Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PERMENIMIPAS No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 6. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum. 7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Biro Hukum dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 8. Pusat Strategi Kebijakan adalah Pusat Strategi Kebijakan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 9. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri. 10. Naskah Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan.

Pasal 2

Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Menteri.

Pasal 4

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didahului dengan penyusunan Naskah Prakebijakan. (2) Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan. (3) Permohonan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi. (4) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran; d. ruang lingkup; e. objek yang akan diatur; dan f. jangkauan dan arah pengaturan.

Pasal 5

(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusat Strategi Kebijakan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; dan c. Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dalam Naskah Prakebijakan. (3) Naskah Prakebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Naskah Prakebijakan.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Pemrakarsa. (2) Usulan Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri dari pemrakarsa diajukan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama paling lambat minggu keempat bulan November pada tahun berjalan untuk program penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya. (3) Biro Hukum dan Kerja Sama menyusun Program Penyusunan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan. (4) Penyusunan Program Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Desember pada tahun berjalan.

Pasal 8

(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan; d. Pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 9

(1) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan; atau b. kebutuhan organisasi.

Pasal 11

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didahului dengan penyusunan Naskah Prakebijakan. (2) Ketentuan mengenai penyusunan Naskah Prakebijakan dalam perencanaan penyusunan Peraturan Menteri melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Naskah Prakebijakan dalam penyusunan Peraturan Menteri melalui Izin Prakarsa Menteri.

Pasal 12

(1) Pengajuan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; c. Pusat Strategi Kebijakan; d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri juga dapat berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit Pemrakarsa.

Pasal 14

(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan lebih lanjut hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan rapat finalisasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri secara tertulis kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Sekretaris Jenderal menerima rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemrakarsa untuk membubuhkan paraf persetujuan sebelum dilakukan penetapan oleh Menteri. (3) Rancangan Peraturan Menteri yang sudah dibubuhkan paraf persetujuan oleh Pemrakarsa disampaikan kembali kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan penetapan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima dari Pemrakarsa. (2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan. (3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditanda tangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.

Pasal 18

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan Menteri kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk dilakukan pengundangan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Naskah asli yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima kembali oleh Menteri dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum untuk disimpan sebagai dokumen negara pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (4) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pembentukan Peraturan Menteri yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж