Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Pasal 2
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), perlu ditetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.
(2) Pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap kepada pemilik barang sesuai dengan kesiapan masing-masing pelabuhan.
(3) Lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
(4) Ketentuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan di lini 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku untuk:
a. barang yang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/aju permohonan kepada karantina;
b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tetapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); dan
c. barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
