Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah.
3. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan
oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan
dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk
dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber-daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
5. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah.
6. Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan
batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan
hutan.
7. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas,
pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-
hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta
pembuatan berita acara tata batas.
8. Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
2009, No.13
9. Kesatuan pengelolaan hutan, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
10. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan
produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,
pemeliharaan dan pemasaran.
11. Hutan tanaman rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan.
12. PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai
pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
13. DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan
merehabilitasi hutan.
14. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu
bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa
bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009
Pasal 1
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan
efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah di dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan
kepada 33 gubernur pemerintah provinsi.
2009, No.13
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada
gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada
kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tahun 2009.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4
(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana
urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, gubernur menetapkan
perangkat
pengelola
keuangan
yang
meliputi
kuasa
pengguna
anggaran/barang,
pejabat
pembuat
komitmen,
pejabat
penguji
tagihan/penandatangan
surat
perintah
membayar,
dan
bendahara
pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang
dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan, gubernur wajib berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran
departemen kehutanan tahun 2009.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1),
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
2009, No.13
ekonomis,
efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani
sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib
melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Kehutanan, Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial
dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan
atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur
Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina
Produksi Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian
pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan
pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan
keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Kehutanan.
2009, No.13
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan, apabila :
a. Urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak dapat dilanjutkan karena
Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan
negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
pusat.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja
perangkat daerah provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana
dekonsentrasi.
(4) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan
triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam
tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, atau Badan Pengawas
Daerah.
2009, No.13
(5) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 8
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.13
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
: P.5/Menhut-II/2009
Tanggal : 27 Januari 2009
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
1.
Gubernur
Nanggroe Aceh
Darussalam
a.
Koordinasi penataan batas dan penetapan
kawasan hutan
b.
Sosialisasi peraturan bidang penggunaan
kawasan hutan
c.
Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya
hutan
d.
Pembinaan penafsiran cita landsat dan
pembuatan peta tematik
e.
Pembangunan model kesatuan pengelolaan
hutan model
f.
Pengawasan dan pengendalian pengamanan
hutan
g.
Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana
kehutanan
h.
Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan
i.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
j.
Pembinaan pelaksanaan pemanfaatan usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
k.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman
rakyat
l.
Pembinaan dan pengembangan hutan
tanaman rakyat
m. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku
industri kayu dan produksi izin usaha industri
primer hasil hutan kayu
n.
Pembinaan penatausahaan hasil hutan
o.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
p.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
q.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
2.
Gubernur
Sumatera Utara
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Fasilitasi review tata ruang
c.
Pemantauan dokumentasi tata batas
d.
Pengawasan dan pengendalian pengamanan
hutan
e.
Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana
kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
f.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
g.
Koordinasi pemantuan usulan lokasi areal izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan
alam/hutan tanaman
h.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
tahunan pemanfaatan hutan alam
i.
Pemantauan dan evaluasi produksi hasil hutan
alam dan hutan tanaman.
j.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari pada hutan alam dan hutan
tanaman
k.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan alam produksi
lestari
l.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
m. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
n.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
o.
Pemantauan penggunaan peralatan
pemanfaatan hutan
p.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri hasil hutan
q.
Pemantauan dan pengendalian industri
pengolahan hasil hutan kayu
t.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
u.
Pemantauan penerimaan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
v.
Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil
hutan
w. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
x.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
y.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
z.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
Gubernur
Sumatera Barat
a.
Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya
hutan
b.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
perlindungan hutan
e.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Pembinaan dan pengendalian pemadaman
kebakaran hutan
g.
Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan
h.
Pemantauan pemanfaatan jasa lingkungan dan
wisata alam
i.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
j.
Koordinasi pemantauan usulan lokasi areal izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan
k.
Pemantauan produksi hasil hutan
l.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
m. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan alam produksi
lestari
n.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
o.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
p.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
q.
Pemantauan dan evaluasi penggunaan peralatan
pemanfaatan hutan
r.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri hasil hutan
s.
Pemantauan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu
t.
Pemantauan penerimaan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
u.
Pembinaan peredaran hasil hutan
v.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
w.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
x.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
y.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
4.
Gubernur Riau
a.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
b.
Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
d.
Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan
f.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
g.
Koordinasi pemantauan usulan lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
h.
Pengawasan dan pengamanan areal eks
HPH/HPHTI
i.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
j.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan alam produksi
lestari
k.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
tahunan izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu
l.
Pemantauan dan evaluasi produksi hasil hutan
m. Pemantauan penggunaan peralatan
pemanfaatan hutan
n.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
o.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
p.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
q.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri primer hasil hutan
r.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
s.
Pembinaan dan pengendalian industri
pengolahan hasil hutan kayu
t.
Pemantauan penerimaan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
u.
Pembinaan peredaran hasil hutan
v.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
x.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
y.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
5.
Gubernur
Kepulauan Riau
a.
Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan
b.
Fasilitasi penyusunan rancang bangun
kesatuan pengelolaan hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
f.
Pembinaan penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
g.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
h.
Pembinaan penatausahaan hasil hutan
i.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
j.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
k.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
l.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
6.
Gubernur Jambi
a.
Pemantauan dan evaluasi perubahan kawasan
hutan
b.
Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan
pengamanan hutan
e.
Pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan
polisi kehutanan
f.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
g.
Sosialisasi kebakaran hutan
h.
Fasilitasi pengembangan sistem dan deteksi dini
kebakaran hutan
i.
Pemantauan dan pengendalian perambahan di
dalam kawasan hutan lindung
j.
Pembinaan penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
k.
Koordinasi pemantauan lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
dan hutan tanaman
l.
Pengawasan dan pengamanan areal eks
HPH/HPHTI
m. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
n.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat
sekitar hutan produksi
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
o.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
p.
Pembinaan dan pengembangan hutan
tanaman rakyat
q.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
r.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri primer kehutanan
s.
Pembinaan dan pengendalian produk industri
primer kehutanan
t.
Pemantauan penerimaan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
u.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
v.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
w. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
x.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
7.
Gubernur
Bengkulu
a.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumentasi tata batas kawasan
hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian operasi
pengamanan hutan
d.
Pembinaan dan pengendalian operasi
kebakaran hutan
e.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat
sekitar hutan produksi
f.
Pembinaan dan pengendalian rencana
pemenuhan bahan baku dan produk industri
primer kehutanan
g.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
kehutanan
h.
Pembinaan personil pengujian hasil hutan
i.
Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil
hutan
j.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengujian dan penatausahaan
hasil hutan
k.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
l.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
m. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
n.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
8.
Gubernur
Sumatera Selatan
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumentasi tata batas
c.
Pembinaan dan pengendalian operasi
pengamanan hutan
d.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e.
Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan
lindung
g.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
h.
Koordinasi pemantauan calon lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
i.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfatan hasil hutan kayu
j.
Pemantauan produksi dan penggunaan peralatan
pemanfaatan hasil hutan kayu
k.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
l.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
m. Fasilitasi pembangunan hutan tanaman rakyat
n.
Pemantauan dan pengendalian rencana
pemenuhan bahan baku industri dan produk
industri primer kehutanan
o.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
p.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
kehutanan
q.
Pemantauan penatausahaan iuran kehutanan
r.
Pemantauan peredaran hasil hutan
s.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
t.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
9.
Gubernur Bangka
Belitung
a.
Pemantauan masalah kawasan hutan
b.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan
hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian operasi
pengamanan hutan
d.
Pembinaan personil tenaga pengamanan hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
e.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Sosialisasi dan penyuluhan pencegahan
kebakaran hutan
g.
Fasilitasi penguatan kelembagaan pengendalian
kebakaran hutan
h.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana
pengelolaan kawasan konservasi
i.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
j.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
k.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
l.
Pembinaan dan pengendalian industri
pengolahan hasil hutan kayu
m. Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil
hutan
n.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
o.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
p.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
q.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
10.
Gubernur
Lampung
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumen tata batas
c.
Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
d.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
e.
Pembinaan personil dan sarana prasarana
pengamanan hutan
f.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
g.
Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan
h.
Fasilitasi pengembangan sistem dan deteksi dini
penanggulangan kebakaran hutan
i.
Pembinaan personil tenaga pengendalian
kebakaran hutan
j.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
k.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
l.
Pemantauan produksi dan penggunaan alat
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan
n.
Pemeliharaan eks model hutan tanaman rakyat
o.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
p.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
q.
Pemantauan dan pengendalian rencana
pemenuhan bahan baku dan produksi industri
primer hasil hutan
s.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan
t.
Pembinaan dan pemantauan penerimaan negara
bukan pajak
u.
Pembinaan peredaran hasil hutan
v.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
x.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
y.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
11.
Gubernur Banten
a.
Sosialisasi peraturan bidang pinjam pakai
kawasan hutan
b.
Sosialisasi peraturan bidang pengukuhan
kawasan hutan
c.
Fasilitasi review tata ruang
d.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
e.
Pemantauan dokumen tata batas
f.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
g.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
h.
Pembinaan dan pengendalian pengendalian
kebakaran hutan
i.
Koordinasi pengelolaan kawasan konservasi
j.
Pemantauan dan pengendalian rencana
pemenuhan bahan baku industri kayu dan
produksi industri primer hasil hutan kayu
k.
Pembinaan bahan baku dan produk industri
primer hasil hutan kayu
l.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer hasil
hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
m.
Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
n.
Pembinaan personil tenaga teknis pengujian
hasil hutan
o.
Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil
hutan
p.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
q.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
r.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
s.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
12.
Gubernur Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta
a.
Pemantauan tata batas ulang luas kawasan
hutan
b.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan lindung dan hutan kota
c.
Pembinaan dan pengendalian hutan lindung
d.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan kayu
e.
Pemantauan produksi dan peredaran hasil hutan
f.
Koordinasi penertiban hasil hutan
g.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
h.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
i.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
j.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
Gubernur Jawa
Barat
a.
Pembinaan pemetaan kawasan hutan
b.
Pemantauan penggunaan dan pemanfaatan
kawasan hutan
c.
Pembinaan penyusunan neraca sumberdaya
hutan
d.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
e.
Fasilitasi dan pembinaan personil pengamanan
hutan
f.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
g.
Pembinaan dan pengendalian pemadaman
kebakaran hutan
h.
Pembinaan pengelolaan kawasan konservasi
i.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
j.
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bahan
baku dan produk industri pengolahan hasil hutan
k.
Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
l.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
n.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
o.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
14.
Gubernur Jawa
Tengah
a.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumen tata batas
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
f.
Pembinaan pengelolaan taman hutan raya
g.
Pembinaan dan pengendalian kualitas
pengelolaan hutan lestari
h.
Pembinaan dan pengendalian usaha
pemanfaatan hutan
i.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan
tanaman
j.
Fasilitasi restrukturisasi industri kehutanan
k.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan kayu
l.
Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
m. Pembinaan dan penertiban peredaran hasil
hutan
n.
Pelatihan pengukuran dan pengenalan jenis hasil
hutan
o.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
p.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
q. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
r. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
15.
Gubernur Daerah
Istimewa
Jogyakarta
a.
Pembinaan penyusunan statistik kehutananan
b.
Pemantauan pemetaan digital layer
c.
Pemantauan rencana pengaturan hasil hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
kesatuan pengelolaan hutan
d.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan
hutan
e.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
f.
Pembinaan personil pengamanan hutan
g.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
h.
Pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan
i.
Koordinasi pembangunan dan pengembangan
hutan tanaman rakyat
j.
Koordinasi pemantauan calon real hutan
tanaman rakyat
k.
Pemantauan penatausahaan penerimaan negara
bukan pajak
l.
Pemantauan produksi dan penertiban peredaran
hasil hutan
m. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
n.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
o.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
p.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
16.
Gubernur Jawa
Timur
a.
Pemantauan tukar menukar pinjam pakai
kawasan hutan
b.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
e.
Pelatihan pemadaman kebakaran hutan
f.
Pembinaan pemanfaatan jasa lingkungan
g.
Koordinasi pengelola kawasan konservasi
h.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
i.
Pemantauan industri primer hasil hutan kayu
j.
Pemantauan pemasaran hasil hutan
k.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
l.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
m. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
n.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
17.
Gubernur Bali
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan
c.
Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan
kesatuan pengelolaan hutan
d.
Pelatihan personil pelaksana kesatuan
pengelolaan hutan
e.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan
g.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
h.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
i.
Pembinaan industri hasil hutan
j.
Pemantauan pemasaran hasil hutan
k.
Pembinaan pengendalian peredaran hasil hutan
o.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
p.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
q.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
r.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
18.
Gubernur Nusa
Tenggara Barat
a.
Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan
b.
Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian gabungan
pengamanan hutan
d.
Pembinaan penyidikan dan perlindungan hutan
e.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
g.
Pembinaan penyusunan rencana pengelolaan
taman hutan raya
h.
Pengamanan dan pengawasan eks HPH/HPHTI
i.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
j.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri dan produk industri primer kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
k.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
l.
Koordinasi penggunaan dokumen hasil hutan
m. Pembinaan dan pengendalian penertiban
peredaran hasil hutan
n.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
o.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
p.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
q. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
19.
Gubernur Nusa
Tenggara Timur
a.
Pemantauan pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan
b.
Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
c.
Pelatihan personil pelaksana kesatuan
pengelolaan hutan
d.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
e.
Pembinaan dan pengendalian pengendalian
kebakaran hutan dan lahan
f.
Fasilitasi pengumpulan data base pemanfaatan
jasa lingkungan
g.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat
sekitar hutan produksi
h.
Pembinaan dan pengembangan hutan
tanaman rakyat
i.
Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
j.
Pemantauan penertiban penatausahaan hasil
hutan
k.
Fasilitasi pemasaran hasil hutan
l.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
n.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
o.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
20.
Gubernur
Kalimantan Barat
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana
kehutanan
e.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
f.
Fasilitasi pengelolaan kawasan konservasi
g.
Koordinasi penyiapan areal dan unit kelola usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
h.
Pengawasan dan pengamanan eks HPH/HPHTI
i.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
j.
Fasilitasi operasionalisasi surat izin pengelolaan
hutan produksi lestari
k.
Pembinaan penilaian usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu hutan tanaman
l.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
m. Pembinaan dan pengembangan lokasi hutan
tanaman rakyat
n.
Pembinaan dan pemantauan penggunaan bahan
baku industri kayu dan produk industri primer
hasil hutan kayu
o.
Pemantauan dan pengendalian industri primer
hasil hutan kayu
q.
Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
r.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan
s.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
t.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
u.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
v.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
21.
Gubernur
Kalimantan Selatan
a.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
b.
Fasilitasi penyusunan rencana pengaturan hasil
hutan
c.
Penyuluhan penanggulangan pencurian kayu
d.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
e.
Pelatihan personil pengamanan hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
g.
Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan
kawasan konservasi lainnya dan taman buru
h.
Pembinaan pengelolaan hutan lindung
i.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
j.
Pembinaan dan pengembangan pemanfaatan
hasil hutan kayu
k.
Pengendalian produksi hutan alam
l.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
m. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
n.
Pembinaan pelaksanaan izin usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu hutan tanaman
o.
Pelatihan pelaksanaan hutan tanaman rakyat
p.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
r.
Fasilitasi pembangunan model rehabilitasi hutan
alam
s.
Pemantauan dan pengendalian industri
pengolahan hasil hutan kayu
t.
Pemantauan dan evaluasi bahan baku dan
produk industri hasil hutan
u.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
v.
Pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil
hutan
w. Pemantauan dan pengendalian penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
x.
Pembinaan personil penerimaan negara bukan
pajak
y.
Pemantauan produksi dan peredaran hasil hutan
z.
Pemantauan dan pengendalian industri primer
hasil hutan kayu
aa. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
bb. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
cc. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
dd. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
22.
Gubernur
Kalimantan
Tengah
a.
Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya
hutan
b.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
c.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d.
Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan
perlindungan hutan
e.
Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Pembinaan dan pengendalian pemadaman
kebakaran hutan
g.
Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan
h.
Pembinaan kelembagaan pengendalian
kebakaran hutan
i.
Pembinaan pengelolaan hutan lindung
j.
Fasillitasi perencanaan dan pengendalian
pengelolaan kawasan konservasi
k.
Pembinaan dan pengendalian pemanfaatan
hasil hutan kayu
l.
Pengamanan eks HPH/HPHTI
m. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
n.
Pemantauan produksi dan penggunaan
peralatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu
o.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
p.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
q.
Pelatihan pelaksanaan hutan tanaman rakyat
r.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman
rakyat
s.
Pembinaan dan pengembangan hutan
tanaman rakyat
t.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri primer hasil hutan
u.
Fasilitasi restrukturisasi industri kehutanan
v.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan
w. Pemantauan penermaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
x.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan
hasil hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
y.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
z.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
aa. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
bb. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
23.
Gubernur
Kalimantan Timur
a. Pemantauan rekonstruksi dan orientasi batas
kawasan hutan
b. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
c. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
e. Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan
g. Fasillitasi pengelolaan taman hutan raya
h. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan
kawasan hutan produksi yang belum dibebani
hak/izin
i.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
j.
Pemantauan produksi dan peralatan usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
k. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
l.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
q. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
r. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
s. Pelatihan usaha hutan tanaman rakyat
t. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
u. Pembinaan personil pelaksana penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
v. Pembinaan peredaran hasil hutan
w. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
x. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
y. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
z. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
24.
Gubernur Sulawesi
Selatan
a. Pemantauan penyelesaian tata batas
b. Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan
c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
e. Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan
g. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
h. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
i.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
j.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri dan produk industri primer hasil hutan
k. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan
l.
Pembinaan penatausahaan hasil hutan
m. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
n. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
o. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
p. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
25.
Gubernur Sulawesi
Tengah
a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b. Fasilitasi pembuatan peta digital
c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
d. Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e. Penyuluhan kebakaran hutan
f.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
g. Fasilitasi pengelolaan taman hutan raya
h. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan
kawasan hutan produksi yang belum dibebani
hak/izin
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
i.
Koordinasi dan pemantauan lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
j.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
k. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
l.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
n. Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan
o. Pembinaan dan pemantauan evaluasi bahan baku
dan produk industri primer hasil hutan
p. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha
industri primer hasil hutan
q. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
r.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
s. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
t.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
u. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
26.
Gubernur Sulawesi
Utara
a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b. Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan
c. Fasilitasi pengelolaan hutan mangrove
d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
e. Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan
g. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan
lindung
h. Fasilitasi penyusunan rencana operasional
pengelolaan kawasan konservasi
i.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan
kawasan hutan produksi yang belum dibebani
hak/izin
j.
Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan
hutan
k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
l.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari
m. Fasilitasi operasionalisasi sistem manajemen
informasi pengelolaan hutan produksi lestari
n. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku
dan produk industri primer kehutanan
o. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
p. Pelatihan pelaksanaan usaha hutan tanaman
rakyat
q. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
r.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri primer kehutanan
s. Fasilitasi restrukturisasi industri primer hasil
hutan
t.
Pembinaan industri hasil hutan kayu
u. Pembinaan penatausahaan hasil hutan
v. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
x. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
y. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
27.
Gubernur
Gorontalo
a. Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan
kawasan hutan
b. Fasilitasi penyusunan rancang bangun kesatuan
pengelolaan hutan
c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
d. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan
e. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
f.
Fasilitasi penyusunan program dan rencana kerja
pengelolaan kawasan konservasi
g. Koordinasi dan pemantauan lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
h. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan
hutan
i.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
j.
Pembinaan rencana kerja unit kelola usaha izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
k. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
l.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri primer kehutanan
m. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari pada
n. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku
industri dan produk industri primer kehutanan
o. Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan
p. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan
q. Pemantauan penatausahaan penerimaan negara
bukan pajak
r.
Pembinaan peredaran hasil hutan
s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
t.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
28.
Gubernur Sulawesi
Tenggara
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Sinkronisasi kawasan hutan dengan RTRWP
c.
Sosialisasi batas kawasan hutan
d.
Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan
hutan
e.
Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya
hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
g.
Pemantauan penanganan kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
h.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
i.
Fasilitasi pengelolaan taman hutan raya
j.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan
kawasan hutan produksi yang belum dibebani
hak/izin
k.
Pemantauan perizinan usaha pemungutan hasil
hutan kayu
l.
Pemantauan produksi hasil hutan
m. Pemantauan penggunaan peralatan
pemanfaatan hutan
n.
Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
o.
Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman
rakyat
p.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
q.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
r.
Fasilitasi restrukturisasi industri primer
kehutanan
s.
Pemantauan, evaluasi dan pembinaan kinerja
industri primer hasil hutan
t.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri primer hasil hutan
u.
Pemantauan penatausahaan penerimaan negara
bukan pajak
v.
Pembinaan personil penataan hasil hutan
w. Pembinaan penatausahaan hasil hutan
x.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
y.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan
z.
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
aa. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
29.
Gubernur Sulawesi
Barat
a.
Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b.
Pemantauan dokumen tata batas
c.
Pemantauan perubahan kawasan hutan
d.
Pemantauan dan evaluasi penggunaan kawasan
hutan
e.
Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
g.
Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan
h.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan
lindung
i.
Koordinasi pemantauan usulan lokasi izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
j.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
k.
Pengawasan dan pengamanan areal eks
HPH/HPHTI
l.
Pemantauan produksi hasil hutan
m. Pemantauan penggunaan peralatan
pemanfaatan hutan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
n.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
o.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
p.
Fasilitasi pembangunan hutan tanaman rakyat
q.
Pembinaan dan pengendalian industri primer
hasil hutan kayu
r.
Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri hasil hutan
s.
Pembinaan penatausahaan penerimaan negara
bukan pajak
t.
Pembinaan peredaran hasil hutan
z.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
aa. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
bb. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
cc. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
30.
Gubernur Maluku
a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan
b. Pemantauan dokumentasi tata batas kawasan
hutan
c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan
e. Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan
f.
Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan
lindung
g. Pemantauan produksi hasil hutan
h. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan
hutan
i.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
j.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
k. Fasilitasi kelembagaan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
l.
Pembinaan dan pengembangan tanaman rakyat
m. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
n. Pelatihan bagi peserta hutan tanaman rakyat
o. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
p. Pengendalian perizinan usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu yang diterbitkan Kabupaten/Kota
q. Fasilitasi kelembagaan dan investasi usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
r.
Pemantauan penatausahaan penerimaan negara
bukan
s. Pembinaan dan pengendalian hasil hutan
t.
Pembinaan industri primer hasil hutan kayu
u. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
v. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
w. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
x. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
31.
Gubernur Maluku
Utara
a. Pemantauan masalah kawasan hutan
b. Pemantauan dokumen tata batas
c. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan
hutan
d. Pembinaan dan pengendalian operasi
pengamanan hutan
e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
f.
Fasilitasi pengumpulan data dalam pengelolaan
hutan lindung
g. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan
kebakaran hutan
h. Pemantauan produksi hasil hutan dan
penggunaan peralatan
i.
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
j.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan produksi lestari
k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
l.
Pembinaan dan pengendalian rencana kerja
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
m. Pembinaan dan pengembangan calon lokasi
hutan tanaman rakyat
n. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat
o. Pembinaan dan pengendalian bahan baku
industri primer hasil hutan kayu
p. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
q. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
r. Pembinaan penatausahaan hasil hutan
s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
t. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
32.
Gubernur Papua
a. Pemantauan masalah kawasan hutan
b. Pemantauan dokumen tata batas
c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan
hutan
d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum
pelanggaran/kejahatan kehutanan
e. Pembinaan dan pengendalian pemadaman
kebakaran hutan
f. Pembinaan pengelolaan kawasan konservasi
g. Pemantauan lokasi areal izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu
h. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
i.
Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi
manajemen pengelolaan hutan alam produksi
lestari
j. Pemantauan penyelesaian kasus pelanggaran
pemanfaatan hutan dan an konflik sosial
k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar
hutan produksi
l.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman
rakyat
m. Pengawasan dan pengendalian lokasi izin
industri primer hasil hutan kayu
n. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan
produk industri hasil hutan
o. Pembinaan personil penyuluh kehutanan
p. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
q. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
r. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
2009, No.13
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
No.
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
Keterangan
Gubernur Papua
Barat
a. Pemantauan perubahan kawasan hutan
b. Pemantauan dokumen tata batas
c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan
pengelolaan hutan
d. Fasilitasi penyusunan rancang bangun
pembangunan KPH Model
e. Pembinaan dan pengendalian operasi
pengamanan hutan
f. Fasilitasi pembentukan organisasi pengendali
kebakaran hutan
g. Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan
hutan lindung
h. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan
produksi lestari
i.
Pembinaan produksi industri primer hasil hutan
kayu
j. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak
k. Pemantauan peredaran hasil hutan
l.
Pembinaan personil penyuluh kehutanan
m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan
n. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat
o. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan
kehutanan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. K A B A N
