Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm85 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan. (3) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan; b. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan penyeberangan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan serta penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan penyeberangan; c. penyusunan rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan penyeberangan; d. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan penyeberangan; e. pelaksanaan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan penyeberangan; f. pelaksanaan koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan serta keselamatan penyeberangan; g. pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan penyeberangan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan di Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan penyeberangan; h. pelaksanaan, penjaminan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup di pelabuhan penyeberangan; i. pelaksanaan penjadwalan keberangkatan dan kedatangan kapal penyeberangan; j. pelaksanaan pengawasan bongkar muat kendaraan dan naik turun penumpang serta jadwal docking kapal penyeberangan; dan k. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 4

(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan; c. Seksi Operasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Perencanaan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana induk, DLKr dan DLKp pelabuhan penyeberangan, penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran penyeberangan, reklamasi dan jaringan jalan di DLKr dan sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan, serta pelaksanan pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan penyeberangan, fasilitas pelabuhan penyeberangan, penahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan penyeberangan dan alur pelayaran, reklamasi dan jaringan jalan di DLKr, sarana bantu navigasi pelayaran penyeberangan serta penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan penyeberangan. (3) Seksi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan penyeberangan, pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan penyeberangan, koordinasi dalam penjaminan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran arus kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan, penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian pelabuhan penyeberangan di DLKr dan DLKp pelabuhan penyeberangan, penjaminan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup di pelabuhan penyeberangan, penjadwalan keberangkatan dan kedatangan serta pengawasan bongkar muat kendaraan dan naik turun penumpang serta jadwal docking kapal penyeberangan.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

(1) Jumlah Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebanyak 4 (empat) lokasi yang terdiri atas: a. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak di Provinsi Banten; b. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Provinsi Bali; c. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Pagimana di Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Perubahan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, FREDDY NUMBERI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 658