Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan;
2. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik;
5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan, serta disusun berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi;
7. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik;
8. Unit Pelayanan Publik (UPP) adalah unit pelayanan publik sektor transportasi yang diusulkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta selaku penyelenggara pelayanan sektor transportasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
9. Kinerja Unit Pelayanan Publik adalah tingkat keberhasilan unit pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
10. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari Pejabat Kementerian Perhubungan, Direktorat/Badan/ Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan, akademisi, lembaga/pemangku kepentingan terkait yang ditunjuk untuk melakukan penilaian kinerja unit pelayanan;
11. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya;
12. Kelompok Pelayanan Administratif adalah kategori pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik;
13. Kelompok Pelayanan Jasa adalah kategori pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik.
Pasal 2
(1) Maksud dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :
a. membangun semangat dan mendorong kreatifitas upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP) sektor transportasi dengan memberikan stimulus atau motivasi dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang obyektif dari unit pelayanan publik;
b. menumbuhkan prinsip akuntabilitas dan transparansi aparatur pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk terciptanya pelayanan yang baik dan memuaskan bagi masyarakat, serta terbuka untuk dinilai langsung oleh masyarakat berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip dasar pelayanan (transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban);
c. mendorong, menstimulasi dan memotivasi unit-unit pelayanan guna berlomba mengerahkan sumber daya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan dan terpilih sebagai unit pelayanan dengan predikat pelayanan prima sebagai unit pelayanan percontohan.
(2) Tujuan dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :
a. menciptakan model pelayanan percontohan bagi unit pelayanan yang lain agar berkreasi melakukan upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan bertanggungjawab;
b. memberikan saran dan masukan penyempurnaan perbaikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan pembenahan kinerja pelayanan publik ke depan;
c. memberikan penilaian dan MENETAPKAN predikat kepada unit-unit pelayanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar kinerja unit pelayanan publik dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Pasal 3
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 4
(1) Unit pelayanan yang dinilai meliputi unit pelayanan publik sektor transportasi yang diusulkan oleh masing-masing penyelenggara pelayanan sesuai Pasal 1 angka 8 Peraturan ini.
(2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diusulkan hanya yang termasuk dalam kategori Kelompok Pelayanan Administratif dan Kelompok Pelayanan Jasa.
Pasal 5
Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan instrumen atau kriteria yang meliputi :
a. visi misi dan motto pelayanan;
b. standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
c. sistem mekanisme dan prosedur pelayanan;
d. sumber daya manusia;
e. sarana dan prasarana pelayanan;
f. penanganan pengaduan;
g. indeks kepuasan masyarakat (IKM);
h. sistem informasi pelayanan publik; dan
i. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
Pasal 6
Peserta penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik yang telah memenuhi instrumen dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berhak menerima penghargaan pelayanan prima dengan kategorisasi sebagai berikut :
1. Prima Utama (nilai ≥ 85 sampai 100);
2. Prima Madya (nilai ≥ 75 sampai<85);
3. Prima Pratama(nilai 65 sampai< 75).
Pasal 7
Unit pelayanan yang masuk dalam kategori pelayanan prima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan penghargaan oleh Menteri.
Pasal 8
Pedoman Penilaian Pelayanan Prima unit pelayanan publik sektor transportasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian kinerja unit pelayanan publik di sektor transportasi.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
