Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 12 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

(1) Orientasi dilaksanakan pada:
a. Unit Kerja; atau
b. Unit Utama.
(2) Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja atau Unit Utama.
(3) Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Pimpinan Unit
Kerja atau Pimpinan Unit Utama mengacu pada pedoman orientasi
yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.395
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1
(satu) ayat baru yakni ayat (5), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Orientasi terdiri dari:
a. orientasi organisasi; dan
b. praktik kerja.
(2) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi;
b. kedudukan dan struktur organisasi;
c. kebijakan dan strategi organisasi;
d. sarana dan prasarana organisasi;
e. indikator kinerja organisasi;
f. standar prosedur operasional;
g. nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi;
h. penulisan kertas kerja; dan
i. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang
dibutuhkan.
(3) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari:
a. konsep dan tahapan praktik kerja;
b. uraian tugas/standar kompetensi jabatan;
c. peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;
d. praktik kerja sesuai tugas jabatan;
e. evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya;
f. saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas;
g. penulisan kertas kerja; dan
h. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang
dibutuhkan.
(4) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau
Unit Utama terkait.
(5) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
oleh Pimpinan masing-masing Unit Kerja atau Unit Utama terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.395
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dalam pelaksanaan praktik kerja, Kepala Unit Kerja menunjuk
Pembimbing yang bertugas untuk membimbing dan membekali
CPNS selama menjalankan praktik kerja.
(2) Penunjukan Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada formasi jabatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap Pembimbing bertugas untuk membimbing dan membekali
paling banyak 5 (lima) CPNS.
(4) Kriteria Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani;
b. berkelakuan baik dan tidak diskriminatif;
c. menguasai tugas dan fungsi instansi Kementerian Kesehatan
dan Unit Kerja masing-masing;
d. kompeten dalam pelaksanaan tugasnya;
e. pangkat dan golongan minimal sama dengan CPNS; dan
f. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal
18 dilakukan oleh Pembimbing, dan akan menjadi rekomendasi bagi
Kepala Unit Kerja dalam menentukan kelulusan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
Orientasi kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada
Sekretaris Unit Utama dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur.
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.395

Pasal 25

Menteri
Kesehatan
melalui
Kepala
Unit
Utama
melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
8. Ketentuan pada Lampiran, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PENYELENGGARAAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL