit.
(4) Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur oleh masing-masing unit kerja.
Pasal 9
(1) Baju dan rok/celana PDH dikenakan pada setiap hari senin dan kamis.
(2) Kelengkapan PDH berupa topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus dipergunakan pada setiap kegiatan upacara yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan dan pada saat kunjungan lapangan.
Pasal 10
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing unit kerja.
Pasal 11
Pimpinan unit kerja harus mengupayakan tersedianya PDH untuk pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Pasal 12
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di Lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Menteri Kesehatan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2267/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Tanda Pengenal Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
