Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA LAKSANA MALARIA

PERMENKES No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Laksana Malaria merupakan acuan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kewenangan dalam rangka menekan angka kesakitan dan angka kematian akibat malaria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pedoman Tata Laksana Malaria sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparatur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka; a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN