(1)
Perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan angkutan
udara
niaga
berjadwal
dapat
melakukan
penambahan
kapasitas,
berupa
penambahan
frekuensi
penerbangan
2014, No.1901
dan/atau penggantian tipe pesawat udara dengan perbedaan
kapasitas tempat duduk lebih besar dari 25% (dua puluh
lima persen) setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal.
(2)
Penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a.
rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran
surat izin usaha;
b.
kemampuan teknis operasi bandar udara; dan
c.
tingkat kepadatan ruang udara ke dan dari bandar udara
tujuan.
2.
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 29
Pasal 30
(1)
Untuk
mendapatkan
persetujuan
penambahan
kapasitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya
(empat
belas)
hari
kerja
sebelum
pelaksanaan
penerbangan, dengan melampirkan:
a.
rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran
surat izin usaha;
b.
jadwal
penerbangan
(hari,
jam
keberangkatan
dan
kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi
ketersediaan waktu terbang (slot time) koordinator slot;
c.
jenis dan tipe pesawat udara yang akan dioperasikan;
d.
rencana
kesiapan
penanganan
pesawat
udara,
penumpang
dan
kargo
di
bandar
udara
yang
akan
diterbangi; dan
e.
rotasi diagram pengoperasian pesawat udara yang akan
digunakan.
(2)
Persetujuan
atau
penolakan
penambahan
kapasitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur
Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6
dalam Lampiran II Peraturan ini.
3.
Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
2014, No.1901
Pasal 32
(1) Dalam
hal
masyarakat
pengguna
jasa
angkutan
udara
membutuhkan
penambahan
kapasitas
pada
suatu
rute
penerbangan, maka Direktur Jenderal dapat menawarkan
kepada perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang
menerbangi rute penerbangan tersebut.
(2) Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
menanggapi,
maka
Direktur
Jenderal
menawarkan
kepada
perusahaan
angkutan
udara
niaga
berjadwal
lainnya
yang
mempunyai
rute
tersebut
dalam
lampiran izin usahanya dan mempunyai kemampuan dan
kesiapan armada.
(3) Untuk
mendapatkan
persetujuan
penambahan
kapasitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja, dengan melampirkan:
a.
rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran
surat izin usaha;
b.
jadwal
penerbangan
(hari,
jam
keberangkatan
dan
kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi
ketersediaan waktu terbang (slot time) dari koordinator
slot;
c.
jenis dan tipe pesawat yang dioperasikan;
d.
rencana
kesiapan
penanganan
pesawat
udara,
penumpang
dan
kargo
di
bandar
udara
yang
akan
diterbangi; dan
e.
rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
4.
Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal
34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dapat melayani rute baru
yang belum diatur dalam jaringan dan rute penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
2014, No.1901
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
