Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketentuan Lampiran I mulai berlaku per tanggal 1 April 2018;
b. ketentuan Lampiran II:
1. huruf A mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak tanggal 8 Desember 2017;
2. huruf B berlaku sejak tanggal 1 April 2017;
3. huruf C berlaku sejak tanggal 7 Juli 2017; dan
4. huruf D mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018; dan
c. ketentuan Lampiran III mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak tanggal 8 Desember 2017.
2. Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1760) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
