Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spesialistik.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan spesialistik, dan pelayanan kesehatan sub spesialistik.
5. Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi.
6. Daerah Sangat Terpencil adalah daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi.
7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
8. Daerah Perbatasan adalah kabupaten/wilayah geografis yang berhadapan dengan negara tetangga, dengan penduduk yang bermukim di wilayah tersebut disatukan melalui hubungan sosio- ekonomi, dan sosio budaya dengan cakupan wilayah administratif tertentu setelah ada kesepakatan antar negara yang berbatasan.
9. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
10. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
11. Tempat Tidak Diminati adalah daerah yang bukan merupakan daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
12. Tenaga Kesehatan Tertentu adalah tenaga medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan terpencil, sangat terpencil dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati bertujuan sebagai acuan dalam menyeleksi dan MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan yang memerlukan dukungan khusus sehingga dapat melaksanakan fungsinya terutama di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan kepulauan.
Pasal 3
(1) Fasilitas kesehatan yang diatur meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua;
c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga; dan
d. fasilitas kesehatan yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
(2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, b, dan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. akses transportasi; dan
c. sosial, serta ekonomi
(2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau;
b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa; dan/atau
c. rawan bencana alam baik gempa, longsor, maupun gunung api.
(3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. waktu tempuh pulang-pergi dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan lebih dari 6 (enam) jam perjalanan; dan/atau
c. Transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca.
(4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau
b. kondisi keamanan.
Pasal 5
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria sangat terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. akses transportasi; dan
c. sosial serta ekonomi.
(2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau;
b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa;
c. pulau kecil/gugus pulau dan daerah pesisir; dan/atau
d. berada di wilayah perbatasan negara lain, baik darat maupun di pulau-pulau kecil terluar.
(3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau hanya tersedia transportasi dengan pesawat udara untuk mencapai lokasi;
b. waktu tempuh dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan waktu pulang-pergi lebih dari 8 (delapan) jam perjalanan;
c. transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca (seperti: musim angin, gelombang, dan lain-lain);
dan/atau
d. tidak ada transportasi umum.
(4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau
b. kondisi keamanan.
Pasal 6
(1) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota kabupaten ke lokasi fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang bersangkutan.
(2) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota provinsi ke lokasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang bersangkutan.
(3) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota kabupaten ke lokasi wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria tempat yang tidak diminati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak ada peminat untuk bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan walaupun telah disediakan formasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
b. tidak terpenuhinya formasi melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak ada tenaga yang dibutuhkan dengan usia lulusan di bawah ketentuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. berada di daerah rawan bencana dan konflik; dan/atau
e. memerlukan tenaga kesehatan tertentu sesuai kebutuhan.
(2) Pemenuhan tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pasal 8
(1) Menteri Kesehatan MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, serta tempat yang tidak diminati untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan usulan Eselon I yang membawahinya.
(2) Gubernur, Bupati, atau Walikota MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, serta tempat yang tidak diminati di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada Menteri Kesehatan.
(3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di provinsi harus melakukan verifikasi terhadap penetapan fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota.
(4) Penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), digunakan sebagai pedoman dalam:
a. perencanaan tenaga;
b. penetapan insentif;
c. penetapan program pelayanan kesehatan;
d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
e. pengembangan karir sumber daya manusia kesehatan; dan
f. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil; dan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/PER/XII/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
