Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian

PERMENHUB No. pm69 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian. 4. Keselamatan Perkeretaapian adalah suatu keadaan selamat dalam penyelenggaraan perkeretaapian. 5. Sumber Daya Manusia Perkeretaapian yang selanjutnya disebut SDM Perkeretaapian adalah meliputi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan, petugas analisis kecelakaan, asesor, dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian. 6. Insiden adalah kondisi kejadian yang berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian dan keselamatan kerja SDM Perkeretaapian yang dapat menimbulkan kerugian. 7. Kecelakaan Kereta Api adalah adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana kereta api yang mengakibatkan kerusakan sarana kereta api, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda. 8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. 9. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 10. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 11. Penyelenggara Perkeretaapian adalah penyelenggara prasarana dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian. 12. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian. 13. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 14. Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Audit SMKP adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis, independen dan terdokumentasi terhadap SMKP penyelenggara perkeretaapian dengan kesesuaian kriteria SMKP yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif. 15. Auditor Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia dan keselamatan perkeretaapian. 16. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 2

Penyusunan dan penerapan SMKP bertujuan untuk: a. meningkatkan Keselamatan Perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi; b. mencegah terjadinya Insiden dan/atau Kecelakaan Kereta Api; dan c. menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM Perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.

Pasal 3

(1) Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyusun, menerapkan dan menyampaikan laporan penerapan SMKP meliputi: a. penetapan kebijakan Keselamatan Perkeretaapian; b. perencanaan Keselamatan Perkeretaapian; c. pelaksanaan rencana Keselamatan Perkeretaapian; d. pemantauan dan evaluasi kinerja Keselamatan Perkeretaapian; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMKP. (2) Laporan penerapan SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Penyusunan, penerapan dan penyampaian laporan penerapan SMKP oleh masing-masing Penyelenggara Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III AUDIT SMKP

Pasal 4

(1) Untuk membuktikan penerapan SMKP Penyelenggara Perkeretaapian, dilakukan Audit SMKP. (2) Audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Auditor Perkeretaapian yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan dan komitmen keselamatan; b. pembuatan dan pendokumentasian rencana Keselamatan Perkeretaapian; c. pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak; d. pengendalian atas kesalahan faktor manusia; e. pengendalian dokumen; f. pembangunan dan pengadaan barang dan jasa; g. keselamatan dan keamanan operasional Kereta Api dan proses kerja SDM Perkeretaapian; h. standar pemantauan; i. keselamatan sistem rekayasa dan operasional; j. manajemen tanggap darurat; k. komunikasi dan koordinasi sistem keselamatan; l. pelaporan potensi bahaya dan kecelakaan; m. pengelolaan terhadap pengangkutan material; n. pengumpulan dan penggunaan data; o. budaya keselamatan; p. audit internal SMKP; dan q. pengembangan keterampilan dan kemampuan SDM Perkeretaapian. (4) Selain dilakukan Audit SMKP, pengawasan dapat dilakukan pada kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f. (5) Pedoman pelaksanaan Audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam kriteria yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Audit SMKP dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu. (3) Laporan hasil audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Auditor Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan Penyelenggara Perkeretaapian. (4) Dalam hal laporan hasil audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekomendasi perbaikan, Penyelenggara Perkeretaapian wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil audit.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal Penyelenggara Perkeretaapian tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas SMKP Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (2) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. audit penerapan SMKP; b. bimbingan teknis SMKP; dan/atau c. pengawasan terhadap penerapan SMKP.

Pasal 9

Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyesuaikan SMKP dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA