Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 26 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Vertikal adalah UPT yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 3. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disingkat RSUP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit. 4. Rumah Sakit Khusus Pusat yang selanjutnya disingkat RSKP adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit. 5. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 7. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Rumah Sakit Vertikal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Rumah Sakit Vertikal secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

Jenis Rumah Sakit Vertikal terdiri atas: a. RSUP; dan b. RSKP.

Pasal 4

(1) RSUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Klasifikasi RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RSUP tipe I; b. RSUP tipe II; dan c. RSUP tipe III. (4) Tipe RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi perubahan tipe RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 5

(1) RSKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Klasifikasi RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RSKP tipe I; b. RSKP tipe II; dan c. RSKP tipe III. (4) Tipe RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi perubahan tipe RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 6

RSUP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, RSUP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP yang menerapkan PPK-BLU dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

RSUP dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 9

Susunan organisasi RSUP tipe I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan; d. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan e. Direktorat Layanan Operasional.

Pasal 10

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; b. pengelolaan pelayanan nonmedis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 12

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 13

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 15

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 16

(1) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan strategi layanan. (2) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 18

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 19

(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Direktur.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan akuntansi; d. pengelolaan barang milik negara; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran rumah sakit; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 21

Susunan organisasi Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 22

(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 24

Susunan organisasi Direktorat Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 25

Susunan organisasi RSUP tipe II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Keuangan; dan d. Direktorat Layanan Operasional.

Pasal 26

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; b. pengelolaan pelayanan nonmedis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 28

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 29

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 31

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 32

(1) Direktorat Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (2) Direktorat Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 34

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 35

(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 37

Susunan organisasi Direktorat Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 38

Susunan organisasi RSUP tipe III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; dan c. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional.

Pasal 39

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan kebidanan, dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; b. pengelolaan pelayanan nonmedis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 41

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 42

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 44

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 45

(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan layanan operasional. (2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; i. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; j. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; k. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; l. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; m. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 47

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 48

Bagan struktur organisasi RSUP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

RSKP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai kekhususan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 50

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, RSKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia; i. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSKP yang menerapkan PPK-BLU dapat melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 51

RSKP dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 52

Susunan organisasi RSKP tipe I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan; d. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan e. Direktorat Layanan Operasional.

Pasal 53

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan, keperawatan, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat sesuai kekhususan pelayanan kesehatan; b. pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 55

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 56

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 58

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 59

(1) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan strategi layanan. (2) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 61

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 62

(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Direktur.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan akuntansi; d. pengelolaan barang milik negara; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran rumah sakit; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 64

Susunan organisasi Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 65

(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 67

Susunan organisasi Direktorat Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 68

Susunan organisasi RSKP tipe II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Perencanaan dan Keuangan; dan d. Direktorat Layanan Operasional.

Pasal 69

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan, keperawatan, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat sesuai kekhususan pelayanan kesehatan; b. pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 71

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 72

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 74

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 75

(1) Direktorat Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (2) Direktorat Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 77

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 78

(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 80

Susunan organisasi Direktorat Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 81

Susunan organisasi RSKP tipe III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Direktorat Medik dan Keperawatan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; dan c. Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional.

Pasal 82

(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan, keperawatan, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat sesuai kekhususan pelayanan kesehatan; b. pengelolaan pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 84

Susunan organisasi Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional, instalasi, dan kelompok staf medis.

Pasal 85

(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian di bidang pelayanan kesehatan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh Direktur.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 87

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 88

(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan layanan operasional. (2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; i. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; j. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; k. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; l. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; m. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.

Pasal 90

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan instalasi.

Pasal 91

Bagan struktur organisasi RSKP tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran.

Pasal 93

(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Medik dan Keperawatan. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (6) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 94

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, Direktur Utama dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 95

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.

Pasal 96

Di lingkungan Rumah Sakit Vertikal dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh masing-masing Pimpinan rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Direktur Utama dapat mengangkat manajer sebagai ketua tim kerja dan anggota. (5) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (6) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 99

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Vertikal yang menerapkan PPK-BLU dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja Rumah Sakit Vertikal dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.

Pasal 102

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 103

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.

Pasal 104

Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 105

Direktur Utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 106

(1) Rumah Sakit Vertikal harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Rumah Sakit Vertikal. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 107

Direktur Utama menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 108

Rumah Sakit Vertikal harus menyusun analisis jabatan, uraian tugas, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 109

Setiap unsur di lingkungan Rumah Sakit Vertikal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Rumah Sakit Vertikal maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 110

Semua unsur di lingkungan Rumah Sakit Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 113

(1) Direktur Utama dan Direktur mempunyai kewenangan dalam pengelolaan rumah sakit. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 114

Direktur Utama dan Direktur diberikan hak keuangan maupun hak lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 115

(1) Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal merupakan jabatan non eselon. (2) Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat aparatur sipil negara atau non aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kualifikasi atau kompetensi pada jabatan Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 116

(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan Rumah Sakit Vertikal dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 117

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran terkait pelayanan kesehatan pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu ke dalam RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. (2) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian 6 (enam) UPT Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional sebagai berikut: a. Pengintegrasian Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat di Makassar dengan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; b. Pengintegrasian Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; c. Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Bandung dengan RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung; d. Pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Makassar dengan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; e. Pengintegrasian Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek dengan RS Mata Cicendo Bandung; dan f. Pengintegrasian Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat di Palembang dengan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

Pasal 118

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi direktorat pada Rumah Sakit Vertikal sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 119

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Vertikal dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 120

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional di lingkungan Rumah Sakit Vertikal berdasarkan: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1501); b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1502); c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1505); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1506); e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1507); f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1508); g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1509); h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1510); i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1511); j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1512); k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1513); l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1514); m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1515); n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1516); o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1517); p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1521); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1522); r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1523); s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1524); t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1525); u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1526); v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1527); w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1528); x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1530); y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1531); z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1532); aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1533); bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1534); cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1535); dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1536); ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1537); ff. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1538); gg. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1540); hh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1541); ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1542); jj. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1445); kk. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1499); ll. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1500); mm. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1503); nn. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504); oo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 121

(1) Dengan pengintegrasian beberapa UPT Kementerian Kesehatan ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), maka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dilaksanakan oleh: a. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu dan hanya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dialihkan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta; b. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat di Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1499) dialihkan ke RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; c. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1500) dialihkan ke RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung; d. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504) dialihkan ke RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung; e. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504) dialihkan ke RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar; f. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1503) dialihkan ke RS Mata Cicendo Bandung; dan g. Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat di Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1499) dialihkan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. (2) Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja sebagai dampak pengintegrasian beberapa UPT sebagaimana dimaksud pada pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 122

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1501); b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1502); c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1505); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1506); e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1507); f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1508); g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1509); h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1510); i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1511); j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1512); k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1513); l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1514); m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1515); n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1516); o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1517); p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1521); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1522); r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1523); s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1524); t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1525); u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1526); v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1527); w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1528); x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1530); y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1531); z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1532); aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1533); bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1534); cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1535); dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1536); ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1537); ff. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1538); gg. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1540); hh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1541); ii. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1542); jj. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1445); kk. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1499); ll. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1500); mm. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1503); nn. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1504); oo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu; pp. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; dan qq. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 885), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 123

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY