(1) Kepala Kantor ex-officio sebagai KPA diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran untuk mengangkat/MENETAPKAN dan memberhentikan pengelola anggaran, yang terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (P3-SPM);
c. Bendahara Pengeluaran; dan
d. Bendahara Penerimaan.
(2) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terikat Tahun Anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian Tahun Anggaran, penunjukan KPA Tahun Anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(5) Penunjukan Kepala Satuan Kerja Sementara yang melaksanakan kegiatan Kementerian sebagai KPA, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Pejabat Eselon I terkait.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
