Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA

PERMENKES No. 13 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Mengubah Daftar Narkotika Golongan I dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menambahkan jenis Narkotika Golongan I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id