Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PERMENHUT No. 19 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kehutanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kehutanan. 4. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi. 5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 6. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 7. Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern. 8. Klien Pengawasan adalah unit organisasi, satuan kerja pusat, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kehutanan yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal. 9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kehutanan. 10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan Evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 14. Peta Kegiatan Asurans yang selanjutnya disebut Peta Asurans adalah instrumen untuk menyajikan secara visual seluruh aktivitas pemberi jasa asurans, baik internal maupun eksternal, yang dapat digunakan untuk melaksanakan koordinasi dan/atau menghindari duplikasi pengawasan. 15. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 16. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945. 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 20. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian. 21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri dari yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Kementerian. 22. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian. 23. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi APIP untuk menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah dalam pencapaian tujuan Kementerian.

Pasal 3

(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif. (3) Pengawasan Intern dilakukan terhadap Klien Pengawasan.

Pasal 4

Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh APIP.

Pasal 5

(1) Dalam menyelenggarakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 APIP bertugas: a. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern; b. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Klien Pengawasan; c. memberikan konsultansi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; d. mendampingi Klien Pengawasan yang sedang diperiksa oleh BPK atau diawasi oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; e. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian kepada Menteri dan pimpinan Unit Organisasi berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern; f. melaksanakan Pengawasan yang berindikasi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan g. menindaklanjuti pengaduan Masyarakat. (2) Dalam menyelenggarakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pegawai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c. meneruskan atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum; d. meminta arahan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan Unit Organisasi; e. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari internal maupun eksternal Kementerian; dan f. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai Unit Organisasi dan Komite Audit.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 APIP wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan Pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; c. menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai, dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari Unit Organisasi, satuan kerja pusat, dan UPT; f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; g. memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Menteri serta pimpinan Unit Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan h. mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Dalam hal diperlukan, APIP dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima pemberitahuan surat tugas; b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan; c. mendapatkan bimbingan dan pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; dan f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern. (3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas: 1. daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern; dan 2. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil Pengawasan BPKP.

Pasal 8

Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. Pemantauan tindak lanjut.

Pasal 9

(1) Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disusun oleh APIP. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja Pengawasan tahunan. (3) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rencana strategis Kementerian; c. arahan Menteri; d. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Unit Organisasi; e. dinamika masyarakat; f. hasil pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP; dan g. hal lain yang berkaitan dengan risiko Unit Organisasi.

Pasal 10

(1) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan kepada Klien Pengawasan oleh APIP.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rencana kerja Pengawasan tahunan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Pengawasan. (4) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (5) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; b. konsultansi; dan c. antisipatif.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan pengujian obyektif atas bukti untuk memberikan penilaian independen atas proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.

Pasal 13

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Organisasi. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya, berupa: 1. pemberian keterangan ahli; 2. penghitungan kerugian keuangan negara; dan/atau 3. sanksi disiplin pegawai.

Pasal 14

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. rencana strategis; b. laporan keuangan; c. rencana kerja dan anggaran; d. rencana kebutuhan barang milik negara; e. penyelenggaraan SPIP; f. hasil kajian Pengawasan tertentu; g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan SPIP; h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan i. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 15

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. penilaian atas efektivitas Manajemen Risiko; c. efektivitas suatu program kegiatan; d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 16

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan anggaran; b. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; c. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; d. pelaksanaan kebijakan; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian intern, dengan tidak mengambil alih yang menjadi tanggung jawab Klien Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: h. asistensi; i. sosialisasi; j. bimbingan teknis; k. pelatihan Pengawasan; dan l. konsultansi lain yang dibutuhkan Klien Pengawasan.

Pasal 18

(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa pemberian jasa advis atau perbantuan secara independen dan obyektif yang dilakukan pada setiap tahapan kegiatan atau tahapan kegiatan terpilih yang dilakukan oleh Klien Pengawasan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berupa aktivitas penyebarluasan substansi kebijakan dan/atau prosedur untuk meningkatkan pemahaman Klien Pengawasan. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c berupa kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan dan kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien Pengawasan. (4) Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d berupa pengembangan sumber daya manusia Klien Pengawasan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kecakapan dan kompetensi. (5) Konsultansi lain yang dibutuhkan Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri.

Pasal 19

Pelaksanaan Pengawasan Intern bersifat antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan pemberian masukan strategis berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 20

(1) Pelaporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh Tim Pengawasan. (2) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan berdasarkan hasil pelaksanaan Pengawasan Intern. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan.

Pasal 21

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk: a. salinan cetak; dan/atau b. salinan elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur Jenderal yang ditujukan kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada atasan langsung Klien Pengawasan pada Unit Organisasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.

Pasal 22

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.

Pasal 23

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dengan ketentuan: a. terdapat temuan hasil Audit Investigatif yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum; atau b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Pasal 24

Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 25

(1) Pemantauan tindak lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh APIP. (2) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil Pengawasan Intern oleh Klien Pengawasan.

Pasal 26

(1) Penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus disampaikan oleh Klien Pengawasan kepada APIP sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern. (2) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung.

Pasal 27

(1) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut kepada APIP. (2) Dalam hal Klien Pengawasan tidak menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal dapat menugaskan tim percepatan. (3) Tim percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan.

Pasal 28

(1) Apabila Klien Pengawasan tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Inspektur Jenderal dengan disertai alasan. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu diterima oleh Klien Pengawasan. (3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal menindaklanjuti melalui Audit dengan tujuan tertentu.

Pasal 29

Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern.

Pasal 30

Menteri dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pelatihan; b. peningkatan kompetensi Auditor; dan c. uji kompetensi Auditor. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penilaian intern; dan b. penilaian ekstern.

Pasal 32

(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a meliputi: a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. Evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas penyelenggaraan SPIP; dan/atau e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Audit. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor intern pemerintah INDONESIA.

Pasal 33

(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite Pengawasan independen yang bersifat ad hoc. (3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan.

Pasal 35

Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh APIP; b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal; c. melakukan Reviu atas Piagam Pengawasan Intern yang akan disahkan oleh Menteri; d. memberikan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern; dan e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Menteri melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 37

(1) Untuk memenuhi ketentuan standar audit intern pemerintah, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern pemerintah. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern oleh APIP. (5) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Menteri.

Pasal 38

Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.

Pasal 39

(1) Inspektorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. BPK; b. BPKP; c. APIP kementerian/lembaga lain; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; e. lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; f. lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau g. aparat penegak hukum.

Pasal 40

(1) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui: a. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam pemeriksaan BPK; b. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; c. penyusunan Peta Asurans antara Inspektur Jenderal dengan BPK; dan d. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui: a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran; b. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam Pengawasan BPKP; c. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan BPKP; dan d. koordinasi pelaksanaan Evaluasi oleh BPKP atas penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan peningkatan kapabilitas APIP. (3) Koordinasi Pengawasan Intern dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit dilakukan melalui: a. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi; b. pengembangan organisasi profesi Auditor intern pemerintah; c. pengembangan kapabilitas APIP; dan d. pelaksanaan telaah sejawat ekstern antar APIP. (4) Koordinasi Pengawasan Intern dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit dilakukan melalui: a. penilaian mandiri reformasi birokrasi dan Evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian; b. penilaian mandiri dan Evaluasi zona integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kementerian; dan c. implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (5) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e paling sedikit dilakukan melalui: a. sistem pelaporan tindak pidana; b. pengaduan masyarakat; dan c. pembinaan anti korupsi. (6) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui: a. Penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; dan b. Permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi. (7) Koordinasi Pengawasan Intern dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui: a. penanganan penyimpangan di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, dan sosialisasi.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan Intern di bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 371), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж