Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA) pada Hutan Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
2. Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
6. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 2

Perpanjangan IUPHHK-HA dapat dimohon oleh pemegang izin yang jangka waktu izinnya akan berakhir.

Pasal 3

(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal berakhirnya izin.

(2) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dilampiri kelengkapan persyaratan dan diajukan oleh pemegang izin/hak kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada :
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Badan Planologi Kehutanan;
d. Gubernur;
e. Bupati/Walikota;
f. Kepala Dinas Provinsi; dan
g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA yang diajukan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat yang berisi penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan pemberitahuan hapusnya izin.

Pasal 4

(1) Persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah :

a. Rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan teknis bupati/walikota setempat;
b. Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahannya;
c. Bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d. Laporan keuangan perusahaan pemegang IUPHHK-HA untuk 5 (lima) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 32 tentang Akuntansi Kehutanan;
e. Peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 atau 1 :
100.000; dan
f. Peta mosaic potret udara skala 1 : 20.000 atau citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi a.n.
gubernur.
(3) Pertimbangan teknis bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota a.n. bupati/walikota.
(4) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan rekomendasi dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan perpanjangan, rekomendasi gubernur dianggap telah terbit setelah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan a.n. Menteri meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 5

(1) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai tupoksi.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan administratif dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal mengajukan surat Menteri tentang penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipenuhi, bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat PHAPL atau memiliki sertifikat PHAPL tetapi telah habis masa berlakunya, Direktur Jenderal melakukan penilaian kinerja Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL).
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipenuhi, bagi perusahaan yang memiliki sertifikat PHAPL yang jangka waktu

sertifikat masih berlaku, Direktur Jenderal tidak melakukan penilaian kinerja Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL).

Pasal 6

(1) Penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dilakukan berdasarkan kriteria dan indikator Pengelolaan Hutan Alam secara Lestari (PHAPL) sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh LPI Mampu yang ditetapkan oleh Menteri, dengan biaya dibebankan kepada pemohon.
(2) Dalam hal LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan oleh Menteri, penilaian kinerja PHAPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan hasil penilaian kinerja kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Berdasarkan hasil penilaian LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), atau pemenuhan persyaratan bagi perusahaan yang memilki sertifikat PHAPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal menyampaikan usulan perpanjangan atau penolakan perpanjangan kepada Menteri.
(2) Dalam hal rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a tidak terbit, Menteri mempertimbangkan/menelaah perpanjangan izin setelah dilakukan penilaian kinerja pemegang izin sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 8

(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan surat Menteri perihal persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK-HA kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Planologi Kehutanan.

(3) Berdasarkan tembusan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal minta Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA).
(4) Peta areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan kepada Direktur Jenderal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat Menteri yang berisi penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan pemberitahuan hapusnya izin.

Pasal 9

(1) Berdasarkan Peta Areal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4), Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal meneruskan kepada Menteri dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Perpanjangan IUPHHK-HA diberikan untuk jangka waktu paling lama 55 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak berakhirnya IUPHHK-HA/HPH.

Pasal 10

(1) Setelah salinan asli Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK- HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diterima oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal selaku Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SPP-IIUPH) yang terutang.

(2) Perusahaan pemohon perpanjangan IUPHHK-HA diwajibkan menyerahkan bukti setor copy asli atau photo copy yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 11

Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemegang Perpanjangan IUPHHK-HA selaku Wajib Bayar tidak dapat membayar/melunasi SPP-IIUPH yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA tidak diserahkan/ditarik kembali oleh Menteri dan Menteri menerbitkan surat pemberitahuan hapusnya izin.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan ini :
a. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang belum dilakukan penilaian, proses penilaiannya dilanjutkan dengan mengacu Peraturan ini;
b. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang telah mendapatkan persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan peta areal kerja (WA);
c. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang telah mendapatkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA/HPH, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perpanjangan IUPHHK-HA.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Sepember 2008

MENTERI KEHUTANAN,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ANDI MATTALATTA