Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI

PERMENHUB No. pm26 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi yang selanjutnya disebut API Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap API Banyuwangi. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap API Banyuwangi. (4) API Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

API Banyuwangi mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 API Banyuwangi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengelolaan fasilitas pendidikan; i. pengembangan program, data, dan evaluasi; j. pelaksanaan pembangunan karakter; k. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; l. pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi API Banyuwangi terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan; h. Program Studi; i. Pusat Pembangunan Karakter; j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi API Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan API Banyuwangi. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin API Banyuwangi.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha, kerja sama, pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter, kesehatan, dan kesejahteraan taruna. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, serta umum.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan API Banyuwangi yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri mengenai statuta API Banyuwangi.

Pasal 9

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum, dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, untuk urusan administrasi akademik dan ketarunaan; dan b. Wakil Direktur II, untuk urusan kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, urusan keuangan, umum, kerja sama, dan fasilitas pendidikan, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik serta fasilitas pendidikan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni; b. pengelolaan urusan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokoleran; dan d. pengelolaan fasilitas pendidikan.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; b. Subbagian Keuangan dan Umum; dan c. Subbagian Fasilitas Pendidikan.

Pasal 15

Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Umum, serta Subbagian Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan.

Pasal 16

(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni. (2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokoleran. (3) Subbagian Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan fasilitas pendidikan.

Pasal 17

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.

Pasal 18

(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.

Pasal 19

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. Program Studi Diploma III Penerbang Sayap Tetap; dan b. Program Studi Diploma III Operasi Pesawat Udara.

Pasal 20

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam statuta.

Pasal 21

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta API Banyuwangi.

Pasal 22

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi API Banyuwangi. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; h. Unit Pelatihan; i. Unit Sarana Terbang; dan j. Unit Operasi Terbang.

Pasal 23

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (7) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, dan pemanfaatan aset barang milik negara. (8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan. (9) Unit Sarana Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana terbang. (10) Unit Operasi Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf j mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi operasi terbang.

Pasal 24

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1. Unit Pelatihan; dan 2. Unit Operasi Terbang; dan b. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi: 1. Unit Asrama; 2. Unit Kesehatan; dan 3. Unit Pengembangan Usaha; dan c. Kepala Subbagian Fasilitas Pendidikan bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Teknik Informatika; 4. Unit Laboratorium; dan 5. Unit Sarana Terbang.

Pasal 25

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, API Banyuwangi harus menyusun standar operasional prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan API Banyuwangi.

Pasal 28

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 29

Direktur harus menyusun menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian jenis kegiatan jabatan terhadap seluruh jabatan di Lingkungan API Banyuwangi.

Pasal 30

Unsur di lingkungan API Banyuwangi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan API Banyuwangi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 31

Pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 32

Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 33

Pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 35

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.b. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.b. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Koordinator Kelompok merupakan jabatan non-Eselon.

Pasal 36

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur. (3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 37

API Banyuwangi berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 38

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 API Banyuwangi juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta API Banyuwangi.

Pasal 39

(1) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (2) Dalam hal Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40

Direktur harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 41

Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja API Banyuwangi, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja API Banyuwangi yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 42

Statuta API Banyuwangi ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA