Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran

PERMENHUB No. pm76 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. (2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.

Pasal 2

Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan, serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi; b. penyiapan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian, penataan organisasi, pengelolaan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengelolaan Reformasi Birokrasi; d. pelaksanaan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan substantif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan; e. penelitian sebab kecelakaan kapal dan penentuan ada atau tidak adanya kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan kapal; dan f. penjatuhan sanksi administratif kepada Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.

Pasal 4

(1) Organisasi Mahkamah Pelayaran terdiri atas: a. Ketua; b. Anggota; c. Sekretariat; d. Sekretaris Pengganti; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran.

Pasal 6

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Hakim Mahkamah Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penelitian sebab kecelakaan kapal dan penentuan ada atau/tidak adanya kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan kapal serta penjatuhan sanksi administratif kepada Nahkoda atau Pemimpin Kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut.

Pasal 7

(1) Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari beberapa orang dengan kualifikasi Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I, dan Sarjana Teknik Perkapalan. (2) Jumlah Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang. (3) Hakim Mahkamah Pelayaran secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Pelayaran.

Pasal 8

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi; b. penyiapan bahan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan; c. penyiapan bahan urusan kepegawaian, penataan organisasi, pelaksanaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan Reformasi Birokrasi; dan d. penyiapan bahan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan subtatif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan.

Pasal 10

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Laporan; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Subbagian Perkara dan Persidangan.

Pasal 11

(1) Subbagian Perencanaan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan serta pengelolaan sistem teknologi dan informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas melakukan penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta urusan perlengkapan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, pelaksanaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan Reformasi Birokrasi. (4) Subbagian Perkara dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, pemberian dukungan subtatif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan.

Pasal 12

(1) Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum. (2) Jumlah Sekretaris Pengganti paling banyak 2 (dua) orang. (3) Sekretaris Pengganti secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 13

Jenjang kepangkatan Hakim Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris Pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh kepala unit organisasi. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Mahkamah Pelayaran harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Mahkamah Pelayaran.

Pasal 17

Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 18

Ketua harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Mahkamah Pelayaran.

Pasal 19

Setiap unsur di lingkungan Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Mahkamah Pelayaran maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 24

(1) Ketua merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Sekretaris merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.

Pasal 25

(1) Ketua, Hakim Mahkamah Pelayaran, Sekretaris, dan Kepala Subbagian, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Sekretaris Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.

Pasal 26

Mahkamah Pelayaran berlokasi di DKI Jakarta.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Ketua Mahkamah Pelayaran harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 31

Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijabat oleh Sarjana Hukum.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA