Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG

PERMENHUB No. pm24 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Penerbangan Palembang yang selanjutnya disebut Poltek Penerbangan Palembang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltek Penerbangan Palembang. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltek Penerbangan Palembang. (4) Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

Poltek Penerbangan Palembang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Poltek Penerbangan Palembang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang penerbangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Poltek Penerbangan Palembang terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam