Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm88 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Jaringan Penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan. 3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 4. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi. 5. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas. 6. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara. 7. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

Jaringan penerbangan terdiri dari: a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan b. jaringan penerbangan luar negeri.

Pasal 3

(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan: a. struktur rute penerbangan; dan b. pemanfaatan rute penerbangan. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri yang ditetapkan berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. permintaan jasa angkutan udara; b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan; c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara; e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; dan f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. permintaan jasa angkutan udara; c. potensi pariwisata, industri dan perdagangan; d. keterpaduan intra dan antarmoda; dan e. potensi ekonomi daerah.

Pasal 5

Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibagi berdasarkan: a. rute utama; b. rute pengumpan; dan c. rute perintis.

Pasal 6

(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berfungsi sebagai penghubung antar bandar udara pengumpul yang: a. berskala primer; b. berskala sekunder; dan c. berskala tersier. (2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berfungsi sebagai penunjang rute utama yang menghubungkan: a. bandar udara pengumpul dengan bandar udara pengumpan; dan b. antar bandar udara pengumpan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, berfungsi menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Pasal 7

(1) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman; b. untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah; dan/atau c. untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara. (2) Prosedur dan tata cara penetapan rute perintis diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. rute sangat padat; b. rute padat; c. rute kurang padat; dan d. rute tidak padat. (2) Rute sangat padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan jumlah penumpang lebih dari 2.000.000 (dua juta) orang per tahun. (3) Rute padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan jumlah penumpang lebih dari dari 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) sampai dengan 2.000.000 (dua juta) orang per tahun. (4) Rute kurang padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan jumlah penumpang lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) orang per tahun. (5) Rute tidak padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan jumlah penumpang kurang dari atau sama dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) orang per tahun.

Pasal 9

(1) Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peta jaringan dan rute dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dapat mengusulkan untuk melayani suatu rute atau beberapa rute di luar rute yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Persetujuan pelaksanaan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal akan ditetapkan sebagai bagian dari jaringan penerbangan.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute dan jaringan setiap tahun dan diumumkan ke publik. (2) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute perintis setiap tahun. (3) Analisa dan evaluasi rute perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk dipertahankan, ditutup, atau dijadikan rute komersial.

Pasal 12

Pelaksanaan pelayanan pada rute dan jaringan dalam Peraturan Menteri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 13

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 126 Tahun 1990 tentang Rute Penerbangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id