Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu www.djpp.kemenkumham.go.id
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3. Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
4. Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
6. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat SIPOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
7. Surat Izin Kerja Ortotis Protetis yang selanjutnya disingkat SIKOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
8. Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat STROP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Standar Profesi Ortotis Prostetis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Ortotis Prostetis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Ortotik Prostetik secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
12. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
13. Organisasi Profesi adalah Ikatan Ortotis Prostetis INDONESIA.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
tindakan yang harus dilaksanakan oleh Ortotis Prostetis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Ortotik Prostetik.
Pasal 3
Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Ortotis Prostetis minimal berijazah Diploma Tiga Ortotik Prostetik.
Pasal 4
(1) Ortotis Prostetis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROP.
(2) Untuk dapat memperoleh STROP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ortotis Protetis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STROP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
(4) STROP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(5) Contoh STROP sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
STROP yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Pasal 6
Pekerjaan dan praktik Ortotis Prostetis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 7
(1) Ortotis Prostetis yang melakukan praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri wajib memiliki SIPOP.
(2) Ortotis Prostetis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) SIPOP atau SIKOP diberikan kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki STROP.
(2) SIPOP atau SIKOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) SIPOP atau SIKOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh SIPOP atau SIKOP, Ortotis Prostetis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
a. fotocopy ijazah yang dilegalisir;
b. fotocopy STROP;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Apabila SIPOP atau SIKOP dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan SIPOP atau SIKOP sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh SIPOP atau SIKOP sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Ortotis Prostetis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKOP setelah :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Ortotis Protetis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPOP atau SIKOP setelah :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) SIPOP atau SIKOP berlaku sepanjang STROP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan .
(2) Ortotis Protetis yang akan memperbaharui SIPOP atau SIKOP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 12
(1) Ortotis Prostetis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
(2) Permohonan SIPOP atau SIKOP kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOP atau SIKOP pertama.
Pasal 13
(1) Ortotis Prostetis yang memiliki SIKOP dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa :
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Ortotis Prostetis yang memiliki SIPOP dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri.
Pasal 14
(1) Ortotis Prostetis yang telah memiliki SIPOP hanya dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam keadaan tertentu Ortotis Prostetis dapat menerima pasien/klien secara langsung.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pelayanan yang diberikan berupa pelayanan pembuatan dan/atau perbaikan alat bantu yang bersifat fungsional tanpa komplikasi medis serta merupakan pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Pasal 15
(1) Ortotis Prostetis yang memberikan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri harus mempunyai sarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan minimal pelayanan Ortotik Prostetik mandiri.
(2) Sarana dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP untuk melakukan Pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Pasal 17
(1) Ortotis Protetis dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan assesment ortotik-prostetik;
b. melakukan identifikasi fisik ;
c. membuat rancang bangun;
d. melaksanakan fabrikasi;
e. melakukan fitting dan exercise;
f. melakukan penyerahan dan edukasi;
g. memberikan pendidikan dan pelatihan; dan
h. melakukan pengembangan teknologi dan penelitian.
(2) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan assessment ortotik prostetik sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. memahami dan mengerti resep/order dari dokter pengirim;
b. menjadi bagian dalam pemecahan masalah dalam penentuan kebutuhan ortosis atau prostesis yang tepat;
c. membuat dokumen, informasi serta data-data yang dibutuhkan oleh pasien dan keluarganya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan informasi yang tepat kepada pasien dan keluarganya tentang kebutuhan Ortosis atau Prostesis.
(3) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan identifikasi fisik dan karakteristik sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. melakukan identifikasi fisik dan karakteristik terhadap pasien secara relevan;
b. melakukan identifikasi fisik dan karakteristik terhadap kebutuhan Ortosis atau prostesis yang tepat;
c. melakukan pengukuran dan pengambilan gambar/duplikasi model yang dibutuhkan;
d. melakukan pengambilan model langsung ( negatif model ) terhadap pasien.
(4) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam membuat rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. membuat desain rancang bangun ortosis maupun prostesis untuk pasien/klien;
b. menyusun rencana pelaksanaan rancang bangun beserta aplikasinya;
c. menyusun spesifikasi bahan serta komponen yang akan dipakai;
d. menyusun rencana kerja serta proses pelaksanaannya.
(5) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melaksanakan fabrikasi sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. melaksanakan rectifikasi negatif model sesuai kebutuhan;
b. melaksanakan fabrikasi berupa pembuatan positif model;
c. melaksanakan fabrikasi tentang merangkai komponen dalam rangka membangun ortosis atau prostesis; dan
d. melaksanakan penyempurnaan ortosis maupun prostesis untuk pemenuhan kenyamanan dan estetika.
(6) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan fitting dan exercise sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. melakukan pengepasan langsung ortosis atau prostesis terhadap pasien /klien;
b. melakukan exercise penggunaaan ortosis maupun prostesis;
c. melakukan evaluasi terhadap penggunaan ortosis atau prostesis;
dan
d. melakukan koreksi demi mencapai tujuan penggunaan ortosis maupun prostesis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan Penyerahan dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi :
a. memberikan informasi tentang pemasangan /pemakaian ortosis atau prostesis dengan baik dan benar;
b. mengajarkan bagaimana perawatan ortosis maupun prostesis;
c. memberi arahan tentang jadwal evaluasi yang harus dilakukan oleh pasien; dan
d. memberikan arahan terhadap keluarga pasien dalam hubungan penggunaan ortosis atau prostesis terhadap pasien.
(8) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam memberikan Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap mahasiswa Ortotik Prostetik;
b. memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap peserta didik atau peserta pelatihan dari disiplin ilmu yang lain; dan
c. memberikan pelatihan atau informasi terhadap masyarakat.
(9) Pelayanan Ortotik Prostetik dalam melakukan pengembangan teknologi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Ortotik Prostetik;
b. melakukan pengembangan teknologi tepat guna; dan
c. mendorong penggunaan industri lokal dalam penggunaan teknologi.
Pasal 18
Pelayanan Ortotik Prostetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan oleh Ortotis Prostetis sesuai dengan Standar Profesi Ortotik Prostetik.
Pasal 19
(1) Dalam melakukan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis wajib melakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 20
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai hak :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh hak perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Ortotis Prostetis sesuai standar profesi;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan pelayanan Ortotik Prostetik, Ortotis Prostetis mempunyai Kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangan;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah gangguan gerak dan fungsi anggota gerak dan trunk serta kehilangan anggota tubuh serta alat bantu mobilitas yang transparan dan terukur;
e. meminta persetujuan pemasangan ortotsis, prostesis atau alat bantu mobilitas yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional Ortotik Prostetik.
Pasal 22
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pekerjaan Ortotis Protetis dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Ortotis Protetis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan Ortotis Prostetis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Ortotis Protetis yang bekerja di daerahnya setiap satu tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Pasal 24
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Ortotis Prostetis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggraan pekerjaan dan praktik sesuai Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIPOP dan/atau SIKOP.
Pasal 25
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STROP kepada MTKI terhadap Ortotis Protesis yang melakukan pekerjaannya dengan tidak memiliki SIPOP atau SIKOP.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik ortotik prostetis baik praktik pelayanan ortotik prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STROP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ortotis Prostetis yang telah menjalankan pekerjaan dan praktik Ortotik Prostetik baik praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIPOP atau SIKOP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
