Pengaturan Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim bertujuan untuk memberikan acuan bagi petugas /aparatur kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerhati perubahan iklim dan kesehatan dalam rangka identifikasi faktor risiko kesehatan yang diakibatkan oleh terjadinya perubahan iklim.
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM
Pasal 1
Pasal 2
Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko:
a. penyakit tular ector (vectorborne disease);
b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease);
c. penyakit tular udara (airborne disease);
d. penyakit tidak menular;
e. kejadian bencana;
f. gangguan kesehatan jiwa; dan
g. masalah gizi;
akibat perubahan iklim.
Pasal 3
Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Setelah dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim harus dilakukan analisis dan pengendalian faktor risiko agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal 5
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
