Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur
Navigasi Penerbangan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
4.
Pasal 53 dihapus.
5.
Pasal 54 dihapus.
6.
Pasal 55 dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7.
Pasal 56 dihapus.
8.
Pasal 57 dihapus.
9.
Pasal 58 dihapus.
10. Pasal 59 dihapus.
11. Pasal 60 dihapus.
12. Pasal 61 dihapus.
13. Pasal 62 dihapus.
14. Pasal 63 dihapus.
15. Pasal 64 dihapus.
16. Pasal 65 dihapus.
17. Pasal 66 dihapus.
18. Pasal 67 dihapus.
19. Pasal 68 dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2016
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 142 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 59 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA, TUGAS,
DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBANGAN
I. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten terampil
memiliki bidang sebagai berikut:
a. Bidang ATS
1)
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Air
Traffic
Services
(ATS)
jenjang
Asisten
Terampil yaitu:
a)
memiliki pendidikan formal:
1.
D-II Pemandu Lalu Lintas Udara;
2.
D-II
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan;
3.
D-III Pemandu Lalu Lintas Udara;
4.
D-III
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan; dan
b)
pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I
(II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d);
c)
memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang bidang ATS;
d)
lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat kompetensi;
e)
lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
f)
mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2)
tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS)
jenjang Asisten Terampil yaitu:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a)
melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang Air
Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1.
mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang ATS;
2.
mengumpulkan
bahan
naskah
akademik bidang ATS;
3.
mengumpulkan bahan kajian bidang
ATS;
4.
mengumpulkan kompilasi kebijakan
bidang ATS;
5.
mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang ATS;
6.
mengumpulkan bahan petunjuk teknis
bidang ATS;
7.
mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang ATS; dan
8.
mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang ATS.
b)
melakukan
kegiatan
pengendalian
di
bidang Air Traffic Services (ATS), yang
meliputi:
1.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 172;
2.
mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 172;
3.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 172;
4.
mengumpulkan data kondisi fasilitas
pelayanan lalu lintas penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5.
mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
6.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7.
mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9.
mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
pemandu lalu lintas penerbangan dan
pemandu
komunikasi
penerbangan
(CASR 69);
11. mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pemandu lalu lintas penerbangan dan
pemandu
komunikasi
penerbangan
(CASR 69);
12. mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan (CASR 69);
13. mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
15. mengumpulkan
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
16. penetapan Alokasi Kode Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S):
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan kode SSR Mode-S;
b.
membuat Surat Penetapan kode
SSR Mode-S;
17. menerbitan Perijinan Terbang Malam
(Waiver):
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
persetujuan ijin terbang malam
(waiver);
b.
membuat Surat Persetujuan ijin
terbang malam (waiver).
18. peningkatan Status Pelayanan Lalu
Lintas Penerbangan:
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
pelaksanaan peningkatan status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
b.
menyusun
laporan
hasil
verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi langkah – langkah
perbaikan;
c.
membuat
surat
persetujuan/
penolakan
peningkatan
status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d.
menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
19. penetapan Training Area:
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan Training Area;
b.
menyusun
laporan
hasil
verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi langkah – langkah
perbaikan;
c.
membuat surat persetujuan /
penolakan
penetapan
Training
Area; dan
d.
menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
20. penerbitan Surat Keterangan Lulus
Ujian Radiotelephony:
a.
memeriksa
persyaratan
administrasi
ujian
radiotelephony;
b.
membuat surat keterangan lulus
ujian radiotelephony.
c)
melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1.
membuat
surat
pemberitahuan
rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan
yang
telah
ditetapkan;
2.
mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3.
mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4.
mengumpulkan
evidence
terkait
dengan bidang pelayanan lalu lintas
penerbangan;
5.
mengumpulkan dokumen prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6.
mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7.
mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8.
mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9.
mengumpulkan (evidance) dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. menyiapkan
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
11. menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. mengumpulkan bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
b. Bidang CNS
1)
Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Communication Navigation Surveillance
(CNS) jenjang Asisten Terampil yaitu :
a)
memiliki pendidikan formal:
1.
D-II Teknik Navigasi Udara;
2.
D-II Teknik Listrik Bandara;
3.
D-III Teknik Navigasi Udara;
4.
D-III Teknik Listrik Bandara; dan
5.
D-III
Teknik
bidang
Elektro,
Telekomunikasi,
Fisika,
Komputer,
Informatika, Penerbangan.
b)
pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I
(II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d);
c)
memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang bidang CNS;
d)
lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat kompetensi;
e)
lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f)
mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Communication Navigation
Surveillance (CNS) jenjang Asisten Terampil
yaitu:
a)
melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1.
mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang CNS;
2.
mengumpulkan
bahan
naskah
akademik bidang CNS;
3.
mengumpulkan bahan kajian bidang
CNS;
4.
mengumpulkan kompilasi kebijakan
bidang CNS;
5.
mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6.
mengumpulkan
bahan
petunjuk
teknis bidang CNS;
7.
mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang CNS; dan
8.
mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
b)
melakukan
kegiatan
pengendalian
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance (CNS), yang meliputi:
1.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 171;
2.
mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
3.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4.
mengumpulkan data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5.
mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
6.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7.
mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8.
mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9.
mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
11. mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
12. mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
13. mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan (CASR 69);
14. mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
15. mengumpulkan
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
16. mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas
penerbangan;
17. mengumpulkan
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
kalibrasi fasilitas penerbangan;
18. mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggara
kalibrasi fasilitas penerbangan;
19. mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi
lembaga
penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
20. mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara pemeliharaan fasilitas
penerbangan;
21. mengumpulkan
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
dan
22. mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
23. perijinan ELT Code 406 MHz:
a. mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b.
membuat surat penetapan ELT
Code 406 MHz.
24. perijinan Location Indikator:
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
Location Indikator;
b.
membuat
surat
penetapan
Location Indikator;
c.
mengumpulkan materi publikasi
sesudai
dengan
penanggalan
AIRAC; dan
d.
membuat
surat
penyampaian
penetapan
Location
Indikator
kepada ICAO.
25. Perijinan dan Manajemen Frekuensi
Penerbangan:
a.
mengumpulkan
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
b.
membuat
surat
rekomendasi
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
26. Supervisi SAT fasilitas CNS:
a.
mengumpulkan
data
dan
dokumen
untuk
keperluan
Supervisi SAT fasilitas CNS; dan
b.
menyusun
laporan
hasil
Supervisi SAT fasilitas CNS.
27. Supervisi Flight Commicioning fasilitas
CNS:
a. Mengumpulkan
data
dan
dokumen
untuk
keperluan
Supervisi
Flight
Commicioning
fasilitas CNS;
b. Menyusun laporan hasil Supervisi
Flight Commicioning fasilitas CNS.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengumpulkan evidence terkait dengan
bidang telekomunikasi penerbangan;
5. Mengumpulkan
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengumpulkan
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengumpulkan
bahan
pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
c. Bidang AIS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Aeronautical Information Services (AIS) jenjang
Asisten Terampil yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1. D-II Penerangan Informasi Aeronautika;
dan
2. D-III Penerangan Informasi Aeronautika.
b) Pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I
(II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang bidang AIS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Aeronautical Information
Services (AIS) jenjang Asisten Terampil yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Aeronautical
Information Services (AIS), yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang AIS;
2. Mengumpulkan bahan naskah akademik
bidang AIS;
3. Mengumpulkan bahan kajian bidang
AIS;
4. Mengumpulkan
kompilasi
kebijakan
bidang AIS;
5. Mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang AIS;
6. Mengumpulkan bahan petunjuk teknis
bidang AIS;
7. Mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang AIS; dan
8. Mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang AIS.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Aeronautical
Information
Services
(AIS),
yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 175;
2. Mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 175;
3. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 175;
4. Mengumpulkan data kondisi fasilitas
pelayanan informasi aeronautika, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
6. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
pelayanan
informasi
aeronautika
(CASR 69);
11. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pelayanan
informasi
aeronautika
(CASR 69);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
12. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika (CASR 69);
13. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan; dan;
15. Mengumpulkan
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
16. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan menyusun
hasil
verifikasi
laporan
Quality
Management
System
penyelenggara
pelayanan.
17. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Memeriksa dokumen pengajuan
terkait
pengajuan
peta
penerbangan;
b. Membuat surat tindak lanjut hasil
pengajuan peta penerbangan;
c. Menyiapkan
materi
publikasi
peta penerbangan.
c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Aeronautikal
Information
Services
(AIS),
yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengumpulkan evidence terkait dengan
bidang
pelayanan
informasi
aeronautika;
5. Mengumpulkan
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengumpulkan
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengumpulkan
bahan
pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
d. Bidang PANS-OPS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS) jenjang Asisten Terampil
yaitu:
a) Memiliki pendidikan formal:
1. D-II Pengatur Lalu Lintas Udara;
2. D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan;
3. D-II Penerangan Informasi Aeronautika;
4. D-II Teknik Navigasi Udara;
5. D-III Pemandu Lalu Lintas Udara;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
6. D-III
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan;
7. D-III Penerangan Informasi Aeronautika;
8. D-III Teknik Navigasi Udara.
b) Pangkat dan golongan Pengatur Muda Tk. I
(II/b) s.d Pengatur Tk. I (II/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang bidang PANS-OPS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation
Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang
Asisten Terampil yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Procedure of
Air Navigation Services-Aircraft Operations
(PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang PANS-OPS;
2.
Mengumpulkan
bahan
naskah
akademik bidang PANS-OPS;
3. Mengumpulkan bahan kajian bidang
PANS-OPS;
4. Mengumpulkan
kompilasi
kebijakan
bidang PANS-OPS;
5. Mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang PANS-OPS;
6. Mengumpulkan bahan petunjuk teknis
bidang PANS-OPS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang PANS-OPS; dan
8. Mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang PANS-OPS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 173;
2. Mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 173;
3. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 173;
4. Mengumpulkan data kondisi fasilitas
perancang prosedur penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
6. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengumpulkan
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
perancang
prosedur
penerbangan
(CASR 69);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
11. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
perancang
prosedur
penerbangan
(CASR 69);
12. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan (CASR 69);
13. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
15. Mengumpulkan
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
16. Validasi Instrument Flight Procedure
(IFP),
Mengumpulkan
persyaratan
administrasi validasi Instrument Flight
Procedure (IFP); dan
17. Perijinan
pesawat
tanpa
awak,
Mengumpulkan
persyaratan
administrasi perijinan pesawat tanpa
awak.
c) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengumpulkan evidence terkait dengan
bidang
perancang
prosedur
penerbangan;
5. Mengumpulkan
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengumpulkan
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengumpulkan
bahan
pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
e.
Bidang MET
1)
Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Meteorology (MET) jenjang Asisten Terampil
yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal:
1. D-III bidang Meteorologi.
2. D-III
Non
Kependidikan
jurusan
Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika,
Matematika, Statistika, Instrumentasi,
Teknik Elektro, Informatika.
b) Pangkat dan golongan Pengatur (II/c) s.d
Pengatur Tk. I (II/d);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang bidang MET;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2)
Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang
Asisten Terampil yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Meteorology
(MET), yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang MET;
2. Mengumpulkan bahan naskah akademik
bidang MET;
3. Mengumpulkan bahan kajian bidang
MET;
4. Mengumpulkan
kompilasi
kebijakan
bidang MET;
5. Mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang MET;
6. Mengumpulkan bahan petunjuk teknis
bidang MET;
7. Mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang MET; dan
8. Mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang MET.
b) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
pengujian)
kepada
penyelenggara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengumpulkan evidence terkait dengan
bidang meteorologi penerbangan;
5. Mengumpulkan
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan;
6. Mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan;
8. Mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan;
9. Mengumpulkan
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengumpulkan
bahan
pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
f.
Bidang SAR
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Search
and Rescue (SAR) jenjang Asisten
Terampil yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal D-III Semua
Jurusan
b) Pangkat dan golongan Pengatur (II/c) s.d
Pengatur Tk. I (II/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang bidang SAR;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten terampil;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang Asisten Terampil yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Search and
Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Mengumpulkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang SAR;
2. Mengumpulkan bahan naskah akademik
bidang SAR;
3. Mengumpulkan bahan kajian bidang
SAR;
4. Mengumpulkan
kompilasi
kebijakan
bidang SAR;
5. Mengumpulkan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang SAR;
6. Mengumpulkan bahan petunjuk teknis
bidang SAR;
7. Mengumpulkan bahan standar teknis
operasi bidang SAR; dan
8. Mengumpulkan
bahan
pedoman
keselamatan bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan dibidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengumpulkan
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengumpulkan, bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengumpulkan evidence terkait dengan
bidang Search and Rescue;
5. Mengumpulkan
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan;
6. Mengumpulkan
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Mengumpulkan
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan;
8. Mengumpulkan
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan;
9. Mengumpulkan
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengumpulkan
bahan
pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara pelayanan berdasarkan
jadwal
pengawasan
yang
telah
ditetapkan.
II. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang Asisten Mahir
memiliki bidang sebagai berikut:
a. Bidang ATS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Air Traffic Services (ATS) jenjang Asisten Mahir
yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang ATS jenjang
asisten Terampil sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang ATS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS)
jenjang Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Air Traffic
Services (ATS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan rekomendasi praktis bidang ATS;
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang ATS;
3. Memeriksa bahan kajian bidang ATS;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
ATS;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang ATS;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang ATS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang ATS; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang ATS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 172;
2. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 172;
3. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 172;
4. Memeriksa
data
kondisi
fasilitas
pelayanan lalu lintas penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
6. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 143;
7. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 143;
8. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 143;
9. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
pengujian lisensi pemandu lalu lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan (CASR 69);
11. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan (CASR 69);
12. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan (CASR 69);
13. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Memeriksa bahan hasil investigasi
terhadap dokumen, personil, fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan; dan
15. Memeriksa bahan penilaian terhadap
hasil investigasi terhadap dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan.
16. Penetapan Alokasi Kode Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S):
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan kode SSR Mode-S;
b. Membuat Surat Penetapan kode
SSR Mode-S;
17. Penerbitan Perijinan Terbang Malam
(Waiver):
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
persetujuan ijin terbang malam
(waiver);
b. Membuat Surat Persetujuan ijin
terbang malam (waiver).
18. Peningkatan Status Pelayanan Lalu
Lintas Penerbangan:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
pelaksanaan peningkatan status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
b. Menyusun laporan hasil verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi
langkah – langkah perbaikan;
c. Membuat surat persetujuan /
penolakan
peningkatan
status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan; dan
d. Menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
19. Penetapan Training Area:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan Training Area;
b. Menyusun laporan hasil verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi
langkah – langkah perbaikan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c. Membuat
surat
persetujuan/penolakan
penetapan Training Area; dan
d. Menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
20. Penerbitan Surat Keterangan Lulus
Ujian Radiotelephony:
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi
ujian
radiotelephony;
b. Membuat surat keterangan lulus
ujian radiotelephony.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Air Traffic Service (ATS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan
dan lembaga diklat;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
b. Bidang CNS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Communication Navigation Surveillance (CNS)
jenjang Asisten Mahir yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang CNS jenjang
asisten Terampil sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang CNS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Communication Navigation
Surveillance (CNS) jenjang Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan rekomendasi praktis bidang CNS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang CNS;
3. Memeriksa bahan kajian bidang CNS;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
CNS;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang CNS;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang CNS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang CNS; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang CNS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 171;
2. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 171;
3. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 171;
4. Memeriksa
data
kondisi
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
6. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 143;
7. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 143;
8. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 143;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
9. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
11. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
12. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
13. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan (CASR 69);
14. Memeriksa bahan hasil investigasi
terhadap dokumen, personil, fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan; dan
15. Memeriksa bahan penilaian terhadap
hasil investigasi terhadap dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan.
16. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
17. Memeriksa dokumen manual operasi
lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas penerbangan;
18. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas penerbangan;
19. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas
penerbangan;
20. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara pemeliharaan fasilitas
penerbangan;
21. Memeriksa dokumen manual operasi
lembaga penyelenggara pemeliharaan
fasilitas penerbangan;
22. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
lembaga penyelenggara pemeliharaan
fasilitas penerbangan;
23. Perijinan ELT Code 406 MHz :
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz; dan
b. Membuat
surat
penetapan
ELT
Code 406 MHz.
24. Perijinan Location Indikator:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
Location Indikator;
b. Membuat surat penetapan Location
Indikator;
c. Memeriksa
materi
publikasi
sesudai
dengan
penanggalan
AIRAC; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d. Membuat
surat
penyampaian
penetapan
Location
Indikator
kepada ICAO.
25. Perijinan dan Manajemen Frekuensi
Penerbangan:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
b. Membuat
surat
rekomendasi
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
26. Supervisi SAT fasilitas CNS:
a. Memeriksa data dan dokumen
untuk keperluan Supervisi SAT
fasilitas CNS; dan
b. Menyusun laporan hasil Supervisi
SAT fasilitas CNS.
27. Supervisi Flight Commicioning fasilitas
CNS:
a. Memeriksa data dan dokumen
untuk keperluan Supervisi Flight
Commicioning fasilitas CNS;
b. Menyusun laporan hasil Supervisi
Flight Commicioning fasilitas CNS.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang telekomunikasi penerbangan;
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan
dan lembaga diklat;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
c. Bidang AIS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Aeronautical Information Services (AIS) jenjang
Asisten Mahir yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang AIS jenjang
asisten Terampil sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang AIS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Aeronautical Information
Services (AIS) jenjang Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Aeronautical
Information Services (AIS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan rekomendasi praktis bidang AIS;
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang AIS;
3. Memeriksa bahan kajian bidang AIS;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
AIS;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang AIS;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang AIS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang AIS; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang AIS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Aeronautical
Information
Services
(AIS),
yang meliputi:
1. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 175;
2. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 175;
3. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 175;
4. Memeriksa
data
kondisi
fasilitas
pelayanan informasi aeronautika, log
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
6. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 143;
7. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 143;
8. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 143;
9. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika (CASR 69);
11. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika (CASR 69);
12. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika (CASR 69);
13. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Memeriksa bahan hasil investigasi
terhadap dokumen, personil, fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
15. Memeriksa bahan penilaian terhadap
hasil investigasi terhadap dokumen,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
16. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan, Menyusun
hasil
verifikasi
laporan
Quality
Management
System
penyelenggara
pelayanan.
17. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Mengidentifikasi
dokumen
pengajuan terkait pengajuan peta
penerbangan;
b. Membuat surat tindak lanjut hasil
pengajuan peta penerbangan;
c. Menyiapkan
materi
publikasi
peta penerbangan.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Aeronautical Information Service (AIS), yang
meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
informasi
aeronautika;
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan
dan lembaga diklat;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim;
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
d. Bidang PANS-OPS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS) jenjang Asisten Mahir
yaitu:
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang PANS-OPS
jenjang
asisten
Terampil
sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang PANS-OPS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation
Services-Aircraft Operations (PANS-OPS) jenjang
Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Procedure of
Air Navigation Services-Aircraft Operastions
(PANS-OPS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang
PANS-OPS;
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang PANS-OPS;
3. Memeriksa bahan kajian bidang PANS-
OPS;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
PANS-OPS;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang PANS-OPS;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang PANS-OPS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang PANS-OPS; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang PANS-OPS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 173;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 173;
3. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 173;
4. Memeriksa
data
kondisi
fasilitas
perancang prosedur penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
6. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 143;
7. Memeriksa dokumen manual operasi
sertifikasi CASR 143;
8. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
sertifikasi CASR 143;
9. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Memeriksa bahan verifikasi dokumen
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan (CASR 69);
11. Memeriksa bahan verifikasi lapangan
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan (CASR 69);
12. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan (CASR 69);
13. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Memeriksa bahan hasil investigasi
terhadap dokumen, personil, fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
15. Memeriksa bahan penilaian terhadap
hasil investigasi terhadap dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
16. Validasi Instrument Flight Procedure
(IFP),
mengidentifikasi
persyaratan
administrasi validasi Instrument Flight
Procedure (IFP); dan
17. Perijinan
pesawat
tanpa
awak,
mengidentifikasi
persyaratan
administrasi perijinan pesawat tanpa
awak.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang
perancang
prosedur
penerbangan;
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan
dan lembaga diklat;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
e. Bidang MET
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Meteorology (MET) jenjang Asisten Mahir yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang MET jenjang
asisten Terampil sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang MET;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang
Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Meteorology
(MET), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan rekomendasi praktis bidang MET;
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang MET;
3. Memeriksa bahan kajian bidang MET;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
MET;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang MET;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang MET;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang MET; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang MET.
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang meteorologi penerbangan;
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
f. Bidang SAR
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Search and Rescue (SAR) jenjang Asisten Mahir
yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang SAR jenjang
asisten Terampil sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata Muda (III/a)
s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang SAR;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten mahir; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang Asisten Mahir yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Search and
Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Memeriksa bahan rancangan standar
dan rekomendasi praktis bidang SAR;
2. Memeriksa
bahan
naskah
akademik
bidang SAR;
3. Memeriksa bahan kajian bidang SAR;
4. Memeriksa kompilasi kebijakan bidang
SAR;
5. Memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan
bidang SAR;
6. Memeriksa
bahan
petunjuk
teknis
bidang SAR;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang SAR; dan
8. Memeriksa bahan pedoman keselamatan
bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Memeriksa dokumen acuan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pemantauan) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Memeriksa bahan rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) untuk
lokasi;
4. Memeriksa
evidence
terkait
dengan
bidang Search and Rescue;
5. Memeriksa dokumen prosedur, personil
dan fasilitas pada lembaga pelayanan;
6. Memeriksa
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Memeriksa bahan penilaian dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
8. Memeriksa bahan penilaian kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
9. Memeriksa
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Memeriksa bahan pengarahan harian
anggota tim audit oleh ketua tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan
berdasarkan
jadwal
pengawasan yang telah ditetapkan.
III. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang asisten penyelia
memiliki bidang sebagai berikut:
a. Bidang ATS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Air
Traffic
Services
(ATS)
jenjang
asisten
penyelia yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang ATS jenjang
asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang ATS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS)
jenjang asisten penyelia yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Air Traffic
Services (ATS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang ATS;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang ATS;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
ATS;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang ATS;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang ATS;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang ATS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang ATS; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang ATS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 172;
2. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 172;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
3. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 172;
4. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
pemandu lalu lintas penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
6. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
pemandu lalu lintas penerbangan dan
pemandu
komunikasi
penerbangan
(CASR 69);
11. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pemandu lalu lintas penerbangan dan
pemandu
komunikasi
penerbangan
(CASR 69);
12. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan (CASR 69);
13. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan; dan
15. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
16. Penetapan Alokasi Kode Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S):
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan kode SSR Mode-S;
b. Membuat Surat Penetapan kode
SSR Mode-S;
17. Penerbitan Perijinan Terbang Malam
(Waiver):
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
persetujuan ijin terbang malam
(waiver);
b. Membuat Surat Persetujuan ijin
terbang malam (waiver).
18. Peningkatan Status Pelayanan Lalu
Lintas Penerbangan:
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
pelaksanaan peningkatan status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
b. Menyusun laporan hasil verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi
langkah – langkah perbaikan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c. Membuat
surat
persetujuan/penolakan
peningkatan
status
pelayanan
lalu lintas penerbangan; dan
d. Menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
19. Penetapan Training Area:
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan Training Area;
b. Menyusun laporan hasil verifikasi
lapangan
beserta
rekomendasi
langkah – langkah perbaikan;
c. Membuat
surat
persetujuan/penolakan
penetapan Training Area; dan
d. Menyiapkan materi publikasi AIP
(jika disetujui).
20. Penerbitan Surat Keterangan Lulus
Ujian Radiotelephony:
a. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi
ujian
radiotelephony;
b. Membuat surat keterangan lulus
ujian radiotelephony.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
b. Bidang CNS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Communication Navigation Surveillance (CNS)
jenjang asisten penyelia yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang CNS jenjang
asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang CNS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Communications Navigation
Surveillance (CNS) jenjang asisten penyelia
yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang CNS;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang CNS;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
CNS;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang CNS;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang CNS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang CNS; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 171;
2. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
3. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
4. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
6. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
11. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
12. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan (CASR
69);
13. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
14. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
15. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
16. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas
penerbangan;
17. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
kalibrasi fasilitas penerbangan;
18. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggara
kalibrasi fasilitas penerbangan;
19. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
lembaga
penyelenggara
kalibrasi
fasilitas
penerbangan;
20. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara pemeliharaan fasilitas
penerbangan;
21. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
22. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
23. Perijinan ELT Code 406 MHz:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz; dan
b. Membuat
surat
penetapan
ELT
Code 406 MHz.
24. Perijinan Location Indikator:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
Location Indikator;
b. Membuat surat penetapan Location
Indikator;
c. Memeriksa
materi
publikasi
sesudai
dengan
penanggalan
AIRAC; dan
d. Membuat
surat
penyampaian
penetapan
Location
Indikator
kepada ICAO.
25. Perijinan dan Manajemen Frekuensi
Penerbangan:
a. Memeriksa
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
b. Membuat
surat
rekomendasi
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan;
26. Supervisi SAT fasilitas CNS:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a. Memeriksa data dan dokumen
untuk keperluan Supervisi SAT
fasilitas CNS; dan
b. Menyusun laporan hasil Supervisi
SAT fasilitas CNS.
27. Supervisi Flight Commicioning fasilitas
CNS:
a. Memeriksa data dan dokumen
untuk keperluan Supervisi Flight
Commicioning fasilitas CNS;
b. Menyusun laporan hasil Supervisi
Flight Commicioning fasilitas CNS.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Communication
Navigastion
Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang telekomunikasi penerbangan;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
c.
Bidang AIS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Aeronautical Information Service (AIS) jenjang
asisten penyelia yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang AIS jenjang
asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang AIS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Aeronautical Information
Services (AIS) jenjang asisten penyelia yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Aeronautical
Information Services (AIS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang AIS;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang AIS;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
AIS;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang AIS;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang AIS;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang AIS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang AIS; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang AIS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Aeronautical
Information
Services
(AIS),
yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 175;
2. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 175;
3. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 175;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
pelayanan informasi aeronautika, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
6. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
pelayanan
informasi
aeronautika
(CASR 69);
11. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pelayanan
informasi
aeronautika
(CASR 69);
12. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika (CASR 69);
13. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
14. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan; dan;
15. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
16. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan, menyusun
hasil
verifikasi
laporan
Quality
Management
System
penyelenggara
pelayanan.
17. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Mengidentifikasi
dokumen
pengajuan terkait pengajuan peta
penerbangan;
b. Membuat surat tindak lanjut hasil
pengajuan peta penerbangan;
c. Menyiapkan
materi
publikasi
peta penerbangan.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Aeronautical
Information Services (AIS),
yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang
pelayanan
informasi
aeronautika;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
c. Bidang PANS-OPS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Procedur
of
Air
Navigasion
Service-Aircraft
Operations (PANS-OPS) jenjang asisten penyelia
yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang PANS-OPS
jenjang asisten mahir sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang PANS-OPS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation
Service-Aircraft Operations (PANS-OPS) jenjang
asisten penyelia yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Procedure of
Air Navigation Services-Aircraft Operation
(PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang PANS-OPS;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang PANS-OPS;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
PANS-OPS;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang PANS-OPS;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang PANS-OPS;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang PANS-OPS;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang PANS-OPS; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang PANS-OPS.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Procedure of Air Navigation Service-Aircraft
Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 173;
2. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 173;
3. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 173;
4. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
perancang prosedur penerbangan, log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
5. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
6. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 143;
7. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 143;
8. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 143;
9. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
perancang
prosedur
penerbangan
(CASR 69);
11. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
perancang
prosedur
penerbangan
(CASR 69);
12. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan (CASR 69);
13. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
14. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan; dan
15. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
16. Validasi Instrument Flight Procedure
(IFP),
Memeriksa
persyaratan
administrasi validasi Instrument Flight
Procedure(IFP); dan
17. Perijinan
pesawat
tanpa
awak,
Mengumpulkan
persyaratan
administrasi perijinan pesawat tanpa
awak.
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Procedure of Air Navigation Service-Aircraft
Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
navigasi
penerbangan
dan/atau lembaga diklat berdasarkan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
jadwal pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang
perancang
prosedur
penerbangan;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas
lembaga
pelayanan
dan
lembaga diklat;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan dan
lembaga diklat;
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan dan lembaga diklat;
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga
pelayanan
dan
lembaga
diklat;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
d.
Bidang MET
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Meteorologi (MET) jenjang asisten penyelia yaitu
:
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang MET jenjang
asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang MET;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang
asisten penyelia yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Meteorology
(MET), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang MET;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang MET;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
MET;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang MET;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang MET;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang MET;
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang MET; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang MET.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang meteorologi penerbangan;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan;
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
e. Bidang SAR
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Search
and
Rescue
(SAR)
jenjang
asisten
penyelia yaitu :
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang SAR jenjang
asisten Mahir sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang SAR;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang asisten penyelia; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang asisten penyelia yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Search and
Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang SAR;
2. Mengidentifikasi
bahan
naskah
akademik bidang SAR;
3. Mengidentifikasi bahan kajian bidang
SAR;
4. Mengidentifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang SAR;
5. Mengidentifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang SAR;
6. Mengidentifikasi bahan petunjuk teknis
bidang SAR;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Memeriksa bahan standar teknis operasi
bidang SAR; dan
8. Mengidentifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Membuat surat pemberitahuan rencana
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan,
pengujian)
kepada
penyelengara
pelayanan
berdasarkan
jadwal
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan)
tahunan yang telah ditetapkan;
2. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan dan Pemantauan) data
dan informasi yang terkait dan hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Mengidentifikasi bahan rencana dan
program kerja pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan
dan
Pemantauan) untuk lokasi;
4. Mengidentifikasi evidence terkait dengan
bidang Search and Rescue;
5. Mengidentifikasi
dokumen
prosedur,
personil dan fasilitas pada lembaga
pelayanan;
6. Mengidentifikasi
data
kesesuaian
implementasi prosedur, personil dan
fasilitas lembaga pelayanan;
7. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
dokumen
prosedur,
personil
dan
fasilitas pada lembaga pelayanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
8. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
kesesuaian
implementasi
prosedur,
personil
dan
fasilitas
lembaga
pelayanan;
9. Mengidentifikasi
(evidance)
dokumen
prosedur, personil dan fasilitas pada
lembaga pelayanan;
10. Menyiapkan bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
11. Menyiapkan
Bahan
Berita
Acara
Pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
12. Menyiapkan
bahan
laporan
akhir
kegiatan hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
13. Mendokumentasikan
laporan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan, Pemantauan);
14. Menyiapkan bahan rencana tindak
lanjut
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
15. Mengidentifikasi bahan pengarahan
harian anggota tim audit oleh ketua
tim; dan
16. Membuat surat penyampaian hasil
laporan pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan)
kepada
penyelegara
pelayanan
navigasi
penerbangan dan/atau lembaga diklat
berdasarkan jadwal pengawasan yang
telah ditetapkan.
IV. Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang ahli pertama
memiliki bidang sebagai berikut:
a. Bidang ATS
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang
Ahli Pertama yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal :
1. DIV Ahli Lalu Lintas Udara;
2. DIV
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan;
3. S1
Teknik
Teknik
Komputer,
Informatika, Penerbangan, Sipil,
Arsitektur,
Hukum,
Sastra
Inggris, Ekonomi Management,
Administrasi Publik, Administrasi
Negara; dan
4. S2
bidang
Transportasi,
Teknik
Penerbangan, Komputer.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang ATS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama;
dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services
(ATS) jenjang Ahli Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang Air
Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang ATS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang ATS;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
ATS;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang ATS;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang ATS;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang ATS;
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang ATS; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang ATS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang Air Traffic Services (ATS), yang
meliputi:
1. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
172;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 172;
3. Memverifikasi :
a. SOP TWR, APP, ACC, FIC,
dan AFIS;
b. Prosedur
Pelayanan
TWR,
APP, ACC, FSS dan AFIS;
c. Prosedur Personil TWR, APP,
ACC, FSS dan AFIS; dan
d. Struktur organisasi.
4. Mengumpulkan dokumen manual
operasi sertifikasi CASR 172;
5. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 172;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
6. Mengumpulkan
data
kondisi
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
7. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
8. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
9. Memverifikasi
Training
Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
10. Memverifikasi Courseware;
11. Memverifikasi
Fasilitas
Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi prosedur fasilitas
TWR
dan
kesesuaian
surat
perjanjian
kerjasama
dengan
pihak terkait;
14. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan;
15. Mengumpulkan bahan verifikasi
pengujian
lisensi
personil
pemandu lalu lintas penerbangan
dan
pemandu
komunikasi
penerbangan;
16. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
pemandu
lalu
lintas
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan;
17. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
pemandu lalu lintas penerbangan
dan
pemandu
komunikasi
penerbangan;
18. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan pada penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
19. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
dan
20. Mengumpulkan bahan penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan.
21. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Melaksanakan
investigasi
penegakkan hukum;
b. Melaksanakan
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Melaksanakan
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
22. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Melaksanakan
investigasi
insiden atau serius insiden;
b. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
23. Penetapan
Alokasi
Kode
Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S),
Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan kode SSR Mode-S.
24. Penerbitan
Perijinan
Terbang
Malam
(Waiver),
Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen teknis persetujuan ijin
terbang malam (waiver).
25. Peningkatan
Status
Pelayanan
Lalu Lintas Penerbangan:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen
teknis
pelaksanaan
peningkatan
status
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan dengan
kondisi di lapangan;
c. Memverifikasi
tindaklanjut
perbaikan
yang
telah
dilaksanakan; dan
d. Membuat
materi
publikasi
AIP (jika disetujui).
26. Penetapan Training Area:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen
teknis
penetapan
Training
Area;
b. Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan dengan
kondisi di lapangan;
c. Memverifikasi tindak lanjut
perbaikan
yang
telah
dilaksanakan; dan
d. Membuat
materi
publikasi
AIP (jika disetujui).
27. Penerbitan
Surat
Keterangan
Lulus Ujian Radiotelephony:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
ujian
radiotelephony;
b. Melaksanakan
pengujian
radiotelephony.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) di bidang Air Traffic
Services (ATS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
penyelenggara
pelayanan
dan/atau lembaga diklat;
4. Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
5. Mengidentifikasi
evidence
terkait
dengan bidang pelayanan lalu
lintas penerbangan;
6. Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh
penyelenggara
pelayanan
navigasi;
9. Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian)
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
b. Bidang CNS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang
Communication
Navigation
Surveillance (CNS) jenjang Ahli Pertama
yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal :
1. D-IV Teknik Navigasi Udara;
2. D-IV Teknik Listrik Bandar Udara;
3. S1
Teknik
bidang
Elektro,
Telekomunikasi,
Fisika,
Komputer,
Informatika,
Penerbangan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. S2
bidang
Transportasi,
Teknik
Penerbangan,
Teknik
Elektro,
Teknik Telekomunikasi.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang CNS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama;
dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Communication
Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli
Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang
Communication Navigation Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang CNS;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang CNS;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
CNS;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang CNS;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang CNS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang CNS; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance (CNS), yang meliputi:
1. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
171;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 171;
3. Memverifikasi :
a. SOP fasilitas telekomunikasi
penerbangan;
b. SOP pelaksanaan kaliberasi
fasilitas penerbangan;
c. SOP
pelaksanaan
Ground
Check;
d. SOP dokumentasi;
e. SOP pelaporan;
f. SOP
keamanan
fasilutas
penerbangan;
g. SOP perubahan pelayanan;
h. SOP penanganan gangguan
pelayanan;
i. Fasilitas
komunikasi
penerbangan;
j. Fasilitas
navigasi
penerbangan;
k. Fasilitas
pengamatan
penerbangan;
l. Personil
telekomunikasi
penerbangan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
m.
Organisasi
penyelenggara
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan.
4. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslilitas
penerbangan;
5. Memverifikasi manual operasi (unit
pelayanan)
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslitas
penerbangan;
6. Memverifikasi organisasi, prosedur
dan
catatan
terkait
dengan
kaliberasi,
fasilitas
navigasi
penerbangan;
7. Memverifikasi
sistem
kaliberasi
penerbangan
(flight
inspection
system);
8. Memverifikasi
dokumen
teknis
peralatan,
consule,
identitas
pancaran
tranponder,
perubahan/modifikasi
terhadap
sistem kaliberasi penerbangan;
9. Memverifikasi pemeliharaan sistem
kaliberasi penerbangan;
10. Memverifikasi
pengoperasian
sistem kaliberasi penerbangan;
11. Memverifikasi prosedur jaminan
kualitas;
12. Memverifikasi fasilitas penunjang
(alat ukur, testbed)
13. Memverifikasi
personil
dan
organisasi
penyelenggara
pelayanan
kaliberasi
fasilitas
navigasi penerbangan; dan
14. Memverifikasi
hasil
verifikasi
lokasi dan dokumen;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
15. Mengumpulkan dokumen manual
operasi sertifikasi CASR 171;
16. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
17. Mengumpulkan
data
kondisi
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
18. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
19. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
20. Memverifikasi Training Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
21. Memverifikasi Courseware;
22. Mengumpulkan
data
Fasilitas
Penunjang;
23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
24. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
25. Mengumpulkan bahan verifikasi
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
26. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
27. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
28. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan pada penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
29. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
30. Mengumpulkan bahan penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan.
31. Mengumpulkan bahan verifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara kaliberasi fasilitas
penerbangan;
32. Mengumpulkan dokumen manual
operasi penyelenggara kaliberasi
fasilitas penerbangan;
33. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi lembaga penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
34. Mengumpulkan bahan verifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
35. Mengumpulkan dokumen manual
operasi lembaga penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
36. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggaraan
pemeliharaan
fasilitas penerbangan;
37. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Melaksanakan
investigasi
penegakkan hukum;
b. Melaksanakan
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Melaksanakan
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
38. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Melaksanakan
investigasi
insiden atau serius insiden;
b. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
39. Perijinan ELT Code 406 MHz,
memverifikasi
persyaratan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz.
40. Perijinan Location Indikator:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
teknis
perijinan Location Indikator;
b. Memonitor
data
Location
Indikator; dan
c. Membuat
materi
publikasi
AIP
sesuai
dengan
penanggalan AIRAC.
41. Perijinan
dan
Manajemen
Frekuensi
Penerbangan,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan.
42. Melaksanakan
Supervisi
SAT
fasilitas CNS.
43. Melaksanakan
Supervisi
Flight
Commicioning fasilitas CNS.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan
Pengujian)
di
bidang
Communication Navigation Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
penyelenggara
pelayanan
dan/atau lembaga diklat;
4. Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
5. Mengidentifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
telekomunikasi penerbangan;
6. Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh
penyelenggara
pelayanan
navigasi;
9. Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
c.
Bidang AIS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Aeronautical Information Service
(AIS) jenjang Ahli Pertama yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal :
1. D-IV Informasi Aeronautika;
2. D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
3. D-IV
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan;
4. D-IV Teknik Navigasi Udara;
5. S1 Teknik Komputer, Informatika,
Penerbangan,
Sipil,
Geodesi,
Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi
Managemen, Administrasi Publik
dan Administrasi Negara; dan
6. S2
bidang
Transportasi,
Teknik
Penerbangan,
Teknik
Elektro,
Teknik Telekomunikasi.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang AIS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama;
dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Aeronautical
Information Services (AIS) jenjang Ahli
Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang
Aeronautical Information Services (AIS),
yang meliputi:
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang AIS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang AIS;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
AIS;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang AIS;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang AIS;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang AIS;
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang AIS; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang AIS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang
Aeronautical
Information
Services (AIS), yang meliputi:
1. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
175;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 175;
3. Memverifikasi :
a. SOP
Pelayanan
Informasi
Aeronautika;
b. SOP
Fasilitas
Pelayanan
Informasi Aeronatika;
c. Personil Pelayanan Informasi
Aeronautika;
d. SOP Pelayanan NOTAM;
e. SOP
Fasilitas
Pelayanan
NOTAM;
f. Personil Pelayanan NOTAM;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
g. Laporan
hasil
Quality
Management System (QMS)
penyelenggara pelayanan;
h. SOP
pelayanan
peta
penerbangan;
i. Prosedur
pelayanan
peta
penerbangan;
j. Fasilitas
pelayanan
peta
penerbangan; dan
k. Personil
pelayanan
peta
penerabangan.
4. Mengumpulkan dokumen manual
operasi sertifikasi CASR 175;
5. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 175;
6. Mengumpulkan
data
kondisi
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
7. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
8. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
9. Memverifikasi
Training
Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
10. Memverifikasi Courseware;
11. Memverifikasi
Fasilitas
Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
pelayanan
informasi
aeronautika;
14. Mengumpulkan bahan verifikasi
pengujian
lisensi
personil
pelayanan informasi aeronautika;
15. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
pelayanan
infroamsi
aeronautika;
16. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
pelayanan informasi aeronautika;
17. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan pada penyelenggara
pelayanan informasi aeronautika;
18. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan infromasi aeronautika;
dan
19. Mengumpulkan bahan penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
informasi aeronautika.
20. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Melaksanakan
investigasi
penegakkan hukum;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Melaksanakan
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Melaksanakan
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
21. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Melaksanakan
investigasi
insiden atau serius insiden;
b. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
22. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan:
a. Memverifikasi
dokumen
laporan
hasil
Quality
Management
System
penyelenggara pelayanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memverifikasi
kondisi
data
yang dimiliki dengan kondisi
di lapangan.
23. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan terkait
dengan
pengajuan
peta
penerbangan;
b. Membuat
materi
publikasi
peta
penerbangan
sesuai
dengan penanggalan AIRAC.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) di bidang Aeronautical
Information
Services
(AIS),
yang
meliputi:
1. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
penyelenggara
pelayanan
dan/atau lembaga diklat;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
5. Mengidentifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
informasi aeronautika;
6. Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh penyelenggara pelayanan;
9. Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d.
Bidang PANS-OPS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Procedure of Air Navigation Services-
Aircratf Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli
Pertama yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal :
1. D-IV Informasi Aeronautika;
2. D-IV Ahli Lalu Lintas Udara;
3. D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan;
4. D-IV Teknik Navigasi Udara;
5. S1
Teknik
bidang
Elektro,
Telekomunikasi,
Geodesi,
Komputer,
Informatika,
Penerbangan,
Matematika
dan
IPA, Geografi.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang PANS-OPS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama;
dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Procedure
of
Air
Navigation
Services-Aircraft
Operation
(PANS-OPS) jenjang Ahli Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang
Procedure of Air Navigation Services-
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Aircraft Operations (PANS-OPS), yang
meliputi:
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang PANS-OPS;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang PANS-OPS;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
PANS-OPS;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang PANS-OPS;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang PANS-OPS;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang PANS-OPS;
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang PANS-OPS; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang PANS-OPS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang Procedure of Air Navigation
Services-Aircraft
Operations
(PANS-
OPS), yang meliputi:
1. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
173;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 173;
3. Memverifikasi :
a. SOP Convensional Prosedur;
b. SOP PBN Prosedur;
c. SOP
PBN
Approach
wi4th
vertical Guidance;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d. Personil perancang prosedur
penerbangan;
e. Fasilitas perancang prosedur
penerbangan;
f. Struktur
organisasi
perancang
prosedur
penerbangan; dan
g. Persyaratan
administrasi
validasi
Instrument
Flight
Procedure.
4. Mengumpulkan dokumen manual
operasi sertifikasi CASR 173;
5. Mengumpulkan
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 173;
6. Mengumpulkan
data
kondisi
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
7. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
8. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
9. Memverifikasi
Training
Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
10. Memverifikasi Courseware;
11. Memverifikasi
Fasilitas
Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
14. Mengumpulkan bahan verifikasi
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
15. Mengumpulkan bahan verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
16. Mengumpulkan
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
17. Mengumpulkan
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan pada penyelenggara
pelayanan;
18. Mengumpulkan
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan;
19. Mengumpulkan bahan penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan;
20. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Melaksanakan
investigasi
penegakkan hukum;
b. Melaksanakan
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c. Melaksanakan
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
21. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Melaksanakan
investigasi
insiden atau serius insiden;
b. Melaksanakan
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
22. Validasi
Instrument
Flight
Procedure
(IFP),
memverifikasi
persyaratan administrasi validasi
Instrument Flight Procedure (IFP);
23. Perijinan pesawat tanpa awak,
memverifikasi
persyaratan
administrasi
perijinan
pesawat
tanpa awak.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
dan Pengujian) di bidang Procedure of
Air
Navigation
Services-Aircraft
Operations (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
3. Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
penyelenggara
pelayanan
dan/atau lembaga diklat;
4. Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5. Mengidentifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
perancang
prosedur penerbangan;
6. Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh
penyelenggara
pelayanan
navigasi;
9. Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian)
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
e. Bidang MET
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli
Pertama yaitu :
a) Memiliki pendidikan formal :
1. D-IV Bidang Meteorologi;
2. S1
Non
Kependidikan
Jurusan
Geografi,
Geofisika,
Geologi,
Fisika,
Matematika,
Statistika,
Instrumentasi,
Teknik
Elektro,
Informatika; dan
3. S2
Non
Kependidikan
Jurusan
Geografi,
Geofisika,
Geologi,
Fisika,
Matematika,
Statistika,
Instrumentasi,
Teknik
Elektro,
Informatika.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang MET;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Meteorology
(MET)
jenjang Ahli Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang MET;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang MET;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
MET;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang MET;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang MET;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang MET;
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang MET; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang MET.
b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Meteorology (MET),
yang meliputi:
1. Mengidentifikasi
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
3. Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
penyelenggara
pelayanan dan/atau lembaga diklat;
4. Menyusun rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
5. Mengidentifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
Meteorology
Penerbangan;
6. Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
7. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan;
9. Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian)
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
f. Bidang SAR
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli
Pertama yaitu:
a) Memiliki pendidikan formal :
1. D-IV semua jurusan;
2. S1 semua jurusan; dan
3. S2 Manajemen Bencana.
b) Pangkat dan golongan Penata Muda
(III/a) s.d. Penata Muda Tk. I (III/b);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang SAR;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli pertama; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang Ahli Pertama yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Menganalisa
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang SAR;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang SAR;
3. Menganalisa bahan kajian bidang
SAR;
4. Menganalisa
kompilasi
kebijakan
bidang SAR;
5. Merumuskan
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang SAR;
6. Merumuskan
bahan
petunjuk
teknis bidang SAR;
7. Merumuskan bahan standar teknis
operasi bidang SAR; dan
8. Merumuskan
bahan
pedoman
keselamatan bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Search and Rescue
(SAR), yang meliputi:
1.
Mengidentifikasi dokumen acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2.
Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
3.
Menyusun
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya
dan
data
yang
disampaikan
oleh
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
penyelenggara
pelayanan
dan/atau lembaga diklat;
4.
Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
untuk lokasi;
5.
Mengidentifikasi evidence terkait
dengan bidang perancang Search
and Rescue;
6.
Menyusun
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7.
Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
8.
Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh penyelenggara pelayanan;
9.
Menyusun
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian)
10. Membuat
surat
penyampaian
laporan akhir;
11. Memonitor rencana tindak lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan; dan
12. Memperbaharui/updating
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
sebagai
dokumen
terkini.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
(2)
Inspektur Navigasi Penerbangan jenjang Ahli Muda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki
bidang sebagai berikut:
a. Bidang ATS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli
Muda yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
ATS jenjang Ahli Pertama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang ATS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS)
jenjang Ahli Muda yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan rekomendasi praktis di bidang Air
Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang ATS;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang ATS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
ATS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang ATS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang ATS;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang ATS;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang ATS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang ATS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang Air Traffic Services (ATS), yang
meliputi:
1.
Menganalisa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
172;
2.
Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 172;
3.
Memverifikasi :
a. SOP TWR, APP, ACC, FIC,
dan AFIS;
b. Prosedur
Pelayanan
TWR,
APP, ACC, FSS dan AFIS;
c. Prosedur Personil TWR, APP,
ACC, FSS dan AFIS; dan
d. Struktur organisasi.
4.
Memeriksa
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 172;
5.
Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 172;
6.
Memeriksa data kondisi fasilitas
telekomunikasi penerbangan, log
book, SOP, fasilitas keamanan
gedung, sarana pendukung dan
lingkungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7.
Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
8.
Menganalisa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
9.
Memverifikasi Training Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
10. Memverifikasi Courseware;
11. Memverifikasi
Fasilitas
Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi prosedur fasilitas
TWR
dan
kesesuaian
surat
perjanjian
kerjasama
dengan
pihak terkait;
14. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan;
15. Memeriksa
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
pemandu lalu lintas penerbangan
dan
pemandu
komunikasi
penerbangan;
16. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan;
17. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
pemandu lalu lintas penerbangan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
dan
pemandu
komunikasi
penerbangan;
18. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi yang digunakan pada
penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan;
19. Memeriksa
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
20. Memeriksa
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan;
21. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Memonitor
investigasi
penegakkan hukum;
b. Memonitor
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Memonitor
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Memonitor pemberian sanksi
administratif (jika diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara; dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
22. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Memonitor investigasi insiden
atau serius insiden;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memonitor pemberian sanksi
administratif (jika diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau
lisensi
personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
23. Penetapan
Alokasi
Kode
Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S),
Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan kode SSR Mode-S.
24. Penerbitan
Perijinan
Terbang
Malam
(Waiver),
mengevaluasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen teknis persetujuan ijin
terbang malam (waiver).
25. Peningkatan
Status
Pelayanan
Lalu Lintas Penerbangan:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen
teknis
pelaksanaan
peningkatan status pelayanan
lalu lintas penerbangan;
b. Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan dengan
kondisi di lapangan;
c. Mengevaluasi
tindaklanjut
perbaikan
yang
telah
dilaksanakan; dan
d. Membuat
materi
publikasi
AIP (jika disetujui).
26. Penetapan Training Area:
a.
Mengevaluasi
persyaratan
administrasi dan dokumen
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
teknis
penetapan
Training
Area;
b.
Memverifikasi
kesesuaian
data yang diajukan dengan
kondisi di lapangan;
c.
Mengevaluasi tindak lanjut
perbaikan
yang
telah
dilaksanakan; dan
d.
Membuat materi publikasi
AIP (jika disetujui).
27. Penerbitan
Surat
Keterangan
Lulus Ujian Radiotelephony:
a. Mengevaluasi
persyaratan
administrasi
ujian
radiotelephony;
b. Memonitor
pengujian
radiotelephony.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Air Traffic Services
(ATS), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3. Memberikan arahan timoleh ketua
tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Memverifikasi
evidence
terkait
dengan bidang pelayanan lalu lintas
penerbangan;
5. Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
6. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan,Pemantauan
dan Pengujian) dan Rekomendasi;
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan navigasi;
9. Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian); dan
10. Mengevaluasi
rencana
tindak
lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) oleh
penyelenggara pelayanan.
b. Bidang CNS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang
Communication
Navigastion
Surveillance (CNS) jenjang Ahli Muda yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
CNS jenjang Ahli Pertama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang CNS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Communication
Navigation Surveillance (CNS) jenjang Ahli
Muda yaitu:
1. Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Communication Navigation Surveillance
(CNS), yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang CNS;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang CNS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
CNS;
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang CNS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang CNS;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang CNS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance (CNS), yang meliputi:
1. Menganalisa
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 171;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 171;
3. Memverifikasi :
a. SOP fasilitas telekomunikasi
penerbangan;
b. SOP pelaksanaan kaliberasi
fasilitas penerbangan;
c. SOP
pelaksanaan
Ground
Check;
d. SOP dokumentasi;
e. SOP pelaporan;
f. SOP
keamanan
fasilutas
penerbangan;
g. SOP perubahan pelayanan;
h. SOP penanganan gangguan
pelayanan;
i. Fasilitas
komunikasi
penerbangan;
j. Fasilitas
navigasi
penerbangan;
k. Fasilitas
pengamatan
penerbangan;
l. Personil
telekomunikasi
penerbangan; dan
m. Organisasi
penyelenggara
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan.
4.
Menganalisa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslilitas
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5.
Memverifikasi
manual
operasi
(unit
pelayanan)
sertifikasi
penyelenggara kaliberasi faslitas
penerbangan;
6.
Memverifikasi
organisasi,
prosedur
dan
catatan
terkait
dengan
kaliberasi,
fasilitas
navigasi penerbangan;
7.
Memverifikasi sistem kaliberasi
penerbangan
(flight
inspection
system);
8.
Memverifikasi
dokumen
teknis
peralatan,
consule,
identitas
pancaran
tranponder,
perubahan/modifikasi
terhadap
sistem kaliberasi penerbangan;
9.
Memverifikasi
pemeliharaan
sistem kaliberasi penerbangan;
10. Memverifikasi
pengoperasian
sistem kaliberasi penerbangan;
11. Memverifikasi prosedur jaminan
kualitas;
12. Memverifikasi fasilitas penunjang
(alat ukur, testbed)
13. Memverifikasi
personil
dan
organisasi
penyelenggara
pelayanan
kaliberasi
fasilitas
navigasi penerbangan; dan
14. Memverifikasi
hasil
verifikasi
lokasi dan dokumen;
15. Memeriksa
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
16. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
17. Memeriksa data kondisi fasilitas
telekomunikasi penerbangan, log
book, SOP, fasilitas keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
gedung, sarana pendukung dan
lingkungan;
18. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
19. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
20. Memverifikasi Training Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
21. Memverifikasi Courseware;
22. Memeriksa
data
Fasilitas
Penunjang;
23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
24. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
25. Memeriksa
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
26. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi
penerbangan;
27. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
28. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi yang digunakan pada
penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan;
29. Memeriksa
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
30. Memeriksa
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan.
31. Memeriksa
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara kaliberasi fasilitas
penerbangan;
32. Memeriksa
dokumen
manual
operasi penyelenggara kaliberasi
fasilitas penerbangan;
33. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi lembaga penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
34. Memeriksa
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
35. Memeriksa
dokumen
manual
operasi lembaga penyelenggara
pemeliharaan
fasilitas
penerbangan;
36. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggaraan
pemeliharaan
fasilitas penerbangan;
37. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Memonitor
investigasi
penegakkan hukum;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memonitor
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Memonitor
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
38. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Memonitor investigasi insiden
atau serius insiden;
b. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
39. Perijinan ELT Code 406 MHz,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
ELT Code 406 MHz.
40. Perijinan Location Indikator:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
teknis
perijinan Location Indikator;
b. Mengevaluasi data Location
Indikator; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c. Membuat
materi
publikasi
AIP
sesuai
dengan
penanggalan AIRAC.
41. Perijinan
dan
Manajemen
Frekuensi
Penerbangan,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
perijinan
dan
manajemen
frekuensi penerbangan.
42. Melaksanakan
Supervisi
SAT
fasilitas CNS.
43. Melaksanakan
Supervisi
Flight
Commicioning fasilitas CNS
3. Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian)
di
bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS),
yang
meliputi:
1.
Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2.
Menyusun rencana dan program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3.
Memberikan
arahan
tim
oleh
ketua tim sebelum pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
4.
Memverifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
telekomunikasi penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5.
Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
6.
Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7.
Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) dan
rekomendasi;
8.
Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh
penyelenggara
pelayanan
navigasi;
9.
Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian); dan
10. Mengevaluasi
rencana
tindak
lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) oleh
penyelenggara pelayanan.
c. Bidang AIS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Aeronautical Information Services (AIS)
jenjang Ahli Muda yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
AIS jenjang Ahli Pertama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang AIS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan bidang Aeronautical Information
Services (AIS) jenjang Ahli Muda yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Aeronautical Information Services (AIS),
yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang AIS;
2. Menganalisis
bahan
naskah
akademik bidang AIS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
AIS;
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang AIS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang AIS;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang AIS;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang AIS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang AIS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang Aeronautical Information Services
(AIS), yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1.
Menganalisa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
175;
2.
Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
sertifikasi CASR 175;
3.
Memverifikasi :
a. SOP
Pelayanan
Informasi
Aeronautika;
b. SOP
Fasilitas
Pelayanan
Informasi Aeronatika;
c. Personil Pelayanan Informasi
Aeronautika;
d. SOP Pelayanan NOTAM;
e. SOP
Fasilitas
Pelayanan
NOTAM;
f. Personil Pelayanan NOTAM;
g. Laporan
hasil
Quality
Management System (QMS)
penyelenggara pelayanan;
h. SOP
pelayanan
peta
penerbangan;
i. Prosedur
pelayanan
peta
penerbangan;
j. Fasilitas
pelayanan
peta
penerbangan; dan
k. Personil
pelayanan
peta
penerabangan.
4.
Memeriksa
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 175;
5.
Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 175;
6.
Memeriksa data kondisi fasilitas
telekomunikasi penerbangan, log
book, SOP, fasilitas keamanan
gedung, sarana pendukung dan
lingkungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7.
Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
8.
Memeriksa
persyaratan
administrasi
sertifikasi
CASR
143;
9.
Memeriksa
Training
Procedure
Manual
(TPM) serifikasi
CASR
143;
10. Memeriksa Courseware;
11. Memeriksa Fasilitas Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
pelayanan
informasi
aeronautika;
14. Memeriksa
bahan
verifikasi
dokumen
pengujian
lisensi
personil
pelayanan
informasi
aeronautika;
15. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
pelayanan
infroamsi
aeronautika;
16. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
pelayanan informasi aeronautika;
17. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi yang digunakan pada
penyelenggara
pelayanan
informasi aeronautika;
18. Memeriksa
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan infromasi aeronautika;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
19. Memeriksa
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas penyelenggara pelayanan
informasi aeronautika.
20. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Memonitor
investigasi
penegakkan hukum;
b. Memonitor
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Memonitor
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
21. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Memonitor investigasi insiden
atau serius insiden;
b. Memonitor pemberian sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
22. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a. Mengevaluasi
dokumen
laporan
hasil
Quality
Management
System
penyelenggara pelayanan;
b. Memverifikasi
kondisi
data
yang dimiliki dengan kondisi
di lapangan.
23. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Mengevaluasi
kesesuaian
data yang diajukan terkait
dengan
pengajuan
peta
penerbangan;
b. Membuat
materi
publikasi
peta
penerbangan
sesuai
dengan penanggalan AIRAC.
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian)
di
bidang
Aeronautical
Information Services (AIS), yang meliputi:
1.
Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi
yang
terkait
dan
hasil
pengawasan sebelumnya;
2.
Memvalidasi
rencana
dan
program
kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3.
Memberikan
arahan
tim
oleh
ketua tim sebelum pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4.
Memverifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
pelayanan
informasi aeronautika;
5.
Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
6.
Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi hasil pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7.
Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) dan
Rekomendasi;
8.
Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan
oleh penyelenggara pelayanan;
9.
Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan pengawasan (Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian); dan
10. Mengevaluasi
rencana
tindak
lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) oleh
penyelenggara pelayanan.
d. Bidang PANS-OPS
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Procedure of Air Navigation Service-
Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli
Muda yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
PANS-OPS
jenjang
Ahli
Pertama
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang PANS-OPS;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Procedure
of
Air
Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-
OPS) jenjang Ahli Muda yaitu:
a) Melakukan
kegiatan
pengaturan
di
bidang Procedure of Air Navigation
Services-Aircraft Operation (PANS-OPS),
yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang PANS-OPS;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang PANS-OPS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
PANS-OPS;
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang PANS-OPS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang PANS-OPS;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang PANS-OPS;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang PANS-OPS; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang PANS-OPS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di
bidang
Procedure
of
Air
Navigation
Services-Aircraft Operations (PANS-OPS),
yang meliputi:
1. Menganalisa
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 173;
2. Memverifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi sertifikasi
CASR 173;
3. Memverifikasi :
a. SOP Convensional Prosedur;
b. SOP PBN Prosedur;
c. SOP
PBN
Approach
with
vertical Guidance;
d. Personil perancang prosedur
penerbangan;
e. Fasilitas perancang prosedur
penerbangan;
f. Struktur
organisasi
perancang
prosedur
penerbangan; dan
g. Persyaratan
administrasi
validasi
Instrument
Flight
Procedure.
4. Memeriksa
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 173;
5. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 173;
6. Memeriksa data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung, sarana pendukung dan
lingkungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
8. Memeriksa
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 143;
9. Memeriksa
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
10. Memeriksa Courseware;
11. Memeriksa Fasilitas Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi
persyaratan
permohonan penerbitan lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
14. Memeriksa
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
15. Memeriksa
bahan
verifikasi
lapangan
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
16. Memeriksa
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
17. Memeriksa
dokumen
checklist
investigasi yang digunakan pada
penyelenggara pelayanan;
18. Memeriksa
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil, fasilitas penyelenggara
pelayanan;
19. Memeriksa
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
fasilitas
penyelenggara
pelayanan;
20. Investigasi
kepatuhan
dan
penegakan hukum:
a. Memonitor
investigasi
penegakkan hukum;
b. Memonitor
pemberian
bantuan
teknis
terhadap
penasehat hukum;
c. Memonitor
investigasi
terhadap suatu keluhan;
d. Memonitor pemberian sanksi
administratif (jika diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelanggara; dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
tentang
kepatuhan dan penegakkan
hukum.
21. Investigasi insiden atau serius
insiden:
a. Memonitor investigasi insiden
atau serius insiden;
b. Memonitor pemberian sanksi
administratif (jika diperlukan)
terhadap
Sertifikat
Penyelenggara
atau
lisensi
personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil investigasi insiden atau
serius insiden.
22. Validasi
Instrument
Flight
Procedure (IFP):
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
validasi
Instrument Flight Procedure
(IFP); dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memimpin
rapat
pleno
persetujuan
validasi
Instrument Flight Procedure
(IFP).
23. Perijinan pesawat tanpa awak:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
perijinan
pesawat tanpa awak; dan
b. Memimpin
rapat
pleno
persetujuan
validasi
Instrument Flight Procedure
(IFP).
c) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Procedure of Air
Navigation Services-Aircraft Operations
(PANS-OPS), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua
tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
4. Memverifikasi
evidence
terkait
dengan bidang perancang prosedur
penerbangan;
5. Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
6. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) dan Rekomendasi;
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan;
9. Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian); dan
10. Mengevaluasi
rencana
tindak
lanjut
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian) oleh
penyelenggara pelayanan.
e. Bidang MET
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Meteorology (MET) jenjang Ahli Muda
yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
MET jenjang Ahli Pertama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang MET;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan
bidang
Meteorology
(MET)
jenjang Ahli Muda yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang MET;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang MET;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
MET;
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang MET;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang MET;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang MET;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang MET; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang MET.
b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Meteorology (MET),
yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua
tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
4. Memverifikasi
evidence
terkait
dengan
bidang
meteorologi
penerbangan;
5. Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
6. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
7. Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) dan Rekomendasi;
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan;
9. Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian); dan
10.
Mengevaluasi rencana tindak
lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan.
f. Bidang SAR
1) Kriteria
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
bidang Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli
Muda yaitu :
a) Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang
SAR jenjang Ahli Pertama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Penata (III/c) s.d.
Penata Tk. I (III/d);
c) Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang SAR;
d) Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan yang dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli muda; dan
f) Mengikuti pelatihan Inspector Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas dan wewenang Inspektur Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang Ahli Muda yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar
dan
rekomendasi
praktis
di
bidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Merumuskan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis
bidang SAR;
2. Menganalisa
bahan
naskah
akademik bidang SAR;
3. Merumuskan bahan kajian bidang
SAR;
4. Menyusun
kompilasi
kebijakan
bidang SAR;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang SAR;
6. Memverifikasi
bahan
petunjuk
teknis bidang SAR;
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang SAR; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan dan
Pengujian) di bidang Search and Rescue
(SAR), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua
tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
4. Memverifikasi
evidence
terkait
dengan bidang Search and Rescue;
5. Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
6. Menyusun
dan
memverifikasi
rekomendasi
hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Memimpin
rapat
pleno
dan
penutupan penyampaian laporan
sementara hasil pengawasan (Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian) dan Rekomendasi;
8. Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan;
9. Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian); dan
10.
Mengevaluasi rencana tindak
lanjut pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
oleh
penyelenggara
pelayanan.
V. Inspektur
Navigasi
Penerbangan
jenjang
ahli
madya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki bidang
sebagai berikut:
a. Bidang ATS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Air Traffic Services (ATS) jenjang Ahli Madya
yaitu:
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang ATS jenjang
Ahli
Muda
sekurang-kurangnya
(tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang ATS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS)
jenjang Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang Air
Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
ATS;
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang ATS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang ATS;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang ATS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang ATS;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang ATS;
7. Memverifikasi
bahan
standar
teknis
operasi bidang ATS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang ATS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Air Traffic Services (ATS), yang meliputi:
1. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi CASR 172;
2. Memverifikasi bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 172;
3. Memverifikasi :
a. SOP TWR, APP, ACC, FIC, dan AFIS;
b. Prosedur
Pelayanan
TWR,
APP,
ACC, FSS dan AFIS;
c. Prosedur Personil TWR, APP, ACC,
FSS dan AFIS; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d. Struktur organisasi.
4.
Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 172;
5.
Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 172;
6.
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
7.
Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 172;
8.
Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi CASR 143;
9.
Memverifikasi
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
10. Memverifikasi Courseware;
11. Memverifikasi Fasilitas Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi prosedur fasilitas TWR
dan
kesesuaian
surat
perjanjian
kerjasama dengan pihak terkait;
14. Memverifikasi
persyaratan
permohonan
penerbitan
lisensi
personil
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi penerbangan;
15. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan;
16. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pemandu lalu lintas penerbangan dan
pemandu komunikasi penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
17. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pemandu
lalu lintas penerbangan dan pemandu
komunikasi penerbangan;
18. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
19. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan; dan
20. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
21. Investigasi kepatuhan dan penegakan
hukum:
a. Mengevaluasi
investigasi
penegakkan hukum;
b. Mengevaluasi pemberian bantuan
teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap
suatu keluhan;
d. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelanggara;
dan
e. Menyusun bahan laporan hasil
investigasi tentang kepatuhan dan
penegakkan hukum.
22. Investigasi
insiden
atau
serius
insiden:
a. Mengevaluasi
investigasi
insiden
atau serius insiden;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
insiden
atau
serius
insiden.
23. Penetapan Alokasi Kode Secondary
Suerveillance
Radar
Mode-S
(SSR
MODE-S), memverifikasi persyaratan
administrasi
dan
dokumen
teknis
penetapan kode SSR Mode-S.
24. Penerbitan Perijinan Terbang Malam
(Waiver),
mengevaluasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen
teknis
persetujuan
ijin
terbang
malam
(waiver).
25. Peningkatan Status Pelayanan Lalu
Lintas Penerbangan:
a. Mengevaluasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
pelaksanaan
peningkatan
status
pelayanan lalu lintas penerbangan;
b. Memverifikasi kesesuaian data yang
diajukan
dengan
kondisi
di
lapangan;
c. Mengevaluasi
tindaklanjut
perbaikan yang telah dilaksanakan;
dan
d. Membuat materi publikasi AIP (jika
disetujui).
26. Penetapan Training Area:
a. Mengevaluasi
persyaratan
administrasi dan dokumen teknis
penetapan Training Area;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b. Memverifikasi kesesuaian data yang
diajukan
dengan
kondisi
di
lapangan;
c. Mengevaluasi
tindak
lanjut
perbaikan yang telah dilaksanakan;
dan
d. Membuat materi publikasi AIP (jika
disetujui).
27. Penerbitan Surat Keterangan Lulus
Ujian Radiotelephony:
a. Mengevaluasi
persyaratan
administrasi ujian radiotelephony;
b. Mengevaluasi
pengujian
radiotelephony.
c) Melakukan
kegiatan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) di bidang Air Traffic Services (ATS),
yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)untuk lokasi;
3. Memberikan arahan timoleh ketua tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
4. Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan;
5. Memverifikasi bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
6. Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,Pemantauan dan Pengujian)
dan Rekomendasi;
7. Supervisi penyusunan bahan rencanan
tindak lanjut temuan oleh penyelenggara
pelayanan navigasi; dan
8. Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian).
b. Bidang CNS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Communication
Navigation
Surveillance
(CNS)
jenjang Ahli Madya yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang CNS jenjang
Ahli
Muda
sekurang-kurangnya
(tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang CNS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Communication Navigation
Surveillance (CNS) jenjang Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang
Communication Navigation Surveillance (CNS),
yang meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
CNS;
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang CNS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang CNS;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang CNS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang CNS;
7. Memverifikasi
bahan
standar
teknis
operasi bidang CNS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Communication Navigation Surveillance (CNS),
yang meliputi:
1. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi CASR 171;
2. Memverifikasi bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 171;
3. Memverifikasi :
a. SOP
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan;
b. SOP pelaksanaan kaliberasi fasilitas
penerbangan;
c. SOP pelaksanaan Ground Check;
d. SOP dokumentasi;
e. SOP pelaporan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
f. SOP
keamanan
fasilutas
penerbangan;
g. SOP perubahan pelayanan;
h. SOP
penanganan
gangguan
pelayanan;
i. Fasilitas komunikasi penerbangan;
j. Fasilitas navigasi penerbangan;
k. Fasilitas pengamatan penerbangan;
l. Personil
telekomunikasi
penerbangan; dan
m.
Organisasi
penyelenggara
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan.
4. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi
penyelenggara
kaliberasi
faslilitas penerbangan;
5. Memverifikasi
manual
operasi
(unit
pelayanan)
sertifikasi
penyelenggara
kaliberasi faslitas penerbangan;
6. Memverifikasi organisasi, prosedur dan
catatan
terkait
dengan
kaliberasi,
fasilitas navigasi penerbangan;
7. Memverifikasi
sistem
kaliberasi
penerbangan (flight inspection system);
8. Memverifikasi
dokumen
teknis
peralatan, consule, identitas pancaran
tranponder,
perubahan/modifikasi
terhadap sistem kaliberasi penerbangan;
9. Memverifikasi
pemeliharaan
sistem
kaliberasi penerbangan;
10. Memverifikasi pengoperasian sistem
kaliberasi penerbangan;
11. Memverifikasi
prosedur
jaminan
kualitas;
12. Memverifikasi fasilitas penunjang (alat
ukur, testbed);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Memverifikasi personil dan organisasi
penyelenggara
pelayanan
kaliberasi
fasilitas navigasi penerbangan;
14. Memverifikasi hasil verifikasi lokasi
dan dokumen;
15. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 171;
16. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 171;
17. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
18. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 171;
19. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 143;
20. Mengidentifikasi
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
21. Mengidentifikasi Courseware;
22. Mengidentifikasi
data
Fasilitas
Penunjang;
23. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
24. Memverifikasi
persyaratan
permohonan
penerbitan
lisensi
personil telekomunikasi penerbangan;
25. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
26. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
telekomunikasi penerbangan;
27. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
pengujian
lisensi
personil
telekomunikasi penerbangan;
28. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan;
29. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan;
30. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
navigasi
penerbangan.
31. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara
kaliberasi
fasilitas
penerbangan;
32. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
penyelenggara
kaliberasi
fasilitas penerbangan;
33. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi
lembaga
penyelenggara
kaliberasi fasilitas penerbangan;
34. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen manual operasi lembaga
penyelenggara pemeliharaan fasilitas
penerbangan;
35. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi
lembaga
penyelenggara
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
36. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan
lembaga
penyelenggaraan
pemeliharaan fasilitas penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
37. Investigasi kepatuhan dan penegakan
hukum:
a. Mengevaluasi
investigasi
penegakkan hukum;
b. Mengevaluasi pemberian bantuan
teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap
suatu keluhan;
d. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi tentang kepatuhan dan
penegakkan hukum.
38. Investigasi
insiden
atau
serius
insiden:
a. Mengevaluasi
investigasi
insiden
atau serius insiden;
b. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
insiden
atau
serius
insiden.
39. Perijinan
ELT
Code
MHz,
memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan ELT
Code 406 MHz.
40. Perijinan Location Indikator:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi dan teknis perijinan
Location Indikator; dan
b. Membuat
materi
publikasi
AIP
sesuai dengan penanggalan AIRAC.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
41. Perijinan dan Manajemen Frekuensi
Penerbangan,
Memverifikasi
persyaratan
administrasi
dan
dokumen
teknis
perijinan
dan
manajemen frekuensi penerbangan.
42. Melaksanakan Supervisi SAT fasilitas
CNS.
43. Melaksanakan
Supervisi
Flight
Commicioning fasilitas CNS.
c) Melakukan
kegiatan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian)
di
bidang
Communication
Navigation Surveillance (CNS), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
4. Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang
pelayanan
telekomunikasi
penerbangan;
5. Memverifikasi bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
6. Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) dan rekomendasi;
7. Supervisi penyusunan bahan rencanan
tindak lanjut temuan oleh penyelenggara
pelayanan navigasi; dan
8. Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian).
c. Bidang AIS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Aeronautical Information Services (AIS) jenjang
Ahli Madya yaitu :
a)
Telah
menduduki
jabatan
sebagai
inspektur navigasi penerbangan bidang AIS
jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b)
Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c)
Memiliki sertifikat kompetensi pelatihan
bidang AIS;
d)
Lulus
diklat
Inspektur
Navigasi
Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat kompetensi;
e)
Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f)
Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Aeronautical Information
Services (AIS) jenjang Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang
Aeronautical Information Services (AIS), yang
meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
CNS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang CNS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang CNS;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang CNS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang CNS;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang CNS;
7. Memverifikasi
bahan
standar
teknis
operasi bidang CNS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang CNS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Aeronautical Information Services (AIS), yang
meliputi:
1. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi CASR 175;
2. Memverifikasi bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 175;
3. Memverifikasi :
a. SOP
Pelayanan
Informasi
Aeronautika;
b. SOP Fasilitas Pelayanan Informasi
Aeronatika;
c. Personil
Pelayanan
Informasi
Aeronautika;
d. SOP Pelayanan NOTAM;
e. SOP Fasilitas Pelayanan NOTAM;
f. Personil Pelayanan NOTAM;
g. Laporan hasil Quality Management
System
(QMS)
penyelenggara
pelayanan;
h. SOP pelayanan peta penerbangan;
i. Prosedur
pelayanan
peta
penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
j. Fasilitas
pelayanan
peta
penerbangan; dan
k. Personil
pelayanan
peta
penerabangan.
4. Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 175;
5. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 175;
6. Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi penerbangan, log book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana pendukung dan lingkungan;
7. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 175;
8. Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 143;
9. Mengidentifikasi
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi Courseware;
11. Mengidentifikasi Fasilitas Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
13. Memverifikasi persyaratan permohonan
penerbitan lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika;
14. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
dokumen pengujian lisensi personil
pelayanan informasi aeronautika;
15. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
pelayanan infroamsi aeronautika;
16. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil pelayanan
informasi aeronautika;
17. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
penyelenggara
pelayanan
informasi
aeronautika;
18. Mengidentifikasi bahan hasil investigasi
terhadao dokumen personil, fasilitas
penyelenggara
pelayanan
infromasi
aeronautika;
19. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap
hasil
investigasi
terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
informasi
aeronautika;
20. Investigasi kepatuhan dan penegakan
hukum:
a. Mengevaluasi
investigasi
penegakkan hukum;
b. Mengevaluasi pemberian bantuan
teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap
suatu keluhan;
d. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi tentang kepatuhan dan
penegakkan hukum.
21. Investigasi insiden atau serius insiden:
a. Mengevaluasi
investigasi
insiden
atau serius insiden;
b. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
insiden
atau
serius
insiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
22. Quality
Management
System
Penyelenggara Pelayanan:
a. Mengevaluasi
dokumen
laporan
hasil Quality Management System
penyelenggara pelayanan;
b. Memverifikasi kondisi data yang
dimiliki dengan kondisi di lapangan.
23. Pengajuan Peta Penerbangan:
a. Mengevaluasi kesesuaian data yang
diajukan terkait dengan pengajuan
peta penerbangan;
b. Membuat
materi
publikasi
peta
penerbangan
sesuai
dengan
penanggalan AIRAC.
c) Melakukan
kegiatan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) di bidang Aeronautical Information
Services (AIS), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
4. Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang pelayanan informasi aeronautika;
5. Memverifikasi bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
6. Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) dan rekomendasi;
7. Supervisi penyusunan bahan rencanan
tindak lanjut temuan oleh penyelenggara
pelayanan navigasi; dan
8. Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian).
d. Bidang PANS-OPS
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Procedure
of
Air
Navigation
Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS) jenjang Ahli Madya yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi
penerbangan
bidang
PANS-OPS
jenjang Ahli Muda sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun;
b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang PANS-OPS;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Procedure of Air Navigation
Services-Aircraft Operation (PANS-OPS) jenjang
Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
PANS-OPS;
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang PANS-OPS;
3. Merumuskan bahan kajian bidang PANS-
OPS;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang PANS-OPS;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang PANS-OPS;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang PANS-OPS;
7. Memverifikasi
bahan
standar
teknis
operasi bidang PANS-OPS; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang PANS-OPS.
b) Melakukan kegiatan pengendalian di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
1. Menganalisa persyaratan administrasi
sertifikasi CASR 173;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
2. Memverifikasi bahan verifikasi dokumen
manual operasi sertifikasi CASR 173;
3. Memverifikasi :
a. SOP Convensional Prosedur;
b. SOP PBN Prosedur;
c. SOP PBN Approach with vertical
Guidance;
d. Personil
perancang
prosedur
penerbangan;
e. Fasilitas
perancang
prosedur
penerbangan;
f. Struktur
organisasi
perancang
prosedur penerbangan; dan
g. Persyaratan administrasi validasi
Instrument Flight Procedure.
4.
Mengidentifikasi
dokumen
manual
operasi sertifikasi CASR 173;
5.
Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan sertifikasi CASR 173;
6.
Mengidentifikasi data kondisi fasilitas
telekomunikasi
penerbangan,
log
book,
SOP,
fasilitas
keamanan
gedung,
sarana
pendukung
dan
lingkungan;
7.
Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
sertifikasi CASR 173;
8.
Mengidentifikasi
persyaratan
administrasi sertifikasi CASR 143;
9.
Mengidentifikasi
Training
Procedure
Manual (TPM) serifikasi CASR 143;
10. Mengidentifikasi Courseware;
11. Mengidentifikasi Fasilitas Penunjang;
12. Memverifikasi Fasilitas Simulator;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
13. Memverifikasi
persyaratan
permohonan
penerbitan
lisensi
personil
perancang
prosedur
penerbangan;
14. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan;
15. Mengidentifikasi
bahan
verifikasi
lapangan pengujian lisensi personil
perancang prosedur penerbangan;
16. Mengidentifikasi
bahan
wawancara/bimbingan
teknis
pengujian lisensi personil perancang
prosedur penerbangan;
17. Mengidentifikasi
dokumen
checklist
investigasi
yang
digunakan
pada
penyelenggara pelayanan;
18. Mengidentifikasi
bahan
hasil
investigasi
terhadao
dokumen
personil,
fasilitas
penyelenggara
pelayanan;
19. Mengidentifikasi
bahan
penilaian
terhadap hasil investigasi terhadap
dokumen,
personil,
fasilitas
penyelenggara pelayanan;
20. Investigasi kepatuhan dan penegakan
hukum:
a. Mengevaluasi
investigasi
penegakkan hukum;
b. Mengevaluasi pemberian bantuan
teknis terhadap penasehat hukum;
c. Mengevaluasi investigasi terhadap
suatu keluhan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
d. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelanggara;
dan
e. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi tentang kepatuhan dan
penegakkan hukum.
21. Investigasi
insiden
atau
serius
insiden:
a. Mengevaluasi
investigasi
insiden
atau serius insiden;
b. Mengevaluasi
pemberian
sanksi
administratif
(jika
diperlukan)
terhadap Sertifikat Penyelenggara
atau lisensi personil; dan
c. Menyusun
bahan
laporan
hasil
investigasi
insiden
atau
serius
insiden.
22. Validasi Instrument Flight Procedure
(IFP) :
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
validasi
Instrument
Flight Procedure (IFP); dan
b. Memimpin rapat pleno persetujuan
validasi Instrument Flight Procedure
(IFP).
23. Perijinan pesawat tanpa awak:
a. Memverifikasi
persyaratan
administrasi
perijinan
pesawat
tanpa awak; dan
b. Memimpin rapat pleno persetujuan
validasi Instrument Flight Procedure
(IFP).
c) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Procedure of Air Navigation Services-Aircraft
Operation (PANS-OPS), yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
4. Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang
perancang
prosedur
penerbangan;
5. Memverifikasi bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
6. Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) dan rekomendasi;
7. Supervisi penyusunan bahan rencanan
tindak lanjut temuan oleh penyelenggara
pelayanan navigasi; dan
8. Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian).
e. Bidang MET
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Meteorology (MET) jenjang Ahli Madya yaitu:
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang MET jenjang
Ahli
Muda
sekurang-kurangnya
(tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang MET;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Meteorology (MET) jenjang
Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan pengaturan di bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar dan rekomendasi praktis bidang
MET;
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang MET;
3. Merumuskan bahan kajian bidang MET;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang MET;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang MET;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang MET;
7. Memverifikasi
bahan
standar
teknis
operasi bidang MET; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang MET.
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Meteorology (MET), yang meliputi:
1. Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2. Memvalidasi rencana dan program kerja
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3. Memberikan arahan tim oleh ketua tim
sebelum
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
4. Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang meteorologi penerbangan;
5. Memverifikasi bahan laporan sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian);
6. Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) dan Rekomendasi;
7. Supervisi penyusunan bahan rencanan
tindak lanjut temuan oleh penyelenggara
pelayanan; dan
8. Memverifikasi Berita Acara pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian).
f. Bidang SAR
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
1) Kriteria Inspektur Navigasi Penerbangan bidang
Search and Rescue (SAR) jenjang Ahli Madya
yaitu :
a) Telah menduduki jabatan sebagai inspektur
navigasi penerbangan bidang SAR jenjang
Ahli
Muda
sekurang-kurangnya
(tiga)
tahun;
b) Pangkat dan golongan Pembina (IV/a) s.d.
Pembina Utama Muda (IV/c);
c) Memiliki
sertifikat
kompetensi
pelatihan
bidang SAR;
d) Lulus diklat Inspektur Navigasi Penerbangan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi;
e) Lulus
assesment
Inspektur
Navigasi
Penerbangan jenjang ahli madya; dan
f) Mengikuti
pelatihan
Inspector
Training
System Navigasi Penerbangan.
2) Tugas
dan
wewenang
Inspektur
Navigasi
Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR)
jenjang Ahli Madya yaitu:
a) Melakukan kegiatan rancangan standar dan
rekomendasi praktis di bidang Search and
Rescue (SAR), yang meliputi:
1. Mengembangkan
bahan
rancangan
standar
dan
rekomendasi
praktis
bidang SAR;
2. Merumuskan bahan naskah akademik
bidang SAR;
3. Merumuskan bahan kajian bidang SAR;
4. Memverifikasi
kompilasi
kebijakan
bidang SAR;
5. Memverifikasi
bahan
petunjuk
pelaksanaan bidang SAR;
6. Memverifikasi bahan petunjuk teknis
bidang SAR;
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
7. Memverifikasi bahan standar teknis
operasi bidang SAR; dan
8. Memverifikasi
bahan
pedoman
keselamatan bidang SAR.
b) Melakukan kegiatan pengawasan di bidang
Search and Rescue (SAR), yang meliputi:
1.
Menganalisa
dokumen
acuan
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) data dan informasi yang
terkait
dan
hasil
pengawasan
sebelumnya;
2.
Memvalidasi rencana dan program
kerja pengawasan (Audit, Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) untuk lokasi;
3.
Memberikan arahan tim oleh ketua
tim sebelum pelaksanaan pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan dan Pengujian);
4.
Memverifikasi evidence terkait dengan
bidang Search and Rescue;
5.
Memverifikasi
bahan
laporan
sementara
pengawasan
(Audit,
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian);
6.
Memimpin rapat pleno dan penutupan
penyampaian laporan sementara hasil
pengawasan
(Audit,
Inspeksi,
Pengamatan,
Pemantauan
dan
Pengujian) dan Rekomendasi;
7.
Supervisi
penyusunan
bahan
rencanan tindak lanjut temuan oleh
penyelenggara pelayanan; dan
8.
Memverifikasi
Berita
Acara
pelaksanaan
pengawasan
(Audit,
www.peraturan.go.id
2016, No.1684
Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan
dan Pengujian).
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id