(1)
Ruang lingkup standarisasi dan sertifikasi seluruh
fasilitas bandar udara yang berada di lingkungan
bandar udara maupun di luar bandar udara yang
digunakan untuk pelayanan operasi bandar udara
untuk
menjamin
keselamatan
penerbangan,
kenyamanan dan kelancaran dalam pelayanan baik
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
kepada
penumpang
maupun
kepada
pesawat
udara,
dengan
memperhatikan
kelestarian
lingkungan.
(2)
Standarisasi fasilitas bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
standar kebutuhan;
b.
standar teknis; dan
c.
standar kelaikan.
(3)
Sertifikasi
fasilitas
bandar
udara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penerbitan sertifikat; dan
b.
Perpanjangan uji laik.
(4)
Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
huruf
a
adalah
uji
kelaikan
pertama
terhadap
fasilitas
bandar
udara
sebelum
dioperasikan.
(5)
Perpanjangan uji laik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan pada saat pengujian
ulang yang dilaksanakan secara berkala.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f diubah, sehingga Pasal
7 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM77 TAHUN 2015 TENTANG STANDARISASI DAN SERTIFIKASI FASILITAS BANDAR UDARA
Pasal 2
Pasal 7
(1)
Peralatan dan utilitas bandar udara sebagaimana
dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan
seluruh peralatan dan utilitas bandar udara yang
dibangun atau dipasang/diinstalasi dan dipelihara
untuk tujuan melayani kedatangan, keberangkatan
dan
permukaan
pergerakan
pesawat
udara,
termasuk pelayanan darat pesawat udara.
(2)
Peralatan dan utilitas bandar udara yang dimaksud
ayat (1), terdiri dari:
a.
Peralatan Bantu Pendaratan Visual, meliputi:
1)
Approach Light;
2)
PAPI/A-PAPI;
3)
Sequence Flashing Light;
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
4)
Runway
Threshold
Identification
Light
(RTIL);
5)
Runway Lead In Light;
6)
Runway Edge Light;
7)
Runway End Light;
8)
Threshold Light;
9)
Turning Area Light;
10)
Taxiway Edge Light;
11)
Taxiway Apron Light;
12)
Runway Centerline Light;
13)
Taxiway Centerline Light;
14)
Stop Bar Light;
15)
Stop Way Light;
16)
Runway Guard Light;
17)
Runway Touchdown Zone Light;
18)
Rapid Exit Taxiway Light;
19)
Taxi Guidance Sign;
20)
Wind Direction Indicator;
21)
Aerodrome Beacon;
22)
Aircraft Docking Guidance System (ADGS);
23)
Sirine;
24)
Control System;
25)
Helicopter Approach Path Indicator (HAPI);
26)
Heliport Beacon;
27)
Touchdown
and
Lift-off
Area
Lighting
System (TLOF); dan
28)
Constant Current Regulator (CCR).
b.
Peralatan Kelistrikan Bandar Udara, meliputi:
1)
Peralatan Sistem Catu Daya Listrik Bandar
Udara, meliputi:
a) Generator Set;
b) Uninterruptible Power Supply ( UPS ); dan
c) Renewable Energy Plant (Solar Cell, Wind
Energy dll).
2)
Peralatan Jaringan Distribusi Kelistrikan
Bandar Udara, meliputi:
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
a)
Jaringan
Distribusi
Tegangan
Menengah; dan
b)
Jaringan Distribusi Tegangan Rendah.
3)
Peralatan Elektrikal, meliputi:
a)
Peralatan
Sistem
Pengaman
Kelistrikan Bandar Udara; dan
b)
Sistem Penangkal Petir.
4)
Peralatan
Pencahayaan
Bandar
Udara,
meliputi:
a) Sistem Penerangan Dalam Gedung; dan
b) Sistem Penerangan Luar Gedung.
c.
Peralatan Mekanikal Bandar Udara, meliputi:
1)
Air Conditioning System;
2)
Conveyor;
3)
Weight Scale;
4)
Elevator;
5)
Escalator;
6)
Travelator;
7)
Garbarata (Aviobridge); dan
8)
Pencegah Kebakaran, meliputi:
a)
Pompa Fire Fighting System;
b)
Sistem
Hidran
(Hydran
Pilar
dan
Hydran Box);
c)
Sistem Sprinkler;
d)
Alat
Pemadam
Kebakaran
Api
Ringan/APAR (Fire Extinguisher).
d.
Peralatan
Pemeliharaan
Bandar
Udara,
meliputi:
1)
Wheel Tractor & Rotary Mower;
2)
Ridding Mower;
3)
Pick Up;
4)
Water Tank Car;
5)
Runway Sweeper;
6)
Rubber Deposit Removal;
7)
Dump Truck;
8)
Mini Vibrating Roller;
9)
Tandem Roller;
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
10)
Hand Stamper;
11)
Jack Hammer;
12)
Mini Excavator Back Hoe;
13)
Workshop Equipment;
14)
Maintenance Crane;
15)
Mobile Crane;
16)
Scissor Lift;
17)
Maintenance Gondola; dan
18)
Ambulance.
e.
Peralatan
Sistem
Informasi
dan
Elektronika
Bandar Udara, meliputi:
1)
Flight Information Display System (FIDS);
2)
Public Address System (PAS);
3)
Private Automatic Branch Exchange (PABX);
4)
Building Automation System (BAS);
5)
Fire Alarm System;
6)
Master Clock; dan
7)
Check-in System.
f.
Peralatan
Pelayanan
Darat
Pesawat
Udara
(GSE)
dan
Kendaraan
operasional
yang
beroperasi di sisi udara, meliputi:
1)
Motorized, meliputi:
a)
Towbarless Tractor (TBT);
b)
Aircraft Towing Tractor (ATT);
c)
Baggage Towing Tractor (BTT);
d)
Conveyor Belt Loader ( BCL);
e)
Lower, Upper & Main Deck Loader (DL);
f)
Passenger Boarding Stairs (PBS);
g)
Lavatory Service Unit/Truck (LSU/LST);
h)
Water Service Unit (WSU/WST);
i)
Air Conditioning Unit (ACU);
j)
Ground Power Unit (APU);
k)
Apron Passenger Bus (APB);
l)
Air Starting Unit (ASU);
m)
Incapacitated
Passenger
Loading
Vehicle (IPL);
n)
High Lift Catering Truck (HCT);
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
o)
Cargo Transporter Loader (CTL);
p)
Aircraft Cleaning Equipments;
q)
Pallet Conveyor Handling System;
r)
Refueling De-refueling Truck (RDT);
s)
Fuel Hydrant Dispencer Truck (HDT);
t)
Ground Power Unit (GPU);
u)
Forklift
for
Loading
Aircfraft
Lower
Deck (FLT);
v)
Heli Dollies (HDL);
w)
Kendaraan
yang
beroperasi
di
sisi
udara; dan
x)
Ground Support System.
2)
Non Motorized, meliputi :
a)
Baggage Cart (BC);
b)
Container Dollies (CDL);
c)
Pallet Dollies (PDL);
d)
Towed Passenger Stair (TPS);
e)
Aircraft Towing Bar (ATB);
f)
Aircraft Tail Jack (ATJ);
g)
Aircraft Wheel Cok; dan
h)
Passenger Wheel Chair.
g.
Utilitas Bandar Udara, meliputi:
1)
Air Bersih (Water Supply System);
2)
Plumbing & Piping System;
3)
Sewage Treatment Plant;
4)
Water Treatment Plant;
5)
Incenerator; dan
6)
Peralatan Depot Pengisian Pesawat Udara.
h.
Peralatan Non Mekanikal dan Elektrikal.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal
yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1)
Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground
Support Equipment/GSE) dan Kendaraan operasional
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
yang beroperasi di sisi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, yang menghasilkan
tingkat
emisi
tinggi
direkomendasikan
wajib
menggunakan peralatan bermesin penggerak jenis
diesel minimal Euro 4 maupun peralatan dengan
penggerak tenaga listrik/hybrid.
(2)
Jenis peralatan yang diwajibkan untuk menerapkan
peralatan
dengan
tenaga
diesel
Euro
4/tenaga
listrik/hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a)
High - Lift Catering Truck (HCT);
b)
Apron Passenger Bus;
c)
Aircraft Towing
Tractor
untuk
pesawat Wide
Body;
d)
Baggage Towing Tractor.
(3)
Khusus untuk peralatan dengan penggerak tenaga
listrik, pihak Penyelenggara Bandar Udara wajib
untuk menyediakan prasarana yang dibutuhkan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Peralatan
Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support
Equipment/GSE),
Kendaraan
operasional
yang
beroperasi
di
sisi
udara
dan
prasarana
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1)
Penyelenggara
Bandar
Udara
wajib
menyediakan
fasilitas dan prosedur pengelolaan limbah B3.
(2)
Operator
Peralatan
Penunjang
Pelayanan
Darat
Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan
Kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara
wajib melaksanakan prosedur pengelolaan limbah
B3.
4.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 20A dan Pasal 20B yang berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
Pasal 20
Penggunaan Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara
(Ground
Support
Equipment/GSE)
dan
Kendaraan
operasional
yang
beroperasi
di
sisi
udara
dengan
menggunakan
mesin
penggerak
jenis
diesel
minimal
Euro 4 maupun peralatan dengan penggerak tenaga
listrik/hybrid
wajib
diberlakukan
di
bandar
udara
sebagai berikut:
(1)
Soekarno Hatta - Tangerang
(2)
Kualanamu - Medan
(3)
I Gusti Ngurah Rai - Denpasar
(4)
Juanda - Surabaya
(5)
Sultan Hasanuddin - Makassar
(6)
Sultan
Aji
Muhammad
Sulaiman
Sepinggan-
Balikpapan
Pasal 20
Dengan
berlakunya
ketentuan
ini
maka
Peralatan
Pelayanan
Darat
Pesawat
Udara
(Ground
Support
Equipment/GSE)
dan
Kendaraan
operasional
yang
beroperasi di sisi udara pada bandar udara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 20A wajib menyesuaikan paling
lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1070
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2016
MENTERI
PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
