Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM

PERMENHUB No. pm85 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 2. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. 3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 4. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 6. Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan adalah suatu analisis sistematis yang dilakukan untuk memberikan gambaran dalam rangka pemenuhan seluruh elemen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam bentuk Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 7. Pengamatan dan Pemantauan adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui laporanyang disampaikan Perusahaan Angkutan Umum. 8. Inspeksi adalah pengamatan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh inspektur/petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan. 9. Audit adalah pemeriksaan formal terhadap objek tertentu dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh pejabat yang menerbitkan izin. 10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalahdokumen yang memuat rincian elemen sistem manajemen keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dan tata cara pembinaan pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum untuk memastikan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. (2) Peraturan Menteri ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Angkutan Umum dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pedoman penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; b. tata cara pembinaan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; dan c. sanksi administratif.

Pasal 4

(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ. (2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan. (3) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penilaian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (5) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada Perusahaan Angkutan Umum; b. perubahan teknologi; dan c. perubahan manajemen Perusahaan Angkutan Umum.

Pasal 5

(1) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja. (2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum. (3) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun dalam bentuk Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (3) Pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehDirektur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. Perusahaan Angkutan Umum yang telah membuat dan melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; dan b. Perusahaan Angkutan Umum yang direkomendasikan untuk dilakukan penilaian ulang berdasarkan hasil audit. (2) Pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh petugas penilai yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (4) Dalam hal petugas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk maka penilaian dilaksanakan oleh pejabat struktural yang membidangi keselamatan.

Pasal 9

(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Angkutan Umum dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi. (3) Bagi Perusahaan Angkutan Umum yang telah dinyatakan memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (4) Bagi Perusahaan Angkutan Umum yang dinyatakan tidak memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum tidak memperbaiki Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.

Pasal 10

Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang Perusahaan Angkutan Umum masih menjalankan usaha di bidang angkutan umum sesuai izin penyelenggaraan angkutan umum yang diberikan.

Pasal 11

Pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa kegiatan: a. penyuluhan terhadap Perusahaan Angkutan Umum; b. pembinaan teknis dan pelatihan terhadap penyusunan Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum; c. sosialisasi terhadap peraturan dan pedoman penyusunan Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum; dan/atau d. pemberian bantuan teknis keselamatan.

Pasal 12

Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. pengamatan dan pemantauan; b. inspeksi; dan c. audit.

Pasal 13

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui laporan yang disampaikan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pengawasan melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan pengumpulan data sekunder; dan b. monitoring dan evaluasi secara rutin. (3) Pengawasan melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan perkembangan situasi dan kondisidan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan pemeriksaan rutin dan acaksecara menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun terhadap Perusahaan Angkutan Umum secara acak. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur atau pejabat struktural bidang keselamatan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksidan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan pemeriksaan khusus dan sistematis terhadap tingkat kepatuhan Perusahaan Angkutan Umum terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh pejabat yang menerbitkan izin. (3) Hasil audit terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan angkutan umumdan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Dalam kondisi tertentu pemberi izin dapat menugaskan auditor untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kecelakaan lalu lintas yang menonjol; b. kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang; c. pengaduan masyarakat;dan d. perintah lain dari pemberi izin.

Pasal 17

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, melaksanakan dan menyusun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin;dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan kartu pengawasan. (3) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai pencabutan izin berupa pencabutan kartu pengawasan.

Pasal 20

Perusahaan Angkutan Umum yang telah memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tanggal15 September 2018.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA