Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara

PERMENHUB No. pm90 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 3. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan. 4. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 7. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha yang telah melakukan Pendaftaran. 8. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 9. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 10. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 11. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang digunakan sebagai tatanan dalam penyelenggaraan dan pengusahaan perizinan sektor perhubungan bidang udara. 12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang udara terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Izin usaha/kegiatan angkutan udara; b. Izin badan usaha bandar udara; dan c. Izin regulated agent/known consignor. (3) Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. persetujuan pengadaan pesawat udara; b. izin lokasi bandar udara umum; c. izin mendirikan bangunan bandar udara/khusus; d. izin mendirikan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter; e. persetujuan penambahan kapasitas angkutan udara; f. persetujuan terbang; g. persetujuan penunjukan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dana gen penjualan tiket perusahaan angkutan udara asing; h. perusahaan tanda daftar agen pengurus persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah INDONESIA; i. penggunaan bandar udara khusus untuk melayani kepentingan umum; j. surat persetujuan penggunaan pesawat udara register asing di INDONESIA; k. surat persetujuan noise statement attesting certification; l. surat persetujuan pemberian letter of authorization kepada personel operasi pesawat udara; m. surat persetujuan modifikasi dan perbaikan besar pesawat udara (approval of modification and major repair); n. surat izin persetujuan suku cadang (part manufacturer approval); o. izin kegiatan pengangkutan barang dan/atau bahan berbahaya dengan pesawat udara; p. izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara; dan q. surat persetujuan operation specification (opspec). (4) Selain izin operasional atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin operasional atau komersial mencakup juga standar/ rekomendasi/ pendaftaran/ sertifikasi/ penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 3

(1) OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. pengajuan permohonan dari sistem aplikasi perizinan yang sudah terintegrasi dengan OSS; b. mengisi webform dalam hal perizinan belum memiliki sistem aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. pengajuan permohonan secara manual kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b belum dapat dilaksanakan. (2) OSS bidang perhubungan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan aplikasi perizinan OSS dengan melampirkan: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. surat keterangan domisili perusahaan.

Pasal 4

OSS Sektor Perhubungan di Bidang Udara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) OSS sektor perhubungan di bidang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaannya harus mengacu pada Standar Operating Procedure (SOP) perizinan berusaha dengan sistem OSS. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Direktur Jenderal dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan biaya perizinan. (2) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sesuai dengan NSPK, yaitu: a. sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Menteri; dan/atau b. sebagai penerimaan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (3) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan sebelum Izin Usaha atau Komersial/Operasional Sektor Perhubungan di bidang udara diterbitkan.

Pasal 7

(1) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Teknis dan Kantor Otoritas Bandar Udara bertanggungjawab untuk: a. melaksanakan pengawasan pemenuhan komitmen Izin Usaha oleh pelaku usaha; b. melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria penerbitan sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; c. menyampaikan rekomendasi Izin Usaha ke sistem OSS guna penerbitan izin; d. menyampaikan notifikasi kepada sistem OSS terhadap Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan; dan/atau e. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, mengacu pada rencana aksi implementasi pengawasan yang telah disusun oleh Direktorat Teknis dan Kantor Otoritas Bandar Udara. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. mekanisme dan tata cara pengawasan; b. penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana; c. periode waktu; dan d. parameter keberhasilan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan/atau tes.

Pasal 8

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksanggupan pelaku usaha atas pemenuhan komitmen dan/atau pelanggaran atas pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksaan izin yang diberikan dikenakan sanksi. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal harus menyampaikan usulan dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha dan/atau izin operasional NIB pelaku usaha.

Pasal 9

Dalam hal terdapat hambatan dalam mengakses sistem OSS yang menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional maka permohonan dapat disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menyampaikan permohonan izin secara tertulis dengan disertai bukti atau keterangan mengenai hambatan yang dialami.

Pasal 10

OSS Sektor Perhubungan di Bidang Udara pelaksanaanya mengacu pada Klasifikasi Baku lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan NSPK yang mengatur perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) NSPK untuk izin komersial/izin operasional di bidang udara dalam bentuk standar/ rekomendasi/ pendaftaran/ sertifikasi/ penetapan selain yang diatur dalam ketentuan pada Lampiran Peraturan Menteri ini dalam pelaksanaanya harus berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 12

Terhadap pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terhadap izin yang telah diterbitkan tetap berlaku selama masa berlaku izin tersebut.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA