Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 2494-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
