Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm-69 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. 2. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu proses pennyelenggaraan pertanggungjawaban Unit Organisasi yang saling berkaitan satu sama lain yang pada pokoknya terdiri dari kegiatan penyusunan Rencana Strategis, penyusunan Rencana Kinerja Kegiatan (RKT), pemantauan dan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi, pengukuran pencapaian kinerja dan evaluasi kinerja serta pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk mendorong terciptanya akuntabilitas Instansi Pemerintah sebagai salah satu syarat terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya. 3. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 4. Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. 5. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah suatu perjanjian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung. 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang bersifat tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. 7. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari capaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang dtetapkan. 8. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan. 9. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 11. Inspektur Jenderal adalah Inpektur Jenderal Kementerian Perhubungan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan di Kementerian Perhubungan. 14. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Unit Organisasi Tingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis / UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

(1) Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai acuan bagi setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun dokumen: a. Rencana Kinerja Tahunan (RKT); b. Penetapan Kinerja (PK); dan c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan untuk menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebgaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sebagai dasar dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Dokumen Penetapan Kinerja (PK).

Pasal 4

(1) Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sekurang kurangnya terdiri dari: a. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Kementerian Perhubungan; b. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Formulir Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja /kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara Atasan dan Bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh setiap Unit Kerja.

Pasal 6

Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memperhatikan: a. Kontrak kinerja antara PRESIDEN dengan Menteri; b. Dokumen perencanaan jangka menengah; c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan; d. Dokumen penganggaran dan/atau pelaksanaan anggaran.

Pasal 7

(1) Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja untuk setiap Unit Kerja, dilakukan setelah menerima penetapan Dokumen dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (2) Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (3) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat: a. Pernyataan Penetapan Kinerja; b. Kata Pengantar; dan c. Lampiran Formulir Penetapan Kinerja. (4) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pernyataan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat: a. Pernyataan dari Kepala Unit Kerja untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu; b. Tanggal ditandatanganinya Pernyataan Penetapan Kinerja; c. Tanda Tangan Kepala Unit Kerja; d. Persetujuan Atasan Langsung.

Pasal 9

Lampiran Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, memuat hal-hal sebagai berikut: a. Sasaran Strategis, menyatakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Unit Kerja dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; b. IKU dan/atau IKK, sebagai ukuran pencapaian kuantitatif ataupun kualitatif dari sasaran strategis yang ditetapkan; c. Target Kinerja, Nilai atau Pencapaian IKU dan/atau IKK yang ditargetkan akan dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; d. Program Utama atau Kegiatan Utama, menggambarkan tugas utama yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja; e. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan Sasaran Strategis.

Pasal 10

Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja, dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I dalam rangka penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan untuk penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri dalam rangka penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), sebelum ditetapkan harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu antara Pimpinan Unit Kerja dengan Atasan Langsungnya untuk memperoleh kesepakatan bersama. (2) Penyerahan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan batas waktu akhir sebagai berikut: a. Dokumen Penetapan Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait sebagai Atasan Langsung, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya; b. Dokumen Penetapan Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon I diserahkan kepada Menteri, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Februari tahun berikutnya; c. Dokumen Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan dari Menteri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 12

Penandatanganan Pernyataan Penetapan Kinerja, diatur sebagai berikut: a. Pernyataan Penetapan Kinerja untuk Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan disetujui/ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I sebagai Atasan Langsung; b. Pernyataan Penetapan Kinerja untuk Unit Kerja Tingkat Eselon I, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan disetujui/ditanda tangani oleh Menteri.

Pasal 13

Dokumen Penetapan Kinerja yang telah ditanda tangani oleh Pejabat definitif bersifat mengikat pada jabatan, dan apabila pada tahun berjalan terjadi pergantian Pimpinan Unit Kerja, maka pejabat pengganti harus meneruskan pelaksanaan Dokumen Penetapan Kinerja yang telah ditetapkan.

Pasal 14

(1) Perubahan Penetapan Kinerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang dapat dibenarkan, yaitu perubahan kondisi makro ekonomi, perubahan peraturan perundang-undangan, atau kondisi lainnya yang secara signifikan dapat mempengaruhi capaian kinerja. (2) Perubahan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disahkan melalui Dokumen Perubahan Penetapan Kinerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama, dan Atasan Langsung sebagai Pihak Kedua.

Pasal 15

Laporan Akuntabilitas Kinerja disusun dengan tujuan untuk mempertanggung jawabkan kinerja suatu Unit Kerja, berkaitan langsung dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penetapan Kinerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 16

Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibuat secara sistematis, jelas, dan padat; b. menggambarkan keseluruhan kegiatan Unit Kerja yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi yang diformulasikan secara objektif dan sistematis; c. menyajikan data dan informasi yang relevan, agar dapat dievaluasi mengenai keberhasilan dan kegagalan suatu Unit Kerja dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis secara lebih luas dan mendalam.

Pasal 17

Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan disusun oleh Menteri, dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan disusun oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan, dan disampaikan kepada Menteri; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan disusun oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon I masing-masing.

Pasal 18

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja, dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon I dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan; b. Kepala Biro Perencanaan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Sistematika Umum Laporan Akuntabilitas Kinerja, terdiri dari: a. Kata Pengantar; b. Ikhtisar Eksekutif; c. Pendahuluan; d. Perencanaan dan Perjanjian Kinerja; e. Akuntabilitas Kinerja; f. Penutup; dan g. Lampiran-Lampiran. (2) Laporan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja dibuat dalam bentuk Dokumen yang dijilid spiral, dengan sampul muka dan sampul belakang dibuat dari karton. (2) Pada sampul depan Bagian Atas, dicantumkan Lambang Kementerian Perhubungan dengan kalimat judul “LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA” dengan huruf besar, dengan menggunakan contoh Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan diketik dengan menggunakan huruf ARIAL 11, spasi 1,5 dengan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih. (4) Ukuran kertas yang digunakan adalah A4.

Pasal 21

Batas akhir penyerahan Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai Atasan Langsung, selambat- lambatnya pada tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja dari seluruh Unit Kerja Tingkat Eselon I diserahkan kepada Menteri, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Februari tahun berikutnya; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan dari Menteri disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 22

(1) Setiap akhir tahun Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada : a. Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Inspektorat Jenderal, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Inspektur Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan; c. Sekretaris Badan menyampaikan Surat Edaran kepada Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri terkait, untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Kepala Badan yang bersangkutan; d. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan Surat Edaran kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 23

Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dalam rangkap 4 (empat), dan disertai dengan softcopy dalam bentuk Compact Disk (CD).

Pasal 24

(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Perhubungan, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli diserahkan kepada Menteri, dan disampaikan PRESIDEN melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing-masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Salinan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan untuk Arsip Kementerian Perhubungan. (2) Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja I, didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Asli disampaikan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal; b. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen masing- masing disampaikan kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Salinan Laporan Akuntabilitas Kinerja, 1 (satu) dokumen untuk Arsip Unit Kerja yang bersangkutan.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN