Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah pedoman yang dipakai sebagai patokan dalam
penyelenggaraan sarana dan prasarana kerja perkantoran;
2. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai
sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit
organisasi.
3. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat
menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
unit organisasi.
4. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian agar unit
organisasi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
5. Pengendalian adalah segala upaya untuk menjamin dan
mengarahkan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat
mencapai sasaran sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kehutanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran
adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan,
penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan
prasarana penunjang kerja.
2009, No.481
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme
dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.

Pasal 3

(1) Sarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi
peralatan
perkantoran,
alat
transportasi,
peralatan
komunikasi dan peralatan lainnya yang menunjang bagi
pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Prasarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan
meliputi tanah, bangunan, ruang kantor atau bangunan yang
digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
unit organisasi, tanah dan bangunan rumah jabatan atau
rumah dinas.
(3) Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan
Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 4

Pembinaan dan pengendalian terhadap Standar Sarana dan
Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Standar sarana dan prasarana kerja yang bersifat teknis akan
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 6

Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 91/Kpts-II/2003 tentang Pembakuan sarana
dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2007,
dinyatakan tidak berlaku.

2009, No.481

Pasal 7

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2009

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001

2009, No.481
LAMPIRAN I. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/2009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
LUAS
BANGUNAN
LUAS
TANAH
KETERANGAN

I
BANGUNAN
GEDUNG KANTOR

I.1
BANGUNAN
SEDERHANA

(Bangunan gedung
negara dengan
karakter sederhana
serta memeiliki
kompleksitas dan
teknologi sederhana.)
9.6 M2 per
personil yang
akan
ditampung

-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :

• Gedung kantor yang
sudah ada disain
prototipenya, atau
bangunan gedung
kantor dengan
jumlah lantai s.d 2
lantai dengan luas
sampai dengan 500
m2
• Bangunan rumah
dinas tipe C, D, dan E
yang tidak bertingkat

I.2
BANGUNAN
TIDAK
SEDERHANA

(Bangunan gedung
negara dengan
karakter tidak
sederhana serta
memiliki kompleksitas
dan/atau teknologi
tidak sederhana)
10 M2 per
personil yang
akan
ditampung

-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :

• Gedung kantor yang
belum ada disain
prototipenya atau
gedung kantor
dengan luas diatas
dari 500 m2, atau
gedung kantor
bertingkat lebih dari
2 lantai.
• Bangunan rumah
dinas tipe A dan B
atau rumah dinas D
dan E yang bertingkat
lebih dari 2 lantai atau
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
LUAS
BANGUNAN
LUAS
TANAH
KETERANGAN

rumah negara yang
berbentuk rumah
susun.

I.3
BANGUNAN
KHUSUS

(Bangunan gedung
negara yang memiliki
penggunaan dan
persyaratan khusus
yang dalam
perencanaan dan
pelaksanaannya
memerlukan
penyelesaian/teknologi
khusus)

-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :

• Bangunan gedung
negara yang memliki
penggunaan dan
persyaratan khusus
yang alam
perencanaan dan
pelaksanaannya
memerlukan
penyelesaiain/teknolo
gi khusus.
• Gedung kantor yang
memerlukan ruang
khusus atau ruang
pelayanan masyarakat
Kebutuhan dihitung
tersendiri (studi
kebutuhan ruang) di
luar ruangan seluruh
personil yang akan
ditampung

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/2009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

II
MENTERI

II.1 RUANGAN

II.1.1 Ruang Kerja
M2

II.1.2 Ruang Tamu
M2

II.1.3 Ruang Rapat
M2

II.1.4 Ruang Rapat Utama
M2

II.1.5 Ruang Sekretariat
M2

II.1.6 Ruang Tunggu
M2

II.1.7 Ruang Simpan
M2

II.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
M2

II.1.9 Ruang Toilet
M2

II.2 RUMAH DINAS

II.2.1 Luas Rumah Jabatan
Menteri , yaitu :
Rumah Tipe Khusus

M2

II.2.1 Luas Tanah Rumah
Jabatan Menteri
yaitu : Rumah Tipe
Khusus

M2

II.3.1 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk Rumah Jabatan
Menteri yaitu ; rumah
Jabatan Tipe Khusus terdiri
dari:
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu

Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu
Ruang
Ruang
II.3 PERLENGKAPAN

II.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan

II.3.1.1 Kursi Kerja
Buah

II.3.1.2 Kursi Tamu
Buah

II.3.1.3 Meja Samping
Buah

II.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah

II.3.1.5 Meja Biro
Buah

II.3.1.6 Meja Sudut
Buah

II.3.1.7 Komputer dan Printer
Set

II.3.1.8 Note Book
Buah

II.3.1.9 TV 43 “
Buah

II.1.1.10 Kulkas 2 pintu
Buah

II.3.1.11 Telepon
Unit

II.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah

II.3.1.13 White Board
Buah

II.3.1.14 AC Split
Unit

II.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas
Buah

II.3.1.16 Jam Elektronik
Buah

II.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit

II.3.1.18 Water Heater
Unit

II.3.1.19 Lampu Emergency
Unit

II.3.1.20 VCD/DVD
Unit

II.3.1.21 Kunci
Pengaman/ otomatis
Unit

II.3.1.22 Lampu Kristal
Unit

II.3.1.23 Meja Rapat
Buah

II.3.1.24 Kursi Besi
Buah

II.3.1.25 Kursi Fiberglass
Buah

II.3.1.26 Sice
Set

II.3.1.27 Nakas
Buah

II.3.1.28 Meja Komputer
Buah

II.3.2.29 Jam Mekanis
Buah

II.3.2.30 Lambang Garuda
Pancasila
Buah

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

II.3.2.31 Gambar Presiden
dan Wapres
Buah

II.3.2.32 Tiang dan Bendera RI
Set

II.3.2.33 Mini Compo
Unit

II.3.2.34 Karpet
Buah

II.3.2.35 TV Monitor
Unit

II.3.2.36 Receiver STL/UHF
Unit

II.3.2.37 Lukisan Cat
Buah

II.3.2 Ruang Rapat
Utama/Ruang Rapat

II.3.2.1 Meja dan Kursi rapat

II.3.2.1.1. Ruang Rapat
Utama
Meja
Kursi

II.3.2.1.2. Ruang Rapat
Set

II.3.2.2 Kongress System

II.3.2.1 Ruang rapat utama
II.3.2.2 Ruang rapat
Unit
Unit

II.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah

II.3.2.4 Jam Elektronik
Buah

II.3.2.5 Penyedot Asap
Unit

II.3.2.6 Meja Saji
Buah

II.3.2.7 Sound System
Unit

II.3.2.8 Foto Presiden Dan
Wapres
Set

II.3.2.9 Slide Projector
Unit

II.3.2.10 LCD
Unit

A.3.2.11 Penghisap Asap
Unit

II.3.2.12 Tiang dan Bendera
Set

II.3.2.13 AC Split
Unit

II.3.2.14 Equalizer
Unit

II.3.2.15 Loud Speaker
Unit

II.3.2.16 Wireless
Unit

II.3.2.17 Microphone
Unit

II.3.2.18 Lambang Garuda
Pancasila
Unit

II.3.2.19 Mimbar Podium
Unit

II.3.2.20 Layar Film/Projector
Unit

II.3.2.21 Power Supply
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

II.3.2.22 Adaptor
Unit

II.3.2.23 Mixer
Unit

II.3.3. Ruang Sekretariat

II.3.3.1 Kursi Kerja
Buah

II.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah

II.3.3.3 Filing Cabinet
Buah

II.3.3.4 Faximile
Unit

II.3.3.5 Telepon
Unit

II.3.3.6 Kursi Tamu
Buah

II.3.3.7 Komputer
Unit

II.3.3.8 Dispenser
Unit

II.3.3.9 TV
Unit

II.3.3.10 Penghancur Kertas
Unit

II.3.3.11 AC Split
Unit

II.3.4 Ruang Istirahat/
Shalat

II.3.4.1 Perlengkapan shalat
Set

II.3.4.2 Tempat tidur dan
kelengkapannya
Set

II.3.5 Ruang Toilet

II.3.5.1 Wastafel
Unit

II.3.5.2 Shower
Unit

II.3.5.3 Kloset Duduk
Unit

II.3.5.4 Lemari Obat
Unit

A.3.6 Ruang Tamu

II.3.6.1 Ruang Tamu VIP

II.3.6.1.1 Rak Kayu
Buah

II.3.6.1.2 Sice
Set

II.3.6.1.3 AC Split
Unit

II.3.6.1.4 TV
Unit

II.3.6.1.6 Karpet
Buah

II.3.6.1.7 Lukisan Cat
Buah

II.3.6.2 Ruang Tamu

II.3.6.2.1 Rak Kayu
Buah

II.3.6.2.2 Sice
Set

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

II.3.6.2.3 AC Split
Unit

II.3.6.2.4 TV
Unit

II.3.6.2.5 Karpet
Buah

II.3.6.2.6 Meja Potong
Buah

II.3.5.2.7 Guci
Buah

II.3.5.2.8 Nakas

Buah

II.4 KENDARAAN DINAS

A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Menteri

Unit

Roda 4 jenis
sedan bahan
bakar bensin
3000 CC

A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional
Menteri
Unit
Roda 4 jenis
sedan/jeep bahan
bakar bensin/solar
maksimal 3000
CC

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

III
ESELON I

III.1 RUANGAN

III.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IA
- Eselon IB

-

M2
M2

III.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IA
- Eselon IB

M2
M2

III.2 RUMAH DINAS

III.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon I (satu), yaitu :
Rumah Tipe A

M2

III.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon I (satu)

M2

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

yaitu : Rumah Tipe A

III.2.3 Jenis dan Jumlah
Ruang Bangunan Rumah
Negara Untuk Rumah
Jabatan Eselon I yaitu ;
rumah Jabatan Tipe A
Yaitu : Rumah Tipe A
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidurpembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi
Pembantu

Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang

III.3 PERLENGKAPAN

III.3.1. Ruang Kerja dan
Ruang Simpan

III.3.1.1 Kursi Kerja
Buah

III.3.1.2 Kursi Tamu
Buah

III.3.1.3 Meja Samping
Buah

III.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah

III.3.1.5 Meja Biro
Buah

III.3.1.6 Meja Sudut
Buah

III.3.1.7 Komputer
Unit

III.3.1.8 Note Book
Unit

III.3.1.9 TV
Unit

III.3.1.10 Kulkas
Unit

III.3.1.11 Telepon
Unit

III.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah

III.3.1.13 White Board
Buah

III.3.1.14 Air Conditioner
Unit

III.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

III.3.1.16 Jam Elektronik
Buah

III.3.1.17 Penghisap Asap
Unit

III.3.1.19 Lampu Emergency
Buah

III.3.1.20 VCD/DVD
Unit

III.3.2 Ruang Rapat /
Ruang Rapat
Utama

III.3.2.1 Meja & Kursi Rapat

III.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set

III.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set

III.3.2.2 Kongress System
III.3.2.2.1 Ruang Rapat
III.3.2.2.2 Ruang Rapat
utama

Unit
Unit

III.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah

III.3.2.4 Meja Saji
Buah

III.3.2.5 Sound System
Unit

III.3.2.6 Slide Projector
Unit

III.3.2.7 LCD
Unit

III.3.2.8 Equalizer
Unit

III.3.2.9 Loud speaker
Unit

III.3.2.10 Micropone
Unit

III.3.2.11 Wereless
Set

III.3.2.12 Power supply
Unit

III.3.2.13 Adaptor
Unit

III.3.2.14 Mixer
Unit

III.3.2.15 AC Split
Unit

III.3.2.16 Mimbar Podium
Buah

III.3.2.17 Jam Elektronik
Buah

III.3.2.18 Penyedot Asap
Unit

III.3.2.19 Foto Presiden dan
Wapres
Set

III.3.2.20 Tiang dan bendera
Set

III.3.2.21 Lambang Garuda
Buah

III.3.3. Ruang Sekretariat
dan RuangTunggu

III.3.3.1 Kursi Kerja
Buah

III.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

III.3.3.3 Filing Cabinet
Buah

III.3.3.4 Faximile
Unit

III.3.3.5 Telepon
Unit

III.3.3.6 Kursi Tamu
Unit

III.3.3.7 Komputer
Unit

III.3.3.8 Dispenser
Unit

III.3.3.9 TV
Unit

III.3.3.10 Monitor dan CCTV
Set

III.3.4 Ruang istirahat/
Shalat

III.3.4.1 Perlengkapan Shalat
Set

III.3.4.2 Tempat tidur dan
kelengkapannya
Set

III.3.5 Ruang Toilet

III.3.5.1 Wastafel
Unit

III.3.5.2 Shower
Unit

III.3.5.3 Kloset Duduk
Unit

III.3.5.4 Lemari Obat
Buah

III.3.5.5 Water Heater
Unit

III.4 KENDARAAN DINAS

A.4.1 Kendaraan Dinas
Jabatan Eselon I (satu)

Unit

Roda 4 jenis sedan/jeep
bahan bakar
bensin/solar dibawah
3000 CC

A.4.2 Kendaraan Dinas
Operasional Eselon I
(satu)
Unit
Roda 4 jenis sedan/jeep
bahan bakar bensin
maksimal 2800 CC
atau solar maksimal
2500 CC

A.4.3 Kendaraan Operasional
Roda 2(dua)
Unit
maksimal 200 cc

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

IV

ESELON II PUSAT DAN
DAERAH

IV.1

RUANGAN

IV.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

IV.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IIA
- Eselon IIB

M2
M2

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

IV.2

RUMAH DINAS

IV2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon II (dua), yaitu :
Rumah Tipe B

M2

IV.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon II(dua)
yaitu : Rumah Tipe B

M2

IV.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk Rumah Jabatan
Eselon II yaitu ; rumah
Jabatan Tipe B
Yaitu : Rumah Tipe B
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu

Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang

IV.3

PERLENGKAPAN

IV.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan

IV.3.1.1 Kursi Kerja
Buah

IV.3.1.2 Kursi Tamu
Buah

IV.3.1.3 Meja Samping
Buah

IV.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah

IV.3.1.5 Meja Biro
Buah

IV.3.1.6 Meja Sudut
Buah

IV.3.1.7 Komputer
Unit

IV.3.1.8 Note Book
Unit

IV.3.1.9 TV
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

IV.1.1.10 Kulkas
Unit

IV.3.1.11 Telepon
Unit

IV.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah

IV.3.1.13 White Board
Buah

IV.3.1.14 Air Conditioner
Unit

IV.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Buah

IV.3.1.16 Jam Elektronik
Buah

IV.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit

IV.3.1.18 Lampu Emergency
Buah

IV.3.1.19 Filing Cabinet
Unit

IV.3.1.20 Telepon Seluler
Unit

IV.3.1.21 Tape Recorder Mini
Unit

IV.3.1.22 Camera Video
Unit

IV.3.1.23 Modem USB
Unit

IV.3.1.24 Radio
Unit

IV.3.1.25 Mini Wireless
Unit

IV.3.1.26 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit

IV.3.2 Ruang Rapat / Ruang
Rapat Utama

IV.3.2.1 Meja dan Kursi rapat

B.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set

B.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set

IV.3.2.2 White Board
Buah

IV.3.2.3 Jam Elektronik
Buah

IV.3.2.4 Mesin Penghisap Debu
Unit

IV.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set

IV.3.2.6 Slide Projector
Unit

IV.3.2.7 LCD
Unit

IV.3.2.8 Tiang dan Bendera RI
Buah

IV.3.2.9 AC Split
Unit

IV.3.2.10 Loud Speaker
Unit

IV.3.2.11 Wireless
Unit

IV.3.2.12 Microphone
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

IV.3.2.13 Lambang Garuda
Pancasila
Unit

IV.3.2.14 Layar Film/Projector
Unit

IV.3.2.15 Power Suply
Unit

IV.3.2.16 Adaptor

Unit

IV.3.3. Ruang Sekretariat dan
RuangTunggu

IV.3.3.1 Kursi Kerja
Buah

IV.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah

IV.3.3.3 Filing Cabinet
Buah

IV.3.3.4 Faximile
Unit

IV.3.3.5 Telepon
Unit

IV.3.3.6 Kursi Tamu
Buah

IV.3.3.7 Komputer
Unit

IV.3.3.8 Dispenser

Unit

IV.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat

IV.3.4.1 Perlengkapan shalat
Set

IV.3.5 Ruang Toilet

IV.3.5.1 Wastafel
Unit

IV.3.5.2 Shower
Unit

IV.3.5.3 Kloset Duduk
Unit

IV.3.5.4 Lemari Obat
Unit

IV.3.5.5 Water Heater

Unit

IV.4

KENDARAAN DINAS

IV.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Eselon II Pusat

Unit

Roda 4 berbakar
bahan bensin
maksimal 2000 CC
atau berbahan bakar
solar maksimal
2500 CC

IV.4.2 Kendaraan Dinas
operasional Unit Kerja
Eselon II Pusat

Unit

Roda 4 (empat)
berbakar bahan
bensin maksimal
2000 CC atau
berbahan bakar
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

solar maksimal
2500 CC

IV.4.3 Kendaraan Jenajah dan
Ambulance

Unit
Biro Umum

IV.5.4 Kendaraan operasional
antar jemput Karyawan
Dephut (Bus)
Unit
Biro Umum

IV.5.5 Kendaraan pengangkut
barang
Unit
Biro Umum

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

V.
ESELON III PUSAT DAN
DAERAH

V.1
RUANGAN

V.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB

M2
M2

V.1.10 Ruang Lain

V.1.10.11 Ruang Rapat
M2

V.1.10.12 Ruang tamu
M2

V.1.10.13 Ruang Interogasi
M2

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

V.1.10.14 Ruang Barang
Sitaan
100 s/d
M2

V.1.10.15 Gudang Senjata
dan Peluru
M2

V.1.10.16 Aula dan Kelas Diklat
Ruang

V.1.10.17 Lab Bahasa/GIS/dll
Ruang

V.1.10.18 Asrama
Kamar

V.1.10.19 Dapur
Ruang

V.1.10.20 Ruang makan
Ruang

V.1.10.21 Ruang Binatu
Ruang

V.2
RUMAH DINAS

V.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon III(tiga), yaitu :
Rumah Tipe V

M2

V.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon III(tiga)
yaitu : Rumah Tipe V

M2

V.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk
Rumah
Jabatan
Eselon III (tiga) yaitu ;
rumah Jabatan Tipe V
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WV
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang VuVi
- Kamar mandi pembantu

-
-
-
-
-

Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang

V.3

PERLENGKAPAN

V.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan

V.3.1.1 Kursi Kerja
Buah

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

V.3.1.2 Kursi Tamu + Meja
Set

V.3.1.3 Meja Samping
Buah

V.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah

V.3.1.5 Meja Biro Sedang
Buah

V.3.1.6 Komputer
Unit

V.3.1.8 Telepon
Unit

V.3.1.9 Lemari Pustaka
Buah

V.3.1.10 White Board
Buah

V.3.1.11 Mesin Penghancur
Kertas
Buah

V.3.1.12 Jam Elektronik
Buah

V.3.1.13 Lampu EmergenVy
Buah

V.3.1.14 Filing Kabinet
Set

V.3.1.15 Meja dan Kursi Rapat
Set

V.3.1.16 Note Book/ laptop
Unit

V.3.1.17 Kulkas 14 feet
Unit

V.3.1.18 Kompuer dan Printer
Unit

V.3.1.19 Mesin Ketik Listrik
Standar
Unit

V.3.2 Ruang Rapat

V.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
Set

V.3.2.2 White Board
Buah

V.3.2.3 Jam Elektronik
Buah

V.3.2.4 Mesin Penghisap Debu
Unit

V.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set

V.3.2.6 LCD/Projector
Unit

V.3.2.7 Tiang dan Bendera RI
Buah

V.3.2.8 AC Split
Unit

V.3.2.9 Loud Speaker
Unit

V.3.2.10 Wireless
Unit

V.3.2.11 Microphone
Unit

V.3.2.12 Lambang Garuda
Unit

V.3.2.13 Layar Film/Projector
Unit

V.3.2.14 Power Suply
Unit

V.3.2.15 Adaptor
Unit

V.3.3. Ruang Sekretariat dan
Ruang Tamu

V.3.3.1 Kursi Kerja
Buah

V.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

V.3.3.3 Filing Vabinet
Buah

V.3.3.4 Faximile
Unit

V.3.3.5 Telepon Extensi
Unit

V.3.3.6 Kursi Tamu
Unit

V.3.3.7 Komputer dan Printer
Unit

V.3.3.8 Dispenser
Unit

V.3.4 Ruang Istirahat/Shalat

V.3.4.1 Perlengkapan Shlat
-
Unit

V.3.4.2
Tempat
tidur
dan
Kelengkapannya
-
set

V.3.5 Ruang Toilet

V.3.5.1 Wastafel
-
Unit

V.3.5.2 Shower
-
Unit

V.3.5.3 Kloset Duduk
-
Unit

V.3.5.4 Lemari Obat
-
Unit

V.4
PERLENGKAPAN KANTOR
PER UNIT KERJA ESELON
III (PUSAT DAN DAERAH)

V.4.1 Mesin Penghisap Debu
Unit

V.4.2 Mesin Pemotong Rumput
Unit

V.4.3 Pompa Air Jet Pump
Unit

V.4.4 Kamera dan
Perlengkapannya
Unit

V.4.5 Meja Gambar
Buah

V.4.6 Mesin Absensi
Buah

V.4.7 Lemari Peta/Gambar
Buah

V.4.8 Faximile
Unit

V.4.9 LCD/Projector
Unit

V.4.10 Dispenser
Unit

V.4.11 TV
Buah

V.4.12 Megaphone
Unit

V.4.13 Sound System
Unit

V.4.14 Telepone (PABX)
Unit

V.4.15 Handy Talk/RIG
Unit

V.4.16 InterVon
Unit

V.4.17 Radio Komunikasi
Unit

V.4.18 Geograpic Position
System (GPS)/GIS
Set

V.4.19 Ploter
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

V.4.19 Slide Projector
Unit

V.4.21 Tape Recorder Mini
Unit

V.4.22 Kamera Video
Unit

V.4.23 Modem USB
Unit

V.4.24 Radio
Unit

V.4.25 Mini Wireless
Unit

V.4.26 Megaphone
Unit

V.4.27 Komputer dan Printer
Unit

V.4.28 Jaringan Internet
Titik

V.4.29 Mesin Foto copy
Unit

V.4.30 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit

V.5
KENDARAAN DINAS

V.5.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Kepala UPT Dephut

Unit

Roda 4 (empat)
berbahan bakar
bensin maksimal
1800 cc atau
berbahan bakar
solar maksimal
2500 cc
(sedan/minibus)

V.5.2 Kendaraan Dinas
Operasional UPT Dephut

Unit

Roda 4 (empat)
berbahan bakar
bensin maksimal
1800 cc atau
berbahan bakar
solar maksimal
2500 cc
(sedan/minibus

V.3.3 Kendaraan Operasional
roda 2 (dua)
Unit

Maksimal 200 cc

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VI.
ESELON IV (EMPAT)
PUSAT DAN DAERAH

VI.1 RUANGAN

VI.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IV

M2

VI.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IV

-

M2

VI.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IV

-

M2

VI.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IV

VI.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IV

-

M2

VI.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IV

-

M2

V.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IV

M2

VI.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IV

-

M2

VI.1.9 Ruang Toilet
-
M2

VI.1.10 Ruang Lain

VI.1.10.1 Ruang Rapat

M2

VI.1.10.2 Ruang Tamu

M2

VI.2 RUMAH DINAS

VI.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon IV (tempat),
yaitu :
Rumah Tipe D

M2

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VI.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon IV
(empat) yaitu : Rumah
Tipe D

M2

VI.2.3 Jenis dan Jumlah
Ruang Bangunan Rumah
Negara Untuk Rumah
Jabatan Eselon IV
(empat) yaitu ; rumah
Jabatan Tipe D
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu

-
-
-
-
-
-

Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang

VI.3

PERLENGKAPAN

VI.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan

VI.3.1.1 Kursi Kerja
Buah

VI.3.1.2 Meja Samping
Buah

VI.3.1.3 Kursi Penghadap
Buah

VI.3.1.4 Meja Biro Kecil
Buah

VI.3.1.5 Komputer
Unit

VI.3.1.6 Filing Cabinet
Unit

VI.3.1.7 Printer
Unit

VI.3.2 Ruang Rapat

VI.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
Set

VI.3.2.2 White Board
Buah

VI.3.2.3 Jam Elektronik
Buah

VI.3.2.4 Foto Presiden Dan
Wapres
Set

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VI.3.2.5 Slide Projector
Unit

VI.3.2.6 Layar Projector
Unit

VI.3.2.7 Tiang dan Bendera
RI
Buah

VI.3.2.8 AC Split
Unit

VI.3.2.9 Loud Speaker
Unit

VI.3.2.10 Wireless
Unit

VI.3.2.11 Microphone
Unit

VI.3.2.12 Lambang Garuda
Pancasila
Unit

VI.3.2.13 Power Suply
Unit

VI.3.2.14 Adaptor
Unit

VI.4 SARANA KANTOR PER
UNIT ESELON IV (PUSAT
DAN DAERAH)

VI.4.1 Mesin Ketik Manual
Standar
Buah

VI.4.2 Mesin Ketik Listrik
Standar
Buah

VI.4.3 Mesin Kalkulator
Elektronik
Buah

VI.4.4 Alat Penghancur Kertas
Buah

VI.4.5 Jam Elektronik
Buah

VI.4.7 AC Split
Buah

VI.4.8 Komputer
Unit

VI.4.9 Printer
Unit

VI.4.10 Filing Kabinet
Buah

VI.4.11 Brankas
Buah

VI.4.12 Kardek Kayu
Buah

VI.4.13 Lemari Buku
Buah

VI.4.14 Note Book
Unit

VI.4.15 Telepon
Unit

VI.4.20 Telepon Seluler
Unit

VI.4.21 Tape Recorder Mini
Unit

VI.4.22 Camera Video
Unit

VI.4.23 Modem USB
Unit

VI.4.24 Radio
Unit

VI.4.25 Mini Wireless
Unit

2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VI.4.26 Megaphone
Unit

VI.4.27 Jaringan Internet
Titik

VI.4.28 Tabung Pemadam
Kebakaran

Unit

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

2009, No.481
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009

NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VII.
RUANGAN LAINNYA

VII.1 RUANG KERJA

VII.1.1 Ruang Kerja Non
Struktural

2.2

M2

Setiap orang pegawai

VII.1.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti

VII.1.3 Ruang Widyaiswara
2.2
M2
Setiap Widyaiswara

VII.1.4 Ruang auditor
2.2
M2
Setiap Auditor

VII.1.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya

VII.2.6 Ruang Jagawana
2.2
M2
Setiap Jagawana
VII.2 RUANG SARANA
PENUNJANG KERJA

VII.2.1 Ruang Kerja Non
Struktural

-

M2

Setiap orang pegawai

VII.2.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti

VII.2.3 Ruang Widyaiswara
2.2
M2
Setiap Widyaiswara

VII.2.4 Ruang Auditor
2.2
M2
Setiap Auditor

VII.2.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya

VII.2.6 Ruang Operator
Radio
M2
Digunakan bersama

VII.3 PERLENGKAPAN
PENUNJANG KERJA

VII.3.1 Ruang Kerja Non
Struktural

VII.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap orang pegawai

VII.3.1.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap orang pegawai

VII.3.1.3 Komputer
Unit
Setiap orang pegawai

VII.3.1.4 Printer
Unit
Setiap orang pegawai

VII.3.1.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.1.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap orang pegawai

VII.3.1.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VII.3.1.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap orang pegawai

VII.3.1.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama

VII.3.1.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2 Ruang Kerja
Kelompok Peneliti

VII.3.2.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Peneliti

VII.3.2.2 Meja Biro Kecil
Buah
Setiap Peneliti

VII.3.2.3 Meja Samping
Buah
Setiap Peneliti

VII.3.2.4 Komputer
Unit
Setiap Peneliti

VII.3.2.5 Printer
Unit
Setiap Peneliti

VII.3.2.6 Kardek 4 Laci

Setiap Peneliti

VII.3.2.7 White Board
Berkaki
Buah
Digunakan bersama

VII.3.2.8 White Board
Gantung
Buah
Digunakan bersama

VII.3.2.9 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Peneliti

VII.3.2.10 Telepon
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.11 Lemari Pustaka
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.12 Mesin Ketik
Listrik Standar
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.13 Bak Surat
Buah
Digunakan bersama

VII.3.2.14 Jam Elektronik
Buah
Digunakan bersama

VII.3.2.15 Lemari Peralatan
Buah
Digunakan bersama

VII.3.2.16 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.17 Dispenser
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.19 Kulkas
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.20 TV 21 “
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.21 Mesin Penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama

VII.3.2.22 Note Book/
Laptop
Unit
Ketua peneliti

VII.3.3 Ruang Kerja
Widyaiswara

VII.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Widyaiswara

VII.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Widyaiswara

VII.3.3.3 Komputer
Unit
Setiap Widyaiswara

VII.3.3.4 Printer
Unit
Setiap Widyaiswara

VII.3.3.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.1.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Widyaiswara
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VII.3.1.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama

VII.3.1.8 Kursi Penghadap
Unit
Digunakan bersama

VII.3.1.9 Dispenser
Unit
Setiap Widyaiswara

VII.3.1.10 Mesin penghisap
debu
Unit
Digunakan bersama

VII.3.4 Ruang Kerja
Auditor

VII.3.4.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Auditor

VII.3.4.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Auditor

VII.3.4.3 Komputer
Unit
Setiap Auditor

VII.3.4.4 Printer
Unit
Setiap Auditor

VII.3.4.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.4.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Auditor

VII.3.4.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama

VII.3.4.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Auditor

VII.3.4.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama

VII.3.4.10 Mesin penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama

VII.3.4.11 Note Book/
Laptop
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5 Ruang Kerja
Fungsional Lainnya

VII.3.5.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Fungsional

VII.3.5.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Fungsional

VII.3.5.3 Komputer
Unit
Setiap Fungsional

VII.3.5.4 Printer
Unit
Setiap Fungsional

VII3.5.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Fungsional

VII.3.5.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Fungsional

VII.3.5.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama

VII.3.6 Ruang Kerja
Jagawana

VII.3.6.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap jagawana

VII.3.6.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap jagawana

VII.3.6.3 Dispenser
Unit
Digunakan bersama

VII.3.6.4 Mesin Penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN

VII.3.6.5 Kipas
Angin/Hexos Fan
Unit
Digunakan bersama

VII.3.6 Ruang Kerja
Operator Radio

VII.3.6.1 Kursi Kerja
Buah
Digunakan bersama

VII.3.5.2 Meja ½ Biro
Buah
Digunakan bersama

VII.3.5.3 AC Split
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5.4 Telepon
Unit
Digunakan bersama

VII.3.5.5 Mesin penghisap
debu
Unit
Digunakan bersama

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN