Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang FORMULARIUM OBAT HERBAL ASLI INDONESIA

PERMENKES No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Formularium Obat Herbal Asli INDONESIA yang selanjutnya disingkat FOHAI merupakan dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli INDONESIA beserta dengan informasi tambahan yang penting tentang tanaman obat asli INDONESIA.

Pasal 2

FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pengaturan FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan menggunakan herbal.

Pasal 4

(1) FOHAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 memuat daftar tanaman obat pilihan asli INDONESIA yang sudah terbukti aman, berkhasiat dan bermutu. (2) Daftar tanaman obat pilihan asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kriteria yang meliputi: a. mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50); b. mempunyai data manfaat minimal memiliki data praklinik; c. mutu dinyatakan dengan pemenuhan produk terhadap Farmakope Herbal INDONESIA (FHI); dan d. sediaan berbentuk formulasi modern.

Pasal 5

Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan obat herbal asli INDONESIA dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Telah diperiksa dan disetujui: Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf Paraf