Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2019 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretapaian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
2. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
3. Tarif Angkutan Orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan Kereta Api.
4. Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan Kereta Api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik ditetapkan pada pelayanan:
a. perkeretaapian antarkota; dan
b. perkeretaapian perkotaan.
(2) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik.
Pasal 3
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala yang semula memberikan pelayanan angkutan perintis menjadi pelayanan angkutan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.
(2) Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1760) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 541), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
