Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Bandar Udara adalah kawasan kegiatan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Bandar Udara Alternatif (alternate aerodrome) adalah bandar udara yang dipergunakan sebagai alternatif pendaratan bagi pesawat udara apabila karena alasan tertentu tidak dapat melanjutkan penerbangannya ke bandar udara tujuan atau bandar udara tujuan tersebut tidak dapat didarati.
4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat angkut yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dan reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Penerbangan Dalam Negeri adalah penerbangan antar bandar udara dalam wilayah Republik INDONESIA.
7. Penerbangan Luar Negeri adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainya di dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
8. Penerbangan Lintas (over flying) adalah penerbangan yang melintasi wilayah udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di bandar udara di wilayah INDONESIA dan penerbangan lintas di atas bandar udara dalam rangka penerbangan dalam negeri.
9. Penerbangan Return To Base (RTB) adalah penerbangan oleh pesawat udara yang bertolak dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan yang karena keadaan darurat kembali mendarat di bandar udara asal tanpa mendarat di bandar udara tujuan atau bandar udara lainnya.
10. Berat Dalam Satuan Maximum Take Off Weight (MTOW) adalah berat setinggi–tingginya yang diizinkan bagi pesawat udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam surat tanda kelaikudaraan pesawat udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan bandar udara yang ditinggalkan maupun yang didarati.
11. Jam Operasi Bandar Udara (operating hours) adalah ruang waktu beroperasinya bandar udara.
12. Penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas
diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass).
13. Penumpang Pesawat Udara Angkutan Udara Dalam Negeri adalah Penumpang pesawat udara di dalam wilayah INDONESIA dengan/atau tanpa melakukan transit atau transfer.
14. Penumpang Pesawat Udara Angkutan Udara Luar Negeri adalah penumpang pesawat udara dalam penerbangan luar negeri dengan/ atau tanpa melakukan transit atau transfer di bandar udara INDONESIA lainya atau sebaliknya.
15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui Surat Keputusan untuk menerbitkan code billing menerima non tunai, monitoring penyetoran wajib bayar, menyetorkan ke kas bendahara umum negara dan melaksanakan penatausahaan PNBP,
16. Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah bank umum atau kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
17. Kantor Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
18. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan dipimpin oleh Kepala Kantor yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
19. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
20. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA adalah badan usaha yang menye1enggarakan pe1ayanan navigasi penerbangan di INDONESIA
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
23. Sekretariat Direktorat Jenderal adalah Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
24. Direktorat adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
(1) Satuan kerja yang berwenang menatausahakan dan mengelola PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal meliputi:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat;
c. Kantor Otoritas Bandar Udara;
d. Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
e. Balai Kesehatan Penerbangan;
f. Balai Teknik Penerbangan; dan
g. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g meliputi:
a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II;
d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III;
dan
e. Satuan Pelayanan (non kelas).
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal meliputi:
a. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP);
b. Pelayanan Jasa Kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
c. penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi;
d. perizinan yang dilakukan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara;
e. buku-buku dan Dokumentasi Penerbangan yang dikeluarkan oleh Direktorat;
f. pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Balai Kesehatan Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan;
g. pendapatan konsesi atas jasa kebandarudaraan pada badan Usaha Bandar Udara; dan
h. denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
Pasal 4
(1) Pesawat Udara yang terbang di ruang udara INDONESIA diberikan pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan pemanduan pesawat udara selama melakukan penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi penerbangan pesawat udara yang mendarat di, atau tinggal landas dari bandar udara dan/atau aerodrome di INDONESIA dan penerbangan lintas (over flying).
Pasal 5
Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
Pasal 6
(1) Pelayanan Jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang selanjutnya disebut Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), meliputi:
a. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (Terminal Navigation Charge); dan
b. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (Enroute Charge).
(2) Pendapatan Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian menjadi pendapatan Satuan kerja Direktorat Jenderal yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat yang membidangi navigasi penerbangan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Pendapatan dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) jelajah untuk ruang udara
yang pelayanannya didelegasikan kepada negara lain, besaran biaya pelayanan navigasinya sesuai kesepakatan antar negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan dan merupakan pendapatan Direktorat Jenderal yang pengelolaannya dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 8
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi :
a. pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);
b. pelayanan jasa pendaratan pesawat udara;
c. pelayanan jasa penempatan pesawat udara;
d. pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara;
e. penggunaan bandar udara untuk pesawat udara di luar jam operasi (advance/extend operating hours);
f. penggunaan bandar udara alternatif (alternate aerodrome);
g. jasa pemakaian garbarata (aviobridge);
h. jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); dan
i. jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U).
(2) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif atas jenis PNBP.
Pasal 9
(1) Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(2) Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan waktu pembelian tiket pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
(3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) yaitu:
a. satuan waktu dihitung 1 (satu) kali proses perjalanan angkutan udara; dan
b. satuan ukuran adalah per penumpang berangkat untuk 1 kali penerbangan yang telah melakukan check-in.
Pasal 10
(1) Penumpang yang dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yaitu:
a. penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) tiket sesuai dengan bandar udara tujuan; dan
b. personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
(2) Penumpang yang tidak dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yaitu:
a. penumpang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan;
b. personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew) yang tercantum dalam general declaration;
c. bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi
penerbangan sendiri;
d. penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tertera di dalam tiket (divert flight); dan
e. penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post- poned).
(3) Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan (CIQ) di bandar udara keberangkatan pertama tidak dikenakan tarif jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada bandar udara transit.
Pasal 11
(1) Tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa pendaratan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara menggunakan fasilitas bandar udara untuk melakukan pendaratan.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara yaitu:
a. satuan waktu dihitung untuk 1 (satu) kali pendaratan pesawat udara; dan
b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 kg atau bagiannya sesuai berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.
(3) Contoh perhitungan tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 12
Tarif jasa pendaratan untuk penerbangan dalam rangka pendidikan awak kokpit pesawat udara yang diselenggarakan oleh pemerintah dikenakan 25 % (dua puluh lima persen) dari
tarif yang telah ditetapkan.
Pasal 13
(1) Tarif jasa penempatan pesawat udara udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penempatan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan pesawat udara meninggalkan tempat parkir (block off).
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara yaitu :
a. satuan waktu dihitung per jam atau bagiannya sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan meninggalkan tempat parkir (block off); dan
b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 (seribu) kg atau bagiannya berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW).
Pasal 14
(1) Tarif jasa penyimpanan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara memasuki fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan pesawat udara meninggalkan fasilitas penyimpanan.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penyimpanan pesawat udara yaitu:
a. satuan waktu dihitung ≤ per 12 (dua belas) atau bagiannya sejak pesawat udara masuk fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan keluar dari fasilitas penyimpanan pesawat udara; dan
b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 (seribu) kg atau bagiannya berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW).
Pasal 15
(1) Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge).
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) yaitu :
a. satuan waktu untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri dihitung mulai garbarata (aviobridge) dipasang pada badan pesawat sampai dengan garbarata (aviobridge) dilepas dari badan pesawat udara dihitung ≤ per 1 (satu) jam atau bagiannya , dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya;
dan
b. satuan ukuran khusus untuk penerbangan luar negeri dihitung berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) oleh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing atas penggunaan tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter), beserta kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) yaitu:
a. satuan waktu dihitung per keberangkatan;dan
b. satuan ukuran dihitung per penumpang melapor
keberangkatan di tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter).
(3) Kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk common use check-in system, baggage handling system, hold baggage screening apabila tersedia dalam rangka kelancaran proses keberangkatan.
Pasal 17
(1) Tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atas pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara yang dihitung selama berada dalam area/wilayah kargo bandar udara.
(2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) yaitu :
a. satuan waktu penanganan kargo dihitung untuk satu kali kegiatan penanganan penerimaan (incoming) kargo atau kegiatan penanganan pengiriman (outgoing) kargo; dan
b. satuan ukuran adalah per kilogram (Kg).
(3) Contoh perhitungan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor UPBU, berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. penggunaan lahan untuk tiang pancang reklame;
b. konsesi;
c. penggunaan tanah pada bandar udara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU);
d. penggunaan ruangan untuk promosi berupa peragaan (display) produk;
e. penggunaan ruangan;
f. shooting film, pemotretan dan promosi;
g. pemakaian ruang tunggu khusus / Commercial Important Person (CIP);
h. penggunaan hanggar untuk perbaikan pesawat udara;
i. penggunaan traktor pendorong pesawat / Push Back Tractor; pemasangan reklame;
j. penyediaan fasilitas telepon, listrik dan air;dan
k. Penyediaan fasilitas anjungan Tunai mandiri.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor UPBU untuk Unit Mikro Kecil dan Menengah dapat dikenakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi.
Pasal 19
Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (fuel throughput);
b. konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan;
c. konsesi penyimpanan kendaraan bermotor;
d. konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali;
e. konsesi atas jasa pengemasan (wrapping); dan
f. konsesi atas kegiatan ground handling.
Pasal 20
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dihitung berdasarkan jumlah volume bahan bakar pesawat udara yang dijual oleh perusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara dikecualikan untuk kegiatan
militer dan pemerintahan serta sosial;
(2) Perusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan laporan volume penjualan bahan bakar pesawat udara kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(3) Atas pengusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara dikenakan konsesi berdasarkan jumlah volume yang dijual dan dikecualikan atas penggunaan lahan untuk fasilitas Depo Pengisian Pesawat Udara tidak dikenakan konsesi.
Pasal 21
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikenakan kepada perusahaan/perseorangan yang melakukan usaha dalam bandar udara dikecualikan untuk badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang menggunakan fasilitas tersebut sebagai kantor.
(2) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dihitung berdasarkan persentase atas pendapatan operasional.
(3) Laporan atas pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan oleh konsesioner kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya.
Pasal 22
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dihitung 5% (lima per seratus) x total nilai kontrak antara pengguna lahan dengan pihak ketiga dalam usaha penyewaan space iklan.
(2) Nilai kontrak penyewaan space iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh konsesioner kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kontrak berlaku.
Pasal 23
(1) Perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. lisensi personel penerbangan;
b. sertifikasi peralatan atau fasilitas;
c. sertifikasi organisasi;
d. pelayanan jasa penerbitan izin bidang angkutan udara; dan
e. jasa pelayanan bidang teknik bandar udara.
(2) Perizinan yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. tanda masuk daerah keamanan terbatas;
b. perpanjangan lisensi personel penerbangan;
c. perpanjangan sertifikasi peralatan atau fasilitas;
d. perpanjangan sertifikasi organisasi;
e. perpanjangan pelayanan jasa penerbitan izin bidang angkutan udara; dan
f. perpanjangan jasa pelayanan bidang teknik bandar udara.
(3) Perizinan yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah Tanda Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk bandar udara di luar tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pasal 24
(1) Izin di Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari:
a. Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk orang
dan kendaraan; dan
b. Tanda Izin Mengemudi.
(2) Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Penyelenggara bandar udara, navigasi dan badan usaha angkutan udara;
b. perusahaan terkait dan penunjang penerbangan;
c. Instansi penyelenggara pemerintahan di Bandar Udara; dan
d. Umum.
(3) Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Penyelenggara bandar udara, navigasi dan badan usaha angkutan udara;
b. perusahaan terkait dan penunjang penerbangan;
dan
c. Instansi penyelenggara pemerintahan di Bandar Udara.
Pasal 25
(1) Sertifikasi atas perijinan persetujuan operasi maskapai penerbangan asing dalam bentuk surat persetujuan (approval).
(2) Biaya atas perpanjangan dan perubahan lisensi personil operasi pesawat udara dikenakan berdasarkan satuan tipe rating.
Pasal 26
(1) Penerbitan lisensi ATC (Air Traffic Controller) merupakan penerbitan lisensi Pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
(2) Penerbitan lisensi Flight Service Officer dan Basic Air Traffic Service merupakan penerbitan lisensi Pemandu Komunikasi Penerbangan.
(3) Penerbitan lisensi Junior AIS (Aeronautical Information Service) (JAISO) dan Senior AIS (Aeronautical Information
Service) (SAISO) merupakan penerbitan lisensi Pelayanan Informasi Aeronautika.
(4) Penerbitan lisensi melayani Airground Radio Telephony merupakan penerbitan lisensi Aeronautika Radio Operator.
Pasal 27
(1) Pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi:
a. jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di dalam negeri;
b. jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di luar negeri (di luar biaya fuel dan jasa kebandarudaraan);
c. jasa penggunaan pesawat udara kalibrasi tanpa console;
d. ground school;
e. jasa penggunaan simulator king air b 200 (dua ratus)gt atau king air 350 (tiga ratus lima puluh);
f. jasa penggunaan hangar untuk perawatan pesawat udara;
g. jasa listing pesawat pihak ketiga (aoc)135 tiga ratus lima puluh).
(2) Pelayanan Jasa yang Dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi:
a. pengujian fisik:
b. pemeriksaan mata;
c. pengujian pendengaran (audiometry)
d. pengujian gigi;
e. pengujian radiologi;
f. laboratorium;
g. jasa pelayanan resume;
h. pengujian jantung;
i. kurva listrik otak (electro encephoto graph/eeg);
j. sertifikat kesehatan (medical certificate);
k. buku ujian badan;
l. terapi fisik (fisioteraphy); dan
m. psikologi.
(3) Pelayanan Jasa yang Dilakukan oleh Balai Teknik Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi:
a. perbaikan sistem peralatan eletronika dan listrik penerbangan;
b. perbaikan module peralatan eletronika dan listrik penerbangan;
c. penggunaan mock up/portable/ mobile/transportable;
d. penggunaan alat ukur/uji/instrument;
e. penggunaan module eletronika dan listrik penerbangan;dan
f. pengujian eletronika dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara.
Pasal 28
(1) Biaya perawatan system dan module peralatan eletronika dan listrik Penerbangan dikenakan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari besaran tarif perbaikan.
(2) Biaya yang timbul dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e pada Balai Teknik Penerbangan dihitung berdasarkan surat keluar dan masuk barang.
Pasal 29
(1) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g ditentukan dalam satuan PU (penalty unit) denda administratif.
(2) Jenis pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
(3) Penagihan, penyetoran dan pelaporan denda administratif dilaksanakan oleh Direktorat atau Kantor Otoritas Bandar Udara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas penerbitan sertifikat dan licensi dibayarkan oleh wajib bayar sebelum kegiatan pelayanan jasa diberikan sebagai persyaratan dalam mengajukan permohonan.
(2) Nota tagihan atas jenis penerimaan negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diterbitkan pada hari yang sama setelah dilaksanakan pelayanan.
Pasal 31
(1) Seluruh PNBP yang diterima wajib dibukukan oleh Bendahara penerimaanan.
(2) Bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas operasional dan petugas Sitem Akutansi Instansi setiap akhir bulan dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Kementerian
Keuangan setiap awal bulan berikutnya.
Pasal 32
(1) Wajib bayar dapat menyetor langsung ke Kas Negara menggunakan Kode Billing yang diberikan oleh Bendahara penerimaanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
(2) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 33
(1) Setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya nota tagihan dan berlaku kelipatan dikecualikan untuk PNBP yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik INDONESIA yang didelegasikan kepada negara lain.
(2) Atas Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan denda 2 % (dua persen) setelah 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan nota tagihan dan berlaku kelipatan setiap 30 (tiga puluh) pada hari berikutnya.
Pasal 34
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran jumlah PNBP yang Terutang, terhadap jumlah kelebihan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah PNBP yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
Pasal 35
Terhadap pengenaan tarif atas PNBP ini tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 36
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan mingguan dan bulanan atas penerimaan, penyetoran, piutang dan penggunaan PNBP, laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi laporan bulanan/triwulan/semester realisasi PNBP satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 37
(1) Besaran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
(2) Satuan Kerja yang ditetapkan menjadi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terkait tarif dan mekanisme penatausahaan dan pengelolaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 38
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak berlaku untuk Badan Layanan Umum
(BLU) pada Direktorat Jenderal.
Pasal 39
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas Utama Hang Nadim Batam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak disetarakan dengan Kantor unit Penyelengara Bandar Udara Kelas I Utama.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto Curug tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak disetarakan dengan Kantor unit Penyelengara Bandar Udara Kelas I.
Pasal 40
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Juni 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
