Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA

PERMENKES No. 24 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 4. Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat STRTW adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Terapis Wicara yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri. 6. Surat Izin Kerja Terapis Wicara yang selanjutnya disebut SIKTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Terapis Wicara di fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Standar Profesi Terapis wicara adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Terapis Wicara untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Terapi Wicara secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi. 8. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan; 9. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan; 10. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI; 11. Organisasi Profesi adalah Ikatan Terapis Wicara INDONESIA.

Pasal 2

Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Terapis Wicara dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Terapi Wicara.

Pasal 3

Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Terapis Wicara minimal berijazah Diploma Tiga Terapis Wicara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Terapis Wicara untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTW. (2) Untuk dapat memperoleh STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terapis Wicara harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) STRTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh STRTW sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

STRTW yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 6

Pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 7

(1) Terapis Wicara yang melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri wajib memiliki SIPTW (2) Terapis Wicara yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTW.

Pasal 8

(1) SIPTW atau SIKTW diberikan kepada Terapis Wicara yang telah memiliki STRTW. (2) SIPTW atau SIKTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) SIPTW atau SIKTW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh SIPTW atau SIKTW, Terapis Wicara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan : a. fotokopi ijazah yang dilegalisir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. fotokopi STRTW; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri; e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Apabila SIPTW atau SIKTW dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh SIPTW atau SIKTW sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Terapis Wicara warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTW setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Terapis Wicara warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) SIPTW atau SIKTW berlaku sepanjang STRTW masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Terapis Wicara yang akan memperbaharui SIPTW atau SIKTW harus www.djpp.kemenkumham.go.id mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 12

(1) Terapis Wicara hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik. (2) Permohonan SIPTW atau SIKTW kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTW atau SIKTW pertama. (3) Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Terapis Wicara, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIKTW kepada Terapis Wicara sebagai pelayanan Terapi Wicara yang ketiga. (4) Untuk mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Terapis Wicara selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus juga melampirkan : a. SIPTW atau SIKTW yang pertama dan kedua; b. surat persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat.

Pasal 13

(1) Terapis Wicara yang memiliki SIKTW dapat melakukan pelayanan terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Terapis Wicara yang memiliki SIPTW dapat melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri.

Pasal 14

(1) Terapis Wicara yang memberikan pelayanan Terapi Wicara secara mandiri harus mempunyai sarana, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan minimal pelayanan Terapi Wicara mandiri. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan praktiknya, Terapis Wicara dapat menerima pasien/klien secara langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga medis dan/atau ahli terkait lainnya. (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk pelayanan terapi wicara yang meliputi upaya pelayanan promotif dan preventif. (3) Kewenangan untuk menerima pasien/klien rujukan dari tenaga medis dan/atau ahli terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya kuratif dan rehabilitatif.

Pasal 16

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW untuk melakukan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

Pasal 17

Dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara memiliki kewenangan meliputi : a. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh untuk menegakkan diagnosis gangguan bahasa dan bicara (artikulasi, suara, irama/kelancaran) serta menelan melalui kajian perolehan data dan pengolahan data; b. melaksanakan pelayanan Terapi Wicara bidang bahasa dan bicara serta menelan secara penuh langkah-langkah terapeutik/ pengembangan program bahasa dan bicara serta menelan; c. menyusun dokumentasi gangguan bahasa dan bicara serta menelan yang berkualitas; d. memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan Terapi Wicara; e. melakukan fungsi manajemen Terapi Wicara; f. melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan dan ahli lain yang terkait; g. memberikan informasi, pendidikan dan/atau pelatihan tentang gangguan bahasa, bicara dan menelan serta hal lain yang terkait; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan bidang bahasa, bicara dan menelan serta hal yang terkait.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara wajib melakukan pencatatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. (3) Format pencatatan sebagaimana tercantum dalam Formulir V dan VI terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam memberikan pelayanan Terapi Wicara sesuai standar profesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarganya; c. memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi yang sewajarnya; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pasal 20

Dalam melaksanakan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Terapis Wicara; e. meminta persetujuan tindakan Terapis Wicara yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi Standar Profesi Terapis Wicara, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Pasal 21

(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Terapis Wicara.

Pasal 22

(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Terapis Wicara yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Terapis Wicara yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Terapis Wicara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIPTW dan/atau SIKTW.

Pasal 24

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTW kepada MTKI terhadap Terapis Wicara yang melakukan pekerjaan dan praktik Terapis Wicara tanpa memiliki SIPTW atau SIKTW. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Terapis Wicara yang tidak memiliki SIKTW.

Pasal 25

Terapis Wicara yang telah memiliki SITW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin www.djpp.kemenkumham.go.id Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki STRTW sampai dengan masa berlakunya berakhir dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Pasal 26

(1) Terapis Wicara yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara dinyatakan telah memiliki SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Terapis Wicara yang melaksanakan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri dan telah memiliki SIPTW berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara, SIPTW yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (3) Terapis Wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperbaharui SIPTW atau SIKTW berdasarkan Peraturan Menteri ini apabila masa berlaku STRTW yang bersangkutan telah habis jangka waktunya.

Pasal 27

Standar Profesi Terapis Wicara yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Izin Praktik Terapis Wicara; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id