Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur

PERMENHUB No. pm6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dilakukan pengaturan lalu lintas dengan cara penutupan jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur. (2) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2018 sampai dengan selesainya proses perbaikan jalan akibat bencana alam tanah longsor.

Pasal 2

Penutupan jalan pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan bagi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.

Pasal 3

(1) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan pengaturan pengalihan arus lalu lintas melalui jalan alternatif sebagai berikut: a. dari Jakarta ke arah Cianjur dialihkan melalui Bogor-Sukabumi-Cianjur; b. dari Jakarta ke arah Cianjur dialihkan melalui Jonggol-Cianjur; c. dari Cianjur ke arah Jakarta dialihkan melalui Cianjur-Sukabumi-Bogor; dan d. dari Cianjur ke arah jakarta dialihkan melalui Cianjur-Jonggol. (2) Pengaturan pengalihan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pengaturan arus lalu lintas pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas. (2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui pemasangan Variable Message Sign (VMS) yang ditempatkan di Ciawi, Gunung Mas dan Ciloto. (3) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pengaturan arus lalu lintas dengan cara penutupan jalan pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kondisi perbaikan jalan akibat bencana alam tanah longsor.

Pasal 6

Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Pasal 7

Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama para pemangku kepentingan wajib melakukan sosialisasi terkait penutupan jalan pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur kepada masyarakat.

Pasal 8

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 9

Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA