Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM

PERMENKES No. 35 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim bertujuan untuk memberikan acuan bagi petugas /aparatur kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerhati perubahan iklim dan kesehatan dalam rangka identifikasi faktor risiko kesehatan yang diakibatkan oleh terjadinya perubahan iklim.

Pasal 2

Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko:
a. penyakit tular ector (vectorborne disease);
b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease);
c. penyakit tular udara (airborne disease);
d. penyakit tidak menular;

e. kejadian bencana;
f. gangguan kesehatan jiwa; dan
g. masalah gizi;
akibat perubahan iklim.

Pasal 3

Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Setelah dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim harus dilakukan analisis dan pengendalian faktor risiko agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pasal 5

Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN