Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 57 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan rumah dinas/rumah negara. 2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan kesehatan. 3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan kesehatan. 4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhannya serta memenuhi persyaratan estetika. 5. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan. 6. Ruang galeri adalah ruang tempat memamerkan profil Kementerian Kesehatan. 7. Ruang pusat data adalah tempat mengumpulkan, menampung, mengolah, dan menyajikan data elektronik. 8. Ruang sandi dan telekomunikasi adalah ruang tempat untuk mengirim informasi atau berita melalui kawat dalam bahasa sandi. 9. Ruang audio visual adalah ruang tempat pertunjukan film documenter. 10. Ruang pusat closed circuit television yang selanjutnya disebut Ruang Pusat CCTV adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television. 11. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Ruang LPSE adalah ruang tempat melakukan lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik. 12. Ruang media center adalah ruang tempat menginformasikan suatu aktivitas dan kegiatan yang sedang berlangsung secara elektronik. 13. Ruang teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung. 14. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawatoptik, radio atau sistem elektromagnetik termasuk didalamnya internet atau system elektromagnetik lainnya. 15. Local Area Network selanjutnya disingkat LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil. 16. Wide Area Network selanjutnya disingkat WAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah yang besar.

Pasal 2

Pengaturan Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi satuan kerja unit utama pusat maupun unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan di daerah dalam melakukan perencanaan dan penganggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana kantor yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. memberikan pengetahuan dan bimbingan teknis kegiatan sarana dan prasarana kantor dan manfaat atau nilai tambah kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah terjadinya segala bentuk ketidak- patuhan dan senatiasa memenuhi prinsip-prinsip Good Governance; c. mewujudkan keseragaman sarana dan prasarana kantor disemua satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan d. meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor; e. meminimalkan terjadinya pemborosan dan/atau penyelewengan penggunaan sarana dan prasarana kantor; f. tercapainya tertib administrasi penyelenggaraan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi standar ruang kantor, standar perlengkapan kantor, prosedur pengusulan dan pengadaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan/perawatan ruangan dan fasilitas kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 01 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN