Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah pedoman yang dipakai sebagai patokan dalam
penyelenggaraan sarana dan prasarana kerja perkantoran;
2. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai
sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit
organisasi.
3. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat
menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
unit organisasi.
4. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian agar unit
organisasi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
5. Pengendalian adalah segala upaya untuk menjamin dan
mengarahkan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat
mencapai sasaran sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kehutanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran
adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan,
penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan
prasarana penunjang kerja.
2009, No.481
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme
dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.
Pasal 3
(1) Sarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi
peralatan
perkantoran,
alat
transportasi,
peralatan
komunikasi dan peralatan lainnya yang menunjang bagi
pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Prasarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan
meliputi tanah, bangunan, ruang kantor atau bangunan yang
digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
unit organisasi, tanah dan bangunan rumah jabatan atau
rumah dinas.
(3) Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan
Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
Pembinaan dan pengendalian terhadap Standar Sarana dan
Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Standar sarana dan prasarana kerja yang bersifat teknis akan
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 6
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 91/Kpts-II/2003 tentang Pembakuan sarana
dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2007,
dinyatakan tidak berlaku.
2009, No.481
Pasal 7
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001
2009, No.481
LAMPIRAN I. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/2009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
LUAS
BANGUNAN
LUAS
TANAH
KETERANGAN
I
BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
I.1
BANGUNAN
SEDERHANA
(Bangunan gedung
negara dengan
karakter sederhana
serta memeiliki
kompleksitas dan
teknologi sederhana.)
9.6 M2 per
personil yang
akan
ditampung
-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang
sudah ada disain
prototipenya, atau
bangunan gedung
kantor dengan
jumlah lantai s.d 2
lantai dengan luas
sampai dengan 500
m2
• Bangunan rumah
dinas tipe C, D, dan E
yang tidak bertingkat
I.2
BANGUNAN
TIDAK
SEDERHANA
(Bangunan gedung
negara dengan
karakter tidak
sederhana serta
memiliki kompleksitas
dan/atau teknologi
tidak sederhana)
10 M2 per
personil yang
akan
ditampung
-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang
belum ada disain
prototipenya atau
gedung kantor
dengan luas diatas
dari 500 m2, atau
gedung kantor
bertingkat lebih dari
2 lantai.
• Bangunan rumah
dinas tipe A dan B
atau rumah dinas D
dan E yang bertingkat
lebih dari 2 lantai atau
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
LUAS
BANGUNAN
LUAS
TANAH
KETERANGAN
rumah negara yang
berbentuk rumah
susun.
I.3
BANGUNAN
KHUSUS
(Bangunan gedung
negara yang memiliki
penggunaan dan
persyaratan khusus
yang dalam
perencanaan dan
pelaksanaannya
memerlukan
penyelesaian/teknologi
khusus)
-
Klasifikasi bangunan
sederhana antara lain :
• Bangunan gedung
negara yang memliki
penggunaan dan
persyaratan khusus
yang alam
perencanaan dan
pelaksanaannya
memerlukan
penyelesaiain/teknolo
gi khusus.
• Gedung kantor yang
memerlukan ruang
khusus atau ruang
pelayanan masyarakat
Kebutuhan dihitung
tersendiri (studi
kebutuhan ruang) di
luar ruangan seluruh
personil yang akan
ditampung
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/2009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
II
MENTERI
II.1 RUANGAN
II.1.1 Ruang Kerja
M2
II.1.2 Ruang Tamu
M2
II.1.3 Ruang Rapat
M2
II.1.4 Ruang Rapat Utama
M2
II.1.5 Ruang Sekretariat
M2
II.1.6 Ruang Tunggu
M2
II.1.7 Ruang Simpan
M2
II.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
M2
II.1.9 Ruang Toilet
M2
II.2 RUMAH DINAS
II.2.1 Luas Rumah Jabatan
Menteri , yaitu :
Rumah Tipe Khusus
M2
II.2.1 Luas Tanah Rumah
Jabatan Menteri
yaitu : Rumah Tipe
Khusus
M2
II.3.1 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk Rumah Jabatan
Menteri yaitu ; rumah
Jabatan Tipe Khusus terdiri
dari:
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu
Ruang
Ruang
II.3 PERLENGKAPAN
II.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
II.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
II.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
II.3.1.3 Meja Samping
Buah
II.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah
II.3.1.5 Meja Biro
Buah
II.3.1.6 Meja Sudut
Buah
II.3.1.7 Komputer dan Printer
Set
II.3.1.8 Note Book
Buah
II.3.1.9 TV 43 “
Buah
II.1.1.10 Kulkas 2 pintu
Buah
II.3.1.11 Telepon
Unit
II.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah
II.3.1.13 White Board
Buah
II.3.1.14 AC Split
Unit
II.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas
Buah
II.3.1.16 Jam Elektronik
Buah
II.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit
II.3.1.18 Water Heater
Unit
II.3.1.19 Lampu Emergency
Unit
II.3.1.20 VCD/DVD
Unit
II.3.1.21 Kunci
Pengaman/ otomatis
Unit
II.3.1.22 Lampu Kristal
Unit
II.3.1.23 Meja Rapat
Buah
II.3.1.24 Kursi Besi
Buah
II.3.1.25 Kursi Fiberglass
Buah
II.3.1.26 Sice
Set
II.3.1.27 Nakas
Buah
II.3.1.28 Meja Komputer
Buah
II.3.2.29 Jam Mekanis
Buah
II.3.2.30 Lambang Garuda
Pancasila
Buah
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
II.3.2.31 Gambar Presiden
dan Wapres
Buah
II.3.2.32 Tiang dan Bendera RI
Set
II.3.2.33 Mini Compo
Unit
II.3.2.34 Karpet
Buah
II.3.2.35 TV Monitor
Unit
II.3.2.36 Receiver STL/UHF
Unit
II.3.2.37 Lukisan Cat
Buah
II.3.2 Ruang Rapat
Utama/Ruang Rapat
II.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
II.3.2.1.1. Ruang Rapat
Utama
Meja
Kursi
II.3.2.1.2. Ruang Rapat
Set
II.3.2.2 Kongress System
II.3.2.1 Ruang rapat utama
II.3.2.2 Ruang rapat
Unit
Unit
II.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah
II.3.2.4 Jam Elektronik
Buah
II.3.2.5 Penyedot Asap
Unit
II.3.2.6 Meja Saji
Buah
II.3.2.7 Sound System
Unit
II.3.2.8 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
II.3.2.9 Slide Projector
Unit
II.3.2.10 LCD
Unit
A.3.2.11 Penghisap Asap
Unit
II.3.2.12 Tiang dan Bendera
Set
II.3.2.13 AC Split
Unit
II.3.2.14 Equalizer
Unit
II.3.2.15 Loud Speaker
Unit
II.3.2.16 Wireless
Unit
II.3.2.17 Microphone
Unit
II.3.2.18 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
II.3.2.19 Mimbar Podium
Unit
II.3.2.20 Layar Film/Projector
Unit
II.3.2.21 Power Supply
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
II.3.2.22 Adaptor
Unit
II.3.2.23 Mixer
Unit
II.3.3. Ruang Sekretariat
II.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
II.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
II.3.3.3 Filing Cabinet
Buah
II.3.3.4 Faximile
Unit
II.3.3.5 Telepon
Unit
II.3.3.6 Kursi Tamu
Buah
II.3.3.7 Komputer
Unit
II.3.3.8 Dispenser
Unit
II.3.3.9 TV
Unit
II.3.3.10 Penghancur Kertas
Unit
II.3.3.11 AC Split
Unit
II.3.4 Ruang Istirahat/
Shalat
II.3.4.1 Perlengkapan shalat
Set
II.3.4.2 Tempat tidur dan
kelengkapannya
Set
II.3.5 Ruang Toilet
II.3.5.1 Wastafel
Unit
II.3.5.2 Shower
Unit
II.3.5.3 Kloset Duduk
Unit
II.3.5.4 Lemari Obat
Unit
A.3.6 Ruang Tamu
II.3.6.1 Ruang Tamu VIP
II.3.6.1.1 Rak Kayu
Buah
II.3.6.1.2 Sice
Set
II.3.6.1.3 AC Split
Unit
II.3.6.1.4 TV
Unit
II.3.6.1.6 Karpet
Buah
II.3.6.1.7 Lukisan Cat
Buah
II.3.6.2 Ruang Tamu
II.3.6.2.1 Rak Kayu
Buah
II.3.6.2.2 Sice
Set
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
II.3.6.2.3 AC Split
Unit
II.3.6.2.4 TV
Unit
II.3.6.2.5 Karpet
Buah
II.3.6.2.6 Meja Potong
Buah
II.3.5.2.7 Guci
Buah
II.3.5.2.8 Nakas
Buah
II.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Menteri
Unit
Roda 4 jenis
sedan bahan
bakar bensin
3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional
Menteri
Unit
Roda 4 jenis
sedan/jeep bahan
bakar bensin/solar
maksimal 3000
CC
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
III
ESELON I
III.1 RUANGAN
III.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IA
- Eselon IB
-
M2
M2
III.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IA
- Eselon IB
M2
M2
III.2 RUMAH DINAS
III.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon I (satu), yaitu :
Rumah Tipe A
M2
III.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon I (satu)
M2
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
yaitu : Rumah Tipe A
III.2.3 Jenis dan Jumlah
Ruang Bangunan Rumah
Negara Untuk Rumah
Jabatan Eselon I yaitu ;
rumah Jabatan Tipe A
Yaitu : Rumah Tipe A
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidurpembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi
Pembantu
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
III.3 PERLENGKAPAN
III.3.1. Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
III.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
III.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
III.3.1.3 Meja Samping
Buah
III.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah
III.3.1.5 Meja Biro
Buah
III.3.1.6 Meja Sudut
Buah
III.3.1.7 Komputer
Unit
III.3.1.8 Note Book
Unit
III.3.1.9 TV
Unit
III.3.1.10 Kulkas
Unit
III.3.1.11 Telepon
Unit
III.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah
III.3.1.13 White Board
Buah
III.3.1.14 Air Conditioner
Unit
III.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
III.3.1.16 Jam Elektronik
Buah
III.3.1.17 Penghisap Asap
Unit
III.3.1.19 Lampu Emergency
Buah
III.3.1.20 VCD/DVD
Unit
III.3.2 Ruang Rapat /
Ruang Rapat
Utama
III.3.2.1 Meja & Kursi Rapat
III.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set
III.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set
III.3.2.2 Kongress System
III.3.2.2.1 Ruang Rapat
III.3.2.2.2 Ruang Rapat
utama
Unit
Unit
III.3.2.3 White Board
Elektronik
Buah
III.3.2.4 Meja Saji
Buah
III.3.2.5 Sound System
Unit
III.3.2.6 Slide Projector
Unit
III.3.2.7 LCD
Unit
III.3.2.8 Equalizer
Unit
III.3.2.9 Loud speaker
Unit
III.3.2.10 Micropone
Unit
III.3.2.11 Wereless
Set
III.3.2.12 Power supply
Unit
III.3.2.13 Adaptor
Unit
III.3.2.14 Mixer
Unit
III.3.2.15 AC Split
Unit
III.3.2.16 Mimbar Podium
Buah
III.3.2.17 Jam Elektronik
Buah
III.3.2.18 Penyedot Asap
Unit
III.3.2.19 Foto Presiden dan
Wapres
Set
III.3.2.20 Tiang dan bendera
Set
III.3.2.21 Lambang Garuda
Buah
III.3.3. Ruang Sekretariat
dan RuangTunggu
III.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
III.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
III.3.3.3 Filing Cabinet
Buah
III.3.3.4 Faximile
Unit
III.3.3.5 Telepon
Unit
III.3.3.6 Kursi Tamu
Unit
III.3.3.7 Komputer
Unit
III.3.3.8 Dispenser
Unit
III.3.3.9 TV
Unit
III.3.3.10 Monitor dan CCTV
Set
III.3.4 Ruang istirahat/
Shalat
III.3.4.1 Perlengkapan Shalat
Set
III.3.4.2 Tempat tidur dan
kelengkapannya
Set
III.3.5 Ruang Toilet
III.3.5.1 Wastafel
Unit
III.3.5.2 Shower
Unit
III.3.5.3 Kloset Duduk
Unit
III.3.5.4 Lemari Obat
Buah
III.3.5.5 Water Heater
Unit
III.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas
Jabatan Eselon I (satu)
Unit
Roda 4 jenis sedan/jeep
bahan bakar
bensin/solar dibawah
3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas
Operasional Eselon I
(satu)
Unit
Roda 4 jenis sedan/jeep
bahan bakar bensin
maksimal 2800 CC
atau solar maksimal
2500 CC
A.4.3 Kendaraan Operasional
Roda 2(dua)
Unit
maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
IV
ESELON II PUSAT DAN
DAERAH
IV.1
RUANGAN
IV.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
IV.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IIA
- Eselon IIB
M2
M2
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
IV.2
RUMAH DINAS
IV2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon II (dua), yaitu :
Rumah Tipe B
M2
IV.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon II(dua)
yaitu : Rumah Tipe B
M2
IV.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk Rumah Jabatan
Eselon II yaitu ; rumah
Jabatan Tipe B
Yaitu : Rumah Tipe B
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
IV.3
PERLENGKAPAN
IV.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
IV.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
IV.3.1.2 Kursi Tamu
Buah
IV.3.1.3 Meja Samping
Buah
IV.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah
IV.3.1.5 Meja Biro
Buah
IV.3.1.6 Meja Sudut
Buah
IV.3.1.7 Komputer
Unit
IV.3.1.8 Note Book
Unit
IV.3.1.9 TV
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
IV.1.1.10 Kulkas
Unit
IV.3.1.11 Telepon
Unit
IV.3.1.12 Lemari Pustaka
Buah
IV.3.1.13 White Board
Buah
IV.3.1.14 Air Conditioner
Unit
IV.3.1.15 Mesin Penghancur
Kertas
Buah
IV.3.1.16 Jam Elektronik
Buah
IV.3.1.17 Mesin Penghisap
Debu
Unit
IV.3.1.18 Lampu Emergency
Buah
IV.3.1.19 Filing Cabinet
Unit
IV.3.1.20 Telepon Seluler
Unit
IV.3.1.21 Tape Recorder Mini
Unit
IV.3.1.22 Camera Video
Unit
IV.3.1.23 Modem USB
Unit
IV.3.1.24 Radio
Unit
IV.3.1.25 Mini Wireless
Unit
IV.3.1.26 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
IV.3.2 Ruang Rapat / Ruang
Rapat Utama
IV.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
B.3.2.1.1 Ruang Rapat
Set
B.3.2.1.2 Ruang Rapat
Utama
Set
IV.3.2.2 White Board
Buah
IV.3.2.3 Jam Elektronik
Buah
IV.3.2.4 Mesin Penghisap Debu
Unit
IV.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
IV.3.2.6 Slide Projector
Unit
IV.3.2.7 LCD
Unit
IV.3.2.8 Tiang dan Bendera RI
Buah
IV.3.2.9 AC Split
Unit
IV.3.2.10 Loud Speaker
Unit
IV.3.2.11 Wireless
Unit
IV.3.2.12 Microphone
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
IV.3.2.13 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
IV.3.2.14 Layar Film/Projector
Unit
IV.3.2.15 Power Suply
Unit
IV.3.2.16 Adaptor
Unit
IV.3.3. Ruang Sekretariat dan
RuangTunggu
IV.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
IV.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
IV.3.3.3 Filing Cabinet
Buah
IV.3.3.4 Faximile
Unit
IV.3.3.5 Telepon
Unit
IV.3.3.6 Kursi Tamu
Buah
IV.3.3.7 Komputer
Unit
IV.3.3.8 Dispenser
Unit
IV.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat
IV.3.4.1 Perlengkapan shalat
Set
IV.3.5 Ruang Toilet
IV.3.5.1 Wastafel
Unit
IV.3.5.2 Shower
Unit
IV.3.5.3 Kloset Duduk
Unit
IV.3.5.4 Lemari Obat
Unit
IV.3.5.5 Water Heater
Unit
IV.4
KENDARAAN DINAS
IV.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Eselon II Pusat
Unit
Roda 4 berbakar
bahan bensin
maksimal 2000 CC
atau berbahan bakar
solar maksimal
2500 CC
IV.4.2 Kendaraan Dinas
operasional Unit Kerja
Eselon II Pusat
Unit
Roda 4 (empat)
berbakar bahan
bensin maksimal
2000 CC atau
berbahan bakar
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
solar maksimal
2500 CC
IV.4.3 Kendaraan Jenajah dan
Ambulance
Unit
Biro Umum
IV.5.4 Kendaraan operasional
antar jemput Karyawan
Dephut (Bus)
Unit
Biro Umum
IV.5.5 Kendaraan pengangkut
barang
Unit
Biro Umum
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
V.
ESELON III PUSAT DAN
DAERAH
V.1
RUANGAN
V.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.9 Ruang Toilet
- Eselon IIIA
- Eselon IIIB
M2
M2
V.1.10 Ruang Lain
V.1.10.11 Ruang Rapat
M2
V.1.10.12 Ruang tamu
M2
V.1.10.13 Ruang Interogasi
M2
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
V.1.10.14 Ruang Barang
Sitaan
100 s/d
M2
V.1.10.15 Gudang Senjata
dan Peluru
M2
V.1.10.16 Aula dan Kelas Diklat
Ruang
V.1.10.17 Lab Bahasa/GIS/dll
Ruang
V.1.10.18 Asrama
Kamar
V.1.10.19 Dapur
Ruang
V.1.10.20 Ruang makan
Ruang
V.1.10.21 Ruang Binatu
Ruang
V.2
RUMAH DINAS
V.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon III(tiga), yaitu :
Rumah Tipe V
M2
V.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon III(tiga)
yaitu : Rumah Tipe V
M2
V.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang
Bangunan Rumah Negara
Untuk
Rumah
Jabatan
Eselon III (tiga) yaitu ;
rumah Jabatan Tipe V
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WV
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang VuVi
- Kamar mandi pembantu
-
-
-
-
-
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
V.3
PERLENGKAPAN
V.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
V.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
V.3.1.2 Kursi Tamu + Meja
Set
V.3.1.3 Meja Samping
Buah
V.3.1.4 Kursi Penghadap
Buah
V.3.1.5 Meja Biro Sedang
Buah
V.3.1.6 Komputer
Unit
V.3.1.8 Telepon
Unit
V.3.1.9 Lemari Pustaka
Buah
V.3.1.10 White Board
Buah
V.3.1.11 Mesin Penghancur
Kertas
Buah
V.3.1.12 Jam Elektronik
Buah
V.3.1.13 Lampu EmergenVy
Buah
V.3.1.14 Filing Kabinet
Set
V.3.1.15 Meja dan Kursi Rapat
Set
V.3.1.16 Note Book/ laptop
Unit
V.3.1.17 Kulkas 14 feet
Unit
V.3.1.18 Kompuer dan Printer
Unit
V.3.1.19 Mesin Ketik Listrik
Standar
Unit
V.3.2 Ruang Rapat
V.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
Set
V.3.2.2 White Board
Buah
V.3.2.3 Jam Elektronik
Buah
V.3.2.4 Mesin Penghisap Debu
Unit
V.3.2.5 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
V.3.2.6 LCD/Projector
Unit
V.3.2.7 Tiang dan Bendera RI
Buah
V.3.2.8 AC Split
Unit
V.3.2.9 Loud Speaker
Unit
V.3.2.10 Wireless
Unit
V.3.2.11 Microphone
Unit
V.3.2.12 Lambang Garuda
Unit
V.3.2.13 Layar Film/Projector
Unit
V.3.2.14 Power Suply
Unit
V.3.2.15 Adaptor
Unit
V.3.3. Ruang Sekretariat dan
Ruang Tamu
V.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
V.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
V.3.3.3 Filing Vabinet
Buah
V.3.3.4 Faximile
Unit
V.3.3.5 Telepon Extensi
Unit
V.3.3.6 Kursi Tamu
Unit
V.3.3.7 Komputer dan Printer
Unit
V.3.3.8 Dispenser
Unit
V.3.4 Ruang Istirahat/Shalat
V.3.4.1 Perlengkapan Shlat
-
Unit
V.3.4.2
Tempat
tidur
dan
Kelengkapannya
-
set
V.3.5 Ruang Toilet
V.3.5.1 Wastafel
-
Unit
V.3.5.2 Shower
-
Unit
V.3.5.3 Kloset Duduk
-
Unit
V.3.5.4 Lemari Obat
-
Unit
V.4
PERLENGKAPAN KANTOR
PER UNIT KERJA ESELON
III (PUSAT DAN DAERAH)
V.4.1 Mesin Penghisap Debu
Unit
V.4.2 Mesin Pemotong Rumput
Unit
V.4.3 Pompa Air Jet Pump
Unit
V.4.4 Kamera dan
Perlengkapannya
Unit
V.4.5 Meja Gambar
Buah
V.4.6 Mesin Absensi
Buah
V.4.7 Lemari Peta/Gambar
Buah
V.4.8 Faximile
Unit
V.4.9 LCD/Projector
Unit
V.4.10 Dispenser
Unit
V.4.11 TV
Buah
V.4.12 Megaphone
Unit
V.4.13 Sound System
Unit
V.4.14 Telepone (PABX)
Unit
V.4.15 Handy Talk/RIG
Unit
V.4.16 InterVon
Unit
V.4.17 Radio Komunikasi
Unit
V.4.18 Geograpic Position
System (GPS)/GIS
Set
V.4.19 Ploter
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
V.4.19 Slide Projector
Unit
V.4.21 Tape Recorder Mini
Unit
V.4.22 Kamera Video
Unit
V.4.23 Modem USB
Unit
V.4.24 Radio
Unit
V.4.25 Mini Wireless
Unit
V.4.26 Megaphone
Unit
V.4.27 Komputer dan Printer
Unit
V.4.28 Jaringan Internet
Titik
V.4.29 Mesin Foto copy
Unit
V.4.30 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
V.5
KENDARAAN DINAS
V.5.1 Kendaraan Dinas Jabatan
Kepala UPT Dephut
Unit
Roda 4 (empat)
berbahan bakar
bensin maksimal
1800 cc atau
berbahan bakar
solar maksimal
2500 cc
(sedan/minibus)
V.5.2 Kendaraan Dinas
Operasional UPT Dephut
Unit
Roda 4 (empat)
berbahan bakar
bensin maksimal
1800 cc atau
berbahan bakar
solar maksimal
2500 cc
(sedan/minibus
V.3.3 Kendaraan Operasional
roda 2 (dua)
Unit
Maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VI.
ESELON IV (EMPAT)
PUSAT DAN DAERAH
VI.1 RUANGAN
VI.1.1 Ruang Kerja
- Eselon IV
M2
VI.1.2 Ruang Tamu
- Eselon IV
-
M2
VI.1.3 Ruang Rapat
- Eselon IV
-
M2
VI.1.4 Ruang Rapat Utama
- Eselon IV
VI.1.5 Ruang Sekretariat
- Eselon IV
-
M2
VI.1.6 Ruang Tunggu
- Eselon IV
-
M2
V.1.7 Ruang Simpan
- Eselon IV
M2
VI.1.8 Ruang Istirahat/Shalat
- Eselon IV
-
M2
VI.1.9 Ruang Toilet
-
M2
VI.1.10 Ruang Lain
VI.1.10.1 Ruang Rapat
M2
VI.1.10.2 Ruang Tamu
M2
VI.2 RUMAH DINAS
VI.2.1 Luas Rumah Jabatan
Eselon IV (tempat),
yaitu :
Rumah Tipe D
M2
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VI.2.2 Luas Tanah Rumah
Jabatan Eselon IV
(empat) yaitu : Rumah
Tipe D
M2
VI.2.3 Jenis dan Jumlah
Ruang Bangunan Rumah
Negara Untuk Rumah
Jabatan Eselon IV
(empat) yaitu ; rumah
Jabatan Tipe D
- Ruang tamu
- Ruang kerja
- Ruang duduk
- Ruang makan
- Ruang tidur
- Kamar mandi/WC
- Dapur
- Gudang
- Garasi
- Ruang tidur pembantu
- Ruang cuci
- Kamar mandi pembantu
-
-
-
-
-
-
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
VI.3
PERLENGKAPAN
VI.3.1 . Ruang Kerja dan
Ruang Simpan
VI.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
VI.3.1.2 Meja Samping
Buah
VI.3.1.3 Kursi Penghadap
Buah
VI.3.1.4 Meja Biro Kecil
Buah
VI.3.1.5 Komputer
Unit
VI.3.1.6 Filing Cabinet
Unit
VI.3.1.7 Printer
Unit
VI.3.2 Ruang Rapat
VI.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
Set
VI.3.2.2 White Board
Buah
VI.3.2.3 Jam Elektronik
Buah
VI.3.2.4 Foto Presiden Dan
Wapres
Set
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VI.3.2.5 Slide Projector
Unit
VI.3.2.6 Layar Projector
Unit
VI.3.2.7 Tiang dan Bendera
RI
Buah
VI.3.2.8 AC Split
Unit
VI.3.2.9 Loud Speaker
Unit
VI.3.2.10 Wireless
Unit
VI.3.2.11 Microphone
Unit
VI.3.2.12 Lambang Garuda
Pancasila
Unit
VI.3.2.13 Power Suply
Unit
VI.3.2.14 Adaptor
Unit
VI.4 SARANA KANTOR PER
UNIT ESELON IV (PUSAT
DAN DAERAH)
VI.4.1 Mesin Ketik Manual
Standar
Buah
VI.4.2 Mesin Ketik Listrik
Standar
Buah
VI.4.3 Mesin Kalkulator
Elektronik
Buah
VI.4.4 Alat Penghancur Kertas
Buah
VI.4.5 Jam Elektronik
Buah
VI.4.7 AC Split
Buah
VI.4.8 Komputer
Unit
VI.4.9 Printer
Unit
VI.4.10 Filing Kabinet
Buah
VI.4.11 Brankas
Buah
VI.4.12 Kardek Kayu
Buah
VI.4.13 Lemari Buku
Buah
VI.4.14 Note Book
Unit
VI.4.15 Telepon
Unit
VI.4.20 Telepon Seluler
Unit
VI.4.21 Tape Recorder Mini
Unit
VI.4.22 Camera Video
Unit
VI.4.23 Modem USB
Unit
VI.4.24 Radio
Unit
VI.4.25 Mini Wireless
Unit
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VI.4.26 Megaphone
Unit
VI.4.27 Jaringan Internet
Titik
VI.4.28 Tabung Pemadam
Kebakaran
Unit
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
2009, No.481
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan
Nomor : P.68/Menhut-II/20009
Tanggal : 4 Desember 2009
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VII.
RUANGAN LAINNYA
VII.1 RUANG KERJA
VII.1.1 Ruang Kerja Non
Struktural
2.2
M2
Setiap orang pegawai
VII.1.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti
VII.1.3 Ruang Widyaiswara
2.2
M2
Setiap Widyaiswara
VII.1.4 Ruang auditor
2.2
M2
Setiap Auditor
VII.1.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Jagawana
2.2
M2
Setiap Jagawana
VII.2 RUANG SARANA
PENUNJANG KERJA
VII.2.1 Ruang Kerja Non
Struktural
-
M2
Setiap orang pegawai
VII.2.2 Ruang Kelompok
Peneliti
2.2
M2
Setiap Peneliti
VII.2.3 Ruang Widyaiswara
2.2
M2
Setiap Widyaiswara
VII.2.4 Ruang Auditor
2.2
M2
Setiap Auditor
VII.2.5 Ruang Fungsional
Lainnya
2.2
M2
Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Operator
Radio
M2
Digunakan bersama
VII.3 PERLENGKAPAN
PENUNJANG KERJA
VII.3.1 Ruang Kerja Non
Struktural
VII.3.1.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap orang pegawai
VII.3.1.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap orang pegawai
VII.3.1.3 Komputer
Unit
Setiap orang pegawai
VII.3.1.4 Printer
Unit
Setiap orang pegawai
VII.3.1.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap orang pegawai
VII.3.1.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VII.3.1.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap orang pegawai
VII.3.1.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama
VII.3.1.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2 Ruang Kerja
Kelompok Peneliti
VII.3.2.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Peneliti
VII.3.2.2 Meja Biro Kecil
Buah
Setiap Peneliti
VII.3.2.3 Meja Samping
Buah
Setiap Peneliti
VII.3.2.4 Komputer
Unit
Setiap Peneliti
VII.3.2.5 Printer
Unit
Setiap Peneliti
VII.3.2.6 Kardek 4 Laci
Setiap Peneliti
VII.3.2.7 White Board
Berkaki
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.8 White Board
Gantung
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.9 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Peneliti
VII.3.2.10 Telepon
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.11 Lemari Pustaka
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.12 Mesin Ketik
Listrik Standar
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.13 Bak Surat
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.14 Jam Elektronik
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.15 Lemari Peralatan
Buah
Digunakan bersama
VII.3.2.16 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.17 Dispenser
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.19 Kulkas
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.20 TV 21 “
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.21 Mesin Penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.2.22 Note Book/
Laptop
Unit
Ketua peneliti
VII.3.3 Ruang Kerja
Widyaiswara
VII.3.3.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Widyaiswara
VII.3.3.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Widyaiswara
VII.3.3.3 Komputer
Unit
Setiap Widyaiswara
VII.3.3.4 Printer
Unit
Setiap Widyaiswara
VII.3.3.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Widyaiswara
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VII.3.1.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama
VII.3.1.8 Kursi Penghadap
Unit
Digunakan bersama
VII.3.1.9 Dispenser
Unit
Setiap Widyaiswara
VII.3.1.10 Mesin penghisap
debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.4 Ruang Kerja
Auditor
VII.3.4.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Auditor
VII.3.4.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Auditor
VII.3.4.3 Komputer
Unit
Setiap Auditor
VII.3.4.4 Printer
Unit
Setiap Auditor
VII.3.4.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.4.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Auditor
VII.3.4.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama
VII.3.4.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Auditor
VII.3.4.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama
VII.3.4.10 Mesin penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.4.11 Note Book/
Laptop
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5 Ruang Kerja
Fungsional Lainnya
VII.3.5.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap Fungsional
VII.3.5.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap Fungsional
VII.3.5.3 Komputer
Unit
Setiap Fungsional
VII.3.5.4 Printer
Unit
Setiap Fungsional
VII3.5.5 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5.6 Kardek 4 Laci
Unit
Setiap Fungsional
VII.3.5.7 Telepon
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5.8 Kursi Penghadap
Unit
Setiap Fungsional
VII.3.5.9 Dispenser
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5.10 Mesin
Penghisap Debu
Unit
Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja
Jagawana
VII.3.6.1 Kursi Kerja
Buah
Setiap jagawana
VII.3.6.2 Meja ½ Biro
Buah
Setiap jagawana
VII.3.6.3 Dispenser
Unit
Digunakan bersama
VII.3.6.4 Mesin Penghisap
Debu
Unit
Digunakan bersama
2009, No.481
NO
UNIT KERJA
JUMLAH
KETERANGAN
VII.3.6.5 Kipas
Angin/Hexos Fan
Unit
Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja
Operator Radio
VII.3.6.1 Kursi Kerja
Buah
Digunakan bersama
VII.3.5.2 Meja ½ Biro
Buah
Digunakan bersama
VII.3.5.3 AC Split
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5.4 Telepon
Unit
Digunakan bersama
VII.3.5.5 Mesin penghisap
debu
Unit
Digunakan bersama
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
