Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi

PERMENKES No. 30 Tahun 2017 berlaku

Pasal 13

(1)
PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan,
menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau bahan
obat
yang
memenuhi
persyaratan
mutu
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat
dari industri farmasi dan/atau sesama PBF.
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2017, No. 863
(3)
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan
obat dari industri farmasi, sesama PBF dan/atau
melalui importasi.
(4)
Pengadaan
bahan
obat
melalui
importasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5)
PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan
obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat atau PBF
Cabang lain yang ditunjuk oleh PBF pusatnya.
(6)
PBF
dan
PBF
Cabang
dalam
melaksanakan
pengadaan obat atau bahan obat harus berdasarkan
surat
pesanan
yang
ditandatangani
apoteker
penanggung jawab dengan mencantumkan nomor
SIPA.

2.
Ketentuan Pasal 14A diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1)
Dalam hal apoteker penanggung jawab tidak dapat
melaksanakan tugas, PBF atau PBF Cabang harus
menunjuk
apoteker
lain
sebagai
pengganti
sementara yang bertugas paling lama untuk waktu 3
(tiga) bulan.
(2)
PBF atau PBF Cabang yang menunjuk apoteker lain
sebagai pengganti sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi
setempat dengan tembusan Kepala Balai POM.

3.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2017, No. 863

Pasal 19

(1)
PBF
Cabang
hanya
dapat
menyalurkan
obat
dan/atau bahan obat di daerah provinsi sesuai
dengan surat pengakuannya.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) PBF Cabang dapat menyalurkan obat
dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat
untuk dan atas nama PBF pusat yang dibuktikan
dengan Surat Penugasan/Penunjukan.
(3)
Setiap Surat Penugasan/Penunjukkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya untuk 1
(satu) daerah provinsi terdekat yang dituju dengan
jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
(4)
PBF Cabang yang menyalurkan obat dan/atau
bahan obat di daerah provinsi terdekat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
menyampaikan
pemberitahuan atas Surat Penugasan/Penunjukan
secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan
provinsi yang dituju dengan tembusan kepala dinas
kesehatan provinsi asal PBF Cabang, Kepala Balai
POM provinsi asal PBF Cabang dan Kepala Balai
POM provinsi yang dituju.

4.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1)
PBF
dan
PBF
Cabang
hanya
melaksanakan
penyaluran obat berdasarkan surat pesanan yang
ditandatangani apoteker pemegang SIA, apoteker
penanggung jawab, atau tenaga teknis kefarmasian
penanggung
jawab
untuk
toko
obat
dengan
mencantumkan nomor SIPA atau SIPTTK.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
penyaluran
obat
berdasarkan
pembelian
secara
elektronik
(E-Purchasing)
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2017, No. 863
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2017

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id