Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm141 Tahun 2016 berlaku

Pasal 5

ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3), ditempatkan pada :
a.
Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk ULP di
Sekretariat Jenderal;
b.
Sekretaris
Inspektorat
Jenderal
untuk
ULP
di
Inspektorat Jenderal;
www.peraturan.go.id
2016, No.1721
c.
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
untuk
ULP
di
Direktorat Jenderal;
d.
Sekretaris Badan untuk ULP DI Badan-Badan; dan
e.
Bagian TU untuk ULP di UPT/Satker.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Ruang lingkup Kepala ULP meliputi :
a.
memimpin
dan
mengkoordinasikan
seluruh
kegiatan ULP;
b.
menyusun
dan
melaksanakan
strategi
Pengadaan barang/jasa ULP;
c.
menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d.
mengawasi
seluruh
kegiatan
pengadaan
barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila
ada
penyimpangan
dan/atau
indikasi
penyimpangan;
e.
membuat
laporan
pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait;
f.
melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya manusia ULP;
g.
menetapkan Pokja ULP;
h.
menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan
beban kerja masing-masing;
i.
mengusulkan
penempatan/
pemindahan/
pemberhentian
anggota
ULP
kepada
Pejabat
Eselon I terkait;
j.
mengusulkan
staf
pendukung
ULP
sesuai
dengan kebutuhan;
k.
mengusulkan
penetapan
pemenang
kepada
Menteri
untuk
Penyedia
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
melalui Pejabat Eselon I terkait;
www.peraturan.go.id
2016, No.1721
l.
mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultasi yang bernilai di atas
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar rupiah)
melalui Pejabat Eselon I terkait;
m.
mengusulkan
penetapan
pemenang
kepada
Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultasi yang
bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
n.
menyampaikan
hasil
pemilihan
barang/jasa
yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada
PPK.
(2)
Dihapus.
(3)
Dalam mengusulkan anggota Pokja ULP, Kepala ULP
memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota
ULP.
(4)
Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
merangkap
dan
bertugas
sebagai
anggota
Pokja ULP.
3.
Ketentuan huruf a ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Pemenuhan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14, diuji
oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I
terkait atas nama Menteri.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian,
KPA dan Inspektorat Jenderal.
(3)
Usulan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
a.
Sekretariat Jenderal, dikoordinasikan oleh Biro
Keuangan dan Perlengkapan;
b.
Inspektorat
Jenderal,
dikoordinasikan
oleh
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
www.peraturan.go.id
2016, No.1721
c.
Direktorat
Jenderal
dikoordinasikan
oleh
Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
d.
Badan-badan dikoordinasikan oleh Sekretariat
Badan.
(4)
Tim Penilai sebagaimana pada ayat (1), bertugas
melakukan seleksi untuk pengangkatan Kepala ULP,
Kepala
Tata
Usaha/Sekretaris
dan
Kelompok
Fungsional Pengadaan.
4.
Ketentuan huruf a ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Pengangkatan
Kepala
ULP,
Kepala
Tata
Usaha/Sekretaris
dan
Kelompok
Fungsional
Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi yang
dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian,
KPA dan Inspektorat Jenderal.
(3)
Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikoordinasikan oleh:
a.
Biro
Keuangan
dan
Perlengkapan
untuk
Sekretariat Jenderal;
b.
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
untuk
Inspektorat Jenderal;
c.
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
untuk
Direktorat Jenderal;
d.
Sekretariat Badan untuk Badan-badan.
(4)
Usulan
calon
Kepala
ULP,
Kepala
Tata
Usaha/Sekretaris
dan
Kelompok
Fungsional
Pengadaan UPT/Satker, dikoordinasikan oleh Bagian
Tata Usaha UPT/Satker.
(5)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
sebagai
Ketua
dan Anggota Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala
ULP.
www.peraturan.go.id
2016, No.1721
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2016
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id